Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) resmi ditandatangi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Aturan ini sekaligus mencabut aturan yang lama yakitu Permenaker 19/2015. Konsekuensi terbesar dari peralihan ini adalah perubahan usia penerima JHT yang membuat kecewa publik dalam negeri.
Melansir dari laman jdih.kemnaker.go.id, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa manfaat BPJS JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun. Selanjutnya, pada pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun tersebut juga termasuk peserta yang berhenti bekerja, seperti pengunduran diri, terkena PHK, dan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Padahal sebelumnya dana JHT bisa dicairkan satu bulan setelah pelanggan BPJS JHT dipecat atau mengundurkan diri dari pekerjaan mereka. Peraturan yang telah resmi ditandatangani pada 2 Februari ini telah banyak menuai sorotan dan kritik dari publik. Seperti apa sorotan publik yang diwakili oleh warganet kala menyuarakan keresahan tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.
Aturan Baru BPJS JHT Diteriakkan Warganet
Untuk melihat seberapa besar perbincangan warganet terkait hal ini, Media Monitoring Netray menggunakan kata kunci umum BPJS dan kata kunci khusus BPJS && JHT sebagai alat bantu pemantauan topik tersebut. Hasilnya lebih dari 12 ribu twit yang menggunakan kata kunci tersebut diunggah oleh kurang lebih 3 ribu akun dalam periode pemantauan 10-15 Februari 2022.
Menurut pantauan Netray, twit pertama yang mendapat sorotan terbanyak terkait penyuaraan aturan ini diunggah oleh akun @mas_recruiter pada 10 Februari lalu. Akun yang memiliki lebih dari 90 ribu followers ini menyebutkan bahwa bagi peserta BPJS yang melakukan pengunduran diri pada bulan Januari hingga Maret masih dapat melakukan pencairan full dana JHT. Sedangkan aturan klaim pencairan JHT di usia 56 tahun baru akan diterapkan per bulan Mei 2022.
Warganet acap merespon twit tersebut sehingga tumbuh menjadi topik perbincangan baru di dunia maya. Bahkan di hari berikutnya, topik ini merangkak naik hingga memuncak pada tanggal 12 Februari dengan totalan twit mencapai 3.601.
Akun-akun dengan pengikut ribuan sampai puluhan ribu turut menyuarakan polemik tersebut. Alhasil topik ini mampu mendapat perhatian warganet hingga berpotensi menjangkau 114 juta akun. Bahkan akun @msaid_didu yang dikenal sebagai kritikus pemerintah dengan jumlah pengikut lebih 500 ribu tersebut turut menyuarakan hal ini.
Selain Said Didu, akun lainnya seperti Maudy Asmara juga memberikan kritik terhadap aturan baru tersebut. Maudy menyatakan bahwa aturan BPJS JHT baru ini dinilai menyengsarakan rakyat. Twit singkat di akun @Mdy_Asmara1701 bahkan mampu memperoleh ribuan retweet dari warganet.
Selain dinilai menyengsarakan rakyat, warganet juga menilai aturan tersebut dibuat karena pemerintah sedang dalam masa kesulitan ekonomi akibat pandemi. Sampai pemerintah harus mempersulit dana pencairan bagi pekerja yang terkena PHK di masa sekarang.
‘Nyusahin’ dan Korupsi Dikeluhkan Warganet
Aturan yang dinilai mempersulit rakyat tersebut terus digemakan warganet sebagai bentuk protes terhadap kebijakan. Melalui fitur Top Complaints, terlihat beberapa kosakata terindikasi sebagai keluhan yang diungkapkan warganet dalam perbincangan mengenai isu ini.
Dari tabel di atas, kata PHK menduduki urutan pertama dalam jajaran Top Complaints topik aturan baru BPJS JHT. Kebijakan baru dari pemerintah dinilai akan berimbas besar kepada korban PHK. Tak ayal banyak warganet yang melayangkan kritikannya terhadap peraturan baru tersebut. Warganet menilai pemerintah tengah “mengakal-ngakali” rakyat dengan mempermainkan uang BPJS. Bahkan warganet juga mencurigai pihak BPJS tengah “kekurangan uang” sehingga membebankan hal tersebut kepada peserta BPJS.
Tak hanya itu, kecurigaan warganet juga tertuju pada pihak BPJS yang diduga tengah melakukan tindak korupsi terhadap dana yang dikelolanya. Sehingga peraturan-peraturan baru tersebut “nyusahin” peserta untuk mencairkan dana JHT milik mereka.
Petisi Disuarakan
Tak hanya menyuarakan melalui twit-twit yang diunggah pada akun pribadi mereka. Warganet juga tengah menggaungkan penolakan kebijakan tersebut melalui sebaran petisi.
Hingga 16 Februari 2022 pukul 06.30 WIB, petisi ini telah ditandatangi sebanyak 398.417 orang. Artinya, ratusan ribu masyarakat Indonesia telah menyetujui penolakan terkait kebijakan baru mengenai proses pengklaiman dana JHT yang dikelola BPJS.
Peraturan baru pencairan dana BPJS JHT memberikan sinyal buruk lantaran prosesnya dinilai menyulitkan. Publik gencar menyuarakan penolakan terkait kebijakan baru tersebut. Bahkan sebuah petisi telah disebar dan ditandatangai oleh ratusan ribu orang sebagai bentuk penolakan tehadap kebijakan baru ini. Publik yang diwakili oleh warganet juga terus melontarkan penolakan tersebut dengan memberikan opini dan kritiknya melalui unggahan akun pribadi masing-masing. Warganet terus berharap peraturan tersebut dapat dikaji ulang karena hal tersebut menyangkut hak pemilik dana.
Demikian ulasan Media Monitoring Netray terkait polemik peraturan baru BPJS JHT. Simak analisis Netray lainnya melalui laman https://analysis.netray.id/ dan analisis mendalam Netray melalui laman https://medium.com/@netrayID.
Editor: Ananditya Paradhi