Pro kontra legalisasi ganja di Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya. Meski belum mendapat titik terang, pemerintah kembali melakukan pertimbangan terkait legalisasi tersebut. Terlebih setelah kasus Fidelis mencuat menjadi perbincangan publik pada tahun 2017. Fidelis menjadi narapidana terkait kepemilikan ganja yang ia tanam untuk mengobati istrinya Riawati yang menderita penyakit syringomyelia. Meski setelah tes urine dirinya negatif narkoba namun ia tetap ditahan. Fidelis resmi ditahan pada 19 Februari 2017 oleh BNNK Sanggau, Kalimantan Barat. Sepeninggalan Fidelis ke penjara, kondisi Yeni berangsur-angsur menurun dan dia meninggal pada 25 Maret 2017 . Setelah kasus tersebut mencuat, legalisasi ganja terus menjadi perbincangan publik. Hal tersebut juga dipicu berbagai negara yang telah melegalkan ganja.
Belum lama ini seorang Anggota DPR Komisi VI Rafly Kande dari PKS mengemukakan pendapatnya terkait kebijakan untuk mengekspor ganja. Ide tersebut diusung sebagai upaya mengentas kemiskinan, terutama dibeberapa wilayah di Indonesia. Melihat potensi Indonesia memiliki kualitas ganja yang menjadi salah satu terbaik di dunia hal tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik. Akan tetapi kebijakan tersebut kembali mendapat respon pro dan kontra dimasyarakat. Berikut hasil pantauan Netray.
Netray memantau perbincangan terkait legalisasi ganja di Indonesia sejak tanggal 29 Januari sampai dengan 13 Februari 2020. Selama periode tersebut ditemukan sebanyak 8.324 cuitan terkait isu legalisasi ganja dengan dominasi cuitan bersentimen negatif. Ganja menjadi tumbuhan yang kontroversi, meski secara medis tumbuhan ini sebenarnya kaya manfaat. Akan tetapi, penyalahgunaan menyebabkan tumbuhan ini di Indonesia digolongkan kedalam Psikotropika golongan I yang berarti dilarang keras.
Berdasarkan pantauan Netray perbincangan tersebut memuncak pada tanggal 07 Februari 2020, pada tanggal tersebut ditemukan 1.517 cuitan. Hal tersebut disebabkan debat seru terkait legalisasi ganja dalam acara yang dipandu oleh Rosiana Silalahi yang ditayangkan di sebuah stasiun televisi swasta. Acara yang tayang pada tanggal 06 Februari 2020 tersebut kemudian menyita perhatian warganet. Adapun beberapa tokoh yang menjadi narasumber dalam acara tersebut diantaranya, Anggota DPR Komisi VI Rafly Kande dari PKS, Pandji Pragiwaksono, Dhira Narayana, dan Arman Depari.
Meski mendapat pro dan kontra dimasyarakat ganja perlu dilihat sebagai komoditas melalui ilmu pengetahuan dan sains. Kandungan dan manfaat ganja dapat diketahui secara pasti apabila dilakukan sebuah riset yang berizin dari pemerintah. Sementara itu, penelitian mengenai ganja yang telah lebih dulu dilakukan diketahui bahwa ganja memiliki 600 senyawa kimia yang bermanfaat untuk medis.
Tanggapan Warganet
Cuitan di atas menunjukkan pro dan kontra terkait ekspor ganja yang sempat diusulkan oleh Rafli anggota DPR fraksi PKS. Pendapat tersebut kemudian dibantah oleh Hidayat Nur Wahid yang merupakan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ke-2. Melalui cuitannya Hidayat Nur Wahid menyampaikan teguran keras yang didapat oleh Rafli akibat usulan ekspor ganja tersebut. Kemudian Rafli menarik usulan tersebut dan meminta maaf. Berbeda halnya dengan akun @Atjehsultane yang cuitannya dinilai pro dan menganggap tanaman tersebut penuh manfaat baik.
Sebagai rumah bagi para aktivis ganja Lingkar Ganja Nusantara atau biasa disebut LGN merupakan komunitas yang berupaya mengadvokasi dan mengedukasi mengenai tanaman ganja. Komunitas ini mengangkat isu kontroversial, yakni legalisasi ganja. Dhira Narayana selaku Ketua LGN juga sempat menjadi panelis di acara Potensi Ganja Aceh sebagai Strategi Pengentas Kemiskinan. Dalam hal ini ganja dilihat melalui kacamata ekonomis guna mendongkrak kesejahteraan masyarakat.
Gaungan mengenai ijin untuk melakukan riset terhadap ganja pun terus dilakukan. Dalam hal ini ganja dilegalkan bukan sebagai rekreasi melainkan untuk pengobatan atau kebutuhan medis. Selain itu, ganja dapat dipandang sebagai komoditi ekspor yang perlu ditinjau kembali manfaatnya.
Dalam jaringan percakapan tersebut terlihat akun @LGN_ID, @pandji, @KompasTV, dan @DhiraNarayana. Akun-akun tersbut menjadi akun yang paling banyak ditag oleh warganet dalam cuitan mereka mengenai ganja.
Legalisasi ganja di Indonesia masih terus menjadi polemik. Indonesia masih menggolongkan ganja dalam narkotika golongan I diantara negara lainnya yang telah melegalkan ganja baik untuk penggunaan medis bahkan legal sepenuhnya. Dalam hal ini pemerintah dirasa perlu mengkaji kembali terkait manfaat tumbuhan ganja dan memandangnya dalam berbagai sudut, baik kegunaan medis maupun sebagai komoditi ekspor yang dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.