Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945. Namun, kasus yang menjerat dr. Lois kali ini bertolak belakang dengan bunyi pasal yang seharusnya dapat melindungi warga negaranya tersebut. Penjeratan ini tentu saja disebabkan pernyataan ataupun opini yang dilontarkan dr. Lois ini dinilai sebagai hoaks dan tidak berlandaskan riset. Hal ini tentu saja akan menambah kisruh di tengah situasi pandemi yang tak kunjung usai ini.
Dua tahun dilanda pandemi mengharuskan masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru bahkan kebijakan baru. Namun, krisis yang tak kunjung usai tersebut ternyata juga meampu menimbulkan permasalahan baru, yakni pandemic fatigue. Seperti yang dilansir dari laman Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Farmasi (HMP) ITB, pandemic fatigue atau kelelahan pandemi didefinisikan sebagai demotivasi atau kelelahan individu dalam mengikuti perilaku perlindungan yang direkomendasikan, muncul secara bertahap seiring waktu dan dipengaruhi oleh keadaan emosi, pengalaman dan persepsi.
Masalah selanjutnya yang juga dapat menimbulkan situasi semakin kisruh ialah pribadi yang denial. Meski telah banyak orang yang terpapar dan dinyatakan positif bahkan ribuan korban meninggal akibat keganasan virus corona, namun masih terdapat beberapa individu yang tidak mempercayai keberadaan virus ini. Bahkan kelompok orang tersebut berani bersuara di tengah publik sehingga mampu menyebarkan kesimpangsiuran fakta terhadap virus C19 ini.
Seperti yang pernah diulas Netray pada artikel sebelumnya, kasus penahanan musisi I Gede Ari Astana alias Jerinx akibat pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ‘IDI kacung WHO’ merupakan salah satu contoh kasus publik figur yang menyuarakan tentang pendapatnya terhadap isu terkini, seperti kondisi pandemi lalu tertangkap dan dijerat atas pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus terbaru semacam ini juga menjerat seseorang yang dikenal sebagai dokter.
Nama dr. Lois Owien belakangan santer diberitakan lantaran pernyataan kontroversinya terkait ketidakpercayaannya terhadap Covid-19.Ia meyakini pasien-pasien yang meninggal dunia di rumah sakit bukan karena virus corona, melainkan karena adanya interaksi obat yang berlebihan. Pernyataan tersebut pertama kali dilontarkan pada acara Hotman Paris Show lalu dilanjutkan lebih mendalam pada Podcast Babeh Aldo. Sontak pernyataan-pernyataan tersebut membuat publik semakin gaduh mengingat kondisi pandemi yang meningkat di akhir-akhir ini.
Kejadian inipun lantas membuat publik yang tak ‘denial‘ terhadap C19 meragukan pernyataan perempuan yang notabene seorang dokter tersebut. Bahkan publik figur hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kembali menyerang pernyataan dr. Lois tersebut. Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya pada Sabtu, 10 Juli 2021, dr. Tirta mendapatkan informasi bahwa dr. Lois tidak terdaftar di IDI dan Surat Tanda Registrasi (STR) miliknya sudah tidak aktif sejak tahun 2017.
Statistik Pemberitaan
Terjadinya kembali kasus penangkapan terhadap individu akibat penyebaran isu ‘hoaks’ Covid-19 membuat Netray ingin mengulik sejauh mana media berita mengawal kasus ini dan seperti apa peran media menyampaikan kembali berita untuk meredam isu ‘hoaks’ yang tengah beredar?
Dalam periode pemantauan yang dilakukan oleh Netray, topik ini telah dituliskan dalam 619 artikel oleh 81 media berita nasional. Artikel-artikel tersebut dominan terkategorikan ke dalam berita Kesehatan dan Hukum. Mengingat kasus ini ialah seputar hoaks Covid-19 yang berujung pada penangkapan seseorang yang dikenal sebagai dokter. Pada grafik Peak Time terlihat topik ini memuncak hingga mendulang sebanyak 218 artikel perhari pada 12 Juli 2021, tepat sehari setelah penangkapan dr. Lois.
Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dr. Lois pada Minggu, 11 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Jakarta. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada konferensi pers pada 12 Juli 2021. Dalam pemberitaan Detik lebih lanjut, dr. Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penangkapan, Pengakuan, lalu Pelepasan
Seperti yang telah membudaya di Indonesia, fenomena kontroversial yang tengah heboh di tengah publik tak akan berujung pidana jika pelaku mengaku, meminta maaf, bahkan berjanji tak akan mengulangi kembali. Hal ini pun terjadi kepada kasus dr. Lois.
Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, Lois telah mengakui bahwa opini yang dilontarkannya tersebut berdasarkan asusmi yang ia bangun dan bukan berlandaskan riset. Dikutip dari Tirto.id, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan bahwa Lois juga telah mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi. Alasan ia mengunggah pernyataan yaitu sebagai tindakan komunikasi untuk memengaruhi opini publik.
