Gelombang pengungsi Rohingya dari Myanmar kembali berlabuh di tepi pantai Indonesia. Pada bulan ini, gelombang pengungsi datang secara 3 tahap. Pada tanggal 14 November 2023 terdapat 200 etnis Rohingya mendarat di Muara Tiga, 6 diantaranya telah kabur. Lalu, 15 November 2023 sebanyak 147 orang mendarat di Pantai Beurandeh. Gelombang ketiga datang pada 19 November 2023 dini hari dengan membawa pengungsi Rohingya sebanyak 220 jiwa.
Berdasarkan laporan Komnas Perempuan (2015) jumlah pengungsi etnis Rohingya di Aceh sebanyak 1.062 jiwa. Pengungsi tersebut ditempatkan di 4 penampungan, yakni Desa Kuala Cangkoi Kabupaten Aceh Utara, Desa Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, Pelabuhan Kuala Langsa Kota Langsa, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Sementara laporan terbaru dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), per Februari 2023 jumlah pengungsi di Indonesia sebanyak 12.805 jiwa, 8% diantaranya adalah pengungsi Rohingya. Dalam rentang waktu November 2022-Februari 2023, Indonesia kedatangan 644 pengungsi yang 167 diantara mereka memilih melanjutkan perjalanan. Sementara itu, pengungsi yang memilih tinggal sementara di Indonesia tersebut, telah diungsikan ke 3 tempat penampungan, yakni Lhokseumawe, Pidie, dan Aceh Besar.
Sempat mendapat penolakan dari warga setempat, pengungsi-pengungsi tersebut hingga kini masih berada di beberapa penampungan di daerah Aceh. Penolakan yang dilakukan oleh masyarakat Aceh bukan tanpa sebab. Laporan Komnas Perempuan di tahun 2015 yang menyebut adanya beberapa temuan yang disinyalir menjadi faktor penolakan warga setempat. Antara lain seperti sanitasi yang buruk, keamanan dan interaksi antara penduduk setempat dan relawan yang mengindikasikan adanya pelecehan seksual, hingga kecemburuan sosial antara pengungsi dengan warga setempat.
Warganet YouTube Ungkap Perilaku Buruk Etnis Rohingya
Topik pengungsi Rohingya menarik perhatian media massa. Tidak hanya dimuat dalam berita tertulis, topik ini juga santer diunggah dalam bentuk berita video oleh redaksi media massa. Melalui pemantauan dengan kata kunci rohingya, Netray Media Monitoring menemukan sebanyak 157 konten yang telah ditonton 7 juta kali. Video-video tersebut banyak diunggah oleh akun portal media, terlihat dari gambar di bawah. Jajaran 10 channel terpopuler didominasi oleh channel milik portal berita dengan akun Kompas.com berada di urutan pertama.
Video terpopuler berdasarkan jumlah pemutaran terbanyak berasal dari channel BBC News Indonesia. Konten ini telah ditonton sebanyak 562,4 ribu kali dalam periode pemantauan. BBC menampilkan berita tentang penolakan warga Aceh terhadap etnis Rohingnya yang berlabuh di Desa Ulee Madon pada Kamis, 16 November 2023. Pada tayangan tersebut juga ditampilkan alasan warga menolak pengungsi Rohingnya. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Rahmat Kapolo, kades Ulee Madon, penolakan tersebut dilatarbelakangi pengalaman buruk warga terkait sikap pengungsi yang telah ada sebelumnya.
Sementara itu, video terpopuler dengan komentar terbanyak berasal dari channel Liputan6. Video yang diunggah pada 17 November 2023 ini juga menayangkan berita penolakan pengungsi Rohingya yang mendarat di Kuala Pawoen, Bireuen, Aceh Utara. Video yang telah ditonton sebanyak 494,8 ribu kali ini telah mendapatkan 8,6 ribu komentar selama periode pemantauan.
