Kasus kekerasan seksual seolah tidak pernah hilang dari permasalahan publik. Hal ini menjadi kian miris ketika melihat beberapa peristiwa muncul dan menghebohkan masyarakat dengan kasus yang beragam. Para pelaku dan korban biasanya pun bukan orang tidak dikenal, melainkan berasal dari orang yang dikenal atau bahkan orang terdekat korban.
Netray memantau pembahasan terkait beberapa kasus kekerasan seksual yang sempat menjadi sorotan publik. Dari pelecehan hingga pemerkosaan menjadi topik utama yang kerap terjadi di masyarakat. Lalu bagaimana hasil pantauan Netray terkait topik seputar kekerasan seksual?
Pantauan News Netray
Netray memantau pemberitaan di media online terkait topik kekerasan seksual yang menjadi sorotan publik selama 09 Juni 2020 s.d 08 Juni 2020. Selama rentang waktu tersebut setidaknya ditemukan sebanyak 2,692 jumlah pemberitaan yang berasal dari 98 media.
Selama rentang waktu tersebut pemberitaan didominasi oleh sentimen negatif dengan kategori terkait permasalahan seputar hukum. Untuk memantau pemberitaan tersebut Netray menggunakan beberapa kata kunci seperti, kekerasan seksual, korban kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Terlihat, dalam periode tersebut terjadi beberapa puncak pemberitaan, dan puncak pemberitaan tertinggi terjadi pada 02 Juli 2020.
Puncak Pemberitaan
Pada tanggal tersebut ditemukan total pemberitaan mencapai 247 artikel. Adapun pembahasan pada tanggal tersebut didominasi oleh topik seputar dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 dan pelecehan seksual yang terjadi di gerai kopi Starbucks.
Kedua topik tersebut mendominasi pembahasan di media pemberitaan online selama beberapa waktu. Tingginya jumlah kasus kekerasan seksual menyebabkan dibutuhkannya intervensi negara. Akan tetapi, RUU yang diharap dapat mewujudkan perlindungan tersebut justru terus mengalami penundaan pembahasan.
Dalam sehari setidaknya terdapat beberapa pemberitaan terkait peristiwa kejahatan seksual yang terungkap atau dilaporkan oleh korban. Namun, tidak sedikit yang memilih untuk bungkam dikarenakan rasa takut atau malu bila diketahui oleh orang lain. Berikut beberapa kasus kekerasan seksual yang sempat menjadi sorotan publik.
Dicekoki Pil Hingga Diperkosa Bergilir
Peristiwa miris ini ramai menjadi di pemberitaan sejak 12 Juni 2020. Seorang gadis berusia 16 Tahun harus meregang nyawa setelah diperkosa secara bergilir oleh lima orang yang salah satunya merupakan kekasih korban. Peristiwa yang terjadi di Tangerang ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa yang dikecam oleh banyak pihak.
Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental dan Begal Payudara
Oknum 3 satpam harus diringkus oleh polisi akibat kejahatan yang mereka lakukan terhadap gadis keterbelakangan mental. Perbuatan keji tersebut terjadi setelah mereka menipu daya korban. Selain itu, kekerasan seksual lainnya yaitu aksi ‘begal payudara’. Aksi ini bukan merupakan peristiwa baru, aksi ini kerap terjadi di masyarakat dan terjadi di beberapa wilayah. Korban biasanya tengah mengendarai motor dan secara tiba-tiba payudara milik korban diremas.
Setidaknya dalam sehari ditemukan beragam pemberitaan terkait kekerasan seksual yang terus terjadi di Indonesia. Kejahatan tersebut cukup beragam, dari begal payudara, pemerkosaan, hingga kejahatan pedofilia.
Kekerasan ini menyebabkan gangguan psikis korban dan pemulihan membutuhkan waktu yang panjang. Tidak sedikit dari mereka yang memilih bungkam atau bahkan para korban memilih untuk mengakhiri hidup mereka. Belum adanya jaminan perlindungan hukum dan kesehatan untuk para korban membuat semakin tidak berdaya dan justru kerap disalahkan, baik dituding mengundang atau berpakaian terbuka. Padahal beberapa penelitian justru menunjukkan mereka yang menjadi korban kekerasan seksual kerap kali bukan yang mengenakan pakaian terbuka atau dalam kondisi yang rentan mengundang hawa nafsu lawan jenis.
Alih-alih mendapat perlindungan para korban kekerasan seksual justru lebih kerap disalahkan dan kasus berakhir dengan pidana tanpa adanya perlindungan kesehatan untuk korban. Tingginya jumlah kasus di Indonesia menyebabkan dibutuhkannya undang-undang yang mengatur dan memberikan perlindungan untuk para korban. Pemerintah diharap fokus dalam memperhatikan perlindungan hukum yang dibutuhkan oleh rakyat. Namun, ditundanya pembahasan RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2020 seakan mematahkan semangat masyarakat para pendukung RUU ini. Oleh karena itu, masyarakat hanya dapat berharap RUU ini tetap masuk prioritas pembahasan dan segera disahkan.