Kontestasi politik memang tak pernah luput dari perhatian publik. Ajang pemilihan lima tahunan ini pun menjadi salah satu topik yang selalu hangat diperbincangkan. Belum lagi isu yang mencuat pun cukup beragam dan kerap menuai tanggapan berbagai kalangan. Seperti halnya KPU yang memberikan izin mengadakan konser saat kampanye di masa pandemi saat ini. Kebijakan tersebut memang cukup kontroversial hingga menuai kecaman berbagai pihak.
Netray memantau pembahasan topik ini di media pemberitaan daring sejak 12 September 2020 s.d 18 September 2020. Selama periode tersebut Top Kategori didominasi oleh pemberitaan Politik sebesar 92% dengan total artikel terkait sebanyak 255 artikel.
Terlihat pemberitaan topik ini mulai mencuat pada 15 September lalu dan memuncak pada tanggal 17 September 2020. Lalu apa saja yang menjadi pemberitaan?
Kampanye biasanya menjadi salah satu ajang untuk mencari dukungan atau pun media penyampaian visi dan misi pasangan calon elektoral. Metode yang dilakukan beragam, dari mulai berkumpul di satu titik dan bertemu langsung dengan para pendukung hingga menghadirkan beragam panggung hiburan rakyat. Akan tetapi, pada masa pandemi saat ini kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian memang dilarang. Itulah sebabnya saat KPU memberikan izin tersebut menjadi polemik di masyarakat.
Kritik terkait perizinan ini pun datang dari berbagai pihak, mulai dari DPR hingga pengamat yang menganggap aturan ini merupakan aturan yang ‘bodoh’. Kampanye saat ini seharusnya menyesuaikan kondisi pandemi yang masih berlangsung.
Tidak hanya melalui media pemberitaan, topik ini juga menjadi perbincangan hangat di media sosial Twitter. Terlihat, selama periode yang sama Netray menemukan sebanyak 6,634 cuitan dengan didominasi oleh cuitan bersentimen negatif.
Perbincangan terkait topik tersebut pun terlihat mencuat dengan grafik yang hampir sama seperti halnya pada grafik News. Dominasi sentimen negatif pada perbincangan topik ini pun agaknya tidak lagi mengejutkan, jelas aturan ini memang menuai polemik.
Terlihat kritik warganet melalui cuitannya yang menyampaikan pendapat mereka terkait aturan ini. Padahal selama masa pandemi para musisi dilarang melaksanakan konser secara langsung, hingga tidak sedikit dari mereka yang harus kehilangan pendapatan. Namun, KPU memperbolehkan para paslon melakukan kampanye dengan mengadakan konser yang pasti akan menimbulkan kerumunan dan membahayakan.
Aturan terkait kegiatan kampanye politik selama pandemi memang seharusnya menyesuaikan dengan kondisi yang tengah dihadapi masyarakat. Saat ini masyarakat tengah berjuang bersama bertahan di tengah pandemi, itulah sebabnya munculnya izin ini menimbulkan polemik dan perdebatan.