HomeCurrent ReportDampak Covid-19: Larangan Mudik 2020

Dampak Covid-19: Larangan Mudik 2020

Published on

Meski belum memasuki bulan Ramadhan atau masa mudik tidak sedikit masyarakat yang memilih pulang ke kampung halaman. Hal tersebut disebabkan penyebaran Covid-19 di Indonesia semakin meluas. Hingga pada Senin, 30 Maret 2020 ditemukan jumlah kasus sebanyak 1.414 dengan total pasien dirawat 1.217 sembuh 75 dan 122 meninggal dunia.

Pemerintah tengah berupaya meminimalisir penyebaran dengan berbagai himbauan untuk masyarakat. Salah satu himbauan tersebut yaitu larangan untuk mudik pada tahun ini. Hal tersebut disebabkan terjadinya lonjakan masyarakat perantau yang kembali ke kampung halaman. Berikut pantauan Netray terkait perbincangan warganet menanggapi topik Larangan Mudik.

Berdasarkan pantauan Netray ditemukan sebanyak 53.507 total cuitan terkait topik Larangan Mudik. Penyebaran Covid-19 memiliki dampak yang sangat luas, dari terganggunya aktifitas di luar rumah hingga ambruknya perekonomian negara. Terlebih virus tersebut tengah menyebar luas di Ibu Kota. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk mengkarantina diri sendiri agar penyebaran virus dapat terkendali. Terganggunya aktifitas di luar menyebabkan masyarakat yang menggantungkan pendapatannya di luar rumah pun terganggu. Oleh sebab itu tidak sedikit dari mereka yang memilih untuk mudik dini.

Perbincangan warganet terkait larangan mudik tersebut dalam waktu satu minggu didominasi oleh sentimen negatif dan memuncak pada tanggal 28 Maret 2020. Terjadinya mudik dini disebabkan oleh lumpuhnya kegiatan harian yang biasa dilakukan, seperti liburnya sekolah atau kegiatan Work From Home. Mengingat tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan dari rumah. Selain itu, kepanikan akan penyebaran Covid-19 tersebut menyebabkan masyarakat pendatang memilih pulang ke kampung halaman. Padahal ancaman menjadi pembawa virus tersebut pulang ke daerah justru lebih mengkhawatirkan. Itulah sebabnya pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak mudik selama masa tanggap pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak DKI Jakarta dan Jawa Barat memutuskan untuk melarang warganya mudik dini. Terkait hal tersebut para pemudik secara otomatis juga berstatus ODP atau Orang Dalam Pemantauan dan harus mengisolasi diri selama 14 hari. Hal tersebut guna menghindari penularan pada keluarga atau masyarakat di daerah.

Menanggapi peraturan tersebut masyarakat tentu mengalami dilema. Masyarakat yang bertahan di perantauan namun tidak dapat bekerja tentu akan mengalami kesulitan ekonomi. Apabila memilih mudik dikhawatirkan membahayakan banyak orang. Meski belum ditetapkannyaa lockdown oleh pemerintah pusat namun masyarakat diharap tetap mengikuti himbauan atau instruksi dari pemerintah. Masyarakat yang sudah terlanjur pulang otomatis akan berstatus ODP meski tanpa gejala diwajibkan untuk mengkarantina diri selama 14 hari. Hal tersebut demi menjaga keselamatan bersama dan memutus penyebaran Covid-19.

More like this

Kenaikan PPN 12% dan Gelombang Protes Warganet X: Bantuan Pemerintah Dianggap Tak Sebanding

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada senin...

Tenggelam dalam Arus Sentimen Negatif, Gus Miftah Akhirnya Mundur

Miftah Maulana Habiburrahman atau yang biasa disebut Gus Miftah menjadi sorotan publik baru-baru ini...

Kebijakan Kenaikan PPN 12%, Gelombang Negatif Penuhi Linimasa X

Jelang akhir tahun 2024, kabar mengejutkan datang dari Menteri Perekonomian Sri Mulyani. Pajak Pertambahan...