Rencana pengurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diganti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai terjadi di depan mata. Jumlah PNS terus menurun, diprediksi jika rekrutmen Calon PNS (CPNS) tak lagi dilakukan maka kejayaan PNS semakin cepat berakhir.
Profesi PNS yang sejak dulu diidam-idamkan mayoritas angkatan kerja kini akan mulai menapaki senja kala. Rekrutmen CPNS tak sebanding dengan jumlah PNS yang terus berkurang karena pensiun dalam beberapa tahun terakhir.
Dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2021 menunjukkan penurunan jumlah PNS sebesar 4,1% dari tahun sebelumnya. Jumlah keseluruhan PNS tahun 2021 sebanyak 3.995.634. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 172.484 dibandingkan dengan jumlah PNS di tahun 2020 sebesar 4.168.118 orang.
Penurunan jumlah PNS ini beriringan dengan bertambahnya PPPK yang pada 2021 pemerintah membuka lowongan 50 ribu lebih. PPPK sendiri adalah pegawai yang memiliki tugas dan fungsi di antaranya melakukan pelayanan publik sebagaimana PNS. Dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh PPPK total ada 147 jabatan yang sebagian besar sebelumnya ditempati oleh PNS.
Artinya, dengan kata lain PPPK telah menggantikan PNS. Dan dalam beberapa kesempatan presiden maupun pejabat negara lainnya juga menyebut, PNS yang telah pensiun dari jabatan tertentu akan digantikan dengan PPPK atau bahkan teknologi dalam beberapa tahun kedepan.
Dengan demikian, jika para PNS yang telah pensiun diganti oleh PPPK, maka senjakala PNS dapat diprediksi terjadi lebih cepat dalam beberapa tahun ke depan.
Pensiun sendiri merupakan faktor yang mendominasi penurunan jumlah PNS setiap tahunnya. Berdasarkan data BKN dari 2012 sampai 2021, tren penurunan terjadi sejak 2016 atau dalam 5 tahun terakhir. Pada 2016 jumlah PNS masih 4,59 juta namun pada 2021 menurun jadi 4,16 juta.
Dari tahun ke tahun selisih penurunannya tidak begitu kentara. Namun pada tahun 2020 ke tahun 2021 selisih penurunan jumlah PNS paling tinggi yakni sebesar 172.484 ribu pegawai. Jumlah PNS per Desember di tahun 2021 ini BKN menyatakan terjadi penurunan sebesar 4,1%.
Penurunan jumlah PNS bukan sesuatu yang tidak disengaja. Wacana pengurangan PNS berdengung sudah sejak beberapa tahun terakhir. Sejak masa jabatan periode pertama Presiden Joko Widodo 2014–2019 ide untuk menyederhanakan birokrasi menggunakan teknologi digital telah memunculkan wacana pengurangan PNS.
Selain soal penyederhanaan birokrasi, efisiensi anggaran belanja pegawai juga menjadi tujuan untuk mengurangi jumlah PNS. Beban anggaran jumbo tiap tahunnya untuk belanja pegawai secara alami dilakukan efisiensi ketika ribuan PNS tiap tahunnya memasuki masa pensiun.
PNS Tenggelam Terbit PPPK Kemudian
Ketika ribuan hingga jutaan PNS pensiun, PPPK siap menggantikannya. PPPK memiliki beban belanja pegawai yang lebih rendah dibandingkan PNS. Menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, PPPK akan memiliki panjang kontrak kerja yang berbeda-beda sesuai kebutuhan dari tiap instansi. Kemudian sistem pemberian gaji PPPK pun berbeda dengan PNS. PPPK ini tidak mendapatkan beberapa tunjangan seperti tunjangan kemahalan dan gaji ke 13 seperti yang didapatkan oleh PNS.
Akan tetapi setiap PPPK akan memperoleh besaran gaji ataupun tunjangan sesuai wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK. Gaji dan tunjangan PPPK pusat akan dibebankan pada APBN sedangkan gaji dan tunjangan PPPK daerah akan dibebankan pada APBD.
PPPK ini pertama kali dibuka atau diselenggarakan rekrutmen oleh Pemerintah pada tahun 2021. Kedudukan hukum PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Kini jumlah PPPK di Indonesia menurut data statistik BKN sebanyak 50.553 ribu pegawai. Formasi PPPK yang banyak pada tahun 2021 ialah guru. Beberapa guru yang mengikuti seleksi PPPK merupakan guru honorer yang telah mengabdi lama. Namun tidak menutup kemungkinan guru baru yang belum honorer atau bahkan lulusan baru pun juga mendaftar.
Dari keseluruhan 50.553 total PPPK, mayoritas didominasi dengan pegawai berusia 41–50 tahun. Hal ini memperlihatkan bahwa program PPPK yang dicanangkan pemerintah banyak menyerap tenaga honorer yang memang sudah mengabdi lama. Tenaga honorer guru memiliki kesempatan untuk memperoleh gaji pokok dan tunjangan meski bukan menjadi PNS.
Kemudian usia termuda 21–30 tahun dengan usia fresh graduate justru memiliki jumlah pegawai yang sedikit yakni sekitar 284 saja. Usia fresh graduate ini ternyata tidak banyak yang tertarik menjadi PPPK.
Kiamat PNS Dalam Bingkai Media
Penurunan jumlah PNS dibarengi dengan meningkatnya jumlah PPPK dan wacana penggunaan robot dalam pelayanan publik disebut-sebut media sebagai tanda-tanda kiamatnya profesi PNS. Netray melakukan pemantauan media online dengan menggunakan kata kunci “penurunan pns”, “nasib pns” dan “kiamat pns” selama periode 1 Januari 2021- 17 Juni 2022.
Hasil pantauan menunjukkan terdapat 29 pemberitaan dari 11 portal media online yang menyoroti nasib PNS. Sejumlah media memberitakan soal wacana penggantian PNS dengan robot.
Disebut-sebut di masa depan PNS porsi pekerjaannya akan digantikan dengan kecanggihan teknologi. Dengan mengembangkan alat-alat penunjang berbasis teknologi, kedepannya masyarakat akan melakukan layanan sendiri menggunakan alat yang telah disediakan pemerintah. Sehingga peran PNS pun tidak diperlukan ketika masyarakat dapat self service dengan peralatan teknologi canggih.
Sementara itu portal media CNBC Indonesia, menggunakan istilah “Kiamat PNS” dalam artikel mereka untuk menyebut bahwa masa depan PNS telah berakhir jika pembukaan lowongan CPNS dihentikan.
Prediksi Berakhirnya Masa Jaya PNS
Data BKN yang mengkonfirmasi jumlah PNS tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 4,1%. Ditambah pemberitaan media daring terkait peran PNS yang perlahan akan digantikan dengan teknologi semakin merujuk pada berakhirnya masa jaya PNS.
Bila dihitung berdasarkan rata-rata usia pensiun dari komposisi PNS saat ini maka diprediksi 20 tahun ke depan jumlah PNS tidak lebih dari 2 juta atau berkurang setengah dari jumlah sekarang.
Data BKN menunjukkan usia PNS tahun 2021 paling banyak jumlahnya dengan dominasi rentang usia 41–50 tahun dan 51–60 tahun. Usia 51–60 tahun merupakan rentang usia di fase karir akhir. Artinya usia yang sudah memasuki purna tugas atau pensiun.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dalam Pasal 90 menyebutkan batas usia pensiun. Usia pensiun PNS yakni 58 tahun bagi pejabat administratif dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi. Apabila dilihat dari rentang usia di atas, sebagian jumlah PNS dengan usia 51–60 tahun merupakan rentang usia yang sudah memasuki batas pensiun.
Artinya mulai tahun depan sebagian dari 1.519.924 juta PNS usia 51–60 akan memasuki masa pensiun karena telah melewati usia 58 atau 60 tahun. Begitu pula tahun-tahun yang akan datang jumlah yang pensiun terus bertambah.
Maka dapat dilihat berdasarkan data, dalam jangka waktu 20 tahun ke depan jumlah PNS hanya tersisa usia 18–20, usia 21–30, dan usia 31–40 tahun. Sebab PNS rentang usia 41–50, usia 51–60 yang totalnya sebanyak 2.806.839 juta pegawai akan pensiun. Sehingga pada tahun 2040 jumlah PNS yang tersisa hanya sekitar 1.188.795 juta orang.
Sejumlah 1.188.795 juta PNS ini pun seiring berjalannya waktu akan menemui batas usia pensiun. Apabila rencana pemerintah terealisasi yakni menghapus PNS dan menggantikan perannya menggunakan teknologi maka tidak bisa dipungkiri bahwa PNS akan kehilangan kejayaannya. Dalam kurun waktu 20 tahun ke depan PNS yang berusia 31–40 tahun memasuki usia pensiun, lalu di tahun 2060 hanya tersisa sekitar ratusan ribu PNS saja di seluruh Indonesia.
Editor: Irwan Syambudi