HomeAnalisisPolemik Penghapusan Tenaga Honorer

Polemik Penghapusan Tenaga Honorer

Published on

Penghapusan tenaga honorer yang telah disepakati pemerintah menjadi polemik dimasyarakat. Komisi II DPR RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sepakat untuk meniadakan pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

Diterapkannya kebijakan tersebut menuai pro dan kontra hingga kemudian menjadi ramai dipemberitaan. Berikut hasil pantauan Netray.

Netray memantau pemberitaan terkait isu tersebut sejak tanggal 20 Januari 2020 s.d 03 Februari 2020. Dalam kurun waktu tersebut ditemukan sebanyak 720 pemberitaan dengan 79 total media. Sementara itu, sebanyak 89% kategori terkait isu tersebut mengenai pemerintahan, diikuti kategori pendidikan sebanyak 8%. Hal tersebut tidak lepas dari banyaknya tenaga pengajar di berbagai wilayah di Indonesia yang juga mengandalkan tenaga honorer.

Pemberitaan terkait penghapusan tenaga honorer memuncak pada tanggal 23 Januari 2020. Pada tanggal tersebut terdapat 121 total pemberitaan. Berikut beberapa pemberitaan pada tanggal tersebut.

Kebijakan tersebut menyebabkan polemik di masyarakat. Bagaimana tidak jika faktanya sebagian besar instansi pemerintah banyak dibantu oleh tenaga honorer. Hal tersebut bahkan memenuhi segala sektor instansi milik pemerintah, baik tenaga kesehatan, lembaga administrasi, hingga sektor pendidikan. Tidak sedikit masyarakat yang berpendapat apabila tenaga honerer dihapus dapat menyebabkan lumpuhnya pendidikan dibeberapa wilayah.

Terlihat Top Person pada topik ini yaitu Tjahjo Kumolo selaku Menteri dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo. Demikian halnya dalam Top Organization, keduanya merupakan lembaga yang dipimpin oleh Tjahjo Kumolo dan Arif Wibowo. Komisi II DPR RI berharap agar seleksi CPNS formasi khusus tenaga honorer tetap dilaksanakan. Akan tetapi, para tenaga honorer juga mengeluhkan terkait adanya batas usia maksimal yang ditentukan.

Jawa Pos National Network menjadi portal pemberitaan yang paling banyak menerbitkan terkait penghapusan tenaga honorer. Tidak hanya ramai dipemberitaan, perbincangan terkait kebijakan tersebut pun ramai di media sosial Twitter.

Perbincangan terkait topik tersebut memuncak pada 28 Januari 2020. Pada tanggal tersebut terdapat 151 cuitan. Putusan tersebut menuai pro kontra dikalangan warganet. Berikut beberapa cuitan warganet.

Penghapusan tenaga honorer menjadi putusan yang kontroversi. Terlebih mereka berharap adanya pengangkatan untuk menjadi PNS setelah masa pengabdian yang lebih dari 5 tahun. Peran honerer dalam berbagai instansi pemerintah terbilang tidak mudah. Tidak sedikit dari mereka yang kabarnya mendapat upah kecil. Hal tersebutlah yang kemudian menjadi permasalahan. Itulah sebabnya pemerintah berharap dengan tidak adanya lagi perekrutan honerer diharap pegawai yang bekerja di lembaga pemerintahan merupakan ASN yang terjamin kemampuannya dengan kesejahteraan yang ditanggung oleh negara.

More like this

Ekskul Pramuka Tak Lagi Jadi Wajib, Pro dan Kontra Aturan Menteri Nadiem

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menetapkan aturan baru yakni ekstrakurikuler Pramuka tak lagi wajib bagi...

Dugaan TPPO Mahasiswa Indonesia di Jerman, Kampus dan Guru Besar Terlibat Modus Magang Ferienjob

Bekerja paruh waktu kerap menjadi pilihan mahasiswa perguruan tinggi untuk menambah pengalaman atau uang...

Insight Analisis Sentimen Debat 1-5: Siapa yang Paling Populer?

Netray mengumpulkan hasil analisis sentimen debat capres cawapres untuk melihat bagaimana respons warganet Twitter...
%d bloggers like this: