Belum lama ini tepatnya pada 30 Maret 2021 Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No. 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Regulasi tersebut akan mengatur sistem royalti hak cipta lagu dan musik sehingga para penyelenggara kegiatan komersil seperti, resto, toko, hotel, dan cafe wajib membayar royalti saat memutar lagu. Namun, ternyata regulasi yang baru saja disahkan ini menuai pro kontra dari warganet hingga menjadi perdebatan. Seperti apa perbincangan warganet terkait topik ini?
Media Monitoring Netray memantau perbincangan warganet terkait topik ini sejak 01 April 2021 sampai dengan 07 April 2021. Selama periode tersebut ditemukan setidaknya 12.7K total cuitan dengan perbandingan jumlah sentimen negatif dan positif yang berimbang. Adapun jumlah impresi pada topik ini mencapai 39.3M dengan potensi jangkauan mencapai 125.6M.
Lalu, bila diamati melalui grafik di atas terlihat perbincangan warganet terkait topik ini muncul dan meningkat sejak 01 April 2021, yakni sehari setelah disahkannya regulasi tersebut. Regulasi tersebut tentu menjadi kabar baik bagi musisi Tanah Air. Terlebih hal ini telah lama dicanangkan oleh para musisi. Masa pandemi menjadi momen yang tepat disahkannya regulasi ini mengingat larangan diadakannya kerumunan seperti konser musik mengakibatkan merosotnya pendapatan dari para musisi. Adanya regulasi ini diharap dapat membantu dan memberikan kontribusi dan dukungan terhadap mereka.
Berdasarkan Top Words di atas terlihat sejumlah kosakata yang kerap digunakan warganet dalam membahas topik ini, seperti supermarket, royalti, musisi, jokowi, dan lain sebagainya. Beberapa kosakata tersebut memiliki intensitas yang cukup tinggi dalam perdebatan warganet, seperti apa kaitannya?
Dari Cafe Hingga Radio Kini Wajib Membayarkan Royalti, Warganet: Ambigu Banget
Dalam Pasal 3 ayat 2 PP 56/2021 disebutkan 14 jenis layanan publik yang dikenakan kewajiban untuk membayar royalti. Adapun sektor usaha yang dikenakan kewajiban tersebut mulai dari seminar, cafe, diskotek, konser musik, alat transportasi seperti pesawat, kapal, pameran, bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank, perkantoran, pertokoan, pusat rekreasi, televisi, radio, hotel, dan karaoke. Hal ini yang kemudian menjadi perdebatan warganet yang beranggapan fasilitas tersebut dapat menjadi media promosi ‘gratis’ bagi para musisi.
Terlihat melalui beberapa cuitan di atas sebagian warganet mempertanyakan kembali dan menyayangkan disahkannya regulasi ini. Mereka beranggapan bahwa dengan diputarnya karya-karya para musisi tersebut di tempat-tempat komersil justru berdampak baik dan menguntungkan para musisi. Bahkan hal ini dinilai sebagai bentuk simbiosis mutualisme karena secara tidak langsung karya mereka dipromosikan secara gratis.
Regulasi Royalti Ditandatangani, Warganet Beri Apresiasi
Tak tinggal diam, beberapa musisi Tanah Air seperti @KuntoAJIW dan @_geraldgerald_ pun ikut bersuara terkait persoalan ini. Mereka sangat menyayangkan adanya warganet yang tidak setuju dengan disahkannya regulasi ini. Menurut mereka, ini adalah langkah tepat untuk mensejahterakan kehidupan musisi Indonesia. Terlebih, aturan tersebut telah lama diperbincangkan dan diperjuangkan oleh para musisi. Itulah sebabnya tidak sedikit dari mereka yang merasa berbahagia, seperti halnya publik figur @ernestprakasa yang turut mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo.
Bahkan warganet menilai sudah sepantasnya para musisi mendapatkan hak royalti terhadap karya mereka. Terlebih saat ini tidak sedikit musisi yang sembarangan meng-cover lagu di Youtube dan mendapatkan keuntungan melalui hal tersebut tanpa adanya pembagian royalti kepada pencipta karya. Sehingga asumsi terkait ‘promosi gratis’ dari warganet pun dinilai kurang tepat. Sebab hal tersebut bukan merupakan kesepakatan kedua belah pihak.
Top Categories
Netray memantau beberapa kategori populer dalam perbincangan warganet terkait topik ini. Terlihat pada kategori Top Accounts nama @muhidiastu menempati urutan teratas. Pada fitur Account Monitoring terlihat beberapa cuitannya terkait topik ini yang menunjukkan dirinya sepakat dengan aturan tersebut. Selain itu, terlihat beberapa akun musisi Indonesia, seperti @KuntoAJIW dan @_geraldgerald_ yang turut bersuara terkait persoalan ini.
Sementara itu, pada kategori Top People terlihat nama Joko Widodo menempati urutan teratas. Hal tersebut berkaitan dengan langkahnya sebagai Presiden RI yang mengesahkan PP No. 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Selain itu, pada kategori Top Facilities terlihat beberapa fasilitas publik seperti tempat karaoke, mall, acara TV, dan lain sebagainya yang menjadi sasaran ditetapkannya regulasi ini. Tak heran jika fasilitas publik atau tempat komersil tersebut menjadi perbincangan warganet dan masuk dalam jajaran Top Facilities pantauan Netray.
Perbincangan seputar royalti menjadi topik hangat di Twitter beberapa waktu belakangan. Seperti diketahui Presiden RI Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Meski menjadi kabar baik untuk para musisi tak sedikit dari warganet yang tidak mendukung disahkannya regulasi ini. Hal tersebut menuai perdebatan, tak heran bila jumlah sentimen negatif dan positif pada topik ini menjadi berimbang.
Demikian hasil pantauan Netray, simak analisis lainnya melalui https://analysis.netray.id/