HomeCurrent ReportWarganet Pertanyakan Urgensi Pembebasan Napi Korupsi

Warganet Pertanyakan Urgensi Pembebasan Napi Korupsi

Published on

Beberapa waktu lalu, media sempat diramaikan oleh isu terkait wacana pembebasan napi korupsi yang diusulkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dengan dalih menanggulangi pandemi corona, Yasonna mengusulkan agar napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 hukuman bisa dibebaskan. Wacana ini sontak membuat publik bertanya-tanya. Media terus memantau perkembangan topik ini dan membagikannya ke publik sehingga menjadi perbincangan hangat di jagat maya Twitter. Warganet mempertanyakan urgensi wacana pembebasan napi korupsi karena alasan corona. Beberapa tagar penolakan pun sempat menjadi trending.

Netray memantau perkembangan topik pembebasan napi korupsi di media berita dan Twitter selama tiga hari terakhir sejak wacana tersebut naik pada 1 April 2020. Seperti apa media menyoroti topik ini dan bagaimana respon warganet menanggapi wacana pembebasan napi korupsi tersebut? Berikut pantauan Netray.

Pemberitaan Topik Pembebasan Napi Korupsi di Media

Topik wacana pembebasan napi korupsi diangkat oleh 53 portal media dengan total 244 artikel terbit selama tiga hari terakhir. Media menyoroti topik wacana pembebasan napi korupsi dari segi Hukum (72%) dan Pemerintahan (26%) dengan sentimen negatif dan positif yang cukup seimbang. Berikut grafik perkembangan topik pembebasan napi korupsi di Twitter.

Dari pantauan Netray, topik ini naik ke media pada 1 April antara pukul 12:00-13:00 WIB.

Mulanya, ribuan napi yang akan dibebaskan hanya sebatas narapidana yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorgansir negara asing. Namun, di tengah-tengah pemberitaan tersebut, Yassona Laoly mengususulkan agar napi koruptor di atas 60 tahun juga turut dibebaskan.

Yasonna mengusulkan kepada Komisi III DPR untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dia menjelaskan ada 5 kriteria yang akan menjadi pertimbangan; (1) narapidana kasus tindak pidana narkotika yang masa hukuman di antara 5-10 tahun. (2) Narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun. (3) Narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, yang sedang menjalani sakit kronis dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah, dan (4) Narapidana warga negara asing. Semua narapidana tersebut disyaratkan telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

Pendapat Berbagai Pihak Menilai Wacana Pembebasan Napi Korupsi

Usulan Yassona Laoly tidak serta merta berjalan mulus. Banyak pihak yang mengkritisi keputusan Menkumham tersebut dan meminta untuk dipertimbangkan ulang. Berikut pendapat beberapa pihak menilai wacana pembebasan napi korupsi yang diusulkan Yassona.

This image has an empty alt attribute; its file name is Screenshot-from-2020-04-03-20-15-06.png

Pihak Kemenkumham, Wakil Ketua KPK, hingga Anggota Komisi III DPR sepakat dengan keputusan Yassona Laoly. Namun, peneliti ICW, Komisioner Komnas HAM, hingga Pukat UGM Zaenur Rohman menyampaikan kurang sejumlah kritik untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

Hingga saat ini, wacana pembebasan napi korupsi masih terus dibahas dan dipertimbangkan. Selain ramai menjadi topik pemberitaan di media selama tiga hari terakhir, wacana pembebasan napi korupsi juga banyak menjadi perdebatan di media sosial Twitter. Berikut pantauan Netray.

Wacana Pembebasan Napi Korupsi di Twitter

Wacana pembebasan napi korupsi menjadi perbincangan warganet Twitter sejak 1 April lalu. Hingga saat ini, topik tersebut masih menjadi perbincangan 9 ribu lebih warganet Twiter dengan total cuitan mencapai 16 ribu lebih. Topik ini banyak dibahas dengan muatan sentimen negatif.

Warganet mulai ramai membahas topik ini antara pukul 13:00-14:00 WIB. Beberapa media berita turut membagikan artikel terkait topik ini di Twitter. Salah satu cuitan akun media berita yang ramai mendapat tanggapan terkait topik ini adalah milik @kumparan.

This image has an empty alt attribute; its file name is image-36.png

Mendengar kabar tersebut, warganet pun semakin ramai memperbincangkan topik ini di Twitter, membagikan ulang hingga menghiasi kolom komentar akun media berita dengan berbagai pertanyaan dan kebingungan. Berikut beberapa cuitan populer yang terekam Netray.

Banyak warganet yang mempertanyakan alasan napi korupsi harus dibebaskan dengan dalih penyebaran covid-19. Alasan pembebasan karena khawatir persebaran virus corona akan membahayakan napi dianggap kurang tepat karena seharusnya pihak Lapas cukup melakukan lockdown atau larangan kunjungan pihak dari luar. Wacana pembebasan napi korupsi ini bahkan dianggap warganet sebagai upaya terselubung.

Akun yang Paling Banyak Disebut

Dalam pembahasan topik wacana pembebasan korupsi, warganet paling banyak menyebut akun Presiden RI @jokowi, beberapa akun media berita seperti @kumparan, @CNNIndonesia, @tempdotco, hingga @kompascom, dan akun @haikal_hasssan, dan @nakula.

This image has an empty alt attribute; its file name is image-48.png

Demikian pantauan Netray terkait pembahasan topik pembebasan napi korupsi di media berita dan Twitter. Keputusan Menkunham Yassona Laoly untuk membebaskan napi korupsi menuai kritik dari berbagai pihak. Warganet Twitter juga banyak yang tidak setuju dengan keputusan tersebut. Sebagian besar warganet mempertanyakan urgensi keputusan pembebasan napi korupsi sebagai kebijakan penanganan wabah covid-19. Hingga saat ini, wacana pembebasan napi korupsi masih menjadi perbincagan hangat baik di media berita maupun media sosial Twitter. Semoga pemerintah mempertimbangkan keputusan tersebut dengan bijak.

More like this

Kenaikan PPN 12% dan Gelombang Protes Warganet X: Bantuan Pemerintah Dianggap Tak Sebanding

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada senin...

Tenggelam dalam Arus Sentimen Negatif, Gus Miftah Akhirnya Mundur

Miftah Maulana Habiburrahman atau yang biasa disebut Gus Miftah menjadi sorotan publik baru-baru ini...

Kebijakan Kenaikan PPN 12%, Gelombang Negatif Penuhi Linimasa X

Jelang akhir tahun 2024, kabar mengejutkan datang dari Menteri Perekonomian Sri Mulyani. Pajak Pertambahan...