Pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut setelah dihentikan selama 20 tahun lalu. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang telah disahkan sejak 15 Mei 2023 lalu. Kebijakan ini meraih atensi publik dan menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai berdampak buruk bagi lingkungan.
Isu ini menjadi pembahasan media secara luas, baik media pemberitaan daring maupun jagat media sosial. Hal ini dapat diamati melalui hasil pantauan Netray dengan menggunakan kata kunci ekspor && pasir laut selama 1 Juni 2023 sampai dengan 11 Juni 2023 berikut.
Di media pemberitaan daring, Netray menemukan sebanyak 508 artikel terkait topik ini dari 89 total media yang melibatkan setidaknya 5 ribu entitas. Sebagian besar artikel ini berkategori pemerintah dan politik. Kategori tersebut berkaitan dengan arah pembahasan media dalam membahas ekspor pasir laut ini.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah melarang ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Kini setelah dua puluh tahun berlalu, pemerintah akhirnya membuka kembali keran ekspor pasir laut yang dinilai berdampak buruk bagi lingkungan. Tidak heran jika kemudian kebijakan ini kembali mendapat sorotan media seperti tampak pada gambar berikut.
Intensitas pemberitaan tampak fluktuatif hingga akhir periode pemantauan. Peningkatan signifikan terjadi pada awal periode, yakni pada tanggal 01 dan 02 Juni 2023. Kemudian, pada kosakata populer tampak beberapa kata yang kerap digunakan dalam berbagai artikel, seperti sedimentasi, lingkungan, singapura, kerusakan, pemanfaatan, dan berbagai kata lainnya.
Sebelumnya, Departemen Perindustrian dan Perdagangan telah mengatur penghentian ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan alasan pelarangan ekspor, yakni untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil dan belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura.
Kini melalui PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut tersebut. “Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat dimanfaatkan berupa: a. pasir laut; dan/atau b. material sedimen lain berupa lumpur,” demikian bunyi Pasal 9 Ayat 1 PP 26/2023. Hal ini lantas menimbulkan pro kontra dan pemerintah pun mendapatkan kritik pedas khususnya dari berbagai organisasi pemerhati lingkungan. Berikut beberapa artikel yang ditemukan oleh Netray.
Penolakan keras atas kebijakan ini salah satunya disuarakan oleh Greenpeace dan Walhi. Kedua organisasi pemerhati lingkungan ini dengan tegas menolak kebijakan tersebut, bahkan membuat petisi agar pemerintah segera mencabut aturan terkait. Walhi bahkan siap menempuh jalur hukum dalam mendesak agar pemerintah dapat mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Penolakan lainnya disuarakan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) yang menilai bahwa aturan baru Presiden Joko Widodo soal izin eksploitasi dan ekspor pasir laut lebih buruk jika dibandingkan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
KNTI meminta Presiden Jokowi membatalkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut dinilai menambah panjang daftar narasi kebijakan yang meresahkan masyarakat. Meski demikian, pemerintah bersikeras akan tetap melaksanakan aturan ini. Hal tersebut disuarakan oleh pihak Istana yang dimuat dalam berbagai artikel berikut.
Berbeda dengan Greenpeace, Walhi, dan KNTI, pihak Istana seperti Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mendukung PP yang disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo tersebut. Luhut bahkan menepis berbagai kritik soal pengerukan pasir laut yang kemudian dijual ke luar negeri bakal membuat kerusakan perairan dan gugusan pulau di Indonesia.
Menurut Luhut, pengerukan pasir laut justru bagus untuk kesehatan ekosistem. Kebijakan ini dinilai dapat bermanfaat untuk mendukung percepatan industri dalam negeri. Sementara Menteri KKP memastikan, tujuan utama penetapan PP 26/2023 untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di dalam negeri yang jumlahnya cukup banyak.
Kritik Ekspor Pasir Laut di YouTube
Di kanal YouTube, Netray turut memantau perkembangan isu ini dengan menggunakan kata kunci dan periode yang sama. Selama periode pantauan Netray ditemukan 93 video dengan hasil pantauan selengkapnya sebagai berikut.
Netray menemukan 93 video terkait ekspor pasir laut yang telah ditonton sebanyak 418,1 ribu kali dan disukai oleh 12,8 ribu pengguna YouTube. Adapun jumlah impresi pada topik ini mencapai 437,4 ribu reaksi dan dikomentari sebanyak 8.090 kali dengan 1.702 di antaranya bersentimen positif dan 5.470 di antaranya merupakan komentar bersentimen negatif. Hal ini semakin menguatkan respons sinis dari publik terkait kebijakan pemerintah ini. Berikut berbagai kata yang kerap muncul dalam konten unggahan warganet di YouTube.
