HomeCurrent ReportHukumDPR Kembali Berulah, Kontroversi RUU Minol

DPR Kembali Berulah, Kontroversi RUU Minol

Published on

Setelah kontroversi UU Cipta Kerja mereda, kini masyarakat Indonesia kembali menyoroti sepak terjang DPR dalam melakukan fungsi legislasi mereka. Sebuah RUU baru sekarang sedang dibahas oleh wakil rakyat di Senayan. RUU ini akan mengatur peredaran minuman keras/beralkohol di masyarakat.

Banyak pihak memprediksi bahwa peraturan baru ini hanya akan mendatangkan masalah yang lebih besar jika diterapkan di kemudian hari. Seperti yang diterangkan oleh Institute for Criminal Justice Reform yang menyebutkan bahwa RUU Minol (Minuman Beralkohol) berpotensi besar untuk ‘overkriminalisasi’. Yang artinya tindakan tertentu bisa dikenakan pasal meskipun tidak penting dan hanya akan menghabiskan sumber daya hukum saja.

Contohnya dalam RUU Minol terdapat pasal yang menyebutkan bahwa peminum minuman beralkohol dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun. Hanya ada sedikit prasyarat yang bisa membatalkan pasal ini. Tentu orang akan berusaha menghindari pidana ketika ia kedapatan mengkonsumsi minuman beralkohol. Dan itu akan memakan banyak biaya untuk kegiatan yang seharusnya cukup menjadi tanggung jawab individu.

Terlepas dari pendapat intelektual terkait rencana pembahasan RUU Minol, masyarakat yang diwakili oleh warganet, tentu memiliki caranya tersendiri dalam membahas isu publik satu ini. Untuk itu Netray Media Monitoring kembali melakukan pemantauan terkait wacana ini dalam kacamata warganet Twitter.

Warganet Ngobrolin RUU Minol

Dalam pemantauan kali ini, Netray mengambil sampel periode selama 8 hari, yakni sejak tanggal 5 November hingga 12 November. Sedangkan kata kunci yang digunakan adalah ruu dan alkohol. Hasilnya bisa dilihat dari grafik di bawah ini. Kata kunci alkohol sudah muncul dari awal periode pemantauan.

Perbincangan terkait alkohol pada periode ini masih seputar bagaimana pemanfaatan alkohol dalam berbagai bidang, termasuk juga untuk dikonsumsi sebagai minuman pada umumnya. Belum ada perbincangan yang mengutip rencana DPR RI membahas RUU Minol seperti saat ini.

Baru pada tanggal 11 November, saat kantor berita mengungkapkan rencana DPR, pembicaraan RUU Minol mulai mewarnai perbincangan warganet di Twitter. Pada tanggal tersebut, setidaknya terdapat 3.222 cuitan yang membahas kata kunci. Cukup signifikan pertambahan jumlah cuitan jika dibandingkan dengan hari-hari yang sebelumnya.

Puncak obrolan warganet di Twitter terjadi pada tanggal 12 November 2020, atau sehari setelah informasi tentang RUU Minol muncul ke permukaan. Pada hari itu, setidaknya warganet mengunggah cuitan sebanyak 9.610 kali. Hampir tiga kali lipat dari hari sebelumnya dan 1500 persen lebih banyak jika dibandingkan dengan hari sebelum wacana pembahasan RUU oleh DPR muncul ke permukaan.

Lantas apa yang warganet bicarakan selama dua hari pemantauan, atau lebih tepatnya mengomentari wacana RUU Minol ini? Ada sejumlah domain perbincangan yang muncul dari pemantauan Netray. Secara sederhana bisa ditengok dari diagram Top Words yang berisi rangkuman dari kata/term yang kerap muncul dari cuitan warganet.

Domain perbincangan pertama adalah domain moral yang direpresentasi dari kata dosa, agama, dan larangan. Dalan khasanah agama Islam disebutkan bahwa minuman beralkohol itu haram untuk dikonsumsi secara oral. Hal itu tentu sangat umum dan tak perlu dipertanyakan lagi.

Sebagai contoh atas domain moral adalah cuitan dari @Dennysiregar7 yang menyebutkan jika keharaman alkohol tidak perlu dibuat UU. Karena masih banyak barang yang haram buat satu agama tetapi tidak untuk agama lain. Sedangkan komentar dari @thomas_arvino yang mempertanyakan maksud pemerintah kenapa gemar mengurusi akhlak individu. Padahal urusan miras cukup dengan pembatasan saja.

Perbincangan warganet selanjutnya masuk ke dalam domain kesehatan. Warganet saling menyampaikan pendapat terkait efek kesehatan dari alkohol. Banyak penelitian baru yang menunjukan bahwa konsumsi alkohol pada level tertentu secara rutin dapat mengurangi resiko penyakit tertentu. Namun apa warganet percaya dengan hal ini?

Kalau akun seperti @syahrul99017296 akan dengan cepat menjawab bahwa alkohol sangat tidak baik bagi kesehatan tubuh. Jadi tanpa dibenturkan dengan agama UU semacam ini harus ada. Berbeda dengan @rell_twt yang menyampaikan informasi bahwa negara dengan konsumsi alkohol cukup tinggi seperti Jepang dan Korea memiliki tingkat kematian karena alkohol yang kecil.

Domain perbincangan terakhir dari pemantauan Netray terkait RUU Minol adalah domain hukum. Bagaimanapun juga pebincangan terkait undang-undang akan berujung pada permasalahan hukum. Apakah keadilan, sebagai tujuan akhir dari undang-undang, dapat dicapai dari penerapan aturan tersebut.

Akun @petrvsdmt berpendapat bahwa ia setuju jika minuman racikan tak berizin mendapat sanksi berat. Begitu juga untuk pelaku kejahatan yang berada dalam pengaruh alkohol agar diberi pasal pemberat. Tetapi tak perlu juga melakukan penindakan kepada orang yang tak melakukan tindakan kriminal, semisal hanya minum saja. 

Salah satu influencer bernama Immanuel Kristo juga berpendapat dalam domain hukum. Ia bertanya mengapa UU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) tidak segera dikerjakan padahal korbannya lebih jelas jika dibandingkan asumsi alkohol akan membuat orang mabuk lantas membunuh. Apakah pemerkosa karena mabuk alkohol akan dihukum karena mabuknya?

Masing-masing domain pembicaraan ternyata menghadirkan kontroversi. Ada yang sepakat dan ada yang tidak. Warganet saling bertukar argumen dan bersilang pendapat yang tercermin dalam jumlah impresi sebesar 11,3 juta kali interaksi. Sedangkan perbincangan RUU Minol ini secara potensial dapat menjangkau 63,2 juta akun. Apakah kalian termasuk pendukung atau penolak RUU ini? Tulis pendapatmu di kolom komentar.

More like this

Kenaikan PPN 12% dan Gelombang Protes Warganet X: Bantuan Pemerintah Dianggap Tak Sebanding

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada senin...

Tenggelam dalam Arus Sentimen Negatif, Gus Miftah Akhirnya Mundur

Miftah Maulana Habiburrahman atau yang biasa disebut Gus Miftah menjadi sorotan publik baru-baru ini...

Kebijakan Kenaikan PPN 12%, Gelombang Negatif Penuhi Linimasa X

Jelang akhir tahun 2024, kabar mengejutkan datang dari Menteri Perekonomian Sri Mulyani. Pajak Pertambahan...