Dunia pendidikan baru-baru ini ternodai oleh perbuatan tercela. Pasalnya, Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Sabtu (20/8) dini hari. Karomani ditangkap karena dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Hal ini terungkap setelah masyarakat melapor ke KPK karena merasa janggal saat anaknya tidak diterima Unila.
Tak hanya rektor, terdapat tujuh pejabat Unila yang juga tertangkap dalam OTT ini. Empat di antaranya kemudian menjadi tersangka. Mereka adalah Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryadi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pemilik Institut Informasi dan Bisnis (IBI) Darmajaya Andi Desfiandi.
Karomani diduga sebagai aktor utama yang menyeleksi calon mahasiswa yang mendaftar lewat jalur mandiri. Ia juga memerintahkan bawahannya untuk menanyakan kesanggupan dana tambahan yang mampu dibayarkan selain uang yang harus dibayarkan secara resmi melalui kampus. Sang rektor ini mematok dana antara Rp 100 juta–Rp 350 juta sebagai jaminan calon mahasiswa bisa masuk Unila
Melalui pantauan media monitoring Netray di media sosial Twitter selama periode 20-23 Agustus 2022, kasus korupsi yang menjerat Rektor Unila ini meraih perhatian warganet sebanyak 13,3 ribu twit dengan impresi sebanyak 3,2 juta dan kurang lebih menjangkau 135,6 juta akun.
Sentimen negatif mendominasi sebanyak 8,7 ribu twit. Adapun puncak perbincangan terjadi pada tanggal 21 Agustus 2022. Dalam topik ini, sentimen negatif banyak tertuju pada Karomani sebagai individu ketimbang mengarah ke Universitas Lampung sebagai institusi pendidikan.
Karomani yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung menjadi sasaran empuk hujatan warganet. Selama ini ia dianggap gencar berkoar-koar pemberantasan paham radikalisme di area kampus, namun ia justru melakukan korupsi yang juga merupakan perbuatan amoral. Akun terpopuler yang menyuarakan hal tersebut yakni @maspiyuaja. Ia membagikan berita OTT KPK Rektor Unila dengan perolehan 2,3 ribu retweets, 5,3 ribu likes, dan 528 komen. Akun terpopuler selanjutnya adalah @ekowboy2 yang menyoroti hal serupa.
Akibat kasus ini, NU yang merupakan organisasi Islam terbesar di Indonesia turut kena getahnya. NU pun mengklarifikasi jika Karomani merupakan pengurus yang tidak aktif dan jarang datang ke kantor. Namun hal tersebut justru memicu komentar warganet yang menilai bahwa tanggapan dari NU merupakan tindakan cuci tangan agar lembaga tersebut tidak ikut tercemar. Seperti yang dicuitkan akun @langgen27393109 dan @Ayang_Hyang berikut.
Kasus ini pun membuat warganet jadi skeptis terhadap tenaga pendidik. Korupsi sudah banyak terjadi di sektor lain. Bila kini itu terjadi di lembaga pendidikan, mana lagi yang bisa dipercaya melakukan pekerjaan dengan jujur dan bersih. Pernyataan tersebut seperti tertera dalam akun @alisyarief dan @MartinusButarb1.
Adapula warganet yang menganggap memberi suap untuk masuk sekolah ataupun kuliah sudah menjadi rahasia umum. Mereka tidak merasa terlalu kaget hal itu terjadi, hanya tinggal menunggu waktu kapan kejahatan tersebut terungkap. Pembahasan tersebut kurang lebih tercermin pada akun @atmaDama, @IndahKu64617720, dan @LatuconsinaAjit.
Pantauan Media Massa Isu Kasus Korupsi Rektor Unila
Melalui pantauan Netray dalam pemberitaan media massa menggunakan kata kunci jalur&&mandiri, karomani, mahasiswa baru&&suap, rektor&&unila, dan universitas lampung ditemukan sebanyak 1.098 berita dari 81 media memberitakan topik ini.
Netray menemukan sebanyak 573 masuk dalam kategori ‘Pendidikan’ dan 507 berita dalam kategori ‘Hukum’. Kategori ‘Hukum’ diwarnai dengan berita penangkapan Rektor Unila bersama 7 pejabat lainnya. Termasuk soal tawaran bantuan hukum Unila yang kemudian dibatalkan karena hal tersebut merupakan tindakan individu. Karomani juga diberitakan telah mengalihkan hasil suap ke dalam bentuk emas batangan dan deposito.
Kasus ini juga menarik perhatian dari beberapa pihak, salah satunya Wakil Presiden Maruf Amin. Ia mengatakan perlu adanya evaluasi terhadap penerimaan mahasiswa baru untuk menutup celah-celah korupsi agar seleksi menjadi lebih transparan dan kejadian seperti ini tidak terulang.
KPK menjadi subjek yang mendapat banyak pemberitaan karena lembaga inilah yang melakukan investigasi sekaligus penangkapan Karomani dan jajarannya. Penangkapan hingga penggeledahan barang bukti terkait kasus suap ini menjadi yang banyak diangkat oleh media nasional. Selain itu, KPK juga memberikan rekomendasi agar Kemendikbud dapat menyusun kembali petunjuk teknis (juknis) bagi seluruh perguruan tinggi yang di dalamnya mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan munculnya kasus ini, banyak spekulasi yang beredar bahwa suap dalam dunia Pendidikan sudah biasa terjadi. Hal ini memicu Forum Rektor Indonesia turut berkomentar menanggapi hal tersebut. FRI meminta kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang melibatkan Rektor dan Pimpinan Unila tidak digeneralisasi untuk penerimaan mahasiswa jalur mandiri di perguruan tinggi negeri lainnya.
Pada kategori Pendidikan, tampak berita terkait Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Kemendikbudristek sebagai yang membawahi perguruan tinggi menaruh perhatian khusus pada kasus ini. Nadiem berjanji meningkatkan transparansi dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. Hal ini merupakan respon atas usulan Komisi X DPR agar Kemendikbudristek mengevaluasi skema penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar transparan. Selain itu Nadiem juga langsung menunjuk Plt Rektor Unila.
Melalui kasus ini dapat ditelaah kembali bahwa korupsi bisa terjadi di mana saja. Warganet Indonesia merasa kecewa namun sekaligus juga maklum apabila kasus korupsi Unila ini juga terjadi dalam jenjang pendidikan lainnya. Akan tetapi, tidak sepatutnya lembaga yang seharusnya mencerdaskan bangsa ini justru melakukan tindakan amoral. Kemendikbud perlu mengatur ulang juknis penerimaan mahasiswa baru secara sungguh-sungguh agar transparansi dan akuntabilitas dapat terlaksana dan tak merugikan banyak pihak.
Demikian pantauan Netray. Simak analisis lainnya anlysis.netray.id.
Editor: Winda Trilatifah