Hasil pantauan di YouTube menunjukkan berbagai kosakata yang kerap digunakan sejumlah kanal ketika memuat topik ekspor pasir laut. Beberapa kosakata tersebut seperti, polemik, untung, singapura, reklamasi, tenggelam dan berbagai kosakata lainnya. Selain kosakata tersebut tampak beberapa nama yang kerap disebut dalam pembahasan topik ini, seperti Luhut Binsar Panjaitan, Joko Widodo, dan Susi Pudjiastuti.
Salah satu konten terpopuler periode ini terkait topik ekspor pasir laut diunggah pada 7 Juni 2023 oleh kanal Bossman Mardigu. Konten tersebut membahas izin ekspor pasir laut yang dinilai melanggar hukum dan dapat dipidanakan. Konten ini telah ditonton sebanyak 80,6 ribu kali dan dikomentari sebanyak 1,1 ribu dengan 2,6 ribu like. Sementara komentar terpopuler di unggahan ini berisi cibiran warganet terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan Indonesia.
Konten populer selanjutnya berasal dari kanal Ngomongin Uang yang telah ditonton oleh 43,2 ribu pengguna YouTube, dikomentari sebanyak 698 kali, dan mendapat 2,4 ribu like. Kanal ini mengunggah video pernyataan Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti yang juga menyampaikan kritiknya soal kebijakan ekspor pasir laut. Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak sangat buruk terhadap lingkungan dan berpotensi menenggelamkan pulau-pulau kecil di Indonesia. Warganet terlihat sepakat dengan pernyataan Susi tersebut apabila ditilik dari beberapa komentar populer unggahan ini.
Baik di media pemberitaan online maupun di kanal YouTube, ekspor pasir laut meraih atensi publik dengan banyaknya jumlah konten yang membahas topik ini selama periode pantauan Netray. Berikut portal media online terpopuler dan channel Youtube terpopuler pada topik ini.
Pada kategori portal media online terpopuler tampak Kompas menjadi portal yang paling banyak menerbitkan artikel terkait topik ini. Kompas menerbitkan sebanyak 40 artikel diikuti oleh CNN Indonesia sebanyak 34 artikel.
Selanjutnya pada kategori channel terpopuler, Bossman Mardigu menjadi channel dengan impresi tertinggi. Channel dengan konten kritik tajam akan kebijakan pemerintah tersebut pun menjadi konten yang paling banyak mendapatkan reaksi dari warganet. Selain menjadi portal media terpopuler KOMPAS TV turut menjadi channel yang paling banyak mempopulerkan konten terkait topik ini di kanal YouTube.
Sebagai Presiden RI dan tokoh utama yang mengeluarkan PP Nomor 26 Tahun 2023, nama Joko Widodo tampak menempati urutan teratas tokoh yang paling banyak di sebut dalam berbagai artikel pemberitaan. Di urutan kedua tampak nama Menteri KKP Wahyu Trenggeno yang turut menjadi sorotan media. Selain itu, nama Susi Pudjiastuti tampak masuk dalam jajaran lima tokoh terpopuler. Mantan Menteri KKP tersebut banyak disebut karena sikapnya yang berseberangan dengan kebijakan pemerintah.
Pada kategori Top Organizations tampak beberapa kementerian terkait menjadi sorotan media dalam membahas topik ini yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang muncul dalam 147 artikel, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) sebanyak 88 artikel, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 51 artikel, dan Kementerian Perhubungan 41 artikel. Keempat Kementerian tersebut menjadi organisasi yang turut menjadi sorotan usai diterbitkannya PP Nomor 26 Tahun 2023.
Selain itu, media juga banyak menyoroti Walhi yang mengkritik dan mengecam putusan pemerintah akan kebijakan ini. Sebagai organisasi gerakan lingkungan hidup terbesar di Indonesia Walhi turut muncul dalam berbagai artikel pemberitaan. Selama periode pantauan Netray, Walhi setidaknya disebut dalam 54 artikel.
Simak analisis terkini dan mendalam lainnya di analysis.netray.id. Untuk melakukan pemantauan terhadap isu yang sedang berkembang sesuai kebutuhan secara real time, Anda dapat berlangganan atau menggunakan percobaan gratis di netray.id.
Editor: Winda Trilatifah