HomeDeep ReportSawah di Yogyakarta Beralih Fungsi Terdesak Permukiman

Sawah di Yogyakarta Beralih Fungsi Terdesak Permukiman

Published on

Lahan sawah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menyusut. Penyusutan ini terjadi akibat alih fungsi lahan sawah menjadi pertanian non sawah dan non pertanian seperti perumahan dan permukiman yang dari tahun ke tahun pertumbuhannya meningkat, menggerus persawahan.

Luas baku lahan sawah DIY pada 2019 berdasarkan data Pemerintah Pusat memang mengalami kenaikan setelah dilakukan verifikasi. Namun penyusutan sawah tetap menjadi ancaman, sebab data menunjukkan alih fungsi sawah di DIY konsisten terjadi ratusan bahkan ribuan hektar per tahun dan lahan permukiman selalu meningkat.

Berdasarkan laporan statistik Kementerian Pertanian, luas baku sawah DIY pada 2018 adalah 75.990 hektare kemudian pada 2019 meningkat jadi 76.273 hektare. Angka itu didapat setelah dilakukan verifikasi dan perubahan metode pengukuran.

Namun jika dilihat dalam kurun waktu 10–15 tahun sebelumnya, luasan baku sawah pada dua tahun itu menjadi anomali karena luas sawah di DIY selalu di bawah 60 ribu hektare. Rata-rata luas sawah DIY kurun waktu 2005–2017 hanya 54.912 hektare dan menunjukkan adanya penyusutan yakni pada 2005 seluas 57.188 hektare di 2017 menyusut jadi 51.343 hektare.

Sawah yang terus menyusut itu berubah fungsi. Data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY selama 5 tahun pada periode 2014–2018 menunjukkan alih fungsi lahan sawah menjadi pertanian non sawah rata-rata 333,6 hektare per tahun. Sedangkan alih fungsi lahan sawah menjadi non pertanian jauh lebih besar, rata-rata per tahun 1.762,6 hektare.

Salah satu alih fungsi lahan sawah yang lazim terjadi adalah menjadi lahan perumahan dan permukiman. Setidaknya jika dilihat berdasarkan data, alih fungsi lahan sawah sejalan dengan meningkatnya luas lahan perumahan dan permukiman.

Data Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY menunjukkan pada 2016 luas lahan perumahan dan permukiman 86.052 hektare kemudian pada 2020 menjadi 90.640 hektare atau meningkat sebesar 4.588 hektare dalam kurun 5 tahun.

Rohani Budi Prihatin (2015) dalam penelitiannya berjudul “Alih Fungsi Lahan di Perkotaan” yang menjadikan Kota Yogyakarta sebagai salah satu studi kasus menyebut, alih fungsi sawah terjadi seiring meningkatnya kebutuhan lahan perumahan dan permukiman akibat dari pertambahan penduduk. Kota Yogyakarta disebut salah satu kota besar yang haus akan permintaan lahan permukiman sekaligus jasa, yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Berdasarkan Sensus 2020, jumlah penduduk DIY mencapai 3.668.719 orang. Angka itu meningkat dari Sensus Penduduk 2010 yang tercatat 3.457.491 orang. Jika dilihat per tahun selama 2010–2020, maka laju pertumbuhan penduduk sebesar 0,58 persen. Sedangkan jika dilihat berdasarkan tingkat kepadatan, DIY yang memiliki luas wilayah daratan seluas 3.133,15 kilometer persegi, maka kepadatan penduduk sebanyak 1.171 orang per kilometer persegi.

Angka tersebut meningkat dari hasil 2010 yang sebesar 1.104 orang per kilometer persegi. Artinya setiap 1 kilometer terdapat 1.171 orang atau setiap 852 meter ditinggali 1 orang. Sehingga kebutuhan lahan perumahan dan permukiman kian meningkat dari tahun ke tahun.

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY mencatat peningkatan permintaan atau kebutuhan rumah selama 5 tahun mencapai 148,012 unit. Apabila pada 2016 kebutuhan rumah 166.963 unit, pada 2020 melonjak hampir 2 kali lipat yakni 314.975 unit.

Alih Fungsi Lahan di Kabupaten/Kota

Jika dilihat, perubahan lahan alih fungsi lahan terjadi secara umum di setiap kabupaten/kota. Pada periode 2017–2021, Kabupaten Kulonprogo mengalami alih fungsi lahan tertinggi seluas ​​749 hektare, atau rata-rata alih fungsi lahan 149,8 hektare per tahun.

Namun, tingginya rata-rata itu diakibatkan adanya anomali angka yang sangat tinggi pada 2018 saat alih fungsi lahan besar-besaran digunakan untuk proyek pembangunan Yogyakarta International Airport. Pada tahun tersebut alih fungsi lahan baik lahan pertanian atau permukiman mencapai 696,89 hektare. Namun bila dilihat pada tahun-tahun lainnya alih fungsi lahan hanya sekitar 4,9 sampai 20 hektare per tahun.

Berbeda dengan Kulonprogo, kabupaten lain di DIY pada periode yang sama mengalami alih fungsi lahan dengan fluktuasi yang tidak terpaut jauh. Di Kabupaten Sleman misalnya mengalami alih fungsi lahan tertinggi kedua dengan total 350,3 hektare atau 70 hektare per tahun; Gunungkidul 300 hektare dengan rata-rata 60 hektare per tahun, Bantul 217,8 hektare atau rata-rata 43,5 hektare per tahun, dan yang paling minim adalah Kota Yogyakarta dengan alih fungsi 9,6 hektare atau rata-rata 1,93 hektare per tahun.

Kabupaten Sleman patut jadi sorotan, sebab berdasarkan rencana tata ruang, sebetulnya memiliki kawasan pertanian yang tak lebih luas dari Gunungkidul. Namun memang ada sejumlah faktor yang membuat tingkat alih fungsi lahan di Sleman begitu pesat.

Berdasarkan data Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, perubahan penggunaan sawah menjadi lahan pertanian bukan sawah dalam kurun waktu tiga tahun hampir selalu meningkat. Pada 2018 alih fungsi seluas 19.827 hektare, meningkat jadi 19.913 hektare pada 2019. Namun pada 2020 dan 2021 berdasarkan data sementara luasnya alih fungsi tetap di angka 19.913 hektare.

Begitu pula alih fungsi lahan sawah menjadi non pertanian di Sleman juga cukup masif. Pada 2018 terjadi alih fungsi 19.518 hektare sawah, lalu sempat turun pada 2019 menjadi 19.432 hektare, namun berdasarkan data sementara 2020 meningkat lagi jadi 19.913 hektare.

Tingginya alih fungsi lahan di Sleman khususnya lahan persawahan berdasarkan penelitian Annisa Titias Habibatussolikhah dkk. 2016, berjudul “Analisis Faktor yang Mempengaruhi Alih Fungsi Lahan Sawah ke Non Sawah di Kabupaten Sleman DIY” disebabkan oleh 5 faktor, yakni jumlah penduduk, jumlah industri, jumlah residensial, panjang jalan dan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB).

Dalam penelitiannya, Annisa dkk. menemukan bahwa jumlah penduduk berpengaruh nyata terhadap perubahan luas lahan sawah di Sleman. Berdasarkan perhitungan, setiap penambahan jumlah penduduk sebesar 1 persen akan mengurangi luas lahan sawah sebesar 0,1%.

Selain itu jumlah residensial atau permukiman dan PDRB juga berpengaruh nyata terhadap menyusutnya lahan di Sleman. Berdasarkan perhitungan, setiap penambahan jumlah residensial sebesar 1 persen, luas lahan sawah akan berkurang sebesar 0,573 persen. Sedangkan peningkatan PDRB sebesar 1 persen akan mengurangi luas lahan sawah sebesar 0,795 persen.

Tak Sesuai Rencana Tata Ruang

Berdasarkan rencana tata ruang yang dikeluarkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, pada 2020 ditetapkan kawasan permukiman hanya 87.227 hektare. Sementara realitanya luas lahan perumahan dan permukiman mencapai 90.640 hektare pada 2020.

Sementara itu rencana tata ruang untuk kawasan pertanian termasuk lahan sawah di dalamnya pada 2020 seluas 172.748 hektare. Angka itu jadi yang paling luas dari pada kawasan atau sektor lain. Namun berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional, luas lahan pertanian di DIY jauh dari rencana tata ruang.

Pada 2017 dan 2018 lahan pertanian di DIY hanya 94.462,8 hektare, pada 2019 malah lebih sedikit yakni 69.295 hektare. Tahun 2020 memang mengalami kenaikan yakni 95.575,9 hektare. Tetapi angka itu pun masih jauh dari dari rencana tata ruang kawasan pertanian seluas 172.748 hektare atau masih kurang 77.172 hektare.

Lebih detail lagi, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019–2039, kawasan pertanian seluas 172.748 hektare itu dibagi menjadi dua yakni kawasan budi daya tanaman pangan seluas 151.235,9 hektare dan kawasan budi daya perkebunan seluas 21.467 hektare.

Diedit oleh Winda Trilatifah

​​

More like this

Popularitas Partai Politik di Media Massa Online dan & Media Sosial Periode Desember 2023

Netray melakukan pemantauan media massa online dan Twitter untuk melihat popularitas partai politik (parpol)...

Speech Analysis Debat Capres 7 Januari: Agresif, Normatif, hingga Solutif

Debat capres yang diselenggarakan KPU pada tanggal 7 Januari lalu, meninggalkan banyak ruang untuk...

Analisis Speech to Text Debat Cawapres; Apa yang Jadi Perhatian Muhaimin, Gibran, dan Mahfud?

Usai menggelar debat perdana capres pada 12 Desember 2023 lalu, KPU kembali menggelar debat...