HomeAnalisisMonitoring News Netray: Pembatasan Sosial Berskala Besar

Monitoring News Netray: Pembatasan Sosial Berskala Besar

Published on

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi pilihan kebijakan pemerintah untuk wilayah dengan jumlah kasus Covid-19 yang tinggi. Hingga saat ini Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui beberapa wilayah dengan status PSBB diantaranya, DKI Jakarta, Banten, Tangerang Raya, Bogor, Depok, Bekasi, dan Kota Pekan Baru Riau. Bagaimanakah pembahasan terkait kebijakan PSBB di media pemberitaan. Berikut hasil monitoring Netray.

Berdasarkan monitoring Netray ditemukan pemberitaan terkait PSBB sebanyak 9,438 artikel yang dimuat oleh 106 media pemberitaan dengan didominasi topik seputar pemerintahan sebesar 62%.

Pemberitaan terkait PSBB memuncak pada tanggal 10 April 2020. Pada tanggal tersebut ditemukan sebanyak 1,633 pemberitaan. Pada tanggal tersebut bertepatan dengan hari pertama pelaksanaan PSBB di Ibu Kota. Berikut beberapa pemberitaan pada tanggal 10 April 2020.

Pada tanggal tersebut pemberitaan terkait PSBB melaporkan mengenai suasana hari pertama penerapan PSBB yang dilaksanakan, bansos, traffic, dan larangan ojek online untuk mengangkut penumpang selama PSBB dilaksanakan. Larangan tersebut yang kemudian menjadi polemik.

Pemberitaan seputar PSBB berpusat di beberapa wilayah dengan kasus Covid-19 yang tinggi, seperti Jabodetabek yang wilayahnya telah mendapat izin penerapan PSBB. Jawa Barat menjadi salah satu wilayah dengan jumlah kasus Covid-19 yang tinggi. Sementara itu, pelaksaan PSBB di beberapa wilayah di Jabar akan mulai dilaksanakan pada Rabu 15 April 2020.

Saat penerapan PSBB berlangsung ditemukan peraturan yang kemudian menjadi polemik di lapangan, yaitu terkait ambiguitas Permenhub yang memperbolehkan ojek mengangkut penumpang. Hal tersebut tidak selaras dengan Permenkes yang justru melarang Ojek mengangkut penumpang selama PSBB.

Dalam melaksanakan PSBB, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pergub tersebut memiliki 28 pasal yang mengatur seluruh kegiatan di Ibu Kota, baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial, kegiatan budaya, kegiatan keagamaan, maupun pendidikan.

Melalui pantauan Netray Kompas menjadi Top Media dalam menerbitkan pemberitaan seputar PSBB diikuti dengan sepuluh portal berita lainnya. Selain itu, dalam topik seputar PSBB, Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta menjadi Top Person. Diikuti oleh Joko Widodo selaku Presiden RI, Menkes Terawan Agus Putranto, dan Ridwan Kamil. Keempat Top Person tersebut merupakan nama yang paling banyak disebut dalam topik seputar PSBB.

Terkait penerapan PSBB tidak hanya dibutuhkan kebijakan dan peraturan dari pemerintah, melainkan juga dibutuhkannya kesadaram dari masyarakat untuk disiplin mengikuti serta melaksanakan himbauan dan peraturan tersebut.

More like this

Kasus DBD Meningkat di Indonesia, Warganet Mengeluh Terkena DBD Semakin Banyak

Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) mulai meningkat beberapa bulan terakhir di berbagai provinsi Indonesia....

Wacana Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan, Kasus Diabetes Jadi Beban BPJS

Sejak tahun 2021 lalu, pemerintah sudah menggulirkan wacana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan...

Insight Analisis Sentimen Debat 1-5: Siapa yang Paling Populer?

Netray mengumpulkan hasil analisis sentimen debat capres cawapres untuk melihat bagaimana respons warganet Twitter...
%d bloggers like this: