Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ditargetkan mulai dilakukan sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Untuk memuluskan proses pemindahan, Undang-Undang IKN buru-buru disahkan, nama kota pun sudah ditetapkan meski diiringi dengan sejumlah polemik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan soal rencana pemindahan IKN pada Agustus 2019. Pandemi Covid-19 yang terjadi selama 2 tahun terakhir membuat isu IKN tenggelam. Namun di tengah pandemi yang masih berlangsung, rencana pemindahan IKN kembali mencuat.
Presiden Jokowi ujug-ujug pada 17 Januari 2022 secara resmi menyebut Nusantara sebagai nama kota untuk IKN baru. Sontak ‘Nusantara’ sebagai nama IKN baru pun menjadi viral di media sosial hingga menduduki trending topik.
Sehari setelah Jokowi menetapkan nama IKN, DPR langsung mengesahkan Rancangan Undang-Undang IKN (RUU IKN) menjadi UU IKN. RUU ini sebelumnya dibahas dalam waktu singkat hanya sekitar 1,5 bulan.
RUU IKN pertama kali diusulkan pemerintah pada 17 Desember 2019. Surat Presiden tentag RUU IKN diserahkan ke DPR pada 29 September 2021. Baru pada 7 Desember 2021 dilakukan rapat paripurna penetapan panitia khusus (pansus) untuk membahas RUU IKN. Setelah itu DPR mengebut dari 8–12 Desember 2021 langsung dilakukan rapat dengan pendapat dengan sejumlah pihak.
Selanjutnya tanggal 13–15 Desember 2021 panitia kerja (Panja) RUU IKN melakukan pembahasan. Setelah itu sebagaimana tercantum dalam rekam jejak RUU IKN di laman resmi DPR tak ada pembahasan lagi, sampai pada akhirnya pada 18 Januari 2022 atau sekitar satu bulan setelahnya disahkan menjadi UU.
Penetapan RUU IKN Riuh Jadi Pemberitaan Media
Netray melakukan pemantauan media online terkait IKN dalam periode 21 Desember 2021–20 Januari 2022. Total ada 1.192 pemberitaan dan 69% diantaranya merupakan pemberitaan isu berkategori pemerintahan.
Selama satu bulan pemantauan isu seputar IKN diberitakan oleh 85 portal media. Selain didominasi pemberitaan dengan kategori pemerintahan, media juga mengangkat perkembangan isu ibu kota negara dalam berita berkategori hukum, politik, dan finance & insurance.
Dari persebaran grafik peak time pemberitaan di atas, puncak pemberitaan terjadi pada tanggal 18 Januari 2022. Isu yang memuncak pada tanggal tersebut yakni terkait penetapan RUU IKN menjadi UU IKN. Pengesahan UU IKN yang dinilai terburu-buru tersebut memancing perdebatan.
Apabila dilihat dari contoh artikel pemberitaan di atas, tidak sedikit artikel yang mengarah pada sindiran untuk keputusan pemerintah. Mengutip dari INews.id, RUU IKN berisi visi dan prinsip pengelolaan IKN. Dalam rancangan yang sudah disahkan menjadi undang-undang tersebut berisi mengenai tujuan pengelolaan kota menjadi smart city atau konsep pembangunan kota yang berkelanjutan.
Dalam salah satu pasal UU IKN juga disebutkan tentang nama IKN yang baru. Dimuat dalam Pasal 1 ayat 2 UU IKN berbunyi ‘Ibu Kota Negara bernama Nusantara’ yang berbentuk satuan setingkat provinsi dengan wilayah tempat kedudukan sebagai ibu kota negara.
Kemudian salah satu opini kontra pengesahan UU IKN datang dari Ketua Umum DPP Partai Ummat, Ridho Rahmadi. Menurut Ridho, pengesahan UU IKN terjadi krisis kapasitas dan kapabilitas. Penyajian gambaran data-data tentang proyek pembangunan IKN tidak merepresentasikan kenyataan di lapangan. Artinya masih banyak ketimpangan yang belum menemui benang merah dari rencana pembangunan tersebut.
