Praktik kawin kontrak masih menuai persoalan di Tanah Air. Jawa Barat masih menjadi salah satu destinasi yang dikenal dengan praktik kawin kontrak, seperti Cianjur yang menjadi salah satu lokasi kawin kontrak marak dilakukan. Belum lama ini salah satu pasangan kawin kontrak menjadi korban kekerasan hingga menyebabkan kematian. Pasangan suami istri tersebut merupakan salah satu pasangan kawin kontrak dari Cianjur. Mencuatnya pemberitaan ini pun memantik perhatian warganet terkait praktik kawin kontrak yang masih marak dilakukan. Bahkan hal ini diibaratkan bagai prostitusi berbalut syariat. Lalu seperti apakah impresi warganet terkait persoalan ini?
Dikutip melalui laman BLDK Mahkamah Agung perkawinan merupakan salah satu bagian terpenting dari siklus kehidupan manusia, di mana dua orang dari jenis kelamin yang berbeda dipertemukan dengan syarat dan hukum-hukum yang berlaku untuk satu tujuan yang sama, yakni membentuk sebuah keluarga dalam jangka waktu yang tidak terbatas dan berlaku seumur hidup. Umumnya perkawinan dilatarbelakangi adanya perasaan saling mencintai satu sama lain. Rasa cinta inilah yang kemudian mendorong seseorang untuk berkomitmen menuju mahligai kehidupan rumah tangga. Selain itu, kematangan secara fisik dan psikis juga memegang peranan yang penting dalam membentuk sebuah keluarga.
Berdasarkan grafik di atas tampak laju perbincangan warganet yang memuncak dalam beberapa waktu belakangan. Mencuatnya kasus kekerasan yang baru saja terjadi membuat intensitas perbincangan warganet terkait kawin kontrak kembali hangat. Padahal fenomena kawin kontrak telah lama terjadi dan terus menjadi polemik tak berkesudahan hingga hari ini. Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa kawin kontrak merupakan suatu bentuk perkawinan yang tidak sah.
Di Indonesia ketentuan berkenaan dengan perkawinan telah diatur dalam peraturan perundangan negara yang khusus berlaku bagi warga negara Indonesia. Aturan perkawinan yang dimaksud adalah dalam bentuk undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang tersebut merupakan hukum materil dari perkawinan, sedangkan hukum formalnya ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Sedangkan sebagai aturan pelengkap yang akan menjadi pedoman bagi hakim di lembaga peradilan agama adalah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang telah ditetapkan dan disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Meski demikian pelanggaran terhadap aturan tersebut masih saja terjadi, seperti halnya kawin kontrak yang sebenarnya menyalahi aturan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan infografik di atas tampak total tweets pada topik ini mencapai 676 tweets dengan didominasi oleh tweets bersentimen negatif. Adapun jumlah impresi tampak pada gambar di atas mencapai 368.9 ribu dengan potensi jangkauan sebesar 53.1 juta akun pengguna Twitter. Laju perbincangan tersebut diamati Netray sejak 26 Oktober 2021 sampai dengan 24 November 2021.
Perkawinan sebenarnya merupakan hal sakral dalam kehidupan manusia yang bahkan dapat ditinjau melalui berbagai aspek, seperti sosial dan agama. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyampaikan bahkan perkawinan memiliki nilai-nilai yang sama dari separoh nilai keberagamaan. Untuk itu, kawin kontrak yang hanya mengedepankan kesenangan duniawi dianggap tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku. Perkawinan tersebut hanya bertujuan untuk memperoleh kesenangan seksual dengan imbalan harta (uang) dengan batas waktu tertentu.
Marak Praktik Kawin Kontrak di Indonesia, Warganet: Prostitusi Berbalut Agama?
Lalu mengapa praktik kawin kontrak seakan marak terjadi di beberapa wilayah di Indonesia? Persoalan ekonomi menjadi salah satu alasan terkuat dari hal ini. Keuntungan yang dirasakan tidak hanya individu yang melakukan praktik ini namun juga roda perekonomian wilayah yang melegalkan praktik kawin kontrak tersebut. Mengapa demikian?
