Di tengah pandemi industri pertelevisian Indonesia harus tetap bersaing dengan layanan streaming dan berbagai kanal yang tersedia melalui media daring. Seiring dengan hal itu pemerintah juga memiliki peran untuk mengawasi dan menyaring informasi agar sesuai dengan kultur dan norma yang berlaku di masyarakat melalui Undang-Undang Penyiaran. Untuk meningkatkan pengawasan tersebut pemerintah berencana untuk menerbitkan Revisi UU Penyiaran agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi. Lalu bagaimanakah kabar industri pertelevisian Indonesia saat ini?
Monitoring News Netray
Netray memantau topik seputar pertelevisian sejak 01 Juni 2020 s.d 17 Juni 2020. Selama periode tersebut ditemukan sebanyak 4,853 melalui 113 media pemberitaan daring. Dengan kategori pembahasan didominasi oleh topik seputar hiburan, pendidikan, dan pemerintahan.
Melalui grafik terlihat frekuensi pemberitaan terkait pertelevisian yang memuncak pada 09 Juni 2020. Pada tanggal tersebut pemberitaan di media daring membahas terkait dampak Covid-19 yang juga dirasakan industri televisi dan pembahasan terkait rancangan revisi UU Penyiaran. Hal tersebut juga dapat diamati melalui Word Cloud yang menyaring beberapa kosa kata yang kerap digunakan selama periode pemantauan Netray, seperti pandemi, pemerintah, pengawasan, dan lain sebagainya.
Revisi UU Penyiaran dan Dampak Pandemi
Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) menggelar diskusi daring dengan tajuk RUU Penyiaran dan Prospek Industri Penyiaran Indonesia. Dalam diskusi tersebut membahas terkait UU Penyiaran yang dianggap telah tertinggal dengan kemajuan teknologi. Hal tersebut menyebabkan UU Penyiaran tidak dapat menindak lanjut permasalahan yang terdapat di media baru.
Selain berfungsi sebagai pengawasan, revisi UU Penyiaran akan memberikan perlindungan, kesempatan dan kepastian hukum yang jelas. Sehingga media mainstream dapat berada di satu wilayah yang sama dengan media digital yang tengah berkembang saat ini. Selain itu, Kominfo juga terus didesak untuk mengatur frekuensi penyiaran agar dapat mengoptimalkan pemasukan untuk negara dan menjamin eksistensi televisi konvensional.
Industri televisi saat ini menjadi salah satu sektor yang juga terdampak pandemi Covid-19. Hal tersebut diungkapkan oleh Syafril Nasution, selaku Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia. Kondisi saat ini berdampak langsung pada industri televisi dikarenakan sepinya pengiklan.
Di tengah pandemi yang masih berlangsung, televisi juga harus dihadapkan dengan tatanan hidup baru atau New Normal yang tengah dikampanyekan oleh pemerintah. Dalam hal ini, media mainstream seperti televisi memiliki peran vital sebagai sarana edukasi dan penyampaian informasi pada masyarakat.
Top Categories
Stasiun televisi milik negeri TVRI masuk dalam Top Kategori terkait topik industri televisi Indonesia. Hal tersebut dipengaruhi oleh peran TVRI yang dimaksimalkan oleh pemerintah selama pandemi sebagai sarana edukasi para siswa yang harus belajar dari rumah. Selain itu, terlihat dalam kategori Top Portal, Tribun News masuk dalam kategori media pemberitaan daring yang paling banyak menerbitkan artikel pemberitaan terkait industri televisi.
Televisi sebagai media konvensional harus bersaing dengan industri digital yang tengah berkembang. Di tengah pandemi, industri ini juga harus dihadapkan dengan berbagai persoalan, seperti sepinya pengiklan dan persaingan dengan media digital. Hal tersebut yang menyebabkan munculnya tuntutan agar pemerintah memperbaharui UU Penyiaran agar dapat memberikan pengawasan, perlindungan, dan jaminan hukum yang relevan dengan perkembangan arus media saat ini.