Larangan mudik resmi ditetapkan oleh pemerintah pada tahun ini. Mudik merupakan kegiatan pulang ke kampung halaman. Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan momen perayaan hari lebaran atau hari raya Idul Fitri. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mudik dalam dua tahun belakangan ini justru dilarang oleh pemerintah. Bukan tanpa sebab, hal ini guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini.
Media Monitoring Netray memantau pembahasan media pemberitaan daring terkait topik larangan mudik 2021 sejak 30 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021. Seperti apakah hasil pantauan Netray? Simak selengkapnya.
Berdasarkan pantauan Netray ditemukan sebanyak 2,392 total pemberitaan yang berasal dari 134 total media dengan didominasi oleh pemberitaan seputar pemerintah, transportasi, dan kesehatan. Hal ini sesuai dengan topik pembahasan yang berbicara mengenai ketiga hal tersebut. Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, pemerintah resmi melarang mudik 2021 sejak tanggal 06 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.
Meski belum memasuki musim mudik pemberitaan terkait topik ini telah menjadi perbincangan publik. Apabila diamati melalui grafik di atas terlihat kemunculan pemberitaan tersebut memiliki intensitas yang cukup tinggi. Hal ini terlihat melalui grafik pemberitaan yang muncul setiap harinya selama periode pemantauan. Lalu isu apa sajakah yang mendominasi pemberitaan ini?
Melalui Hot Issues terlihat enam topik yang mendominasi pemberbincangan seputar topik ini, seperti syarat PNS yang dapat melakukan mudik, Polri siapkan titik penyekatan jalur, maskapai dilarang angkut penumpang umum saat larangan mudik berlaku, dampak larangan mudik bagi perekonomian, sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik, dan aturan pemerintah soal mudik, salat Tarawih, serta salat Idul Fitri.
Mudik 2021 Dilarang Polri Siapkan Penyekatan Hingga Maskapai Tidak Angkut Penumpang
Pelarangan mudik agaknya telah dipersiapkan oleh pemerintah dari jauh-jauh hari, bahkan sebelum memasuki bulan Ramadan pemerintah telah membuat keputusan terkait hal ini. Sebagaimana SE Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Surat tersebut ditanda tangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 7 April 2021 dan berlaku selama 6 hingga 17 Mei 2021. Untuk melaksanakan aturan ini pemerintah bahkan menindak tegas para pemudik yang nekat, baik via darat, laut, maupun udara.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang seluruh moda transportasi beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021 pada 6-17 Mei 2021. Pemerintah bahkan melarang maskapai untuk mengangkut penumpang pada masa tersebut, kecuali pimpinan tinggi negara, tamu negara, operasional kedutaan, konsulat, dan perwakilan organisasi asing. Tidak hanya itu, aturan ini juga berlaku untuk pemudik jalur darat seperti travel, kereta api, dan kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan persyaratan. Pemerintah memberlakukan sanksi tegas, berupa penilangan maupun diminta untuk memutar balik.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Istiono memastikan tidak akan ada yang bisa lolos dari penyekatan selama larangan mudik lebaran Idulfitri selama 6-17 Mei 2021. Penyekatan dilakukan di wilayah perbatasan antar provinsi dan perbatasan antar kabupaten. Istiono juga memastikan tidak ada masyarakat yang dapat lolos melewati batas penyekatan wilayah dengan ditambahnya jumlah posko pantauan. Sementara itu, dari jalur laut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengaku masih menunggu pemberlakuan aturan dari pemerintah.
Mudik 2021 Dilarang, Jadi Pukulan Bagi Perekonomian?
Keputusan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dipercaya akan menjadi pukulan bagi perekonomian. Hal ini disebabkan menyusutnya perputaran uang pada momen tersebut. Namun, hal ini dinilai menjadi keputusan yang tepat karena tidak sebanding dengan jumlah peningkatan kasus Covid-19 yang akan melonjak jika mudik diperbolehkan.
Meski dikabarkan larangan ini akan berdampak pada perekonomian, pemerintah tetap optimis akan meningkatnya daya beli masyarakat. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengatakan, pemerintah optimistis meski mudik dilarang, ada potensi konsumsi warga bisa mencapai Rp215 triliun. Perkiraan ini berdasarkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) swasta dan gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri.
Sementara itu, dilansir melalui Lokadata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira berpendapat, kebijakan larangan mudik ini sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Menurut dia, lantaran bertujuan menekan penyebaran Covid-19, pemerintah agaknya perlu memperluas bantuan sosial demi menyelamatkan daya beli masyarakat. Ia mengatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan subsidi upah bagi para pekerja yang terdampak larangan mudik, terutama di sektor pariwisata, transportasi, dan ritel.
Untuk dapat menyiasati penyusutan daya beli masyarakat akibat larangan mudik tersebut pemerintah mewajibkan pengusaha untuk membayar THR secara maksimal h-7 Hari Raya Idul Fitri. Bhima Yudhistira menilai pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif pada ekonomi kuartal II 2021. Hal tersebut akan membantu daya beli masyarakat, sehingga konsumsi masyarakat akan meningkat. Tidak hanya itu, seiring dengan pelarangan mudik pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp500 miliar untuk mensubsidi ongkos kirim belanja online. Hal ini pun disambut hangat oleh perusahaan logistik dan transporter.
Harbolnas versi pemerintah ini pun berlangsung pada H-10 hingga H+5 Lebaran. Langkah tersebut diambil oleh pemerintah untuk mengimbangi larangan mudik pada tahun ini, sehingga masyarakat tetap dapat memanfaatkan momen Ramadhan dan lebaran tahun ini dengan berbelanja online dan konsumsi masyarakat dapat meningkat meski dengan kondisi terbatas.
Top Entities
Berdasarkan pantauan Netray terlihat Detik menempati urutan teratas media pemberitaan daring yang paling banyak menerbitkan artikel terkait topik ini, diikuti oleh sembilan portal media lainnya. Selain itu pada kategori Top People, Budi karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan Indonesia menempati urutan teratas topik ini. Hal tersebut berkaitan dengan aturan moda transportasi selama larangan mudik berlangsung yang melibatkan dirinya selaku Menhub Indonesia.
Seperti halnya Menhub yang menempati urutan teratas pada kategori Top People, pada kategori Top Organizations Kementerian Perhubungan juga menempati urutan teratas topik ini. Diikuti oleh beberapa organisasi lainnya, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia yang juga terlibat dalam pelaksanaan larangan mudik tahun ini. Sedangkan melalui Top Facilities dapat diamati beberapa fasilitas publik yang banyak dibahas dalam pemberitaan terkait topik ini, seperti Kantor Kemenko PMK hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sebelum memasuki musim mudik pemerintah resmi mengeluarkan aturan terkait larangan mudik melalui SE Nomor 13 Tahun 2021 mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Hal ini kemudian menjadi topik hangat di media pemberitaan daring, terlihat melalui jumlah artikel yang mencapai 2,932 dengan topik bahasan mulai dari moda transportasi umum dilarang beroperasi hingga dampaknya pada perekonomian RI.
Demikian hasil pantauan Netray simak analisis lainnya melalui https://analysis.netray.id/