-
Kabar Gembira, Kini Berlangganan Netray Bisa Melalui Gopay

Kemudahan dan kenyamanan pengguna menjadi hal yang penting bagi Netray. Oleh karena itu, Netray terus berupaya memperbaiki dan melakukan pembaharuan fitur secara berkala guna memahami kebutuhan pengguna. Kini Netray telah menyediakan alternatif pembayaran melalui GoPay.
Untuk menikmati fitur-fitur unggulan Netray, kamu hanya perlu membuat akun dan melakukan registrasi. Dengan berlangganan (subscribe), kamu dapat memilih fitur layanan yang sesuai dengan kebutuhanmu sehingga akan lebih efektif dan ekonomis. Seperti apa langkah-langkahnya? Simak tutorial berikut.
Cara Berlangganan Netray
1.Masuk halaman Netray kemudian klik Register
2. Lalu kamu akan dialihkan ke halaman registrasi.

3. Pilih Trial untuk melakukan demo terlebih dahulu atau pilih Subscribe jika ingin langsung berlangganan.
4. Isi data diri (nama lengkap, nama pengguna, email, password, dan nomor telepon). Pastikan semua data terisi dengan benar lalu klik persetujuan kebijakan privasi dan konfirmasi bahwa kamu bukanlah bot.
5. Klik Next dan kamu akan dialihkan ke halaman berikut. Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhanmu (Add to cart)

7. Pastikan pesananmu sudah sesuai (lihat bagian Order Summary). Kamu dapat mengubah jumlah keyword dan jangka waktu sesuai kebutuhan. Jika tidak, Netray akan otomatis menggunakan pengaturan standar (1 keyword dan 1 bulan). Kemudian klik Subscribe. Dengan mengeklik subscribe kamu dianggap setuju dengan Ketentuan Kebijakan Privasi Netray dan Syarat dan Ketentuan Netray.
8. Kamu akan dialihkan ke halaman faktur yang berisi detail pesananmu dan berapa jumlah uang yang harus dibayar. Lalu klik Payment. Faktur ini juga akan otomatis dikirimkan ke emailmu.

9. Klik Continue dan pilih cara pembayaran melalui GoPay. Klik Pay Now dan akan muncul Order ID beserta QR Code. Buka aplikasi Gojek atau aplikasi dompet digital lain. Scan QR code yang tertera pada layar monitor. Cek detail pembayaran di aplikasi lalu klik Pay. Masukan Pin dan transaksi kamu berhasil.
11. Klik I Already Paid untuk memastikan bahwa kamu telah melakukan pembayaran. Lalu dalam beberapa detik, Netray akan membawamu pada halaman Dashboard.

Selamat, fitur yang kamu beli telah aktif. Klik Create Topic untuk mulai membuat topikmu.
Perlu kamu tahu bahwa setiap satu keyword hanya mengakomodasi satu kali pemrosesan data. Artinya, kamu tidak dapat mengubah atau mengganti keyword setelah mengeklik Create Topik. Jika kamu ingin lebih fleksibel, kamu dapat beralih ke paket premium Netray. Di paket premium kamu bebas mengubah atau mengganti keywordmu meski hanya memiliki satu slot keyword. Jika ada pertanyaan, silakan hubungi Kontak Netray.
-
Mau Coba Netray Secara Gratis, Ini Fitur yang Dapat Kamu Cicipi di Paket Trial

Sejak Juli 2020 lalu, Media Monitoring Netray telah dibuka untuk pengguna mandiri. Media monitoring berbasis analisis big data dan kecerdasan buatan ini tak hanya mengakomodasi kepentingan bisnis dan korporasi, tetapi juga dapat digunakan untuk kepentingan perorangan, sebagai sumber penelitian. Netray juga menyediakan paket Trial untuk kamu yang ingin mencoba Netray secara gratis. Agar kamu dapat memanfaatkan fitur Netray Trial secara maksimal simak tutorial berikut ini.
1. Masuk halaman Netray kemudian klik Register

2. Lalu kamu akan dialihkan ke halaman registrasi. Pilih Trial untuk melakukan demo.

3. Isi data diri (nama lengkap, nama pengguna, e-mail, password, dan nomor telepon). Pastikan semua data terisi dengan benar lalu klik Persetujuan Kebijakan Privasi dan konfirmasi bahwa kamu bukanlah bot.
5. Klik Register untuk mendaftarkan akunmu pertama kali. Akun yang sudah pernah didaftarkan tidak bisa mendaftar kembali. Klik Login untuk masuk jika sudah punya akun.
6. Buka email kamu untuk melihat link aktivasi yang dikirimkan Netray dan lakukan verifikasi akun. Berikut tampilan dashboard-mu setelah berhasil verifikasi.
Untuk paket Trial, kamu hanya bisa mencoba fitur Twitter dan News. Instagram dan Facebook akan aktif apabila kamu telah meng-upgrade akunmu ke premium (Upgrade Membership) atau berlangganan Netray.
7. Klik menu profil di pojok kanan lalu pilih Edit Profil. Lengkapi profilmu terlebih dahulu agar kamu dapat mengaktifkan fitur Twitter dan News. Jika sudah, klik Submit.
8. Fitur monitoring Twitter dan News sudah aktif. Kamu dapat mulai memasukkan topik yang kamu inginkan.

Lalu bagaimana cara membuat topik dan membaca data di dashboard Netray? Simak tips dan triknya berikut.
Membuat Topik di Dashboard Netray (Trial)
1. Klik menu Create Topic. Masukkan judul topikmu pada kolom Name kemudian masukkan keywords topikmu pada kolom Keyword. Kamu punya 2 slot keyword yang dapat kamu maksimalkan.

Tips: Jangan menggunakan keyword yang terlalu umum karena akan menyulitkanmu dalam melakukan analisis (misal; penyakit, pemerintah, pandemi dsb). Gunakanlah keyword yang spesifik (misal; covid-19, psbb, atau nama brand). Akan tetapi, jangan terlalu spesifik (psbb di Bandung) karena data yang akan ditampilkan hanyalah data yang mengandung rangkaian kata tersebut. Alternatif terbaik adalah dengan memanfaatkan fitur penggabungan. Gunakan tanda && di antara dua kata yang wajib ada dalam data (misal psbb && bandung). Keyword ini akan lebih spesifik dan maksimal daripada keyword ‘psbb di bandung‘ (terlalu spesifik) ataupun ‘psbb’ saja atau ‘bandung‘ saja (akan menyangkut semua topik tentang pssb dan topik tentang bandung).
2. Jika semua sudah lengkap terisi klik Save. Dalam beberapa detik, dashboard Netray akan muncul. Crawling data akan berjalan beberapa menit tergantung frekuensi kemunculan topik. Untuk paket Trial, Netray membatasi jumlah data maksimal hingga 2000 dengan periode seminggu ke belakang. Meskipun topik yang dicari mungkin mengandung banyak data, Netray akan berhenti setelah mengumpulkan jumlah tersebut.
Fitur Apa Saja yang Dapat Diakses Ketika Mencoba Netray Trial?
Kamu dapat mengakses semua fitur yang ada di menu Overview. Selanjutnya, Account Monitoring, Social Network Analysis, Reporting, dan Comparing hanya bisa kamu dapatkan apabila kamu melakukan upgrade ke premium.
Nah, di Overview ini apa saja sih yang bisa ditampilkan Netray untuk kamu?
- Data Statistik : meliputi total Impression, Potential Reach, Account (Male or Female), Persebaran Perangkat, Total Tweets.
- Grafik Peak Time : frekunsi sebuah topik diperbincangkan dalam sebuah periode.
- Sentiment Trend : kurva untuk melihat perbandingan sentimen di tiap periode.
- Tweets : semua tweet yang berhubungan dengan kata kunci. Kamu dapat melihat lebih detail dengan mengeklik View All Tweets. Kamu juga dapat memfilter tweet mana yang ingin kamu lihat berdasarkan sentimen (negative/neutral/positive) atau berdasarkan urutan (paling populer, paling baru, hinga yang paling lawas). Jika ingin melihat tweet mana yang paling mempengaruhi perbincangan topik secara umum lakukan filter berdasarkan yang paling populer. Jika ingin melihat akun yang paling awal memperbincangkan topik gunakan filter Older. Ini akan berguna ketika kamu mencari tahu inisiator sebuah topik atau tagar yang sedang trending.
- Top Words : kosakata populer yang paling banyak muncul dalam tweet warganet. Kamu juga dapat mengeklik masing-masing kata untuk melihat apa saja tweet yang mengandung kata tersebut dalam topik terkait.
- Top Accounts : akun yang paling berpengaruh dalam perbincangan topik, baik berdasarkan pada impresi yang diperoleh (sort by Popular) atau berdasarkan frekuensi kemunculannya (sort by Count).
- Top Entitas : People, Organization, Facilities, Complains, Locations.
- Popular Media : video atau gambar populer yang berhubungan dengan kata kunci topik.
-
Polemik Mentor Poligami; Merugikan Perempuan atau Wujud Pengabdian Pada Suami?

Isu poligami kembali mencuat di berbagai platform media digital. Hal ini bermula dari media Narasi yang membagikan konten tentang mentor poligami dalam kanal Youtube miliknya. Sontak pemberitaan yang dirangkum Narasi tersebut menduduki trending 5 di Youtube. Poligami nampaknya masih menjadi isu yang menarik untuk terus diperbincangkan. Pro dan kontra masih terus menyelimuti polemik poligami tersebut.
Dalam video dengan judul Menguak Sisi Lain Mentoring Poligami Berbayar tersebut Narasi mengangkat konten yang memperkenalkan sosok bernama Kiai Hafidin yang disebut sebagai orang yang sukses berpoligami. Kiai Hafidin menyebut dirinya sebagai mentor poligami karena dinilai telah sukses menjalankan rumah tangga dengan keempat istri dan 20 anaknya. Video tersebut pun ramai menuai komentar dari kalangan masyarakat. Hal ini karena pernyataan mentor poligami dalam wawancara tersebut dianggap kontroversial.

News Media Poligami, Sumber Dashboard Netray Mengutip dari Suara, pada video yang beredar dari Narasi tersebut selain mementoring poligami, Kiai Hafidin juga merupakan pemilik salah satu pondok pesantren di daerah Banten. Menurut penuturannya, Ia berhak menerima upah dari profesi sebagai mentor poligami. Apabila dilihat dari setiap perkataanya, beliau seperti ingin mengkampanyekan kepada seluruh kaum adam untuk melakukan poligami. Seperti salah satu kalimat beliau yang mengungkapkan bahwa poligami tidak harus mapan. Pernyataan ini pun memantik banyak komentar, salah satunya publik figur atau artis Prilly Latuconsina.
Sumber Dashboard Netray Artis Prilly Latuconsina memberikan komentar terkait konten yang diunggah oleh Narasi pada 18 November 2021. Prilly mengkritisi bahwa sunnah rasul tidak harus poligami apabila hanya menjadikan wanita sebagai pemuas nafsu atau objek semata. Selain itu, ridha perempuan yang dijanjikan surga apabila menahan rasa cemburu karena poligami pun turut disoroti oleh Prilly, sebab menurutnya masih banyak ridha dan amalan yang menjanjikan surga selain mengabdikan diri menjadi istri yang dipoligami. Komentar tersebut banyak mendapat impresi dari masyarakat yang sependapat dengan Prilly.
Pandangan Komnas Perempuan Terkait Poligami
Mengutip jurnal Komnas Perempuan, poligami merupakan hal yang bersifat diskriminatif pada perempuan. Poligami juga menempatkan perempuan sebagai objek yang rentan terhadap kekerasan. Berdasarkan dokumentasi Komnas Perempuan memperlihatkan bahwa banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga kerap terjadi karena poligami, baik poligami yang tercatat maupun tidak tercatat. Pada tahun 2020, Badan Peradilan Agama mencatat bahwa sebanyak 759 kasus perceraian, salah satu alasannya adalah poligami. Kemudian ketidakharmonisan dan juga percekcokan menjadi alasan terbanyak yang ditemukan dalam keluarga dengan suami berpoligami. Padahal perempuan memiliki hak untuk hidup bebas dari segala bentuk diskriminasi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 I Ayat 2 atas kehidupan yang bermartabat.
Selain itu, Lokadata melansir beberapa alasan pasangan yang bercerai di tahun 2020. Pada grafik di bawah ini, perselisihan dan pertengkaran masih menjadi alasan tertinggi terjadinya perceraian. Kemudian diikuti oleh faktor ekonomi, ditinggalkan oleh satu pihak dan kekerasan dalam rumah tangga. Faktor poligami dilihat dari data di bawah, agaknya masih menjadi alasan perceraian dengan jumlah presentase pada rata-rata 0,30%. Akan tetapi, menurut jurnal Komnas Perempuan di atas, perselisihan terjadi terus menerus dalam rumah tangga yang suaminya berpoligami. Sehingga dapat ditarik benang merah bahwa faktor perceraian antara poligami dan perselisihan yang terjadi terus menerus masih berkesinambungan meskipun tidak sepenuhnya karena alasan berpoligami.

Sumber: Lokadata, diolah Tanggapan Warganet Tentang Poligami
Tertarik dengan keramaian tersebut, Netray mencoba melakukan pemantauan pada media sosial Twitter. Seperti apa tanggapan masyarakat yang diwakili oleh warganet terkait polemik mentor poligami ini?

Sumber Dashboard Netray Pada Top Word di atas, terdapat kata syariat, nabi, anak, dan nafsu. Beberapa hal yang disoroti dalam topik ini adalah pertama bahwa poligami merupakan syariat dan sunnah sebab nabi Muhammad pun melakukan poligami. Akan tetapi, poligami yang dilakukan nabi dahulu dengan poligami yang dilakukan oleh Kiai Hafidin dinilai berbeda. Melalui wawancara yang terangkum dalam Narasi, warganet menilai poligami beliau sebagai pemuas nafsu serta untuk memperbanyak keturunan. Lantas seperti apa statistiknya?

Statistik Sumber Dashboard Netray Selama sepekan pemantauan dengan periode tanggal 14-20 November 2021 pembahasan poligami di kanal Twitter mencapai 1,836 tweet dengan persentase sebanyak 65% tweet bersentimen negatif. Ketidaksetujuan dan kritisi warganet terlihat mendominasi tweet dari jumlah tweet positif yang terpaut jauh. Lalu seperti apa opini pro dan kontra yang diungkapkan warganet?
Poligami Bersyarat
Mengutip dari laman Kemenag.go.id hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami yang tertuang dalam pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974. Peraturan tersebut berisi bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai satu orang istri dan seorang perempuan hanya mempunyai satu orang suami. Namun, dalam pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan memberikan pengecualian pada seorang suami untuk dapat memiliki istri lebih dari satu dengan alasan-alasan tertentu. Meskipun laki-laki diperbolehkan secara hukum agama maupun negara untuk memiliki istri lebih dari satu, seorang laki-laki tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan ketat agar poligami tidak dilakukan sewenang-wenang. Salah satu syarat poligami tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan, yang menuliskan bahwa Pengadilan Agama memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, cacat badan, memiliki penyakit sehingga tidak dapat melahirkan keturunan. Kemudian syarat selanjutnya tertuang pada Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan, yakni:
- Adanya persetujuan dari istri pertama atau istri-istri lainnya
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
- Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka
Lalu yang menjadi polemik warganet ialah, terdapat salah satu bagian wawancara yang menyebutkan bahwa Kiai Hafidin tidak meminta izin kepada istri pertamanya untuk menikah lagi.



Contoh Tweet Keputusan Kiai Hafidin untuk menikah lagi dan tidak meminta izin istri sebelumnya terlebih dahulu banyak memancing emosi warganet. Warganet menilai keputusan beliau dengan tidak meminta izin seperti menempatkan perempuan yang harus nurut dan bergantung pada laki-laki. Perempuan tidak memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan ketidaksetujuan. Berikut gambar cuplikan jawaban Kiai Hafidin yang tidak meminta izin kepada Istri ketika hendak menikah lagi dari kanal Youtube Narasi.
Penggalan Video Youtube Narasi Pada menit ke 10.26 detik, reporter Narasi menanyakan apabila menikah lagi harus dengan persetujuan istri? kemudian Kiai Hafidin menjawab tidak perlu izin karena istri beliau bukanlah kepala dinas. Hal ini bertentangan dengan syarat poligami yang telah tertuang dalam pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan di atas.
Akhlak Kiai Hafidin dalam Poligami Dipertanyakan




Tweet Kontra Poligami dalam syariat Islam memang diperbolehkan dengan beberapa syarat. Seperti telah disinggung di atas bahwa salah satu syarat poligami yakni apabila perempuan tidak dapat memenuhi tanggung jawab lahir dan batin sebagai Istri. Warganet ramai menyoroti akhlak Kiai Hafidin sebagai pemimpin pondok pesantren yang tidak mencerminkan panutan. Perkataan beliau dinilai warganet bahwa menikahi wanita hanya untuk memuaskan nafsu, sebab istri ketiga Kiai Hafidin dinikahi ketika berumur 16 tahun. Hal ini juga terlihat dari salah satu penggalan video wawancara tersebut yang menyebutkan bahwa Kiai Hafidin menceraikan istri tuanya karena telah menopause. Apabila diselaraskan dengan syariat Islam, serta sosok beliau sebagai pemimpin pondok pesantren perlu dipertanyakan, karena perempuan yang beliau nikahi sudah memenuhi tanggung jawab sebagai istri, yakni tidak mengalami cacat dan mampu memberikan keturunan.
Sudut Pandang Anak dari Poligami
Selain mengkritisi terkait akhlak Kiai Hafidin, warganet juga menyoroti mental anak yang lahir dari perkawinan poligami. Menurut warganet, dalam poligami selalu mendengarkan suara istri, jarang yang mempertanyakan suara anak yang lahir dari poligami. Anak-anak yang terlahir dari orang tua berpoligami cenderung lebih besar membenci poligami.



Tweet Kontra Seperti pernyataan yang di-tweet-kan oleh @menghanyurkan bahwa mayoritas media selalu menyoroti suara istri sebagai korban yang paling utama, padahal suara anak dari pernikahan poligami juga tidak kalah penting. Seperti apa perkembangan anak dari pernikahan poligami dengan anak dari pernikahan monogami tentu berbeda.
Opini Warganet Pro pada Poligami
Setelah beberapa opini warganet yang kontra dengan poligami, berikut pendapat warganet yang pro dengan pernikahan lebih dari satu istri.


Tweet Pro Poligami Seperti halnya opini yang diungkapkan oleh akun @farizindallah yang kurang setuju dengan komentar warganet tentang mentor poligami. Fariz menyebut bahwa yang berkomentar mayoritas umat muslim yang melegalkan pacaran sedangkan pacaran merupakan maksiat dan poligami adalah syariat.
Top Komplain dan Popular Media

Sumber Dashboard Netray Berdasarkan jajaran Top Komplain di atas, kata emosi paling banyak disebutkan dalam urutan pertama. Melihat banyaknya tweet bersentimen negatif sepertinya memang warganet emosi dengan mentoring poligami tersebut. Apa yang dilakukan oleh Kiai Hafidin dinilai oleh warganet berlaga adil padahal manusia belum tentu dapat berlaku adil.

Popular Media Sumber Dashboard Netray Dalam populer media, detikcom memberi gambaran fakta poligami yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Seperti yang telah banyak disinggung oleh media bahwa poligami merupakan salah satu sunnah bersyarat yang dapat dilakukan apabila mampu adil. Bersembunyi dari sunnah Nabi tersebut, banyak orang melakukan poligami untuk memuaskan nafsu. Pada gambar di atas, poligami yang dilakukan oleh Nabi yakni menikahi janda-janda yang telah ditinggal mati oleh suaminya karena perang. Sedangkan poligami yang berkembang di negeri ini, justru sebaliknya yakni menikahi perempuan yang lebih muda daripada istri pertamanya.
-
Eksistensi Warmindo di Kalangan Warganet

Halo foodlovers, pasti kalian tidak asing kan dengan kata warmindo dan burjo? Yaps, warmindo atau warung indomie sampai saat ini masih eksis dan bahkan sudah menjadi incaran kawula muda untuk dijadikan ladang bisnis lho. Warmindo kekinian yang saat ini dikenal sebagai warmindo self service mulai menarik pebisnis muda. Wah, seperti apa yaa eksistensi warmindo ini di kalangan warganet twitter? Yuk kita simak lewat pantauan Netray berikut ini.
Warung burjo (bubur kacang ijo) atau yang sekarang dikenal sebagai warmindo (warung makanan Indomie) pertama kali muncul di tahun 1947. Kondisi ekonomi yang belum stabil pasca kemerdekaan memaksa masyarakat mencari solusi untuk menyelamatkan perekonomian keluarga. Seorang Lurah Kuningan, Jawa Barat, memutuskan untuk berjualan bubur kacang ijo untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Lambat laun, warung burjo Pak Salim dikenal masyarakat hingga menginspirasi warga Kuningan untuk membuka usaha yang sama di berbagai kota. Hingga pada akhirnya pada tahun 1990’an warung burjo tersebut berkembang menjadi warung makan mi instan yang saat ini dikenal sebagai warmindo.
Untuk melihat seberapa besar eksistensi warmindo di mata warganet Twitter, Netray menggunakan kata kunci wamindo dan burjo. Hasilnya terdapat 1.838 tweets dengan impresi yang mencapai 19,7 ribu. Wah, banyak juga ya! Kira-kira apa sih yang diperbincangkan warganet terkait hal ini?
Dominasi Perbincangan
Untuk melihat dominasi perbincangan, yuk kita intip lewat fitur Top Words Netray. Dari jajaran Top Word di atas terlihat beberapa kosakata yang mendominasi perbincangan warganet lho. Selain kata kunci yang tertera, terdapat kata seperti bubur, nasi, goreng, nongkrong, indomie, bahkan Jogja. Sepertinya benar ya gais, warmindo atau burjo ini identik dengan kota Jogja.
Warmindo dan Jogja
Selain dikenal sebagai kota pelajar dan kota pariwisata ternyata Jogja dikenal sebagai kota yang identik dengan warmindo. Bagaimana tidak? Kalau kita berkunjung di kota ini pasti mudah sekali menemui burjo atau warmindo di setiap sudut kota. Bahkan, warganet ada yang rela OTW ke Jogja lho, buat ngobatin rindunya makan di burjo. Eits, gak hanya itu, aa’ burjo pun juga menjadi sasaran perbincangan warganet di dalam tweetnya. Hayoo, siapa nih yang ke burjo cuma mau lihat aa’ nya?
Indomie Selera Anak Warmindo
Namanya warmindo, pasti identik dengan produk makanan mie instan Indomie. Rebusan mie dengan telur setengah matang dari aa’ burjo menjadi makanan khas dari warmindo. Wih, bahkan ada lho warganet yang jadi addict dengan indomie burjo karena pernah ngedate di sini.
Tak Suka dengan Burjo
Melihat jumlah sentimen dari perbincangan burjo, ada juga lho gais warganet yang tidak suka dengan warmindo ini. Ketidaksukaan ini beragam, mulai dari masakan yang tidak pas dan kritik terhadap manajemen, seperti seringnya pergantian pegawai warmindo yang konon katanya bisa mengubah cita rasa masakan di warung tersebut. Selain itu, ada juga lho tweet warganet yang merasa heran dengan temannya yang selalu merasa sakit perut setelah makan di warmindo ini.
Wah, ternyata warmindo masih eksis di mata warganet yaa. Indomie khas burjo saja masih sering dirindukan penikmatnya. Bahkan ada yang rela ke warmindo cuma untuk menikmati mie instan ala aa’ burjo. Itu dia gais, sekilas eksistensi warmindo dan burjo di kalangan warganet. Nah, kalau kamu punya cerita apa nih di warung indomie ini? Yuk, komen di bawah.
-
Sadari Bahaya Microsleep, Kalau Lelah Istirahatlah!

Apa itu microsleep? Bagi sebagian orang istilah ini mungkin cukup asing terdengar. Namun tahukah kamu bahwa hal ini dapat memicu kecelakaan fatal. Microsleep merupakan istilah saat seseorang tertidur dalam durasi kurang dari 30 detik. Seseorang dapat mengalami microsleep saat kurang tidur atau kelelahan. Lalu seperti apakah perbincangan warganet terkait topik ini? Apakah mereka pernah mengalami hal serupa? Simak infografik Netray berikut.
Infografik Microsleep
Bila diamati melalui grafik di atas tampak laju perbincangan warganet terkait istilah ini memuncak pada 04 November 2021 bertepatan dengan kecelakaan yang dialami oleh Vanessa dan Bibi. Berita yang cukup menggemparkan ini membuat warganet penasaran akan penyebab kejadian tersebut.
Microsleep memang cukup berbahaya terlebih saat kita berkendara. Durasi yang cukup singkat saat terjadi microsleep justru membuat sebagian orang tidak menyadari hal tersebut. Faktanya otak manusia hanya dapat mengingat tidur lelap yang lebih dari satu menit. Itulah sebabnya seseorang yang memaksakan untuk tetap terjaga dapat mengalami microsleep yang membahayakan nyawa.
Setelah peristiwa kecelakaan Vanessa dan Bibi warganet cukup antusias membahas terkait microsleep. Hal ini tampak dari jumlah perbincangan yang mencapai 4,035 total tweets dalam kurun waktu lima hari periode pemantauan.
Saat berkendara pengemudi harus mewaspadai terjadinya microsleep, itulah sebabnya sopir atau pengemudi harus memastikan dirinya istirahat dengan cukup dan tidak kelelahan. Pasalnya microsleep bahkan dapat terjadi saat mata terbuka bila dipaksakan untuk terjaga.
Beberapa kosakata seperti kecelakaan, berkendara, bahaya, istirahat, dan lain sebagainya tentu memiliki kaitan erat dengan perbincangan warganet seputar istilah microsleep. Dihimpun dari laman kominfo.go.id setiap jam rata-rata 3 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Adapun faktor terbesar yang menjadi penyebabnya yaitu;
-61% karena faktor manusia (terkait kemampuan serta karakter pengemudi)
-9% karena faktor kendaraan (terkait pemenuhan persyaratan teknis laik jalan)
-30% disebabkan oleh faktor prasarana dan lingkungan
Rute perjalanan yang memakan waktu berjam-jam dapat menyebabkan pengemudi merasa kelelahan. Untuk itu pengemudi wajib memperhatikan dirinya sendiri untuk tidak memaksakan perjalanan tersebut. Mencari rest area dan beristirahat sejenak dapat menjadi jalan paling aman untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain. Berikut beberapa tanggapan warganet terkait microsleep.
Microsleep memang bukanlah suatu hal yang sepele. Tak heran peristiwa lakalantas yang dialami Vanessa dan Bibi menjadi pemicu istilah ini semakin menjadi perbincangan. Warganet pun terlihat saling mengingatkan untuk hati-hati saat berkendara dan memperhatikan kesadaran diri. Pasalnya saat kita berkendara dengan memaksakan diri justru akan membahayakan keselamatan diri dan orang lain. Bahkan berdasarkan data di atas tampak peristiwa laka lantas yang terjadi di Indonesia lebih dari enam puluh persen disebabkan oleh faktor manusia yang berkaitan dengan pengemudi kendaraan. Simak infografik dan analisis lainnya di analysis.netray.id.
-
Revenge Porn, Pornografi Balas Dendam yang Gak Kelas!

Apa itu revenge porn? Barangkali istilah ini terdengar asing bagi sebagian orang. Namun, juga tidak sedikit yang justru pernah menjadi korban dari salah satu bentuk kekerasan seksual di dunia maya ini. Revenge porn adalah pornografi balas dendam dengan mendistribusikan atau menyebarkan gambar eksplisit secara daring dan terkadang luring, tanpa persetujuan, oleh mantan pasangan, pasangan, orang lain, atau peretas yang bertujuan untuk membalas dendam, mendapatkan hiburan, atau memperoleh keuntungan, seperti uang dan popularitas. Revenge porn sering juga disebut dengan revenge pornography, atau non-consensual pornography.
Dilansir melalui laman lbhsemarang.id revenge porn biasanya dialami oleh perempuan. Hal tersebut terjadi karena adanya relasi yang timpang dalam sebuah hubungan, perempuan masih dan sering dijadikan objek. Biasanya, pihak perempuan dijanjikan banyak hal, diimingi-imingi sesuatu, serta ungkapan persuasif namun memaksa perempuan untuk mengikuti apa kata pasangan mereka. Tindakan revenge porn bertujuan untuk mempermalukan, mengucilkan dan menghancurkan hidup korban. Pelaku bisa saja pacar, mantan pacar yang ingin kembali atau tidak terima karena hubungan kandas, atau orang yang tidak bisa diidentifikasi.
Berdasarkan laporan catatan kekerasan terhadap perempuan tahun 2020 yang dimuat dalam laman komnasperempuan.go.id Komnas Perempuan terdapat 940 pengaduan kasus Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Siber. Hal ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 126 kasus di 2019. Pesatnya kemajuan teknologi memang dapat menjadi pedang bermata dua. Tidak hanya memberikan dampak positif terhadap pengetahuan namun hal ini justru dapat berdampak sebaliknya. Miskinnya literasi digital terkait perlindungan data pribadi dan kurangnya pengetahuan akan pendidikan seksual menyebabkan revenge porn dapat terjadi.

Gambar 1. Issues Report Merespons persoalan ini Netray memantau perbincangan warganet terkait revenge porn untuk melihat seperti apa perbincangan warganet terkait topik ini. Untuk dapat merangkum perbincangan terkait topik tersebut Netray menggunakan kata kunci revenge porn. Hasilnya tampak pada laporan isu beberapa kata yang mendominasi perbincangan warganet terkait topik ini, seperti revenge, porn, seksual, kekerasan, pornografi, korban, konten, diancam, pelaku, dan harapan.

Gambar 2. Peak Time 
Gambar 3. Sentiment Trend Sementara itu, bila diamati melalui grafik di atas tampak laju perbincangan warganet terkait topik ini memuncak pada 20 Oktober 2021 terkait penangkapan pelaku revenge porn. Netray memantau perbincangan warganet sejak 17 Oktober 2021 sampai dengan 15 November 2021. Namun, total perbincangan tersebut tampak tidak memiliki jumlah yang cukup banyak bila dibandingkan dengan topik lainnya yang pernah menjadi pantauan Netray. Untuk selengkapnya kita dapat mengamati gambar statistik berikut.

Gambar 4. Statistik Revenge Porn Melalui statistik di atas tampak perbincangan warganet didominasi oleh tweets bersentimen negatif. Dengan total tweets sebanyak 132 dan jumlah impresi sebesar 8,059. Adapun jumlah potensi jangkauan mencapai 1.1 juta pengguna akun Twitter. Meski menjadi isu yang riskan agaknya topik ini tidak begitu ramai diperbincangkan oleh warganet. Meski demikian revenge porn tetap bukanlah pesoalan yang sepele.

Gambar 5. Top Words Revenge Porn Tak hanya berdampak pada mental korban kekerasan seksual digital ini bahkan dapat berakibat fatal. Pasalnya tidak semua perempuan teredukasi dengan baik mengenai persoalan ini. Membagikan konten yang bersifat pribadi memang cukup berisiko terlebih bila konten tersebut justru didapat tanpa sepengetahuan korban. Akibatnya, korban pun semakin merasa terancam. Lalu jika kamu mengalami hal ini apa yang dapat dilakukan? Berikut LBH Semarang membagikan tips untuk menghadapi revenge porn.
1. Berbagi dan berceritalah, kepada orang terdekat yang kamu percaya. Dukungan dari orang terdekat akan membuat kamu lebih aman dan kuat.
2. Menonaktifkan Media Sosial. Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin juga menyarankan korban “menghilang” atau bahkan menonaktifkan semua media sosial. Dengan menonaktifkan media sosial, kamu akan terhindar dari pembicaraan orang lain di media sosial yang malah akan membuat kamu semakin tertekan secara psikologis.
3. Simpan bukti-bukti penyebaran konten. Kamu harus memastikan semua bukti-bukti terkait, misalnya percakapan hingga unggahan terkait konten pribadimu.
4. Tukar pikiran dengan penyintas. Saat ini, banyak penyintas (orang yang berjuang dari kekerasan/ Survivor of Violence) yang berani berbicara dan memperjuangkan hak-hak mereka.
5. Mencari bantuan psikolog. Jika kamu merasa sangat takut dan tidak nyaman dengan dirimu, Psikolog menjadi hal yang sangat penting untuk memberikan konseling atau pemulihan atas trauma yang sedang kamu hadapi.
6. Mencari Bantuan Hukum. Saat ini, selain organisasi-organisasi perempuan, banyak lembaga bantuan hukum yang sudah concern terhadap isu ini. Datanglah, cari yang terdekat. Mintalah bantuan kepada mereka. Kamu punya hak hukum untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada pelaku.
7. Terima dan hargai diri sendiri. Yakinlah bahwa siapa-pun memiliki masalah, tak terkecuali kamu. Masalah hanya akan selesai jika kamu berani dan berupaya menyelesaikannya. Jika merasa bersalah dengan apa yang pernah kamu lakukan, itu tidak masalah. Itu tidak membuat dirimu tidak bernilai.
Revenge Porn dan Perbincangan Warganet
Menurut Komnas Perempuan kecepatan, daya luas, anominitas dan lintas negara menunjukkan kejahatan siber bukanlah bentuk kekerasan terhadap perempuan biasa. Namun dapat menjadi bagian dari kejahatan transnasional yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah. Berikut beberapa opini warganet terkait topik ini.




Revenge porn memang bisa saja terjadi pada orang-orang terdekat kita atau justru pada diri kita sendiri. Kurangnya pengetahuan terkait pendidikan seksual dan literasi digital tentu menyebabkan kasus revenge porn kini mengalami peningkatan. Sebagaimana perbincangan warganet di atas yang mengunggah opini mereka terkait revenge porn.
Sebagai korban tentunya hal ini berdampak pada gangguan kecemasan hingga dapat mengganggu kesehatan mental. Terutama adanya anggapan bahwa seks merupakan hal yang tabu di masyarakat. Hal ini justru menyebabkan banyak korban revenge porn memilih untuk bungkam dan tidak berani untuk menceritakan pengalamannya pada siapapun. Padahal revenge porn bukanlah sekedar konten pornografi melainkan juga termasuk dalam kasus kekerasan seksual. Sebagaimana disuarakan oleh akun populer pantauan Netray berikut.

Gambar 7. Top Accounts 
Gambar 8. Monitoring Account Lalu apakah kasus revenge porn dapat dijerat oleh hukum perundang-undangan? Tentu saja, revenge porn dapat dijerat oleh Pasal 27 Ayat (1) UU ITE:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 29 UU Pornografi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyaak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Meski tidak begitu ramai menjadi perbincangan revenge porn tetap bukan hal yang sepele. Dengan adanya pembahasan terkait persoalan ini, agaknya pembaca menjadi lebih mengerti dan peka akan sekitar untuk saling melindungi. Revenge porn merupakan tindakan kekerasan seksual yang tidak hanya berbahaya bagi kesehatan mental namun juga dapat mengancam keselamatan jiwa seseorang. Itulah pentingnya edukasi terkait perlindungan data pribadi dan juga pendidikan seksual sejak dini.
Demikian hasil pantauan Netray, simak informasi terkini lainnya melalui https://analysis.netray.id/
-
Bias Permendikbud, ‘Tanpa Persetujuan Korban’

Peristiwa pelecehan seksual di perguruan tinggi muncuat secara sporadis. Kasus ini akan muncul dan menjadi sorotan ketika korban memberanikan membuka suara. Namun, tak semua korban pelecehan seksual di perguruan tinggi berani angkat bicara dan melaporkan kejadian ini. Sehingga sampai saat ini tidak ada informasi data akurat terkait jumlah kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.
Kasus terakhir yang masih menjadi sorotan publik di bulan ini ialah tentang pengakuan seorang mahasiswa dari Universitas Riau (Unri). Mahasiswa jurusan hubungan internasional tersebut mengaku menjadi korban pelecehan seksual dari dosen pembimbing skripsinya yang berinisial SH. Pengakuan tersebut diceritakan oleh korban dalam video yang diunggah pada akun instagram @mahasiwa_universitasriau (Kamis, 4 November 2021). Dalam video tersebut korban menceritakan kronologi pelecehan yang dilakukan oleh SH saat korban melakukan bimbingan skripsi pada Rabu, 27 Oktober. Sontak kejadian ini pun kembali menjadi sorotan publik lantaran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi baru saja diberlakukan.

unggahan video pengakuan
sumber instagram @mahasiswa_universitasriauMenteri Nadiem Makarim menyampaikan bahwa terdapat 77 persen dosen mengakui tentang adanya tindakan kekerasan seksual dalam lingkungan kampus. Yang lebih mirisnya lagi 63 persen di antaranya tidak melaporkan kejadian ini karena adanya ketakutan mendapati stigma negatif dari masyarakat. Atas survey yang dilakukan oleh Kemendikbud tersebut, desakan untuk mengesahkan Permendikbud No.30 Tahun 2021 pun penting untuk dilakukan.

Salinan isi Permendikbud No.30 tahun 2021
sumber kemdikbud.go.idAkan tetapi, seperti regulasi yang lainnya, poin-poin dari setiap peraturan ini pun tak lepas dari kritisi bahkan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Atas kejadian ini, Media Monitoring Netray tertarik untuk ikut memantau seperti apa regulasi ini diberitakan oleh media berita? Dan bagaimana publik yang diwakilkan oleh warganet Twitter menilai poin-poin dari peraturan ini? Berikut ulasan selengkapnya.
Permendikbud No.30 Tahun 2021 dalam Berita
Dengan menggunakan kata kunci Nadiem dan permendikbud, Netray mencoba menulusuri seberapa besar animo media menyoroti regulasi yang konon menimbulkan polemik ini. Hasilnya ialah dari periode pemantauan 12-18 November 2021 topik ini telah diberitakan oleh media dalam 545 artikel dan 167 di antaranya terindikasi sebagai berita yang memiliki sentimen negatif. Topik yang dimuat oleh 77 media berita Indonesia tersebut mengalami fluktuasi dan puncak pemberitaan yang melahirkan 139 artikel di tanggal 15 November 2021. Apa yang tengah menjadi sorotan di tanggal tersebut?

statistik kanal News
sumber Dashboard Netray
peak time kanal news
sumber Dashboard NetrayUntuk menjalankan regulasi ini Menteri Nadiem telah memberikan keterangan bahwa akan ada sanksi bagi pelaku pelanggaran, tak terkecuali kampus sebagai wadahnya. Dalam pernyataannya yang dirilis di kanal YouTube Kemendikbud RI Senin, 15 November, Nadiem Makarim mengatakan bahwa akan menurunkan akreditasi kampus bagi pihak yang tidak menjalankan Permendikbud Ristek No.30 tahun 2021. Yang mana sanksi tersebut telah tertuang di dalam Pasal 19 Permendikbud 30 tahun 2021, yang berbunyi sebagai berikut:
Perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif berupa:
a. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau
b. penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.


kumpulan artikel Permendikbud di tanggal 15 November
sumber Dashboard NetrayPolemik Bias Frasa “Tanpa Persetujuan Korban”
Tak hanya berhenti pada berita terkait sanksi pelanggar peraturan, media massa juga menyoroti terkait polemik yang terjadi atas pemberlakuan regulasi ini. Salah satunya ialah persoalan frasa ‘tanpa persetujuan korban’ yang tercantum dalam beberapa pasal di Permendikbud No.30 tahun 2021 tersebut. Frasa yang semula dipergunakan untuk memberikan kepastian akan jaminan perlindungan kaum perempuan dan orang tuanya tersebut dinilai menjadi kontra produktif. Akibatnya beberapa kalangan, seperti Muhammadiyah, MUI, dan Aisyiyah meminta agar regulasi ini dicabut ataupun direvisi.

sumber Dashboard Netray 
sumber Dashboard Netray Pasal 5 dari Permendikbud 30/2021 menjabarkan berbagai jenis tindakan kekerasan seksual yang dilakukan ‘tanpa persetujuan korban’. Frasa inilah yang memunculkan penilaian adanya ‘legalisasi seks’ dalam peraturan tersebut. Mengutip dari BBC Indonesia, Wakil Ketua Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan MUI Pusat, Wido Supraha mengatakan bahwa poin penolakan MUI atas regulasi tersebut terletak pada pasal 5. Ia menerangkan bahwa kata tersebut bermakna transaksi atau aktivitas seksual di luar nikah apabila selama dilakukan suka sama suka (sexual consent) akan menjadi tidak masalah dan tidak dapat dipayungi oleh hukum (regulasi tersebut).
Dukungan Penerbitan Regulasi
Di balik polemik yang beredar, tak semua kalangan menolak ataupun mengkritik tentang pemberlakukan peraturan baru ini. Beberapa universitas pun memberikan dukungan kepada Menteri Nadiem karena telah memberikan payung hukum bagi kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Seperti yang termuat dalam Tribun Medan, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Muryanto Amin mengatakan bahwa Universita Sumatera Utara (USU) mendukung penuh adanya regulasi baru tersebut. Ia juga menambahkan dengan adanya Permendibudristek No.30 maka ada standar ukuran yang jelas untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual.

sumber Dashboard Netray 
sumber Dashboard Netray Polemik Permendikbud di Kalangan Warganet
Tak hanya ramai diberitakan oleh media massa, topik ini pun juga riuh di kanal Twitter. Berdasarkan penulusuran Netray, topik ini ramai diperbincangkan warganet hingga menyentuh angka 22.507 tweet dalam periode pemantauan 4-17 November 2021. Bahkan perbincangan tentang Permendikbud ini telah menyentuh sebanyak 35,6 juta impresi dari warganet dengan total jangkauan mencapai 131 juta akun. Polemik regulasi ini pun tentu saja memberikan dampak negatif terhadap peraturan yang dibuat Menteri Nadiem Makarim, terlihat total sentimen dari topik mendominasi hingga mencapai 13 ribu tweet.

statistik kanal Twitter
sumber Dashboard Netray
peak time kanal Twitter
sumber Dashboard NetrayRegulasi yang telah ditetapkan sejak 3 September 2021 lalu ini mulai ramai diperbincangkan warganet di bulan November ini. Berdasarkan penulusuran Netray, tweet pertama yang menyinggung topik ini ialah datang dari akun @hipohan. Dalam tweet-nya tersebut Lukman Simandjuntak telah me-repost artikel dari sebuah media massa yang berisikian pernyataan bahwa Majelis Ormas Indonesia (MOI) menolak Permendikbud No.30 tahun 2021 karena dinilai dapat melegalkan seks bebas.

sumber Dashboard Netray Di hari yang sama, tweet yang mendapat banyak impresi hingga mencapai puluhan ribu ialah tweet dari akun @KOMAHI_UR yang membagikan berita tentang mahasiswa UNRI yang mendapatkan pelecehan seksual di lingkungan kampus. Hal ini menuai sorotan warganet lantaran kejadian ini berselang tak lama setelah Permendikbud No.30 Tahun 2021 ditetapkan.

sumber Dashboard Netray Lalu, seperti apa perdebatan topik ini di kalangan warganet lainnya hingga memicu tweet sebanyak puluhan ribu tersebut? Berdasarkan fitur Top Words yang dimiliki Netray, terlihat topik ini didominasi dengan perbincangan yang mengandung kosakata seks, bebas, persetujuan, menolak, bahkan melegalkan. Hal ini tentu saja tak jauh dengan garis besar pemberitaan media massa yang mana sebagian warganet juga merasakan keresahan akan peraturan yang dinilai multitafsir tersebut.

sumber Dashboard Netray Berbagai spekulasi tentang adanya pertanyaan ‘mengapa regulasi ini mendapat penolakan?’ mulai dikemukakan oleh warganet. Salah satunya ialah akun @IMCMushroom yang mengatakan bahwa penolakan regulasi ini tentu saja bukan tanpa sebab. Ia menilai bahwa penolakan tersebut muncul karena adanya pasal yang dinilai dapat membahayakan. Bahkan dirinya mempertanyakan terkait oknum sebenarnya yang membuat regulasi tersebut hingga menimbulkan berbagai polemik.


sumber Dashboard Netray Kubu kontra yang menyumbang sentimen negatif pada topik ini salah satunya ialah dari kubu yang menginginkan agar regulasi ini dihapus oleh Menteri Nadiem. Warganet menilai adanya pasal multitafsir yang dapat membahayakan korban sehingga peraturan ini tidak sepenuhnya dapat melindungi korban. Bahkan, akibat frasa kontroversi tersebut warganet pun juga tergiring akan adanya legalilasi seks yang termuat dalam peraturan tersebut. Sehingga penghapusan dan juga revisi Permendikbud digaungkan oleh warganet.

sumber Dashboard Netray Warganet; logika tolol penolak Permendikbud
Pro kontra lahirnya regulasi baru bukanlah hal yang baru terjadi di negeri ini. Tak semua warganet merasa ganjal dengan peraturan baru tersebut. Beberapa warganet setuju dan mendukung penetapan Permendikbud No.30 tahun 2021. Sebagian kalangan merasa dengan adanya regulasi baru yang ditujukan untuk kampus ini dapat menjadi payung hukum bagi kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Warganet menilai regulasi ini merupakan salah satu peraturan yang juga dapat memburu para predator seks di lingkungan kampus.


sumber Dashboard Netray Tak hanya itu, penolakan publik yang merujuk pada frasa yang dinilai multitafsir tersebut justru dinilai sebagai ‘logika tolol’ oleh salah satu warganet. Hal ini lantaran banyaknya komentar warganet yang beropini bahwa peraturan tersebut akan menjadi kabur apabila sebuah kasus dilandasi dengan alasan suka sama suka. Dengan adanya kejadian ini beberapa warganet juga meminta masyarakat agar lebih kritis dan berpikir secara logis terkait peraturan yang telah diterbitkan pemerintah.


sumber Dashboard Netray Pro dan kontra terhadap regulasi ini menjadi fokus pemberitaan media massa dan juga perbincangan warganet Twitter. Penafsiran tentang ‘pelegalan seks’ mengusung adanya penolakan yang kemudian warganet berbondong membagikan opininya tentang hal tersebut. Namun sebaliknya juga, terdapat warganet yang menilai Permendikbud ini telah dituliskan dengan semestinya sehingga dapat memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Kritik tentunya tak dapat lepas dari lahirnya sebuah kebijakan. Namun, apabila hingga menjurus pada penolakan bukankah hal ini patut menjadi pertimbangan pemerintah?
Demikian pantauan Media Monitoring Netray terkait pro dan kontra penetapan Permendikbud No.30 tahun 2021. Simak analisis isu terkini lainnya hanya di https://analysis.netray.id/
-
Mengurai Akar Masalah Konflik Gacoan; Ketidaksejahteraan Buruh dan Ojol

Sabtu, 13 November lalu, ratusan driver ojek online atau ojol memenuhi restoran Mie Gacoan Kotabaru. Bukan hendak mengantre pesanan seperti biasanya, namun mereka sedang menunjukkan solidaritas sebagai sesama ojol untuk membela rekannya yang sebelumnya mendapat perlakuan tidak menyenangkan terkait pelayanan di resto tersebut. Tak hanya gaduh di titik lokasi, insiden ini juga ramai dibicarakan di jagat maya Twitter. Netizen beradu argumen, mencari tahu siapa yang salah dan pihak mana yang bermasalah. Nama gacoan pun sempat menduduki trending topik kala itu. Perbincangan kemudian meluas, tak hanya menyoroti permasalahan ojol antri diserobot-customer cancel-karyawan adu mulut dan serang ojol-serangan balik ojol ke gacoan, tapi juga banyak yang kemudian mengevaluasi permasalahan internal di tubuh gacoan yang menurutnya bisa diselesaikan sejak dahulu. Seperti apa pembahasannya? Berikut hasil analisis media monitoring Netray.

Gambar 1. Top Media Topik Gacoan Menelusuri Kronologi
Netray melakukan pemantauan media pemberitaan daring untuk melihat sejumlah fakta terkait insiden ojol-gacoan tersebut, mulai dari kronologi hingga liputan terkini. Hasilnya, Netray menemukan 48 artikel dari 24 portal media yang terjaring Netray. Sebagian besar artikel didominasi oleh sentimen negatif, sementara kategori yang dominan dibahas adalah Law, berkaitan dengan keributan di resto Gacoan yang tengah menjadi sorotan media. Meski insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 13 November, topik ini baru ramai dikulik media pada keesokan harinya. Hal ini terjadi lantaran penyebaran isu ini lebih masif di media sosial, khususnya Twitter.

Gambar 2. Sentiment Trend News 
Gambar 3. Sentiment Trend Twitter Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu dan dilaporkan pertama kali oleh akun @tanpakarena_ dengan melampirkan sebuah video keributan di depan resto Gacoan, terlihat sejumlah pelayan resto berhamburan keluar dengan emosional. Video ini kemudian dibagikan kembali oleh akun @merapi_uncover dan menarik perhatian publik.

Sampel Tweet 
Sampel Tweet 2 Menurut kronologi yang disampaikan @BukuProgresif, bentrok ojol dengan pengelola Mie Gacoan terjadi Sabtu siang. Ada ojol yang protes karena di sela-sela antri panjang ia diserobot driver lain. Ditambah lagi, tiba-tiba orderannya dibatalkan. Menyela antrian itu kemudian membuat ojol marah. Selain itu, disebutkan pula ada insiden karyawan Mie Gacoan bertengkar dengan ojol karena diduga melempar orderan ke driver. Di Twitter topik ini langsung naik dan menjadi perbincangan publik.

Gambar 4. Peak Time Twitter Topik Gacoan 
Gambar 5. Top Account Topik Gacoan Perbincangan paling ramai terjadi pada 14 November 2021 dengan total 16,7 ribu tweet dari total 11 ribu akun yang turut memberikan argumennya. Sentimen negatif mendominasi sebanyak 15 ribu tweet banding 5,7 ribu tweet positif. Terlihat akun @merapi_uncover, @arifnovianto, dan @BukuProgresif menjadi 3 akun paling vokal menyuarakan isu ini. Ketiganya memiliki ribuan pengikut sehingga penyebaran isu ini semakin masif dan tidak lagi hanya sekadar menjadi isu lokal. Akun @merapi_uncover dan @BukuProgresif aktif memberikan liputan terkini dari insiden bentrok tersebut. Termasuk penyelesaian kasus di kepolisian yang akhirnya menyebabkan pemecatan 6 karyawan Mie Gacoan dan masih dalam proses pelaporan ke polisi. Resto Mie Gacoan di Kotabaru yang menjadi titik lokasi bentrok juga ditutup sementara. Imbas dari penyelesaian kasus yang berujung pemecatan 6 karyawan tersebut lagi-lagi menuai perdebatan di kalangan warganet.

Gambar 6. Top Words Gacoan Akun @arifnovianto termasuk yang paling keras mengkritisi hal tersebut. Ia menilai bahwa kasus konflik ojol dengan Gacoan Jogja telah menunjukkan adanya ketidakadilan dalam 2 bentuk. Pertama, soal waktu kerja yang tak dibayar yang selama ini dialami ojol ketika menunggu antrean. Waktu tunggu bisa saja lebih dari satu jam, namum biaya antar tetap di kisaran 6,4-8 ribu. Kedua terkait kapasitas pekerjaan berlebih yang dialami buruh Gacoan sementara pembayaran tetap sebatas UMR Yogyakarta yang apabila dinominalkan kurang lebih 1,8 juta.

Sampel Tweet 3 
Sampel Tweet 4 Dari apa yang disampaikan warganet ketika menanggapi insiden ini, potensi konflik pada kasus Gacoan sebenarnya sudah berlangsung sejak lama dan dari ke hari semakin membesar. Peristiwa yang terjadi kemarin hanya merupakan titik kulminasi konflik yang terpendam sejak lama. Antrean panjang di Mie Gacoan merupakan pemandangan yang jamak kita temui. Demikian pula dengan kasus memesan makanan secara online yang estimasi tunggunya jauh dari realita yang kita temui. Jadi, pembatalan pemesanan konsumen, kekesalan ojol, atau emosinya juru masak Gacoan sebenarnya bukanlah hal yang baru terjadi. Hal ini barangkali terjadi setiap harinya. Hanya saja kebetulan 3 hal tersebut dipertemukan bersamaan sehingga dampaknya begitu luar biasa.

Sampel Tweet 5 Masih dari apa yang terangkum dari perbincangan warganet, persoalan tersebut tidak lantas bisa diselesaikan dengan memecat buruh Gacoan atau menyalahkan kemarahan ojol yang memicu kericuhan tersebut. Apalagi menyalahkan customer yang membatalkan pesanan sehingga memicu amarah ojol. Akar permasalahannya bukan di sana, melainkan pada sistem pelayananan di resto dan platform terkait seperti GoFood, GrabFood, ataupun ShopeeFood. Setidaknya dua hal ini yang selama ini bersarang di tubuh Gacoan atau resto lain yang memiliki isu ketidaksejahteraan buruh yang serupa.
Sistem Order dan Kesejahteraan Buruh di Mie Gacoan
Selama ini kita tahu bahwa hal yang menarik dari resto Mie Gacoan adalah karena mie pedas, pangsit gurih, atau jajanan lainnya yang tak hanya menggugah selera namun juga ramah di kantong. Sejak berdiri tahun 2016, Mie Gacoan telah memiliki sejumlah cabang di berbagai kota seperti Solo, Jogja, Surabaya, Malang, Jember, Bali dan beberapa kota lainnya. Kerap masuk dalam artikel kuliner, resto merakyat ini jadi destinasi favorit terutama mahasiswa untuk nongkrong, mengerjakan tugas, atau makan kenyang yang murah.
Namun, di balik harga yang murah tersebut ada waktu yang harus digadaikan. Jika tak beruntung, pengunjung harus rela menunggu antrean untuk dapat makan di tempat yang tak jarang juga penuh. Di sisi lain pesanan online dari platform seperti Gojek, Grab, dan Shopee tetap mengalir deras tanpa batas. Sementara kapasitas pekerja tentu saja tak bisa dipercepat kecuali menambah sumber daya manusia. Alhasil, pemandangan ojol antre makanan tak bisa dihindari. Di jam-jam mereka bahkan harus menunggu satu jam, lebih dari estimasi waktu yang tertera pada aplikasi. Tak heran pula apabila beberapa customer akhirnya membatalkan pesanan karena menunggu terlalu lama.

Sampel Tweet 6 
Sampel Tweet 7 Di sini, warganet menggarisbawahi bahwa permasalahan tersebut sejatinya salah satunya berada di tubuh Gacoan. Pihak manajemen seharusnya memperhitungkan jumlah pemesanan yang bisa diterima berdasarkan kapasitas pekerja di sana. Sebab apabila overloud maka yang dirugikan tak hanya pekerjanya saja tetapi juga customer dan ojol yang mempertaruhkan waktu mereka. Solusi yang ditawarkan warganet lagi-lagi adalah meminta manajemen mengevaluasi hal tersebut, mulai dari membatasi pesanan sesuai kapasitas pekerja dan memperhatikan kesejahteraan buruh.
Sistem Pengupahan
Persoalan selanjutnya adalah menyangkut sistem pengupahan di platform Gojek, Grab, hingga Shopee Food. Pasalnya dalam sistem tersebut, upah yang diberikan kepada driver adalah tarif berdasarkan jarak perkilometer. Jarak yang dihitung pun berdasarkan titik lokasi customer dengan restoran, entah darimana driver itu berada. Selain itu, waktu yang terbuang untuk mengantre, yang dalam kasus Gacoan ini hingga lebih dari satu jam tidak dihitung. Selain melelahkan, antrean yang terlalu lama juga dapat menimbulkan adanya pembatalan order oleh customer yang tidak sabar menunggu. Barangkali ini yang menjadikan alasan beberapa driver merasa malas mendapat orderan di resto-resto semacam ini. Evaluasi terhadap sistem pengupahan pada akhirnya menjadi hal yang penting untuk dipikirkan agar kesejahteraan driver ojol tetap terjaga.
-
Mengenal Cancel Culture, Budaya Pengucilan dari Publik Korea Selatan

Perkembangan media sosial agaknya turut mengundang berbagai istilah yang kemudian menjadi populer di kalangan warganet. Seperti halnya yang baru-baru ini ramai menjadi perbincangan; ‘cancel culture’. Istilah asing ini sebelumnya cukup populer digunakan di Negeri Gingseng dan meluas hingga kalangan warganet Indonesia. Cancel culture merupakan fenomena sosial yang merujuk pada budaya pengucilan atau budaya pembatalan terhadap publik figur dari lingkaran sosialnya. Hal ini juga serupa dengan tindakan pemboikotan dari publik terhadap tokoh yang melakukan pelanggaran sosial. Simak pembahasannya dalam infografik Netray berikut.
Bila diamati melalui grafik di atas tampak perbincangan warganet terkait topik ini memuncak pada 20 Oktober 2021 lalu. Tepatnya saat rumor seorang aktor dari Korea Selatan, yakni Kim Seon-Ho tersebar ke publik. Sontak warganet pun membahas cancel culture yang dinilai sebagai hukuman cukup mengerikan itu.
Ramainya perbincangan warganet terkait topik ini juga dapat diamati melalui kosa kata populer yang tampak pada gambar di atas, seperti korsel, serem, seonho, industri, karir, dan berbagai kosa kata lainnya. Cancel culture memang dianggap sebagai hukuman publik yang menyeramkan. Bagaimana tidak, hal ini tentu mengancam karir dan masa depan sang aktor di dunia industri hiburan. Seperti yang dialami oleh Kim Seon-Ho. Terlepas dari benar atau tidaknya rumor yang melibatkan dirinya tersebut menyebabkan beberapa iklan mulai menarik foto iklan yang melibatkan sang aktor, demikian halnya proyek film yang tengah dijalani atau tengah dipersiapkan di masa mendatang harus dihentikan. Ini tentunya menyebabkan kerugian baik secara materi maupun non materi tokoh yang mengalami cancel culture.
Popularitas Kim Seon-Ho yang belakangan mengalami peningkatan setelah membintangi dua drama korea Start Up dan Hometown Cha Cha Cha membuat citranya semakin cemerlang. Namun rumor yang melibatkan dirinya tersebut cukup membuat kaget warganet hingga potensi cancel culture turut menjadi perbincangan hangat di media sosial. Tampak jumlah tweet pada topik ini mencapai 983 tweets dengan dominasi sentimen negatif.
Sebenarnya aksi cancel culture bukan hanya dialami oleh Kim Seon-Ho melainkan beberapa tokoh lainnya, seperti Seungri dan Ji Soo. Keduanya lebih dulu mengalami cancel culture hingga dipukul mundur dari industri hiburan Korea Selatan. Lalu seperti apa tanggapan warganet terkait potensi pemboikotan ini?
Usai rumor yang melibatkan aktor yang tengah di puncak karir tersebut warganet pun memperkirakan kelanjutan dari karir sang aktor yang terancam. Menariknya, popularitas dan sejumlah dugaan yang dibagikan oleh akun Dispatch Korsel membuat stigma terhadap dirinya seketika runtuh dan KSH dianggap sebagai satu-satunya tokoh Korsel yang mampu meng-cancel cancel culture. Hal ini membuktikan cancel culture memang bergantung pada opini publik secara menyeluruh terhadap sang aktor. Lalu seperti apakah pandangan warganet Indonesia terkait budaya ini?
Mengenai cancel culture sebagian warganet Indonesia justru membandingkan penerapan persoalan ini di Indonesia dengan di Korea Selatan. Berbeda halnya dengan di Korea Selatan yang mengharuskan publik figur tersebut angkat kaki dari industri hiburan di Indonesia, tokoh yang terlibat skandal justru mendapat banyak endorse. Seperti halnya pada kasus yang menyeret seorang artis berinisial SJ terkait skandal pelecehan seksual dan kebebasannya yang justru mendapat sambutan beberapa stasiun tv. Meski kemudian hal ini mendapat kritik keras dari publik.
Penutup
Cancel Culture agaknya memang menjadi budaya yang cukup mengerikan, khususnya bagi seorang publik figur. Dalam hal ini cancel culture merupakan tuntutan kesempurnaan yang diinginkan pasar terhadap seorang publik figur sekaligus dapat dianggap sebagai pendisiplinan agar publik figur tidak melakukan pelanggaran sosial. Topik yang dipicu oleh rumor yang dialami KSH ini pun akhirnya membuat warganet Indonesia membandingkan penerapan cancel culture di industri hiburan Tanah Air dengan industri hiburan Korsel yang terlihat jauh lebih menyeramkan.
-
Membedah Wacana Deforestasi Hutan, Respons Warganet Atas Tweet Menteri Siti Nurbaya

