HomeCurrent ReportWacana Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan, Kasus Diabetes Jadi Beban BPJS

Wacana Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan, Kasus Diabetes Jadi Beban BPJS

Published on

Sejak tahun 2021 lalu, pemerintah sudah menggulirkan wacana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mendapat masukan dari Banggar DPR agar kebijakan ini segera masuk ke RUU APBN 2023. 

Penerapan cukai terhadap minuman berpemanis, ditengarai oleh tren prevalensi diabetes Indonesia yang konsisten mengalami peningkatan. Selain itu penerapan cukai ini sebagai bentuk perluasan basis pajak untuk meningkatkan penerimaan negara.

Kasus pengidap penyakit diabetes yang terus meningkat, akhirnya menjadi beban bagi BPJS Kesehatan. Seperti laporan yang dikeluarkan oleh Kompas pada 14 April 2023 berjudul “Diabetes Makin Membebani Biaya Jaminan Kesehatan”. Seorang dokter bernama Tirta Mandira Hudhi, ikut berkomentar melalui akun media sosial X-nya yakni @tirta_cipeng. Ia mengatakan bahwa tren penyakit ini bahkan diperkirakan telah menuju penderita usia muda.

Gambar 1. Opini @tirta_cipeng

Diabetes sendiri merupakan penyakit kronis yang ditandai dengan tingginya kadar gula dalam darah melebihi batas normal yakni 100-180 mg/dL per hari. Diabetes dibagi menjadi dua tipe yakni tipe 1 dan tipe 2. Pada tipe 1 tubuh sudah tidak mampu memproduksi insulin akibat kerusakan pankreas. Sedang diabetes tipe 2 tubuh masih bisa memproduksi insulin namun dengan kadar yang kurang dari seharusnya.

Menurut data Federasi Diabetes Internasional tahun 2021 menunjukan bahwa penderita diabetes di seluruh Indonesia mencapai angka 19,4 juta orang. Kemudian data BPJS Kesehatan yang dihimpun dari Kompas menunjukan bahwa terdapat 6,9 juta penderita diabetes yang terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional dengan pembiayaan sebanyak 7,5 triliun.

Gambar 2. Jumlah penderita diabetes Indonesia

Data tersebut juga didukung kuat dari data sampel BPJS Kesehatan tahun 2021 menunjukan bahwa diabetes melitus masuk dalam 10 besar penyakit terbanyak yang dilayani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan faskes lanjutan. Bahkan pada faskes lanjutan untuk penanganan penyakit diabetes melitus tipe 2 menjadi yang terbanyak berdasarkan jumlah pelayanan dibanding penyakit lainnya. 

Gambar 3. Jajaran sepuluh besar penyakit di faskes pertama
Gambar 4. Jajaran sepuluh besar penyakit di faskes lanjutan
Gambar 5. Jajaran sepuluh besar pelayanan lanjutan di faskes lanjutan

Kemudian data sampel BPJS Kesehatan tahun 2021 terbaru juga masih menunjukkan hal serupa. Diabetes melitus tipe 2 berada di peringkat empat peserta terbanyak dibanding infeksi pernafasan, flu dan hipertensi.

Gambar 6. Jajaran sepuluh besar penyakit di faskes pertama
Gambar 7. Jajaran sepuluh besar pelayanan lanjutan di faskes lanjutan

Meski fakta penyakit diabetes ini sudah sangat kronis menjangkiti masyarakat Indonesia, usulan Sri Mulyani nyatanya tak berjalan mulus. Hal tersebut mendapat banyak tentangan dari pengusaha minuman berpemanis. Hingga akhirnya Sri Mulyani kembali menggaungkan usulan ini pada Agustus 2023. Kabarnya aturan ini sedang digodok dan akan diterapkan tahun ini.

Direktur Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa pemerintah kini tengah mengkaji aturan secara rinci, mulai dari tata cara pelaksanaan hingga menentukan nilai pungutan terhadap cukai MBDK. Nanti pemerintah akan membahas dengan DPR hingga  menyiapkan Peraturan Pemerintah. 

Pemantauan Media Massa Daring Topik Cukai Minuman Berpemanis

Netray coba memantau isu ini melalui pemberitaan media daring. Dengan menggunakan kata kunci cukai&&pemanis selama Januari hingga Februari ini ditemukan 87 artikel dari 57 media membahas rencana penerapan cukai MBDK ini.

Gambar 8. Statistik pemberitaan topik cukai MBDK

Intensitas pemberitaan isu ini tidaklah terlalu masif, namun dari waktu ke waktu kemunculannya terus ada. Seperti yang dapat diamati pada grafik intensitas kemunculan artikel di bawah. Sejak awal Januari hingga Februari. Artinya isu ini masih dirasa penting bagi media sehingga terus diikuti proses dan progres pembuatan aturan yang masih terhambat sana – sini.

Gambar 9. Intensitas pemberitaan media daring topik cukai MBDK

Selama periode pemantauan media daring, topik yang cukup mendominasi membahas persentase konsumsi gula hingga penyakit yang disebabkan konsumsi berlebih. Terlihat pada jajaran kata yang sering digunakan yakni kata persen muncul cukup menonjol. 

Gambar 10. Jajaran kosakat populer

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau DJBC melalui Direktorat Bea Cukai Askolani menyebutkan bahwa rencana penerapan cukai MBDK telah mendapat dukungan Kementerian Kesehatan.

