Sejak tanggal 07 Mei 2020 Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengijinkan moda transportasi umum kembali beroperasi. Setelah sebelumnya pada tanggal 24 April 2020 lalu diterapkan larangan moda transportasi umum untuk beroperasi hingga 1 Juni 2020. Larangan mudik tersebut resmi diterbitkan oleh Kemenhub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Adanya perubahan terkait aturan tersebut menyebabkan pemberitaan terkait topik mudik 2020 mencuat hingga menuai reaksi pro dan kontra di masyarakat. Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan menyampaikan relaksasi aturan tersebut. Ia menyampaikan, mulai 07 Mei 2020 Moda transportasi umum dapat kembali beroperasi. Hal ini dilakukan agar perekonomian Nasional tetap berjalan sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Adanya peraturan turunan tersebut menyebabkan masyarakat bingung terkait izin mudik 2020. Meski angkutan umum dapat beroperasi kembali tetapi mudik 2020 tetaplah dilarang. Adapun masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan harus memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, hingga percepatan penanganan Covid-19.
2. Pasien yang membutuhkan penanganan medis.
3. Pemerintah memperbolehkan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri untuk pulang ke daerah asal.
4. Pemerintah memperbolehkan masyarakat dengan kepentingan mendesak untuk pulang kampung.
Pemerintah merelaksasi aturan dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan yang berlaku. Namun menanggapi perubahan tersebut Ketua MPR menilai kebijakan tersebut justru membingungkan. Hal ini juga menyebabkan masyarakat di daerah semakin gusar terkait efek penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan akan semakin menyebar ke berbagai daerah.
Terlihat Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan menjadi Top Person dan Kementerian Perhubungan menjadi Top Organization pada topik terkait aturan mudik 2020. Selain Menteri Budi Karya Sumadi, Joko Widodo selaku Presiden RI juga menjadi Top Person.
Melalui pantauan Netray terlihat beberapa fasilitas yang menjadi Top Facility pada topik ini, diantaranya dua nama bandara yang menjadi sorotan terkait topik mudik 2020 Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdana Kesuma. Sedangkan Top Portal pada topik adalah Detik yang menerbitkan pemberitaan terkait topik tersebut sebanyak 89 artikel.
Kemudian menanggapi turunan aturan tersebut, bagaimanakah respon warganet Twitter?
Menanggapi relaksasi aturan yang disampaikan pada tanggal 06 Mei 2020 lalu Pemerintah dibanjiri oleh sentimen negatif. Terlihat melalui gambar di atas jumlah cuitan selama periode 06 Mei 2020 sampai dengan 08 Mei 2020 mencapai 68,8K dengan dominasi cuitan bersentimen negatif.
Melalui cuitan populer pantauan Netray, terlihat kekecewaan warganet terkait adanya perubahan aturan tersebut. Warganet merasa kesal dan khawatir dengan moda transportasi yang kembali dapat beroperasi justru menyebabkan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. Selain itu, warganet juga berharap pemerintah dapat bersikap tegas dalam menentukan kebijakan bukan justru malah membingungkan.
Terlihat melalui jaringan percakapan akun @jokowi dan @BudiKaryaS menjadi akun yang paling banyak di tandai oleh warganet pada topik ini. Meski moda transportasi diperbolehkan kembali beroperasi, pemerintah menegaskan mudik 2020 tetap dilarang. Adapun masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan sesuai dengan protokol kesehatan.