Isu deforestasi, penebangan hutan secara masif, bukanlah wacana baru di Indonesia. Sejak republik ini berdiri, hutan dianggap sebagai sumber daya yang sangat penting sehingga secara tersirat diatur dalam UUD 45 melalui Pasal 33 Ayat 3. Garis besar undang-undang ini adalah negara menjadi aktor utama dalam menyejahterakan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya alam termasuk hutan.
Aturan tersebut terdengar sangat ideal, tetapi dalam konteks dan penerapannya bisa menjadi sangat problematik. Apabila dikaitkan dengan isu deforestasi, permasalahan muncul atas kontestasi sudut pandang tentang kesejahteraan masyarakat. Hutan Indonesia sudah sangat sering ditebang untuk diambil kayunya atau diubah menjadi lahan perkebunan komoditas lain. Apakah hal ini secara efektif mampu meningkatkan perekonomian masyarakat itu urusan lain. Yang jelas secara berangsur-angsur luasan hutan di Indonesia semakin berkurang.
Lembaga Forest Watch Indonesia (FWI) memperlihatkan data penyusutan luas hutan Indonesia sejak tahun 1990 hingga tahun 2017. Data ini adalah data resmi yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Apabila diamati dengan sekilas, terlihat bahwa penyusutan hutan di Indonesia setiap tahunnya berkisar di antara angka setengah juta hektar hingga 1,5 juta hektar. Sebagai perspektif, angka 500.000 hektar itu berarti hampir seluas wilayah DKI Jakarta.

Luasan deforestasi di Indonesia (sumber: laman fwi.or.id) Lonjakan tertinggi memang terjadi pada periode 1990 hingga 2000 yang secara resmi tercatat mencapai luasan 3,5 juta hektar. Apabila pembaca masih ingat, hal ini bersamaan dengan krisis ekonomi, sosial, dan politik yang memuncak pada momen reformasi 1998. Di tengah kekacauan negeri, beberapa tangan tak bertanggung jawab menjarah hutan di berbagai wilayah hingga menghasilkan kerusakan yang sampai sekarang tak bisa dibayar dengan lunas. Sangat mungkin luas deforestasi pada masa itu lebih tinggi daripada data resmi pemerintah.
Sikap Pemerintah Indonesia dalam Menjaga Kelestarian Hutan
Setelah hampir dua dekade, pemerintah sejatinya telah menghadirkan banyak cara untuk membalik trend penebangan hutan menjadi positif. Program paling terkenal adalah reboisasi hutan atau yang biasa disebut dengan penghijauan kembali. Program semacam ini mampu menghasilkan sudut pandang baru dalam melihat laju deforestasi. Yakni dengan membagi deforestasi bruto, sebelum dikurangi angka penanaman hutan kembali, dengan deforestasi netto, angka hasil kalkulasi.
Masih merujuk data KLKH, deforestasi netto pada tahun 2019-2020 mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2018-2019. Yakni dari 462.460 menjadi 347.001, atau berkurang sekitar 115.459 hektar. Tren ini tentunya harus dipertahankan hingga pada suatu saat nanti angka tersebut mencapai titik ekuilibrium atau justru menunjukan angka negatif. Yang artinya laju reboisasi lebih tinggi dari laju deforestasi.

Perbandingan deforestasi brutto dan netto (sumber: laman fwi.or.id) Akan tetapi, kembali lagi fakta di lapangan tidak seindah gagasan seperti yang diabstraksikan sebelumnya. Pernyataan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar yang tertulis dalam sejumlah tweet beberapa waktu yang lalu menunjukan sikap kontraproduktif terhadap upaya melawan deforestasi. Secara harfiah Menteri Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa permasalahan deforestasi tidak dapat menghentikan pembangunan besar-besaran yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Tweet Menteri Siti 1 (sumber: dashboard Netray) 
Tweet Menteri Siti 2 (sumber: dashboard Netray) 
Tweet Menteri Siti 3 (sumber: dashboard Netray) 
Tweet Menteri Siti 4 (sumber: dashboard Netray) Statistik Perbincangan Isu Deforestasi Warganet Twitter
Pernyataan tersebut tentu saja pada akhirnya mendatangkan sejumlah reaksi dari warganet Twitter. Hal ini terpantau oleh Netray Media Monitoring dalam sepekan terakhir yakni sejak tanggal 3 November hingga 9 November 2021. Netray menemukan sebanyak 18.544 tweet yang diunggah warganet mengandung kata kunci deforestasi. Tweet dengan kata kunci tersebut paling banyak diunggah pada tanggal 5, 6, dan 9 November.

Total dan persebaran tweet isu deforestasi (sumber: dashboard Netray) Tweet tersebut mendapat 35,8 juta impresi dari warganet berupa sejumlah respons seperti reply, retweet, dan favorites. Angka ini bisa dikatakan sangat besar sehingga membentuk percakapan yang viral di internet selama sepekan ke belakang. Apalagi diperkuat dengan data bahwa jangkauan tweet yang mengandung kata kunci secara potensial dapat mencapai 111,2 juta akun Twitter berbahasa Indonesia.

Statistik pemantauan perbincangan (sumber: dashboard Netray) Tak dapat dipungkiri apabila wacana penebangan hutan secara masif menjadi isu yang cukup kontroversial. Tak heran apabila kecenderungan sentimen dari tweet yang dibuat warganet mengarah pada satu sisi, yakni sentimen negatif. Dari data yang diakumulasi Netray, tweet dengan sentimen negatif adalah sebanyak 11.709, yang artinya mencapai 50 persen lebih dari keseluruhan tweet. Sedangkan tweet dengan sentimen positif hanya berjumlah 1.527 saja.

Sentimen negatif nampak mendominasi perbincangan (sumber: dashboard Netray) Kerusakan Alam Akibat Deforestasi jadi Fokus Perbincangan Warganet
Selanjutnya guna membaca ke mana arah perbincangan tentang isu deforestasi, Netray memanfaatkan fitur Top Words. Terpantau sejumlah kata unik muncul dalam perbincangan seperti banjir, lingkungan, iklim, dan sawit. Mudah ditebak apabila sebagian besar kata ini merepresentasi kekhawatiran warganet apabila deforestasi tidak segera ditangani dengan baik. Yakni kerusakan lingkungan yang mengakibatkan bencana alam.

Grafik Top Word (sumber: dashboard Netray) 
Grafik Top Accounts (sumber: dashboard Netray) Seperti yang disampaikan oleh sejumlah akun yang menempati posisi tertinggi di grafik Top Accounts. Akun milik jurnalis kawakan @andreasharsono menyebutkan laporan LSM Walhi yakni deforestasi untuk membuka lahan sawit di Sintang, Kalimantan Barat telah mengakibatkan banjir besar selama beberapa hari. Informasi ini didukung oleh tweet dari akun @aik_arif dengan tambahan informasi bahwa banjir di wilayah tersebut telah memakan 2 orang korban meninggal dunia dan puluhan ribu warga menjadi terdampak bencana ini.

Tweet bencana banjir di Sintang (sumber: dashboard Netray) 
Tweet dari akun @aik_arif (sumber: dashboard Netray) Bencana banjir juga terjadi di wilayah Kota Batu, Malang dan secara kebetulan bertepatan dengan tweet dari Menteri Siti Nurbaya. Fakta tersebut ditulis oleh akun @NOTASLIMBOY dan mendapatkan respons yang cukup tinggi dari warganet. Wacana deforestasi atas nama pembangunan yang dibahas dalam tweet Menteri Siti pada akhirnya berujung di isu krisis ekologis seperti yang di-tweet oleh akun @Afutami.

Banjir di Batu, Malang (sumber: dashboard Netray) 
Kritik atas tweet Menteri LHK (sumber: dashboard Netray) Penutup
Pembangunan besar-besaran tanpa melihat dampak lingkungan adalah mantra yang paling buruk dalam menggaet simpati publik. Kontradiksi atas dua entitas ini sudah menjadi mitos yang melegenda dalam benak masyarakat umum. Meskipun secara sadar diakui bahwa ada hal-hal yang akan dikorbankan guna mewujudkan pembangunan demi kesejahteraan. Namun, melegitimasi pengrusakan alam atas nama pembangunan hanya akan menghadirkan situasi yang lebih kacau di lapangan. Sihir eco-friendly lagaknya masih menjadi jalan keluar yang paling tepat bagi pemerintah kala menjustifikasi segala agenda pembangunan mereka.
-
Ujung Kasus Rachel Vennya, Benarkah Hanya Demikian?

