HomeCurrent ReportKebijakan Pemerintah Dalam Menangani Covid-19

Kebijakan Pemerintah Dalam Menangani Covid-19

Published on

Penyebaran virus Corona kian meluas sejak diumumkannya pasien positif pertama di Indonesia pada tanggal 02 Maret 2020. Hingga per 16 Maret 2020 ditemukan sebanyak 134 kasus dengan total sebanyak 5 orang meninggal dunia dan 8 orang dinyatakan sembuh. Mengingat semakin meluasnya penyebaran virus tersebut mengharuskan pemerintah segera mengambil tindakan. Pemerintah pusat menghimbau masyarakat untuk melakukan gerakan social distance atau menghindari pertemuan yang melibatkan banyak orang. Social Distance berfungsi untuk mengkarantina diri sebagai upaya pencegahan penyebaran virus.

Meluasnya penyebaran virus Corona di Indonesia pemerintah daerah juga ikut menentukan sikap. Sebelum Presiden RI menghimbau masyarakat untuk melakukan Social Distance, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah lebih dulu menginisiasi untuk menutup kegiatan-kegiatan di DKI Jakarta. Pendapat tersebut disampaikannya pada awal Maret, dengan realisasi pembatasan izin keramaian yang dimulai pada akses moda transportasi Trans Jakarta, MRT, dan LRT yang hanya akan beroperasi pukul 06.00 hingga pukul 18.00. Kebijakan tersebut dinilai mengarah pada tindakan lockdown yang kemudian menuai pro kontra di masyarakat, khususnya DKI Jakarta.

Netray melakukan penelusuran dengan menggunakan kata kunci #GerakanSocialDistancing, #lockdown, dan #InaSOSCorona. Berdasarkan ketiga kata kunci tersebut Netray menemukan sebanyak 40.9M Potential Reach, 139.2K total Impression, dengan cuitan didominasi bergender laki-laki.

Perbincangan terkait kebijakan pemerintah tersebut memuncak pada 16 Maret 2020. Presiden RI Joko Widodo menghimbau masyarakat untuk melakukan gerakan Social Distance. Berbeda halnya dengan kebijakan Anies Baswedan yang justru dinilai mengarah pada tindakan lockdown. Meski demikian, Anies juga tidak dapat menyampaikan secara gamblang. Mengingat ketetapan untuk menerapkan kebijakan Lockdown bukan merupakan wewenang Pemprov melainkan Pemerintah Pusat. Terlebih, kebijakan Anies tersebut justru menghadirkan permasalahan baru. Terbatasnya jumlah moda transportasi justru menyebabkan antrean yang sangat panjang.

Menyikapi penyebaran Covid-19 Pemerintah Pusat mendeklarasikan tindakan Social Distancing yang merupakan tindakan menghindari keramaian. Himbauan tersebut disampaikan oleh Jokowi pada 15 Maret 2020. Ia menghimbau agar rakyat Indonesia untuk tetap tenang, tidak panik, tetap produktif dan meningkatkan kewaspadaan sehinggap penyebaran Covid-19 dapat dihambat dan distop. Masyarakat Indonesia dihimbau untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah dari rumah. Selain itu, ia menegaskan inilah saatnya masyarakat Indonesia untuk bekerja bersama-sama, saling tolong menolong, bersatu padu, bergotong royong. Sehingga permasalahan Covid-19 dapat terselesaikan.

Pemerintah Pusat mempertimbangkan untuk melakukan lockdown, dan memilih untuk menerapkan Social Distancing. Berbeda halnya dengan kebijakan yang lebih dulu diterapkan oleh Anies Baswedan yang justru menuai pro kontra di masyarakat. Penumpukan penumpang akibat dibatasinya moda transportasi justru menimbulkan keramaian baru yang justru berpotensi menyebarkan Covid-19. Selain itu, masyarakat menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta tersebut mendahului kebijakan Pemerintah Pusat.

Berdasarkan pantauan Netray terlihat akun @aniesbaswedan paling banyak ditandai oleh warganet. Dalam menyikapi Covid-19 Pemerintah Pusat tidak dapat langsung mengambil tindakan untuk menerapkan Lockdown di Indonesia. Pemerintah khawatir tindakan untuk langsung me-lockdown justru akan berdampak besar pada perekonomian Indonesia.

More like this

Kenaikan PPN 12% dan Gelombang Protes Warganet X: Bantuan Pemerintah Dianggap Tak Sebanding

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada senin...

Tenggelam dalam Arus Sentimen Negatif, Gus Miftah Akhirnya Mundur

Miftah Maulana Habiburrahman atau yang biasa disebut Gus Miftah menjadi sorotan publik baru-baru ini...

Kebijakan Kenaikan PPN 12%, Gelombang Negatif Penuhi Linimasa X

Jelang akhir tahun 2024, kabar mengejutkan datang dari Menteri Perekonomian Sri Mulyani. Pajak Pertambahan...