Presiden Joko Widodo menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau booster gratis pada 11 Januari 2022 lalu. Kabar itu dinilai sebagai kabar baik, namun nyatanya di media sosial sentimen negatif mengenai vaksin masih mendominasi.
Netray melakukan pemantauan di media sosial Twitter menggunakan kata kunci “vaksin” selama periode pemantauan 8-14 Januari 2022. Hasilnya ditemukan lebih dari 124 ribu twit yang mencatut kata kunci tersebut.
Topik soal “vaksin” mengalami puncak perbincangan pada tanggal 11 Januari 2021 dengan total twit hampir menyentuh angka 30 ribu. Hari itu bertepatan dengan momentum pengumuman vaksin booster gratis yang disampaikan oleh Presiden.
Berikut pada Gambar 1 merupakan hasil analisis Netray untuk dapat melihat kata yang sering muncul dalam twit soal vaksin hiingga grafik waktu puncak perbincangan warganet soal topik tersebut.
Kehalalan vaksin masih menjadi topik utama perbincangan warganet tentang program ini. Terlihat dari Top Word di dalam gambar 1, kosakata halal masih muncul di jajaran utama. Vaksin yang digunakan Indonesia selama ini merupakan vaksin yang diproduksi oleh beberapa negara dan ilmuwan non-muslim sehingga kehalalan vaksin selalu menjadi bahan perdebatan publik.
Kendati pemerintah telah menyatakan bahwa bahan atau proses pembuatan tak mengandung unsur haram dan telah dinyatakan aman atau halal bagi umat muslim tetapi hal itu masih memicu perdebatan di media sosial. Sejumlah akun Twitter masih mempertanyakan soal kehalalan vaksin seperti contoh twit pada Gambar 3.
Tak hanya tentang kehalalan vaksin, namun kewajiban vaksinasi juga masih menjadi perdebatan publik hingga saat ini. Varian omicron yang justru menyerang orang-orang yang telah vaksin dua kali menjadi ajang kritik warganet tentang keefektifan vaksin. Sehingga publik pun mempertanyakan, ‘mengapa vaksin menjadi kewajiban yang memaksa.’
Mandatory Vaccine Digemakan Warganet
Mandatory vaccine atau kewajiban vaksin terus menjadi perdebatan publik hingga saat ini. Hal ini disebabkan oleh adanya peraturan mengikat yang mewajibkan vaksinasi bagi penerima vaksin. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi, Pasal 13A ayat 4 menyebutkan bahwa bagi orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin tapi tidak melakukan vaksinasi, dapat dikenai sanksi penundaan atau penghentian bansos, penundaan dan penghentian layanan administrasi pemerintahan, serta denda.
Selanjutnya, dalam Pasal 13B selain dikenakan sanksi seperti yang disebutkan di atas, penolak vaksin akan diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang wabah dan penyakit menular. Sontak hal ini menimbulkan kegaduhan di tengah publik. Program ini dianggap berlebihan bahkan dinilai tidak mempertimbangkan hak rakyat.
Warganet: Kami Sudah Vaksin
Meski masih banyak perdebatan hingga kontra terhadap kebijakan penanggulangan pandemi ini, tak sedikit juga warganet yang menyambut baik program pemerintah tersebut. Dari total tweet yang telah dihimpun oleh Netray, 29 ribu diantaranya ialah tweet yang mengandung sentimen positif. Walaupun jumlah ini tersebut bernillai kecil, namun topik ini memberikan sinyal bahwa program pemerintah ini tak sepenuhnya ditolak oleh masyarakat Indonesia.
Tweet bernada positif ditemukan di dalam perbincangan mengenai pengalaman warganet yang telah melakukan vaksin booster. Selain itu, warganet juga menyematkan harapan terkait adanya program vaksinasi booster ini seperti Gambar 1, yakni tentang kemajuan kesehatan di tengah pandemi yang terus melanda Indonesia.
Dominasi sentimen negatif soal vaksin ini jadi salah satu tantangan dalam program vaksinasi. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 17 Januari 2022 untuk vaksinasi dosis kedua baru mencapai 57,62% dari total target vaksin 208 juta penduduk. Padahal program vaksinasi sudah berjalan selama satu tahun.
Demikian pantauan Media Monitoring Netray terkait perbincangan warganet terhadap program vaksinasi. Simak ulasan isu terkini lainnya hanya di https://analysis.netray.id/
Editor: Irwan Syambudi