Berbagai upaya dan kebijakan telah dicanangkan pemerintah untuk meredam pandemi yang tak kunjung usai ini. Salah satunya ialah karantina atau isolasi. Otak-atik peraturan dan kebijakan, regulasi terbaru terkait karantina telah ditetapkan dalam Addendum Surat Edaran Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Di dalamnya tertuliskan bahwa seluruh WNA/WNI wajib melakukan tes ulang RT-PCR dan karantina. Akan tetapi, totalan hari karantina yang diterima peserta tersebut akan berbeda, yakni 5 hari bagi penerima vaksin dosis pertama dan 3 hari bagi penerima vaksin dosis lengkap.
Peraturan yang dinilai ketat tersebut nyatanya telah luput dari pengawasan setelah adanya berita yang menghebohkan dunia maya. Awal bulan Oktober lalu, selebgram Rachel Vennya diisukan telah kabur dari kewajiban karantina. Hal tersebut terkuak setelah adanya postingan dari salah satu warganet yang mengaku sebagai petugas penginput data peserta karantina Wisma Atlet. Sontak nama Rachel langsung menjadi sorotan warganet.

gbr. 1 artikel isu Rachel Vennya kabur karantina
Sumber Dashboar NetrayKabur untuk Merayakan Ulang Tahun
Ibu dua anak yang juga terkenal sebagai pebisnis muda ini ramai dikritik warganet setelah munculnya isu kabur tersebut. Publik dibuat geram atas perilaku publik figur ini yang mana memilih liburan bersama keluarga dan teman-teman dibandingkan dengan karantina yang merupakan kewajiban bagi WNI yang baru saja datang dari luar negeri. Bukan tanpa alasan, berbagai kritikan tersebut dilayangkan warganet sebagai bentuk ketidakpedulian Rachel terhadap kondisi pandemi saat ini.

gbr. 2 tweet warganet kritik Rachel Vennya
Sumber Dashboar NetrayKetidaktaatan Rachel Vennya terhadap peraturan karantina tersebut membuat warganet meradang. Perilaku ini sangat disayangkan lantaran dilakukan oleh sosok yang digadang-gadang sebagai influncer. Sosoknya yang menjadi panutan seharusnya dapat memberikan contoh yang baik bagi publik. Namun, kenyataannya tidak demikian. Rachel Vennya dinilai lebih mementingkan kesenangan pribadinya dibandingkan dengan memikirkan keselamatan orang lain. Bahkan salah satu warganet menyindir tindakan tersebut dengan memberikan gambaran banyaknya WNI dari luar negeri yang rela untuk tetap karantina meski mendapati kabar duka dari keluarganya.

gbr. 3 artikel Rachel Vennya kabur untuk party
Sumber Dashboar NetrayIsu kaburnya ibu muda ini semakin dibenarkan dengan adanya beberapa postingan instagram dari akun pribadinya. Terlihat Rachel Vennya beserta keluarga dan teman-temannya tengah merayakan pesta di Bali. Padahal Rachel dan kekasihnya, Salim Nauderer dikabarkan baru saja datang dari Amerika Serikat. Hal ini pun tak hanya menjadi cercaan warganet, bahkan media massa pun turut menyoroti kasus selebgram tersebut.
Rachel Vennya dalam Media
Dalam pantauan Media Monitoring Netray, semenjak isu ini meruak kasus Rachel Vennya telah diberitakan sebanyak 3.692 artikel. Kasus ini pertama kali diberitakan media sejak tanggal 9 Oktober 2021. Terlihat dari gambar Peak Time (gbr. 5) topik Rachel mengalami puncak pemberitaan di beberapa hari.

gbr. 4 statistik topik Rachel Vennya
Sumber Dashboar Netray
gbr. 5 peak time topik Rachel Vennya
Sumber Dashboard NetrayOknum TNI Terlibat Kasus
Di tanggal 14 Oktober topik ini menjadi sorotan lantaran adanya pembenaran terkait oknum TNI yang terlibat. Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS membenarkan bahwa ada anggota TNI yang membantu Rachel dan Salim kabur dari karantina. Rachel Vennya diketahui kabur dari karantina dibantu dua oknum anggota TNI, yakni FS yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta dan IG yang bertugas di Wisma Atlet Pademangan. Tak hanya perihal lolosnya Rachel dari karantina, soal penempatan karantina Rachel dan Salim yang mana tertulis di Wisma atlet pun juga tengah menjadi penyelidikan pihak berwajib. Hal ini lantaran keduanya tidak termasuk ke dalam kriteria WNI yang yang wajib karantina di Wisma Atlet. Yang mana seharusnya Rachel Vennya menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang membebankan biaya pribadi.

gbr. 6 Top People kanal News
Sumber Dashboard Netray
gbr. 7 artikel oknum TNI bantu Rachel Vennya
Sumber Dashboard NetrayKlarifikasi Rachel Vennya
Kabar yang sempat redam ini kemudian mengalami kenaikan di tanggal 18 Oktober 2021 (gbr. 5). Di tanggal tersebut, media menyoroti klarifikasi yang dilakukan oleh Rachel Vennya di kanal YouTube milik Boy William. Dalam klarifikasi tersebut Rachel mengakui bahwa dirinya telah kabur dari kewajiban karantina yang seharusnya dilakukannya dalam 8 hari. Selain itu, Rachel juga mengungkapkan alasan ia tak menjalani karantina tersebut, yakni keinginannya bertemu dengan kedua buah hatinya. Atas kejadian tersebut, dalam keterangan tambahannya Rachel mengungkapkan bahwa dirinya siap untuk menerima dan menjalani proses hukum yang berlaku.

gbr. 8 kanal YouTube Boy William 
gbr. 9 artikel klarifikasi Rachel
Sumber Dashboard NetrayPenuhi Panggilan Polda
21 Oktober pemberitaan kembali memuncak hingga mencapai 382 artikel dalam satu hari. Kejadian ini cukup mendapatkan atensi dari Polda Metro Jaya sehingga kasus ini terus diusut oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan jajarannya. Hingga pada hari Kamis, agenda pemanggilan Rachel, Salim, dan manajernya, Maulida Khairunnia tersebut menjadi incaran media. Tanpa banyak berkomentar Rachel berjalan ke arah Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Setelah 9 jam pemeriksaan, Rachel yang didampingi pengacaranya buka suara di depan awak media. Dalam pernyataannya tersebut Rachel mengaku salah dan meminta maaf, serta siap berkomitmen menjalani proses hukum.
Sementara itu, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Rachel Vennya, Salim, dan Maulida akan dijerat dua pasal, yakni pasal 14 UU No. 4 tahun 84 tentang Wabah Penyakit dan pasal 93 UU No.6 tahun 18 tentang Kekarantinaan dengan ancaman satu tahun penjara.

gbr. 10 artikel Rachel Penuhi Panggilan Polda
Sumber Dashboard Netray
Plat Mobil RFS
Topik ini terus mengalami fluktuasi, tanggal 25 Rachel kembali menjadi sorotan. Bukan karena kasus karantinanya, melainkan masalah plat mobil RFS dari Toyota Alphard yang dimilikinya. Plat nomor kendaraan Rachel sempat mencuri perhatian warganet lantaran menggunakan nopol RFS. Nopol tersebut dikenal sebagai nopol khusus yang dimiliki oleh pejabat sipil. Namun, Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan keterangan bahwa nopol tersebut juga bisa dimiliki warga sipil biasa asalkan tidak diikuti dengan empat angka dengan angka satu di depannya. Meski demikian, terkait plat mobil ini Rachel Vennya tetap mendapat panggilan. Hal ini lantaran adanya dugaan telat pajak dan juga perubahan warna kendaraan yang tak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

gbr. 11 artikel plat mobil Rachel
Sumber Dashboard Netray
Tersangka Tapi Tak Ditahan
Kembali memenuhi panggilan pada tanggal 1 November 2021, status Rachel dalam pemeriksaan lanjutan ini masih sebagai saksi. Namun demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan akan segera menetapkan status Rachel Vennya. Hingga akhirnya, pada 3 November 2021 Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka. Namun, topik ini kian menjadi sorotan lantaran penetapan tersangka ini tak berujung penahanan. Alasan pidana yang kurang dari 5 tahun menjadikan selebgram ini urung masuk jeruji besi.

gbr. 12 artikel penetapan status Rachel
Sumber Dashboard Netray
Warganet Geram; Orang Berduit, Hukumannya Yaudah Gitu Aja
Sosok yang lebih dikenal sebagai influencer dan selebgram ini tentu saja tak lepas dari sorotan warganet. Kasus yang menimpanya tersebut cukup menyedot animo warganet Twitter. Berbagai opini hingga kritik dilayangkan warganet atas kejadian ini. Bahkan dalam periode pemantauan yang sama dengan News, topik ini telah mendulang impresi sebanyak 5,7 juta dengan total tweet sebanyak 12 ribu lebih.

gbr. 13 statistik topik Rachel kanal Twitter
Sumber Dashboard NetraySelebgram yang memiliki lebih dari 6 juta pengikut ini mendapatkan berbagai kritikan dari warganet. Beragam keluhan atas kejadian ini pun juga dilayangkan warganet. Tak hanya menyasar pada Rachel, kritik warganet pun juga menjurus kepada lemahnya regulasi yang diberikan oleh pemerintah. Lolosnya Rachel Vennya dari karantina hingga lamanya penetapan status sebagai tersangka menjadi ajang kritik.
Penyalahgunaan kekuasaan digadang-gadang menjadi salah satu penyebab hukum tak berjalan semestinya. Bahkan cap ‘orang berduit’ pun semakin terlihat jelas ketika kasus-kasus hukum menjadi lenyap bahkan terkesan tak menjadi
bagibeban. Seperti halnya yang diungkapkan oleh akun @Amarrrrr14 yang merasa kesal dengan hukum Indonesia yang lemah terhadap oknum-oknum yang ‘berduit’.
gbr. 14 Top Complaint kanal Twitter
Sumber Dashboard Netraygbr. 15 tweet complaint topik Rachel Venyya
Sumber Dashboard NetrayKritik terhadap ‘orang berduit’ terus dilayangkan oleh warganet yang merasa penegak hukum tidak memberikan sanksi tegas terhadap Rachel. Bahkan terdapat warganet yang membandingkan dengan kasus yang menimpa salah satu aktris yang mendapati hukuman 3 bulan penjara dan hukuman penjara itupun tetap dilaksanakan meski sang tersangka memiliki bayi. Hal ini pun tentu berbanding terbalik dengan apa yang diterima oleh Rachel di saat dirinya diancam satu tahun penjara.


gbr. 16 tweet kritik kasus Rachel Vennya
Sumber Dashboard NetrayCap influencer memang sepatutnya memberikan contoh-contoh perilaku yang baik, terutama bagi pengikutnya. Namun kembali lagi, influencer jugalah manusia yang tidak lepas dari kesalahan. Kejadian seperti ini sangatlah disayangkan dilakukan oleh mereka yang memiliki pengaruh besar di masyarakat. Sehingga tidak salah juga apabila warganet ataupun penggemar kecewa dengan perbuatan Rachel Vennya yang digadang-gadang sebagai idola. Terlebih lagi, kasus yang menimpanya seolah dianggap bukanlah hal yang besar. Proses hukum dinilai berjalan lambat dan kurang adil. Stigma ‘orang berduit’ pun menjadi semakin nyata apabila hukuman tersebut benar-benar tak terjadi pada pelaku, Rachel Vennya.
Demikian pantauan Media Monitoring Netray terkait berita kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina. Simak ulasan isu terkini lainnya hanya di https://analysis.netray.id/
Home Home






















































