HomePemerintahMelanggar Kode Etik Lili Pintauli Diminta Warganet Mengundurkan Diri

Melanggar Kode Etik Lili Pintauli Diminta Warganet Mengundurkan Diri

Published on

Dewas KPK memutuskan Lili Pintauli Siregar mendapatkan hukuman denda akibat pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Wakil Ketua KPK tersebut menjadi perbincangan masyarakat luas usai dijatuhi sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Namun, sebagian masyarakat menilai hukuman tersebut dinilai terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku. Terlebih pelanggaran yang dilakukannya termasuk pada tindakan yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap KPK. Lembaga Anti Rasuah Indonesia (KPK) memang tak henti-hentinya menjadi sorotan publik. Melihat ramainya respons warganet terkait topik ini Media Monitoring Netray pun melakukan pemantauan sejak 26 Agustus 2021 s.d 01 September 2021. Simak hasil pantauan Netray berikut.

Lili Pintauli

Berdasarkan hasil pantauan Netray ditemukan setidaknya 7,603 total tweets dengan didominasi oleh tweets bersentimen negatif. Adapun jumlah impresi mencapai 17.2 juta dengan potensi jangkauan sebesar 106.9 juta. Kontroversi ini bermula saat Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang terjerat kasus dugaan suap lelang jabatan. Kemudian Dewas KPK pun menyatakan Lili bersalah atas pelanggaran etik tersebut. Namun, putusan tersebut mendapatkan keringanan karena Lili mengakui perbuatannya dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya. Sedangkan yang memberatkan, yakni Lili tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan, selaku pimpinan KPK, Lili seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan di KPK.

Mendengar putusan Dewas KPK tersebut warganet pun beramai-ramai mengomentari persoalan ini. Terlihat melalui grafik di atas, perbincangan warganet meningkat secara signifikan sejak 30 Agustus 2021 bertepatan dengan konferensi pers yang disampaikan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean. Dikutip melalui laman kompas.com laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli tersebut dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Bila diamati melalui Top Words di atas terlihat beberapa kosakata terkait topik ini, seperti mengundurkan, pelanggaran, gaji, dipotong, dan beberapa kosakata lainnya. Sejumlah warganet yang bereaksi mengomentari hal ini karena menilai hukuman yang diberikan oleh Dewas tidak sepadan dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Lili Pintauli. Terlebih, sebagai Wakil Ketua KPK Lili dinilai telah merusak marwah Lembaga Anti Rasuah tersebut.

Lakukan Pelanggaran Lili Pintauli Diminta Mundur

Persoalan yang kemudian mencuat ke publik ini pun meraih impresi yang cukup tinggi dari warganet. Lumrah saja, kasus yang melibatkan Wakil Ketua KPK ini dapat memberikan citra buruk terhadap kredibilitas KPK. Namun, pelaku pelanggaran justru tidak mendapatkan sanksi yang dinilai cukup tegas meski Lili telah terbukti melakukan pelanggaran.

Sebagian warganet menilai seharusnya hukuman yang dijatuhkan kepada Lili Pintauli lebih berat karena hal ini akan menjadi beban institusi tersebut. Bahkan ia juga diminta untuk mengundurkan diri, warganet menilai seharusnya Lili dituntut dengan pasal 221 ayat 1 KUHP melindungi tersangka kejahatan, bukan sekedar pelanggaran etik.

Hal serupa juga disampaikan oleh mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, menurutnya Lili Pintauli dapat dijerat dengan pasal pidana. Akibat putusan Dewas tersebut gaungan permintaan mengundurkan diri dari warganet pun semakin keras terdengar, seperti halnya dalam tweets salah seorang warganet @Au_Sinaga.

Berdasarkan pantauan Netray, terlihat akun @febridiansyah menempati urutan teratas kategori Top Account. Hal tersebut berkaitan dengan tweets-nya yang menyampaikan kisaran gaji pokok dan tunjangan seorang Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK. Angka yang cukup besar inilah yang membuat warganet berpikir berapa jumlah 40 persen yang akan dipotong sebagai sanksi pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Wakil Ketua KPK tersebut.

Sementara itu, pada kategori Top People terlihat Wakil Ketua KPK yakni Lili Pintauli Siregar menempati urutan teratas kategori ini. Demikian halnya pada ketegori Top Organizations, nama KPK juga menempati urutan utama. Hal tersebut sesuai dengan topik yang menjadi pembahasan Netray kali ini. Selain itu, pada kategori Top Complaints terlihat beberapa kosa kata keluhan yang mendominasi perbincangan warganet dalam membahas topik seputar Lili Pintauli Siregar.

Lili Pintauli Siregar menjadi sorotan warganet setelah Dewas KPK menyatakan dirinya terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kontak dirinya dengan tersangka KPK M Syahrial yang merupakan Mantan Wali Kota Tanjung Balai. Menariknya, meski didakwa bersalah Lili hanya dijatuhi hukuman potongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Menanggapi hal ini sontak warganet bereaksi dengan meminta Lili seharusnya mengundurkan diri atau justru dipecat. Warganet menilai hukuman tersebut tidak pantas karena dinilai terlalu ringan, sementara akibat dari perbuatannya lembaga KPK terancam kembali kehilangan kepercayaan publik.

Demikian hasil pantauan Netray simak analisis terkini lainnya melalui https://analysis.netray.id/

More like this

Tom Lembong Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula, Warganet Tak Percaya

Penetapan Thomas Trikasih Lembong, atau biasa dikenal dengan sebutan Tom Lembong, sebagai tersangka menghebohkan...

Tagar #TerimaKasihJokowi Banjiri Sosial Media, Pujian Hingga Cacian Bertebaran

Dalam beberapa waktu terakhir ini, tagar #TerimaKasihJokowi telah menjadi sorotan di berbagai platform media...

Polemik Akun Kaskus Fufufafa, Warganet Yakin Itu Milik Gibran

Kata fufufafa santer menjadi perbincangan warganet X sejak awal bulan September, bahkan sering menjadi...
%d bloggers like this: