HomeCurrent ReportPengesahan RUU Minerba Di Tengah Pandemi, Warganet: Kekayaan Alam Milik Konglomerat

Pengesahan RUU Minerba Di Tengah Pandemi, Warganet: Kekayaan Alam Milik Konglomerat

Published on

RUU Minerba merupakan salah satu RUU kontroversial yang mendapat sorotan dari berbagai pihak. Baik masyarakat maupun aktivis lingkungan banyak menyoroti RUU ini karena dianggap mengutamakan kepentingan pengusaha. RUU ini baru saja disahkan beberapa waktu lalu di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Hal itu pula yang menjadi kritik masyarakat terhadap pemerintah karena dianggap meloloskan RUU bermasalah di tengah kondisi negara yang tidak kondusif karena Covid-19.

Pantauan di Media Daring Nasional

RUU Minerba

Berdasarkan pantauan Netray ditemukan sebanyak 314 artikel pemberitaan terkait RUU Minerba selama 08 Mei s.d 18 Mei 2020. Government menjadi Top Categories pada topik ini.

Pada tanggal 12 Mei 2020 DPR telah menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Revisi UU Minerba tersebut tersebut meliputi kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ruu Minerba

Melalui grafik di atas terlihat pemberitaan memuncak pada tanggal 12 Mei 2020. Pada tanggal tersebut Rapat Paripurna pengesahan RUU tersebut juga berlangsung. Namun Isu terkait pembahasan RUU bermasalah tersebut telah mengisi pemberitaan sejak 10 Mei 2020.

Ruu Minerba

Beberapa pemberitaan di atas menunjukkan pembahasan RUU Minerba yang menjadi polemik dan mendapat banyak protes. Selain pembahasan yang dinilai tidak tepat waktu, revisi Undang-Undang tersebut dianggap ditumpangi oleh penumpang gelap yang memiliki kepentingan tersendiri.

Banyak pihak menilai pengesahan RUU ini terkesan terburu-buru dan memiliki penumpang gelap dalam pasal-pasalnya. Salah satu pasal yang menjadi sorotan yakni terkain izin perpanjangan Pasal 169A tentang perpanjangan tanpa lelang. Pasal ini jelas dianggap menguntungkan pengusaha sebab pengusaha dapat memperpanjang kontrak tanpa adanya proses lelang kembali serta akan membahayakan lingkungan apabila terjadi eksloitasi.

Selain itu, kritik juga disampaikan oleh Refly Harun, seorang Ahli Hukum Tata Negara terkemuka di Indonesia. Ia menyampaikan kekecewaannya terkait disahkannya RUU Minerba yang dinilai ditumpangi oleh banyak penumpang gelap. Selain itu, Refly Harun menilai disahkannya RUU Minerba justru akan berdampak buruk untuk BUMN. Melalui kanal Youtubenya ia menyinggung terkait tujuh perusahaan yang kuat secara ekonomi dan penguasa maupun orang yang dekat dengan penguasa.

Pantauan Twitter

Selama periode yang sama, Netray memantau pergerakan isu terkait disahkannya RUU Minerba. Berdasarkan pantauan Netray ditemukan sebanyak 5,036 total cuitan, impresi sebanyak 72.1K, dan 75.6M Potential Reach.

Cuitan terkait RUU Minerba memuncak pada 13 Mei 2020 dan telah menjadi pembahasan warganet sejak 09 Mei 2020. Disahkannya RUU Minerba di tengah pandemi yang semakin meluas di Indonesia menjadi hal yang disesalkan oleh masyarakat. Pembahasan RUU dinilai tidak tepat waktu, terlebih RUU tersebut mendapat penolakan oleh berbagai pihak.

Sehari setelah disahkannya RUU Minerba menyebabkan pembahasan terkait topik tersebut semakin memuncak. Pada tanggal 13 Mei 2020 ditemukan sebanyak 1.478 cuitan warganet. Warganet menyampaikan kekecewaan mereka dengan melayangkan tagar #TolakRUUMinerba. Warganet juga mengungkapkan kekesalan mereka dengan pemerintah yang tengah berkuasa, warganet menilai pemerintah gagap dalam memberikan kepastian hukum dan jaminan bantuan hidup untuk masyarakat di tengah pandemi, namun malah bergerak cepat memberikan jaminan untuk penguasa tambang lewat disahkannya RUU Minerba.

Melalui pantauan Netray terlihat tagar #gagalkanruuminerba, #tolakruuminerba, #ruuminerba, #reformasidikorupsi, dan #tolakomnibuslaw masuk dalam kategori Top Words pada topik ini. Mengingat Omnibus Law juga mendapat penolakan berbagai pihak. Kini masyarakat khawatir momen pandemi justru dimanfaatkan pemerintah untuk membahas rancangan sejumlah undang-undang bermasalah.

Selain itu, melalui cuitannya Refly Harun juga menyampaikan kritiknya. Ia mengatakan bahwa kekayaan alam bukan lagi milik rakyat, tetapi milik konglomerat. Cuitan tersebut masuk dalam kategori cuitan populer dan mendapat insight yang cukup tinggi.

Adapun Top Initiator dalam topik terkait RUU Minerba diduduki oleh akun @FraksiRakyat_ID diikuti dengan sembilan akun lainnya. Selain itu portal berita CNBC Indonesia terlihat menjadi Top Portal pada topik ini, dengan menerbitkan lebih dari sepuluh artikel terkait disahkannya RUU Minerba.

Meski mendapat penolakan dari masyarakat RUU Minerba tetap disahkan oleh pemerintah. Masyarakat menilai adanya penumpang gelap lewat disahkannya RUU kontroversial tersebut. Selain itu masyarakat juga menyayangkan disahkannya RUU tersebut di tengah kondisi pandemi yang berimbas pada multisektor. Masyarakat berharap seharusnya pemerintah fokus dalam menangani Covid-19 yang terus meluas, bukan malah fokus membahas RUU bermasalah yang membuat masyarakat semakin gusar.

More like this

Kenaikan PPN 12% dan Gelombang Protes Warganet X: Bantuan Pemerintah Dianggap Tak Sebanding

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada senin...

Tenggelam dalam Arus Sentimen Negatif, Gus Miftah Akhirnya Mundur

Miftah Maulana Habiburrahman atau yang biasa disebut Gus Miftah menjadi sorotan publik baru-baru ini...

Kebijakan Kenaikan PPN 12%, Gelombang Negatif Penuhi Linimasa X

Jelang akhir tahun 2024, kabar mengejutkan datang dari Menteri Perekonomian Sri Mulyani. Pajak Pertambahan...