Rumah makan Waroeng Spesial Sambal atau sering disebut dengan Waroeng SS (WSS) beberapa hari terakhir menimbulkan kehebohan bagi warganet. Pasalnya, pada 29 Oktober 2022 di jagat Twitter muncul surat edaran dari Direktur WSS yang ditwit oleh akun @prahoro_. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa karyawan yang telah mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 akan mendapat pemotongan gaji sebesar Rp300.000 demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan selama periode November dan Desember 2022.
Netray memantau topik ini untuk melihat bagaimana tanggapan publik terhadap permasalahan buruh ini. Dengan menggunakan kata kunci bsu&&waroeng ss, memotong gaji&&waroeng ss, potong gaji&&waroeng ss, dan warung spesial sambal ditemukan sebanyak 1.613 twit memperbincangkan topik ini. Perbincangan isu ini menarik perhatian warganet Twitter terlihat dari impresi yang cukup besar yakni sebanyak 92,3 ribu yang berpotensi menjangkau hingga 54 juta akun.
Perbincangan topik ini didominasi oleh sentimen negatif. Sebanyak 1.147 twit negatif mewarnai percakapan sedangkan sentimen positif hanya sejumlah 197 twit. Perbincangan memuncak pada tanggal 30 dan 31 November 2022 ketika banyak warganet yang mengkritik perusahaan sekaligus Direktur WSS tersebut.
Twit bersentimen negatif yang paling banyak mendapat interaksi warganet adalah akun berita @detikcom. Berita dari Detik ini berhasil menuai komentar warganet sebanyak 387 twit, disukai oleh 4.260 akun dan di-retweet 1083 akun.
Selain itu tampak warganet yang berkomentar negatif terhadap topik ini. Akun @prabu_yudianto berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan Waroeng SS merupakan perampasan hak karyawan yang berkedok pemerataan kesejahteraan. Memotong gaji karyawan karena mendapat bantuan pemerintah merupakan hal tak masuk akal apalagi dengan alasan menghindari kecemburuan sosial.
Opini negatif lainnya datang dari akun @babybornlilith dan @Will_Syams,. Keduanya berpendapat bahwa apa yang dilakukan pemilik WSS merupakan hal yang licik karena tidak mau menambah gaji karyawan tetapi justru memotong gaji yang sudah merupakan hak pekerja dengan alasan sepihak.
Ada pula warganet yang berpendapat bahwa tindakan tersebut sudah menyalahi aturan. Seperti yang tampak dari akun @taofan_pratama bahwa tidak boleh ada pemotongan gaji meskipun dengan persetujuan karyawan. Senada, akun @yesitta dewi juga menekankan bahwa tidak ada kewajiban untuk memotong gaji yang telah mendapat bantuan dari pemerintah.
Akun @BuruhYogyakarta yang biasa vokal menyampaikan permasalahan buruh pun turut berkomentar. Ia mempertanyakan bagaimana kebijakan tersebut muncul begitu saja dari manajemen tanpa mengkonfirmasi pemberi BSU alias Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
Bahkan kemudian muncul warganet yang menguak perilaku curang manajemen WSS yang telah terjadi sejak lama. Akun @dyahprilita sambil mengadu kepada Walikota Solo, Gibran Rakabumi @gibran_tweet mengumngkap bahwa suaminya yang bekerja di WSS Solo juga mendapat pemotongan gaji karena sudah mendapat BSU. Selain itu pada tahun 2020 dan 2021 saat pandemi masih mengganas sang suami tidak mendapat THR sedikitpun.
Tidak hanya mengkritik perusahaan, ada pula warganet Twitter yang menyororti pengelolaan bantuan sosial (bansos) itu sendiri. Seperti yang tertulis dari akun @Ul13l. Ia memandang bansos selama ini tidak tepat sasaran karena banyak orang dengan ekonomi berkecukupan atau bahkan lebih justru mendapat bansos.
Akibat dari kebijakan ternyata berdampak buruk bagi warung yang telah berdiri sejak 2002 ini meski jumlahnya tak signifikan. Beberapa warganet tampak mengurungkan niatnya untuk kembali makan di Waroeng SS. Seperti terlihat pada akun @berjalanbahagia. Bahkan tampak beberapa warganet yang ingin memboikot warung ini.
Di balik banyaknya hujatan ada pula beberapa warganet Twitter yang berpihak pada Direktur WSS. Terlihat dari cuitan akun @MawanViyant yang membela Waroeng SS karena pada saat pandemi tak ada pekerja yang dirumahkan. Ia menilai jika seseorang masih mempunyai pekerjaan tidak seharusnya menerima bantuan. Hal sepadan dinyatakan akun @jongkokdikebon yang meminta warga Indonesia lebih bijak dalam membaca masalah tersebut apalagi sang direktur sudah berusaha dan memberikan alasannya.
Pantauan Pemberitaan Media Daring Soal Isu Waroeng SS Potong Gaji Karyawan
Netray juga memantau isu Waroeng SS memotong gaji karyawan dengan kata kunci dan periode pemantauan yang sama di pemberitaan media online. Topik ini cukup ramai mewarnai pemberitaan media online sebanyak 104 berita dari 31 portal media yang muncul selama pemantauan.
Topik Pemerintah mendominasi pemberitaan. Viralnya isu ini di media sosial memantik Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan untuk bersuara dan menindaklanjuti kasus ini seperti yang terlihat pada berita dari IDN Times dan Voice of Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri pada 30 Oktober 2022 menyatakan akan segera menindaklanjuti masalah ini. Ia telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) untuk menjalin komunikasi dengan manajemen Waroeng SS.
Adapun Dinas Tenaga Kerja Daerah Istemewa Yogyakarta (DIY) ikut mengecam aksi potong gaji karyawan SS seperti yang diberitakan Republika dan Ayo Yogya. Tindakan itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan, Disnakertrans juga membentuk tim pengawas sehingga diharapkan Waroeng SS membatalkan rencana pemotongan upah bagi pekerja penerima BSU. Selain itu tercatat pula bahwa perusahaan Waroeng SS telah masuk dalam daftar objek perusahaan yang melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan dilakukan pengawasan terpadu sejak 2020.
Selanjutnya topik Keuangan juga mendominasi pemberitaan. Hal ini terkait berita awal Direktur WSS memotong gaji beserta alasannya. Seperti tampak pada berita yang diterbitkan Bisnis Indonesia.
Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono menyampaikan pemotongan gaji dilakukan agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi pekerja yang tak menerima BSU. Sayangnya ia bahkan belum memastikan secara pasti dari 4.128 pegawai di 102 cabang Waroeng SS, berapa banyak yang menerima dan tidak menerima bantuan. Yoyok juga menekan bahwa gaji pegawainya rata-rata telah berada di atas UMK, kecuali beberapa daerah seperti Jabodetabek, Surabaya, dan Malang.
Penerimaan BSU yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak pekerja yang ditujukan untuk untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga. Maka wajar apabila tindakan memotong gaji karyawan dianggap sebagai perampasan hak pekerja. Dari pemantauan ini setidaknya dapat diketahui bahwa kebijakan perusahaan akan menciptakan opini-opini publik yang berdampak pada citra perusahaan.
Simak analisis terkini dan mendalam lainnya di analysis.netray.id. Untuk melakukan pemantauan terhadap isu yang sedang berkembang sesuai kebutuhan secara real time dapat berlangganan atau menggunakan percobaan gratis di netray.id.
Editor: Winda Trilatifah