Berdasarkan pengakuan tersebut lantas penyidik telah menyimpulkan hasil pemeriksaan Lois yakni yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan Lois. Hal ini dinilai sesuai dengan konsep Polri menuju presisi yang berkeadilan.
Lantas, Apa Kata Warganet?
Kanal Twitter yang dijadikan wadah warganet dalam berbagi opini pun ikut ramai membahas topik dr. Lois. Warganet ikut bersuara terkait penangkapan bahkan pelepasan dari kasus tersebut. Seperti yang terdapat pada deretan Top Complaint di bawah ini, salah satu tweet komplain yang paling banyak mendapat sorotan warganet ialah tweet kritikan terhadap keputusan tidak ditahannya atau dipulangkannya dr. Lois. Selain itu, tweet komplain kedua yang paling banyak mendapat sorotan ialah kritikan terhadap pemerintah yang dinilai telah kehilangan kepercayaan dari rakyatnya. Hal ini didasarkan pada kasus dr. Lois yang berhasil membuat heboh publik terkait kasus pandemi.
tidak adil
lemah kepercayaan rakyat
Seberapa besar antusias warganet dalam memperbincangkan kasus ini? Apa yang tengah menjadi pembahasan warganet terkait fenomena ini?
Dalam periode pemantauan yang sama dengan kanal News, Netray menemukan sebanyak 17.809 tweets dengan kata kunci dr && louis dan dr && lois. Berdasarkan pantauan tersebut, topik ini berhasil menyita perhatian warganet hingga dapat menjangkau sebanyak 125.6 juta akun. Kasus yang menimpa seorang ‘dokter’ ini didominasi oleh tweet bersentimen negatif sebanyak lebih dari 50% total tweets yang ada.
Warganet (masih) Percaya Covid-19
Dalam topik ini ditemukan dua kubu, pertama ialah kubu kontra yang tentunya merupakan sekelompok orang yang meyakini bahwa virus Covid-19 memanglah ada. Asumsi dr. Lois tentu saja membuat geram warganet karena merasa lelah dengan adanya orang-orang yang denial bahkan berani menyebarkan hoaks terkait hal ini. Salah satu tweet keresahan ini disampaikan oleh publik figur @ernestprakasa yang berpendapat bahwa seharusnya YouTuber ataupun stasiun televisi mempertimbangkan terkait pengundangan bintang tamu atau narasumber. Mengingat kondisi Indonesia yang semakin genting akibat pandemi.
Selain itu, warganet juga berharap kepada pihak berwenang untuk menangani ataupun menangkap pihak-pihak yang telah menyebarkan berita hoaks, terutama terkait pandemi. Hal ini tentu saja berkaitan dengan sudah banyaknya korban hoaks yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Tweet–tweet inipun tentu saja menjadi salah satu penyumbang sentimen negatif bagi entitas dr. Lois.
Para ‘Denial’ dan Pengkritik Pemerintah
Kubu kedua yang ditemukan dalam pemantauan ialah sekelompok orang denial atau penyangkal terhadap keberadaaan virus C19. Seperti yang diulas sebelumnya, krisis pandemi yang tak kunjung usai bahkan meningkat menyebabkan pandemic fatigue sampai dengan denial. Beberapa faktor menyebabkan individu menjadi denial terhadap kondisi tertentu, terlebih dengan adanya dukungan ataupun pernyataan yang dianggap rasional. Dalam kasus ini tentu saja, menjadi pendukung bagi pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh dr. Lois.
Pemerintah kembali mendapat ‘efek samping’ atas suatu kejadian ataupun fenomena. Pada kasus ini, warganet kembali menyudutkan pemerintah yang dinilai tidak adil bahkan telah kehilangan kepercayaan dari rakyat. Penangkapan dr. Lois dianggap terlalu berlebihan oleh warganet. Hal ini berbanding terbalik dengan pelaporan kasus besar yang hingga saat ini tidak menemui titik terang bahkan tidak adanya penindakan. Selain itu, ramainya respons atas pernyataan dokter tersebut dinilai sebagai bentuk lemahnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan saat ini. Hal ini tentunya berkaitan dengan lahirnya kebijakan-kebijakan baru yang dinilai tidak memberikan dampak bagi krisis pandemi.
Kasus yang akhirnya berujung pada pelepasan tersangka ini telah berhasil menyita perhatian publik. Bagaimana tidak? Pernyataan kontroversi yang dinilai melanggar hukum tersebut telah berhasil membelah warganet menjadi kubu ‘percaya’ dan ‘tidak percaya’ akan keberadaaan Covid-19. Selain itu, kondisi pandemi yang berkepanjangan dan menimbulkan pandemic fatigue ini tentunya dapat berdampak buruk, seperti berkurangnya kepercayaan terhadap keberadaan virus hingga mulai abainya terhadap prokes. Di tengah situasi yang semakin genting ini sepatutnya kita dapat lebih cerdas dan bijaksana dalam menyaring informasi terbaru terkait kondisi saat ini.