Menilik Dampak Ekologi dari Proyek Ibu Kota Negara
Pulau Kalimantan atau Borneo seperti diketahui selama ini merupakan salah satu center utama penyumbang oksigen dunia. Dengan banyaknya jumlah hutan yang berada di pulau ini membuat Borneo dijuluki ‘paru-paru dunia’. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Pulau Kalimantan.
Peraturan tersebut berisi terkait ‘paru-paru dunia’ yang merupakan kawasan bervegetasi hutan tropis basah dengan fungsi sebagai penyerap karbondioksida, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim global.
Kebijakan pulau Kalimantan sebagai ‘paru-paru dunia’ meliputi pelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa endemik. Mengembangkan koridor ekosistem antar kawasan konservasi, memantapkan dan merehabilitasi kawasan fungsi hutan lindung. Selain itu, kebijakan tersebut juga meliputi pengendalian segala kegiatan budidaya yang berpotensi akan mengganggu kawasan hutan lindung.
Berdasarkan laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengena fungsi kawasan Kalimanatan Timur, 14 juta hektare merupakan kawasan hutan dan 1,7 juta hektare di antaranya merupakan hutan konservasi.
Pembangunan IKN ini disinyalir akan berdampak makin berkurangnya luasan hutan di Kalimantan Timur yang di sebut pemerintah sebagai salah satu kawasan paru paru dunia.
Dampak lingkungan terkait IKN yang hendak dibangun dengan konsep forest city yang diungkapkan dalam jurnal yang dipublikasikan Bappenas bertajuk Analisis Konsep Forest City dalam Rencana Pembangunan Ibu Kota Negara. Dalam publikasi tersebut memaparkan beberapa dampak ekologi dari proyek pembangunan IKN diantaranya;
- Degradasi hutan di wilayah IKN
Dampak degradasi hutan ini berupa menurunnya kondisi alami hutan dengan adanya pemanfaatan lahan untuk kegiatan pertambangan, penebangan, dan pemukiman.
2. Ancaman habitat satwa
Adanya proyek pembangunan IKN dikhawatirkan akan mengganggu keberlangsungan kehidupan satwa. Sebab potensi degradasi hutan akan membuat habitat satwa terancam.
3. Penambahan Emisi Karbon
Pembukaan lahan berhutan untuk pembangunan IKN akan berpotensi untuk mencemari udara dengan emisi karbon. Lahan yang dibuka untuk pembangunan kota sekitar 180 ribu hektar, artinya jumlah emisi karbon yang dihasilkan pun akan berlebih.
4. Keterbatasan pasokan air bersih
Kawasan IKN termasuk kawasan dengan ketersediaan air yang rendah. Menurut data yang dipaparkan Kementerian LHK, kemampuan resapan air rendah sehingga tidak dapat mengandalkan air tanah.
5. Bencana Banjir
Seperti penelusuran media Narasi yang tertuang dalam akun Youtube berjudul ‘Yang Tidak Dikatakan Jokowi Soal Ibu Kota Baru’. Kawasan IKN memiliki potensi terjadi banjir. Kecamatan Sepaku, Samboja, dan Muara Jawa yakni beberapa daerah yang berada tepat di bawah lokasi calon IKN, saat ini bahkan sudah terjadi bencana banjir. Tiga kecamatan tersebut berdekatan dengan aliran sungai.
Dugaan Proyek IKN Untungkan Para Konglomerat
Pengesahan aturan yang cepat dan analisis dampak lingkungan yang cenderung diabaikan kemudian memunculkan dugaan soal pihak-pihak yang menginginkan proyek IKN segera jalan dan menguntungkan mereka.
Dalam konten video yang dirilis Narasi pada 24 Desember 2021, selain mengungkap beberapa dampak ekologi, juga menyinggung pihak-pihak yang dianggap untung dari adanya proyek IKN. Data yang dipaparkan Narasi terdapat beberapa perusahaan swasta yang saat ini masih tercatat izin guna lahan di calon wilayah proyek ibu kota negara.
Dua perusahaan yang tersorot karena disinyalir akan mendapat keuntungan dari proyek IKN ialah PT. ITCI Hutani Manunggal dan PT. ITCI Kartika Utama.
PT ITCI Hutani Manunggal milik Sukanto Tanoto akan diuntungkan dari sektor pelabuhan untuk membawa konstruksi muatan bahan bangungan. Kemudian PT. ITCI Kartika Utama perusahaan milik Hashim Djojohadikusumo adik dari Menhan Prabowo akan diuntungkan dengan proyek pembangunan bendungan. Pembangunan bendungan untuk memasok kebutuhan air baku di sekitar wilayah IKN dikerjakan oleh PT. Arsari Tirta Pradana. Yang mana PT. Arsari Tirta juga merupakan salah satu perusahaan di bawah naungan Hashim Djojohadikusumo.
Selai itu kedua perusahaan tersebut juga masih memiliki izin pengelolaan lahan. Dalam kutipan video Narasi, salah satu argumen Presiden menyebutkan bahwa seluas 180 ribu hektar adalah lahan yang telah dikuasai pemerintah untuk proyek IKN. Akan tetapi faktanya beberapa wilayah IKN telah dikuasai oleh izin-izin korporasi dari sektor pertambangan, pertanian, dan kehutanan.
Data KLHK menunjukkan terdapat 5 perusahaan yang masih mengantongi izin pengelolaan lahan di wilayah pembangunan IKN. Pertanyaan tentang pembebasan lahan dari beberapa perusahaan yang menguasai wilayah IKN ini pun menarik perhatian.
Laporan vidio Narasi yang dirilis di Youtube itu kemudian memantik respons warganet. Banyak di antaranya yang mengungkapkan kekecewaanya setelah mengetahui bahwa para elit diduga meraup keuntungan dari proyek IKN.
Suara Publik Soal Proyek IKN: Boros Anggaran
Masyarakat yang diwakili oleh warganet menyuarakan aspirasi mereka atas rencana pemindahan IKN. Netray melakukan pemantauan Twitter selama 21 Desember 2021–20 Januari 2022.
Dengan memasukan kata kunci berupa ‘nusantara’, ‘ibu kota negara’, dan ‘#tolakibukotabaru’, perbincangan warganet mendulang sebanyak 17,4 ribu twit. Terpantau perbincangan IKN kembali mengalami kenaikan setelah Presiden Jokowi mengumumkan nama resmi untuk IKN yang akan dibangun di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Perolehan jumlah twit bersentimen positif dan negatif tidak terpaut jauh meski lebih unggul twit sentimen negatif dengan potensi jangkauannya mencapai 165,3 juta kali.
Opini bernada negatif disuarakan warganet atas rencana pemerintah yang dinilai terburu-buru dalam merealisasikan proyek pembangunan ibu kota negara. Warganet mempertanyakan urgensi pemindahan lokasi sebab ekonomi di Indonesia belum merata. Masih terjadi tumpang tindih ekonomi yang seharusnya lebih menjadi prioritas utama pemerintah daripada proyek pemindahan IKN yang jelas membutuhkan anggaran besar.
Selain menyuarakan opini bersentimen negatif, tidak sedikit pula warganet yang mendukung program pemindahan IKN tersebut. Opini positif banyak berdatangan dari warganet yang menyukai pemilihan nama Nusantara untuk calon IKN.
Warganet menilai keputusan Jokowi menetapkan Nusantara sebagai IKN sangat tepat karena dinilai dapat menunjukkan citra Indonesia di mata dunia.
62% Tak Setuju Pindah Ibu Kota Baru
Meski mendapat dukungan, proyek IKN juga tak luput dari kritik. Polemik pro dan kontra yang ditimbulkan oleh proyek IKN ini pun akan terus berangsur. Melansir dari survei yang dilakukan oleh Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia, sebanyak 62% masyarakat tidak setuju dengan rencana pemerintah dalam memindahkan IKN.
Alasan ketidaksetujuan masyarakat pun beragam. Sebanyak 35% masyarakat beralasan bahwa pemindahan IKN adalah proyek pemborosan anggaran, pemerintah menyebut anggaran yang dibutuhkan sebanyak Rp466 triliun. Kemudian alasan tentang hutang negara yang akan semakin bertambah juga masuk dalam deretan alasan masyarakat yang tak setuju pemindahaan ibu kota.
Editor: Irwan Syambudi