Kasus sindikat perdagangan ginjal jaringan internasional kembali ditemukan di Ponorogo. Hal ini menyusul penemuan di Bekasi yang membongkar penjualan ginjal ke Kamboja pada pertengahan Juni lalu. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 12 tersangka yang terlibat dengan rincian sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sebagai penghubung di rumah sakit Kamboja, dan dua di antaranya adalah oknum dari kepolisian dan imigrasi.
Netray memantau topik ini di pemberitaan untuk melihat seperti apa kelanjutan pengungkapan kasus jual beli ginjal ini. Dengan menggunakan kata kunci penjualan ginjal serta jual beli ginjal ditemukan 672 artikel dari 112 media membahas topik ini. Media dominan menyoroti topik ini dalam ranah hukum, yakni sebanyak 609 artikel atau 91 persen. Sementara sisanya dibahas dalam ranah kesehatan dan gaya hidup, politik, pemerintahan, edukasi, dan lain sebagainya seperti yang terlihat pada Gambar 1 di bawah.
Intensitas pemberitaan pada awal pemantauan masih terlihat landai. Pemberitaan mulai melonjak tajam pada tanggal 21 Juli setelah terkuak bahwa anggota polisi Ajun Inspektur Dua (Aipda) berinisial M turut serta membantu untuk melancarkan aksi perdagangan ilegal ini. Puncak pemberitaan terjadi pada 22 Juli dengan dominasi pembahasan soal Hanim, sang koordinator sindikat perdagangan ginjal. Lalu intensitas pemberitaan topik ini cenderung menurun hingga akhir periode pemantauan.
Sementara itu bila dilihat berdasarkan portal yang banyak menerbitkan berita soal jual beli ginjal terlihat selama sebulan pemantauan Kompas menjadi yang paling banyak memberitakan isu ini dengan 60 berita. Di urutan kedua terdapat portal Majalah Tempo dengan 46 artikel disusul Detik dengan 45 artikel.
Pantauan Pemberitaan Perdagangan Ginjal per Pekan
Pada pekan pertama pemantauan, yakni tanggal 5-11 Juli 2023 terdapat 28 artikel membahas topik ini. Kata populer yang dominan muncul yakni ginjal, kasus, dan ponorogo. Hal ini terkait dengan bertambahnya terduga sindikat penjualan ginjal internasional yang ditemukan di Ponorogo. Petugas imigrasi Jawa Timur berhasil menangkap lima orang terduga pelaku.
Hal ini terungkap ketika kedua orang terduga mengurus pembuatan paspor dengan alasan untuk liburan ke Malaysia. Petugas imigrasi awalnya menduga mereka akan menjadi pekerja migran non prosedural atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Namun setelah wawancara yang alot akhirnya kedua orang ini mengaku akan menjadi pendonor ginjal di Kamboja yang didampingi oleh tiga orang penyalur. Kabar ini seperti yang tampak dituliskan portal Detik dan Kompas berikut.
Selaini itu, kata mahfud juga menjadi yang banyak dituliskan oleh portal pemberitaan selama periode pemantauan. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memperingatkan secara keras terhadap pihak yang ‘membekingi’ proses jual beli ginjal yang masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mahfud menegaskan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri akan terus menggencarkan pergerakan. Satgas TPPO ini dibentuk sejak 4 Juni 2023 untuk melakukan penindakan dan penyelamatan korban. Sepanjang 5 Juni -3 Juli 2023, Satgas telah menemukan tersangka sebanyak 698 orang dan menyelamatkan 1.943 korban.
Sementara itu, sebanyak 14 warga negara Indonesia korban jual beli ginjal masih tertahan di rumah sakit luar negeri. Informasi ini disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (4/7/2023). Namun Mahfud tidak merinci detail lokasi keberadaa WNI tersebut. Mereka pada awalnya dijanjikan bekerja di restoran luar negeri sebelum akhirnya menjadi korban penipuan penjualan ginjal. Kedua warta tersebut seperti yang diterbitkan Tribun News dan CNN Indonesia berikut.
Pada pekan kedua pemantauan, yakni 12-18 Juli tercatat hanya 12 artikel muncul. Isu yang mendominasi masih seputar sindikat penjualan ginjal di Ponorogo. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berharap kasus tersebut dapat menjadi perhatian bersama, bukan hanya polisi saja, namun juga seluruh masyarakat Indonesia. Lebih lanjut, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara polisi menemukan bahwa satu ginjal akan dihargai sebanyak Rp150 juta.
Pada pekan ketiga, yakni tanggal 19-25 Juli, jumlah pemberitaan topik ini meningkat signifikan mencapai 521 artikel. Kata kamboja mendominasi pemberitaan pada periode ini. Hal ini terkait dengan fakta bahwa korban yang ditampung di Bekasi kemudian akan diberangkatkan ke Kamboja untuk melakukan operasi pengangkatan ginjal.
Disampaikan juga bahwa sindikat ini mencari calon korbannya melalui media sosial Facebook. Perekrutan dilakukan menggunakan dua akun grup yakni Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri. Agar tampak terpercaya, sindikat ini menggunakan nama perusahaan yang akan melakukan kegiatan family gathering ke luar negeri. Warta ini seperti yang diterbitkan oleh portal Liputan 6 dan Majalah Tempo berikut.
Lalu kata bekasi muncul berkaitan dengan penetapan 12 tersangka yang dua di antaranya merupakan oknum anggota polri Aipda M dan oknum imigrasi berinisial AH. Pemberitaan dari sudut pandang korban juga ditemukan. Setidaknya terdapat tiga orang korban perdagangan ginjal yang tengah diperiksa polisi sebagai saksi. Salah satu di antaranya mengaku mengalami keluhan seperti mudah lelah hingga air seni sedikit berbusa. Kabar ini seperti yang dituliskan Republika dan Era Id berikut.
Pekan terakhir masa pemantauan, yaitu tanggal 26 Juli-5 Agustus tren pemberitaan mulai menurun. Netray menemukan sebanyak 107 artikel membahas topik ini. Kata populer yang mendominasi pemberitaan yaitu tersangka. Kata ini mewakili pemberitaan soal penetapan tersangka tambahan sebanyak 3 orang dari petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai. Oknum tersebut memfasilitasi jalur cepat bagi sindikat penjualan ginjal yang biasanya hanya dikhususkan untuk pejabat VVIP, diplomat, crew maskapai, penumpang first class, dan penumpang khusus lainnya.
Penetapan tiga tersangka baru tersebut membuat Kementerian Luar Negeri bergegas mengirim nota diplomatik ke pemerintahan Kamboja agar kasus jual beli organ ini mendapatkan perhatian dalam penuntasannya. Pihak Kemenlu juga berharap ada langkah-langkah serius dari pemerintah Kamboja dalam penanganan kasus ini.
Jual beli organ manusia merupakan tindakan ilegal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Organ. Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh manusia dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Hukuman transaksi jual beli organ pun tak tanggung-tanggung. Orang yang dengan sengaja melakukan hal tersebut akan dipenjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 600 juta rupiah. Ketentuan ini seperti yang tertera dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Simak analisis terkini dan mendalam lainnya di analysis.netray.id. Untuk melakukan pemantauan terhadap isu yang sedang berkembang sesuai kebutuhan secara real time, Anda dapat berlangganan atau menggunakan percobaan gratis di netray.id.
Editor: Winda Trilatifah