Tagar #KamiMuak menggema di jagat media sosial Twitter atau X mengiringi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres-cawapres. Pasalnya, gugatan terhadap syarat usia minimal capres-cawapres dianggap politis karena anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, berpotensi diusung sejumlah partai politik. Putusan MK pada Senin (16/10) yang akhirnya mengabulkan perkara tersebut pun menyulut kemarahan publik yang sejak sehari sebelumnya sudah riuh membicarakannya dalam tagar #KamiMuak.
Netray mengamati gaungan dan impresi warganet terkait tagar yang disinyalir sebagai bentuk protes selama periode 13-17 Oktober 2023 dengan kata kunci kamimuak. Berikut hasil pengamatan Netray.
Dari 14,5 ribu cuitan warganet dengan menggunakan tagar ini, 7 ribu di antaranya ditemukan bersentimen negatif. Perbandingan jumlah yang signifikan tersebut menunjukkan bahwa putusan MK dominan mendapat tanggapan negatif dari warganet. Adapun impresi dari penggunaan tagar ini mencapai 7,9 juta dengan berpotensi menjangkau 20,9 juta akun pengguna media sosial X.
Kata kunci tersebut juga menempatkan kata ‘kecewa’ di urutan teratas kategori Top Complaints di media sosial X. Hal ini tentu berkaitan dengan sentimen negatif yang mendominasi penggunaan tagar dan kekesalan warganet akan putusan tersebut.
Pemantik Aksi Tagar #KamiMuak
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru. Gugatan Almas ini tercatat dalam gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia meminta penambahan frasa dalam ketentuan syarat capres dan cawapres. Syarat batasan usia itu termuat dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam pasal yang berbunyi, “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Dalam gugatannya, Almas meminta MK menambahkan frasa ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’. Dengan alasan tren kepemimpinan dunia dan partisipasi angkatan muda dalam pemilu, MK pun mengabulkan gugatan tersebut. Dengan demikian, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tersebut menjadi berbunyi:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”
Pergolakan pun ditimbulkan akibat putusan tersebut. Warganet menilai putusan ini berkaitan dengan dugaan bakal majunya Gibran Rakabuming yang saat ini berusia 36 tahun untuk mendampingi Prabowo dalam agenda Pilpres mendatang. Tagar ini bahkan naik sejak sehari sebelum MK membacakan putusannya. Hal ini dapat diamati melalui gambar berikut.
Tagar #kamimuak naik pada 15 Oktober 2023 dan menghasilkan 317 tweet pada hari tersebut. Namun, penggunaan tagar ini sebenarnya pertama kali disuarakan oleh akun @DennySiregar pada 14 Oktober 2023 untuk merespons perbincangan soal potensi pencalonan Gibran untuk mendampingi Prabowo yang dianggap sebagai sebuah kelucuan dan tidak masuk logika oleh kader PAN. Pasalnya, Gibran merupakan kader PDIP yang bukan merupakan koalisi dari Partai Gerindra.
Tagar yang dicetuskan oleh Denny Siregar tersebut kemudian mulai banyak digunakan secara luas oleh warganet dengan benang merah perbincangan yang masih serupa, yaitu soal potensi Gibran sebagai cawapres Prabowo secara negatif. Penggunaan tagar naik signifikan pada 16 Oktober atau pada hari penentuan putusan MK atas batas usia capres-cawapres sebanyak 6,2 ribu tweet. Puncaknya, terjadi pada 17 Oktober sebanyak 8,1 ribu tweet.
Meski putusan MK baru dibacakan pada 16 Oktober, tagar #kamimuak telah santer dilayangkan oleh warganet di jagat maya X. Hal ini pun memicu kontroversi dan praduga soal hasil putusan yang akan diumumkan pada keesokan harinya.
Sebagaimana dapat diamati melalui beberapa sampel tweet di bawah, ajakan untuk mengawal MK yang diduga melakukan intervensi akan kepentingan kelompok tertentu disuarakan dalam tagar ini. Aksi tagar ini diduga dipicu oleh adanya bisikan atau konfirmasi terkait putusan MK sebelum putusan tersebut dibacakan secara resmi.
Sejumlah kosakata yang kerap muncul dalam gaungan tagar #kamimuak adalah aneh, dinasti, paman, haus, dan berbagai kritik lainnya hingga tagar lain yang serupa seperti #makinenek. Hal ini menunjukkan kekesalan warganet akan keputusan tersebut yang dinilai tidak hanya melanggengkan dinasti politik sang Presiden, namun juga menunjukkan hilangnya rasa percaya warganet atas proses hukum di Indonesia.
Putusan MK pada tanggal 16 Oktober 2023 menambah keruh suasana. Sebab, apa yang diramalkan warganet akhirnya diiyakan oleh MK. Putusan tersebut dinilai menunjukkan bagaimana Mahkamah Konstitusi tidak mengambil putusan atas dasar kepentingan masyarakat, melainkan justru merepresentasikan MK sebagai lembaga hukum yang ditunggangi dan melayani kepentingan kelompok tertentu. Warganet pun pasrah bahwa keputusan tersebut akan dibayar dengan citra MK dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Dari gambaran jaringan percakapan berikut, tampak sejumlah akun yang paling banyak mendapat mention dalam aksi tagar #kamimuak. Akun @Gus_Raharjo, @KataNadiaaa, dan @Prihati_utami ada dalam satu kelompok yang paling banyak mendapat impresi atas narasinya dalam tagar #kamimuak. Mereka merespons negatif putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang dianggap aneh dan penuh kejanggalan. Sementara di sisi kanan terdapat kelompok akun @jokowi dan @gibran_tweet, tokoh yang dibicarakan dalam tagar ini.
Simak analisis terkini dan mendalam lainnya di analysis.netray.id. Untuk melakukan pemantauan terhadap isu yang sedang berkembang sesuai kebutuhan secara real time, Anda dapat berlangganan atau menggunakan percobaan gratis di netray.id.
Editor: Winda Trilatifah