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Eva Susanti mengatakan sekitar 28 persen masyarakat Indonesia mengonsumsi gula, garam dan lemak melebihi batas yang dianjurkan. Kemudian ditambah perilaku masyarakat yang tidak sehat seperti merokok lalu kurangnya aktivitas fisik, kurangnya mengkonsumsi buah dan sayur membuat tinggi angka kasus tekanan darah tinggi, kadar gula darah tinggi dan obesitas. Hal ini seperti yang dituliskan oleh portal Tempo dan Waspada.

Kemudian kata kebijakan juga banyak digunakan media massa dalam memberitakan isu ini. Hal ini terkait dengan perkiraan sekaligus pernyataan dari Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik, Kadin Indonesia, Chandra Wahjudi bahwa penerapan cukai MBDK ini akan berdampak pada kenaikan harga minuman berpemanis yakni  berkisar Rp1.500 hingga Rp2.500 per liter untuk setiap minuman. 

Lalu kata selanjutnya yang cukup mendominasi adalah kata pajak. Kata tersebut berhubungan dengan perkiraan bahwa penerapan cukai MBDK dapat menaikan rasio pajak negara. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Peneliti perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar pada portal Tempo. Apabila rencana pungutan cukai ini ditetapkan,akan menjadi milestone baru sekaligus menjadi menjadi harapan bagi pungutan cukai untuk berkontribusi dalam penerimaan negara.

Penyakit diabetes juga kemudian muncul dalam jajaran kata populer pada pembahasan isu ini. Salah satunya menjadi bagian dari saran Kementerian Kesehatan untuk mengurangi konsumsi gula, garam dan lemak untuk mencegah diabetes dan obesitas. 

Sepakat dengan usulan tersebut. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang menyebut untuk mengurangi anak obesitas dan diabetes perlu adanya regulasi pemerintah yang mengatur peredaran minuman berpemanis. Warta ini dapat diamati pada portal Tempo, dan Gatra di bawah ini.

Lalu minuman jenis apa yang akan terdampak kebijakan ini. Dilansir dari Nova terdapat tiga jenis minuman yakni MBDK mengandung pemanis gula dengan kadar 6 gram per 100 ml., MBDK mengandung pemanis alami dalam kadar berapapun, serta MBDK mengandung pemanis buatan dalam kadar berapapun.

Di sisi lain, lagi-lagi para pengusaha seolah mengeluarkan penolakan tersirat. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mengatakan bahwa wacana kebijakan tersebut sangat tidak tepat. Ia mengklaim penerapan cukai MBDK akan menggerus daya saing industri serta menjadi beban bagi para konsumen karena kenaikan biaya dibebankan ke konsumen.

Respon Warganet X terhadap Penerapan Cukai MBDK

Selain melalui pemberitaan media online Netray juga mencoba memantau respon warganet terhadap wacana kebijakan cukai minuman berpemanis. Dengan menggunakan kata kiunci cukai&&berpemanis serta cukai&&minuman sepanjang periode sepekan ke belakang 22-29 Februari 2024. Hasilnya ditemukan sebanyak 1.436 akun yang menghasilkan 2.066 unggahan memperbincangkan kata kunci tersebut. Dari unggahan percakapan yang ada mampu menghasilkan 5.274 reaksi dari warganet bahkan mampu menjangkau hingga 48,7 juta akun.

Kebijakan ini langsung ditanggapi Dokter Tirta melalui twitternya @tirta_cipeng. Ia sepenuhnya mendukung penerapan kebijakan ini mengingat minuman kemasan memiliki kadar gula tinggi  dengan rerata 15-25 gram.

Mayoritas warganet terlihat satu suara dengan Dr Tirta. Seperti yang dilontarkan dokter lainnya Erlina Burhan melalui akun @erlinaburhan serta Shela Putri Sundawa dari akun @oxfara. Dr Shela mendorong untuk kebijakan ini segera diterapkan karena ia mengamati adanya perusahaan minuman berpemanis yg sudah mulai menargetkan sekolah untuk ajang promosi. Kemudian Dr Dio @diomd__ lebih menekankan makin bertambahnya kasus anak dengan gagal ginjal akibat MBDK.

Tak masayarakat dari kalangan kesehatan, warganet X dari latar belakang umum sedikit banyak juga menyadari bahaya minuman berpemanis bisa menjadi pemicu penyakit diabetes. Opini tesebut seperti yang diungkapkan oleh akun @m_bayukurniawan, @gummyuji dan @Fio_1917.

Di sisi lain masih ada warganet yang nyinyir terhadap wacana ini. Seperti yang dikatakan akun @WijayaKholidin bahwa rakyat selalu menjadi sapi perah yang terbebani.  Kemudian akun @EAST_ST4R dengan berang memprotes mengapa pemerintah ikut campur terhadap orang yang mengkonsumsi minuman manis. Sedangkan akun @jatilongor terlihat menangisi produk favoritnya akan naik apabila cukai jadi diterapkan.

Simak analisis terkini dan mendalam lainnya di analysis.netray.id. Untuk melakukan pemantauan terhadap isu yang sedang berkembang sesuai kebutuhan secara real time, Anda dapat berlangganan atau menggunakan percobaan gratis di netray.id.

Editor: Ananditya Paradhi

More like this

Kenaikan PPN 12% dan Gelombang Protes Warganet X: Bantuan Pemerintah Dianggap Tak Sebanding

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada senin...

Tenggelam dalam Arus Sentimen Negatif, Gus Miftah Akhirnya Mundur

Miftah Maulana Habiburrahman atau yang biasa disebut Gus Miftah menjadi sorotan publik baru-baru ini...

Kebijakan Kenaikan PPN 12%, Gelombang Negatif Penuhi Linimasa X

Jelang akhir tahun 2024, kabar mengejutkan datang dari Menteri Perekonomian Sri Mulyani. Pajak Pertambahan...