Travel warning resmi dikeluarkan oleh pemerintah Australia pada Kamis, 8 Desember 2022. Hal ini menyusul setelah Indonesia juga secara resmi mengesahkan RUU KUHP pada Selasa, 6 Desember 2022. Pasal yang berkaitan dengan kohabitasi dan seks di luar nikah menjadi sorotan lantaran dinilai berpengaruh kepada sektor pariwisata bahkan iklim investasi di Indonesia.
Berdasarkan informasi dari Kemenparekraf, Travel and Tourism Competitiveness Index (TTCI) Indonesia pada 2021 naik satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya. Indonesia menduduki peringkat ke-8 se-Asean dan 32 secara internasional. Namun, sektor pariwisata dinilai akan goyah setelah diresmikannya RUU KUHP terbaru yang memuat pasal seks di luar nikah atau ‘kumpul kebo’. Pasalnya, pasal tersebut dapat menjadi ganjalan bagi turis yang ingin berwisata ke Indonesia.
Untuk melihat perkembangan isu tersebut, Media Monitoring Netray melakukan pantauan dengan menggunakan kata kunci kuhp && pariwisata, kuhp && travel warning, dan travel advice. Dengan periode pemantauan 5-12 Desember 2022 ditemukan sebanyak 592 artikel dari 85 media massa nasional. Dari sekian pemberitaan, 52% di antaranya terkategorikan ke dalam hotel & tourism dan 37% dalam kategori law.
Portal media Detik menjadi media massa yang paling banyak membagikan artikel yang berkaitan dengan kata kunci ini. Dalam periode pemantauan yang disebutkan di atas, Detik telah membagikan sebanyak 59 artikel. Sedangkan di posisi kedua terdapat media massa Tempo dengan unggahan sebanyak 30 artikel dan ketiga ialah CNN Indonesia dengan unggahan sebanyak 27 artikel.
Kata kunci ini terus mengalami peningkatan dalam pemberitaan media. Terlihat dari grafik Peak Time di bawah ini yang menunjukkan laju peningkatan sejak awal pemantauan hingga puncak pemberitaan di tanggal 10 Desember 2022. Jumlah sentimen positif dan negatif topik ini tidak berbanding jauh. Di lima hari pertama pemantauan, sentimen negatif mendominasi pemberitaan. Namun, di saat puncak pemberitaan yakni 10 Desember 2022, sentimen positif mendominasi hingga akhir pemantauan.
Dari pantauan Netray, pasal kontroversial dalam UU KUHP sempat mendapat sorotan media massa internasional di awal pemberitaan. Hal ini lantas menggiring topik tersebut ke dalam pemberitaan negatif. Melansir dari CNBC Indonesia, Pasal 411 terkait larangan seks di luar nikah merupakan pasal yang paling banyak menyedot atensi publik.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa perubahan hukum pidana yang terjadi di Indonesia tidak hanya mengkhawatirkan para pembela Hak Asasi Manusia (HAM), tetapi juga bentuk membungkam kebebasan individu dan memberikan dampak buruk bagi pariwisata Indonesia.
Bahkan, media asing menyebut bahwa KUHP baru tersebut sebagai ‘bencana’ bagi hak asasi manusia dan berpotensi menjadi pukulan bagi pariwisata serta investasi. Menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran undang-undang tersebut adalah bentuk kontraproduktif saat ekonomi dan pariwisata Indonesia mulai kembali pulih setelah pandemi.
Tak hanya mendapat sorotan dari media internasional, beberapa negara kini telah mengeluarkan travel warning kepada penduduknya yang akan melancong ke Indonesia. Yang terbaru ialah travel warning yang dikeluarkan oleh pemerintah Australia. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia merilis imbauan terbaru bagi warga Australia yang berada di atau berencana mengunjungi Indonesia. Dalam keterangan tambahannya, pemerintah Australia tak ingin jika warganya mengalami hal yang tidak diinginkan di negara tempat ia berwisata tersebut.
Puncak pemberitaan yang didominasi oleh sentimen positif berisikan wacana terkait optimisme pemerintah, terutama Menparekraf Sandiaga Uno yang menyatakan bahwa hingga saat ini pariwisata Indonesia masih dalam keadaan ‘aman’. Bahkan menurutnya, saat ini justru jumlah wisatawan mancanegara terpantau mengalami peningkatan. Tak hanya itu, Sandiaga juga menepis terkait menurunnya investor akibat RUU KUHP tersebut. Menurutnya, Indonesia akan tetap membuka pintu bagi investor asing yang ingin bekerja sama di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Mendukung pernyataan Sandiaga terkait isu ini, Gubernur Bali Wayan Koster juga menegaskan bahwa Bali tidak akan melakukan pemeriksaan terkait status perkawinan terhadap wisatawan domestik atau asing. Hal ini dilakukan Pemprov Bali sebagai langkah pencegahan terpuruknya sektor pariwisata. Mengutip Jawa Pos, Pemda Bali mengembangkan kepariwisataan berlandasan kebudayaan Bali yang bersumber pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Oleh sebab itu, Wayan berharap agar wisatawan yang hendak berkunjung ke Bali tidak mengkhawatirkan pasal kontroversi tersebut.
Travel warning yang dikeluarkan oleh Australia pasca pengesahan RUU KUHP telah memberikan kekhawatiran bagi publik, terutama sektor pariwisata. Pemberitaan pasal 411 yang mengatur perzinaan dan 412 terkait ‘kumpul kebo’ memberikan sumbangan negatif di awal pemberitaan. Namun, kencangnya hembusan angin tak sedap tersebut lantas ditepis oleh beberapa kalangan yang menyatakan bahwa sektor pariwisata hingga saat ini dalam keadaan baik-baik saja. Bahkan Pemda Bali pun menegaskan agar wisatawan tak perlu mengkhawatirkan pasal kontroversi tersebut.
Simak analisis terkini dan mendalam lainnya di analysis.netray.id. Untuk melakukan pemantauan terhadap isu yang sedang berkembang sesuai kebutuhan secara real time dapat berlangganan atau menggunakan percobaan gratis di netray.id.
Editor: Winda Trilatifah