Komentar beragam disampaikan warganet kala menonton video-video tersebut. Ditemukan beberapa poin yang menjadi alasan warga menolak kedatangan etnis Rohingya di Indonesia, terutama Aceh, berdasarkan sampel komentar yang diambil dari beberapa video yang berhasil dihimpun oleh Netray.
- Warga Aceh Trauma dengan Sikap Etnis Rohingya
Kedatangan etnis ini bukan kali pertama di Aceh. Seperti yang diketahui, imigran ini sudah mendatangi wilayah Aceh sejak 2015. Meski tidak menetap secara permanen, pengungsi yang ditampung oleh warga lokal justru memberikan perilaku tak baik sehingga membuat warga ‘kapok’ menerimanya kembali. Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa warganet seperti di bawah ini.
2. Perdagangan Manusia hingga Pelecehan Seksual
Isu negatif tentang perilaku etnis ini semakin banyak disebar oleh warganet akibat rumor penolakan warga Aceh yang dinilai tak berempati. Tak sedikit warganet yang mengungkap terkait perilaku buruk imigran ini, seperti pelecehan seksual hingga pemerkosaan. Tempat penampungan sementara yang tidak memiliki batas akses menyebabkan pengungsi, relawan, ataupun warga dapat keluar/masuk dengan mudah. Demikian halnya pengungsi yang hanya diberikan gelang ataupun aksesoris sebagai tanda ‘imigran’ dapat berkeliaran dengan mudah di lingkungan tersebut.
3. Kondisi Ekonomi Warga Aceh
Selain perilaku buruk pengungsi, warganet juga mengungkapkan kondisi ekonomi warga lokal yang semestinya juga harus menjadi perhatian pemerintah. Anggaran dari pemerintah untuk memfasilitasi pengungsi diklaim minim sehingga menyedot dana desa maupun pribadi dari warga lokal. Hal tersebut juga menjadi salah satu faktor kecemburuan sosial warga terhadap pengungsi yang justru mendapat perhatian lebih dari pemerintah.
Mengorek Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Pemberitaan Media Massa
Lantas seperti apa sikap pemerintah atas kejadian ini? Untuk mengetahui pertanyaan tersebut Netray memantau topik ini melalui kanal News. Dalam periode pemantauan dan kata kunci yang sama dengan kanal YouTube, Netray menemukan 225 artikel yang diunggah oleh 66 portal media massa daring.
Selain memberitakan tentang kedatangan imigran ke Indonesia, media pun juga menyoroti alasan warga Aceh menolak kehadiran pengungsi etnis Rohingnya. Seperti yang disebutkan warganet di atas, isu perdagangan manusia, ketidaktertiban, dan pelecehan seksual juga turut diberitakan media.
Atas kejadian tersebut, warga setempat pun mendesak agar pemerintah segera turun tangan dalam menangani kasus pengungsi ini. Beberapa media menaikkan berita terkait kebijakan atau tindakan pemerintah terhadap kejadian tersebut.
Seperti yang diberitakan oleh kedua media massa di bawah, penanganan yang tengah diupayakan oleh Pemda Aceh ialah memberikan penampungan sementara. Sementara itu, pemda tengah menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait penanganan para pengungsi tersebut.
Hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah pusat terkait SOP penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia, termasuk Rohingya. Seperti yang ditulis oleh laman Kemenpanrb, regulasi penanganan pengungsi yang tertuang dalam UU No.6 Th.2011 tentang Keimigrasian mengatur TIMPORA dinilai belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan pengungsi Rohingya. Menurut Lilik Sujandi, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, dalam mengatasi kasus pengungsi tersebut tidak dapat mengabaikan hukum internasional.
Simak analisis terkini dan mendalam lainnya di analysis.netray.id. Untuk melakukan pemantauan terhadap isu yang sedang berkembang sesuai kebutuhan secara real time, Anda dapat berlangganan atau menggunakan percobaan gratis di netray.id.
Editor: Ananditya Paradhi