Dikutip melalui laman BLDK Mahkamah Agung menyampaikan masalah kawin kontrak di kawasan Cisarua dan Cianjur menjadi problematika tersendiri yang sangat pelik. Namun di sisi lain, fenomena kawin kontrak di kawasan ini juga telah membawa dampak perubahan tersendiri, khususnya bagi warga di sekitar itu. Salah satu “dampak positif” yang ditimbulkan akibat fenomena kawin kontrak di kawasan Cisarua dan Cianjur, adalah tumbuhnya mata rantai perekonomian di daerah tersebut. Berdasarkan penelusuran, di jalur Puncak, Jawa Barat, deretan wartel, money changer, minimarket, restoran yang menggunakan reklame berbahasa Arab terlihat berderet selepas simpang Taman Safari Indonesia. Beberapa minimarket juga menjual pelbagai produk kelontong dan juga komoditas asal Timur Tengah.
Kemudian, dengan terjadinya kekerasan yang menyebabkan kematian seorang perempuan yang diduga pasangan kawin kontrak beberapa waktu lalu, Netray menemukan sinisme masyarakat terkait praktik kawin kontrak melalui beberapa tweet berikut.
Penanganan kawin kontrak menjadi salah satu PR yang menjadi tuntutan warganet untuk pemerintah khususnya Jawa Barat untuk diselesaikan. Hal ini guna mengatasi persoalan kawin kontrak yang sebenarnya menyalahi aturan baik perundang-undangan maupun agama. Warganet menilai bahkan fenomena kawin kontrak sama dengan kegiatan prostitusi terselubung. Untuk itu pemerintah diminta serius dalam menangani persoalan ini, terlebih agar menghindari munculnya korban-korban berikutnya karena persoalan ini.
Budaya kawin kontrak seolah telah melekat menjadi budaya yang subur di beberapa wilayah di Indonesia. Hal ini kini menjadi stigma yang mendapat respons sinis dari berbagai kalangan. Tak hanya saat ini persoalan ini sebenarnya telah menuai pro dan kontra sejak lama. Namun, adanya pihak yang diuntungkan dengan praktik ini seolah berdampak baik pada kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat. Padahal dalam praktik ini perempuan tentunya sangat rentan menjadi korban kekerasan.
Berdasarkan hasil penelurusan Netray akun @SlevinSojiro menjadi akun yang paling banyak membuat tweets terkait topik kawin kontrak. Melalui akunnya tersebut @SlevinSojiro menyampaikan opininya yang bermuatan kontra terhadap praktik kawin kontrak ini. Bahkan ia juga menyamakan fenomena ini dengan perdagangan wanita. Berikut beberapa tweets-nya yang terjaring melalui pantauan akun Netray.
Fenomena kawin kontrak telah menjadi persoalan pelik yang mengakar kuat di masyarakat beberapa wilayah di Indonesia. Keuntungan secara ekonomi seolah menjadi daya tarik tersendiri yang dianggap mampu memberikan kesejahteraan pada para perempuan yang menjalaninya. Padahal salah satu kasus kekerasan hingga menyebabkan kematian beberapa waktu lalu dapat dijadikan gambaran nyata bagaimana praktik ini memiliki kerentanan terhadap para perempuan. Meski menyalahi aturan secara perundang-undangan maupun agama praktik ini nyatanya masih saja dapat berjalan mulus dan berlangsung hingga saat ini. Tak heran bila kemudian topik ini menuai sinisme dari warganet yang merasa geram akan praktik yang menyalahi ini. Kemudian warganet juga meminta pemerintah untuk lebih serius dalam menangani persoalan kawin kontrak di Indonesia.
Demikian hasil pantauan Netray, simak analisis lainnya melalui https://analysis.netray.id/