HomeCurrent ReportDenda Tilang Operasi Yustisi Dikritisi Warganet

Denda Tilang Operasi Yustisi Dikritisi Warganet

Published on

Operasi yustisi yang dilaksanakan pemerintah menuai kritik warganet. Kegiatan gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah ini dikritisi karena dalam pelaksanaannya didapati penindakan yang dirasa kurang logis untuk diberikan denda administratif ataupun kerja sosial. Seperti apa warganet menyoroti upaya pemerintah yang satu ini? Apa yang membuat warganet geram dengan kebijakan ini? Dan bagaimana media memberitakan kegiatan ini? Berikut ulasan media monitoring Netray.

Operasi yustisi serentak digelar di beberapa titik wilayah di Indonesia mulai 14 September 2020 lalu. Kegiatan ini dilakukan dalam upaya penekanan angka Covid-19 yang terus menanjak. Dikutip dari Kompas.com, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Indonesia, Erick Thohir mengatakan bahwa operasi ini ditekankan pada situasi Pilkada yang mana beberapa wilayah di Indonesia akan menggelar rangkaian kegiatan Pilkada. Protokol kesehatan, terutama disiplin menggunakan masker akan digalakkan dalam operasi ini.

Pantauan Media Berita

Dalam rentang waktu 11-17 September 2020, media monitoring Netray memantau pemberitaan terkait kata kunci operasi yustisi pada portal berita daring di Indonesia. Ditemukan sebanyak 1.327 artikel dengan 104 media yang memberitakan topik ini. Kegiatan upaya penekanan Covid-19 ini mendominasi pemberitaan dalam kategori Health & Lifestyle sebanyak 46,19%.

Kegiatan ini melibatkan beberapa institusi, sepeti TNI, Polri, Satpol-PP, Pemda, hingga KPU dan Bawaslu. Sanksi sosial hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha disiapkan pemerintah bagi mereka yang melanggar hal ini. Sanksi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

This image has an empty alt attribute; its file name is top-fasiliti-1.png
This image has an empty alt attribute; its file name is top-policy-1.png

Operasi yustisi ini juga dilaksanakan bertepatan dengan PSBB Jilid II di DKI Jakarta sehingga kata Anies Baswedan (Top People), beberapa fasilitas di Jakarta (Top Facilities) hingga PSBB (Top Policy) menjadi salah satu kosakata yang menempati Top Entitas pantaun Netray. Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 dalam pelaksanaan PSBB kali ini. Dengan adanya ini, pelanggar akan ditindak secara tegas berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Seperti halnya kebijakan-kebijakan sebelumnya, operasi ini juga masih mendapat kritikan dari masyarakat. Penindakan terhadap pengendara mobil yang didapati sendirian dan tidak mengenakan masker menjadi sorotan. Sehingga pemberitaan terkait hal ini tergiring dalam sentimen negatif.

Denda Operasi Yustisi Menggelitik Warganet

Dalam rentang waktu yang sama dengan kata kunci denda && masker, operasi yustisi, dan masker && tilang, Netray menemukan cuitan sebanyak 12 ribu lebih dengan dominasi sentimen negatif. Sedangkan sentimen positif pada perbincangan ini didominasi oleh cuitan akun resmi yang mengajak dan menghimbau serta menginfokan terkait disiplin penggunaan masker.

Sama halnya dengan media berita, jagat maya Twitter juga diramaikan perihal kritikan terhadap penindakan kepada pengendara mobil yang didapati tidak mengenakan masker meski ia sedang sendiri. Salah satu video protes masyarakat ini diunggah pada akun milik @yusuf_dumdum. Warganet menilai tindakan ini berlebihan dan tidak sesuai pertimbangan.

Sama halnya dengan cuitan dari @namrejeznap yang menandai akun milik @AhauwLim yang sebelumnya sempat mengunggah foto seorang dokter yang mendapat hukuman setelah ketahuan tidak memakai masker saat berkendara dalam mobil sendirian. Warganet menilai tindakan ini berlebihan karena dalam kondisi seperti ini penularan akan sangat minim terjadi.

Selain nominal denda administratif, warganet juga mengkritik hal ini dengan membandingkan kegiatan demo dan Pilkada yang mendapat izin berkegiatan di tengah pandemi. Selain itu, pengumpulan pelanggar dalam mengurus tilang juga tidak lepas dari sorotan. Warganet menilai pelanggar yang bergerombol dalam mengurus denda tilang akan memperbesar peluang penularan Covid. Tak hanya itu, sindiran terhadap penegak yang mencari kesempatan dalam memberikan denda administratif juga dilayangkan warganet dalam perbincangan topik ini.

Demikian hasil pantauan media monitoring Netray terkait operasi yustisi dalam media berita dan perbincangan warganet Twitter. Upaya ini merupakan kebijakan kesekian kalinya yang diberlakukan pemerintah dalam penekanan jumlah kasus Covid-19 yang terus menanjak di Indonesia. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya pemerintah pusat menyerahkan penindakan sesuai peraturan daerah setempat yang dirasa masyarakat kurang sesuai dalam pertimbangannya. Meski demikian, disiplin protokol kesehatan sepatutnya kita terapkan dimana pun untuk menjaga diri dan orang sekitar.

More like this

Kenaikan PPN 12% dan Gelombang Protes Warganet X: Bantuan Pemerintah Dianggap Tak Sebanding

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada senin...

Tenggelam dalam Arus Sentimen Negatif, Gus Miftah Akhirnya Mundur

Miftah Maulana Habiburrahman atau yang biasa disebut Gus Miftah menjadi sorotan publik baru-baru ini...

Kebijakan Kenaikan PPN 12%, Gelombang Negatif Penuhi Linimasa X

Jelang akhir tahun 2024, kabar mengejutkan datang dari Menteri Perekonomian Sri Mulyani. Pajak Pertambahan...