Tingkat partisipasi perempuan dalam ranah politik pada pemilihan legislatif (Pileg) dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatkan, meski belum mencapai target 30% keterwakilan dan tingkat keterpilihan mengalami penurunan. Apakah pada Pemilu 2024 mendatang situasinya akan sama sepperti pada Pileg sebelumnya? Ban bagimana isu partisipasi perempuan ini jadi perhatian dalam ranah pemberitaan?
Untuk menjamin keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif telah diatur melalui Undang-Undang Pemilu. Pada Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan ‟Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen”.
Meski demikian, jumlah perempuan yang pada akhirnya menjadi Anggota DPR RI periode 2014-2019 justru mengalami penurunan dari 101 orang atau 17,86% menjadi hanya 79 orang atau 14% dari total 560 anggota terpilih. Kemudian pada periode 2019-2024 per Januari 2021 keterwakilan perempuan di Lembaga Legislatif Nasional (DPR-RI) berada pada angka 20,8% atau 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI.
Netray menghimpun data terkait partisasi keterlibatan dan keterpilihan kandidat perempuan dari tahun ke tahun. Selain itu, Netray juga mengamati intensitas pembahasan topik ini di media pemberitaan online. Berikut hasil pengamatan Netray selengkapnya.
Berdasarkan grafik di atas tampak persentase kandidat perempuan dalam kontestasi pemilihan legislatif terus mengalami peningkatan dari Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019. Jika pada tahun 2004 jumlah persentase mengalami peningkatan sebanya 32,32% pada Pemilu 2019 menunjukkan peningkatan sekitar 9%.
Meski demikian, tampak pada tingkat kemenangan justru berada pada angka di bawah 5% dengan persentase tertinggi terjadi pada Pemilu 2014 dengan persentase 3,93%. Namun, persentase tersebut justru kembali mengalami penurunan pada Pemilu 2019 dengan jumlah 3,69%. Sementara jumlah kursi perempuan di DPR RI terus mengalami peningkatan meski sempat turun pada tahun 2014 dan kembali meningkat signifikan pada tahun 2019. Meski jumlah tersebut tidak memenuhi target 30% seperti yang dicanangkan oleh pemerintah.
Kemudian, berdasarkan persentase jumlah caleg perempuan di Partai sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2019 turut mengalami peningkatan. Hal ini dapat diamati melalui grafik berikut.
Pada Pemilu 2009 tampak PKS menjadi partai dengan persentase jumlah caleg perempuan tertinggi. Pada Pemilu 2014 persentase partai dengan caleg perempuan terbanyak ditempati oleh PPP diikuti oleh Nasdem yang berada diurutan kedua. Kemudian pada Pemilu 2019 kemunculan partai-partai baru seperti Partai Garuda, Partai Berkarya, dan PSI berhasil mendatangkan kandidat caleg perempuan terbanyak. Selengkapnya dapat diamati melalui grafik berikut.
Secara partai persentase tertinggi ditempati oleh Partai Garuda dengan persentase sebesar 48,89%, diikuti oleh Partai Berkarya dengan 48,1%, dan di urutan ketiga terdapat PSI dengan persentase sebesar 47,74%. Ketiganya pun terbilang partai baru yang sayangnya bahkan tidak lolos ke parlemen.
Persoalan mengenai keterwakilan perempuan di parlemen hingga saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan meski Keberadaan UU No 8 Tahun 2012 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2013 berhasil memaksa parpol untuk memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan. Padahal sebagai warga negara seluruh hak kaum perempuan dijamin konstitusi, termasuk hak untuk berpartisipasi di bidang politik.
Isu Politik dan Perempuan dalam Pemberitaan Media
Kini jelang pesta politik 2024 Netray mencoba mengamati laju media dalam membahas kontestasi politik dan perempuan. Netray mengamati topik ini dengan menggunakan kata kunci caleg && perempuan. Monitoring ini dilakukan sejak 8 Juni 2023 sampai dengan 7 Juli 2023, berikut hasil pantauan Netray.
Di media pemberitaan online Netray menemukan 331 artikel terkait yang berasal dari 122 total media. Dari keseluruhan jumlah artikel tersebut 99% artikel berkategori politik. Persoalan kontestasi politik dan posisi kaum perempuan di wilayah publik merupakan bagian dari hak-hak asasi yang setiap manusia berhak memilikinya.
Ironisnya, kebanyakan kaum perempuan justru belum memahami tentang hak-hak mereka. Meski keberadaan perempuan di Indonesia merupakan mayoritas, kebanyakan dari mereka dapat dikatakan masih buta terhadap wacana politik. Dalam hal ini, peran dan posisi mereka di wilayah pengambil kebijakan masih sangat minim.
Netray mengamati wacana ini di media pemberitaan untuk mengamati sejauh mana media menyoroti persoalan ini. Berikut intensitas media dalam membahas topik ini.
Jelang Pilpres 2024 topik ini cukup menjadi sorotan media sebagaimana tampak pada Gambar 2. Pemberitaan terkait kontestasi politik dan perempuan muncul setiap harinya dengan pembahasan yang cukup beragam. Mulai dari sekolah caleg perempuan hingga kebijakan kuota 30% keterwakilan perempuan yang mendapat sorotan Komnas Perempuan. Berikut beberapa di antaranya.
Melalui artikelnya Poskota membahas terkait sekolah bagi caleg perempuan yang ditawarkan sebagai alternatif untuk meningkatkan kemampuan perempuan untuk terjun ke dunia politik. Sekolah tersebut salah satunya dikembangkan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) untuk memberi bekal kepada caleg perempuan.
Dalam artikel lainnya Komnas Perempuan membahas terkait kuota 30% keterwakilan perempuan dan menyampaikan Amicus Curiae dalam uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Sebelumnya diberitakan, para aktivis gender dan kepemiluan khawatir dengan penerapan pembulatan ke bawah oleh KPU, dalam menghitung 30% keterwakilan bacaleg perempuan.
Misalnya, jika di suatu dapil terdapat 8 alokasi kursi, maka jumlah 30% keterwakilan perempuannya sama dengan 2,4. Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat. Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25% saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30%.
Menurut Komnas Perempuan aturan saat ini dinilai kontraproduktif dengan segala capaian yang berhasil diraih agar penyelenggaraan pemilu lebih berperspektif gender. Terlebih, saat tingkat keterpilihan caleg perempuan dinilai belum menggembirakan. Berikut beberapa portal terpopuler dan partai terpopuler dalam topik ini.
Tribun News menjadi portal terpopuler pada topik ini dengan menerbitkan 18 artikel terkait, demikian halnya dengan Tribun Makassar yang juga menerbitkan 18 artikel terkait. Sementara itu, pada kategori partai terpopuler Partai Golongan Karya menjadi organisasi terpopuler dengan disebut dalam 56 artikel. Diikuti oleh PAN dengan 51 kali penyebutan dan PKS 48 penyebutan artikel yang menyoroti persoalan ini.
Simak analisis terkini dan mendalam lainnya di analysis.netray.id. Untuk melakukan pemantauan terhadap isu yang sedang berkembang sesuai kebutuhan secara real time, Anda dapat berlangganan atau menggunakan percobaan gratis di netray.id.
Editor: Irwan Syambudi