HomeCurrent ReportLanjutan Sidang Kasus Haris Fatia, Tuntutan JPU dan Matinya Demokrasi

Lanjutan Sidang Kasus Haris Fatia, Tuntutan JPU dan Matinya Demokrasi

Published on

Sidang kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akhirnya mencapai pada tahap tuntutan. Haris dan Fatia masing-masing dituntut 4 tahun dan 3,5 tahun oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11) lalu. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (3).

Gambar 1. UU ITE pasal 45 ayat 3

Kasus Haris Fatia ini muncul akibat Luhut yang merasa tidak terima disebut sebagai Lord Luhut dan penjahat dalam podcast di kanal YouTube Haris Azhar. Podcast yang dimaksud berjudul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼️JENDERAL BIN JUGA ADA‼️▶️NgeHAMtam” menampilkan perbincangan antara Haris, Fatia, dengan Wirya Supriyadi, Kepala Divisi Advokasi WALHI Papua. Perbincangan mereka terkait paparan hasil riset dari 9 organisasi HAM dan lingkungan terkait ekonomi politik di Papua dengan studi kasus Intan Jaya.

Gambar 2. Unggahan podcast Haris-Fatia di Youtube

Netray ingin melihat bagaimana pemberitaan media massa daring dan tanggapan warganet sosial media X terhadap kasus Haris Fatia ini, dengan menggunakan kata kunci haris&&luhut, fatia&&luhut, haris azhar, serta fatia maulidiyanti dengan periode pemantauan 13 – 16 November 2023. Hasilnya ditemukan 1195 twit dari 794 akun membahas topik ini.

Gambar 3. Statisktik perbincangan X topik kasus haris-fatia

Intensitas perbincangan warganet selama empat hari pemantauan terlihat memuncak pada tanggal 14 November 2023 atau sehari setelah sidang tuntutan dilaksanakan. Hampir tidak ditemukan perbincangan dengan sentimen positif pada topik ini. Terpantau 925 unggahan bersentimen negatif muncul berbanding dengan sentimen positif yang hanya berjumlah 5 unggahan.

Gambar 4. Grafik intensitas unggahan dan tren sentimen X

Perbincangan Warganet X atas Kasus Haris Fatia

Sepanjang pemantauan tampak warganet berada di sisi Haris dan Fatia ketimbang Luhut. Terlihat pada jajaran kosakata populer, kata kejanggalan-kejanggalan, demokrasi serta tagar #kitaberhakkritis menjadi yang paling sering digunakan warganet. Kata kejanggalan-kejangalan tampak diunggah akun @bersihkan_indo yang membahas kejanggalan sidang tertanggal 8 Juni 2023 Fatia-Haris yang juga dihadiri Luhut Sidang ini dikhususkan hanya kasus Luhut sedangkan di PN Jakarta Timur. Unggahan lama ini terlihat kembali di-repost beberapa warganet X.

Gambar 5. Jajaran kata populer
Gambar 6. Sampel unggahan kata ‘kejanggalan’
Gambar 7. Twit akun @bersihkan_indo

Kemudian #kitaberhakkritis tampak diunggah oleh akun KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) yang menekankan bahwa Haris dan Fatia merupakan korban kriminalisasi dari LBP. Selain itu akun ini juga menuding Jaksa Penuntut Umum sebagai pembela pejabat bukan rakyat. Unggahan ini berhasil mendapat impresi yang begitu banyak dari warganet lainnya berupa 1.266 likes, 637 repost dan 53 komentar seperti yang dapat diamati pada Gambar 8.

Gambar 8. Sampel unggahan tagar kitaberhakkritis

Kemudian kata demokrasi menggambarkan bahwa demokrasi di negara indonesia sedang tidak baik-baik saja. Hal ini seperti yang diunggah akun @madisnur advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ia menyatakan bahwa tuntutan Jaksa yang juga meminta unggahan YouTube Haris Azhar dihapus merupakan ancaman bagi demokrasi dan menginjak jaminan kebebasan di konstitusi.

Warganet lain dari akun @ekowboy2 juga menyampaikan hal serupa, tuntutan untuk Haris dinilai tragedi bagi Demokrasi. Sedangkan akun @frdhenafi tampak lebih menyoroti bahwa adanya kasus Haris – Fatia merupakan hasil dari pemerintahan Jokowi menjadi bentuk kebobrokan demokrasi. Unggahan tersebut dapat diamati pada gambar di bawah ini.

Kata kriminalisasi juga muncul cukup menonjol pada jajaran kata populer. Kata ini cenderung memberikan dukungan serta pembelaan bagi Fatia-Haris beberapa akun seperti @YLBHI, @PapuaDataNet, @konde_co hingga @kompascom tampak menggunakan kata ini.

Akun-akun yang banyak mendapat banyak impresi dengan membahas kasus Haris Fatia dapat dilihat dari jajaran akun populer. Akun @NarasiNewsroom memperoleh impresi tertinggi dengan 4.694 reaksi disusul @madisnur sejumlah 2.596 reaksi. Kemudian di posisi ketiga akun @ekowboy2 dengan 2.247 reaksi dan akun KontraS meraup 2.098 reaksi. Sedangkan di posisi kelima akun @patragumala seorang penyiar sekaligus komika yang mendapat 1.758 impresi tampak memikirkan nasib kebebasan berbicara bila Haris saja terkena tuntutan 4 tahun apalagi seorang komika yang hanya modal google.

Gambar 11. Jajaran akun populer

Pemberitaan Media Massa Daring atas Kasus Haris – Fatia

Jika di sosial media banyak dukungan mengalir untuk Haris-Fatia. Kanal pemberitaan media terlihat berbeda. Jika diamati melalui jajaran top organization, Jaksa Penuntut Umum menjadi entitas yang paling banyak disebut dalam pemberitaan dari berbagai macam media daring. Pada artikel yang ada nama JPU lebih sering tidak disebut secara gamblang, subjek JPU lebih digambarkan sebagai sebuah tim dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Gambar 14. Jajaran top organizations
Gambar 15. Sampel berita

Lebih lanjut, dengan menggunakan kata kunci dan periode yang sama ditemukan 60 artikel dari 28 media yang hampir sebagian besar menceritakan jalannya sidang atau sebanyak 48 artikel. Seperti yang dapat diamati pada berita dari situs Sinar Harapan yang memberitakan secara singkat jalannya persidangan sekaligus pembacaan tuntutan dari JPU untuk Haris Azhar penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 juta. Sedangkan untuk Fatia Maulidyanti dituntun dengan 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 500 ribu. Hal ini seperti yang diterbitkan oleh situs Voi Id pada 13 November 2023.

Gambar 16. Statistik pemberitaan kasus haris-fatia

Hukuman bagi Haris terlihat lebih berat karena menurut JPU, Haris dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan. Ditambah lagi ia juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Warta ini seperti yang dituliskan portal iNews pada gambar di bawah ini

Selain itu, kata jaksa atau JPU pun sering terlihat muncul sebagai judul berita. Hal ini juga tercermin dalam jajaran kosakata populer kata jaksa terlihat mendominasi. Contohnya seperti artikel dari Indopos, RMOL dan Gatra di bawah ini

Gambar 19. Jajaran kosakata populer

Kemudian kata demokrasi juga muncul dalam grafik kosakata populer. Terkait tuntuntan jaksa atas Haris – Fatia bisa mencederai kebebasan berpendapat. Pemberitaan mengenai hal ini jumlahnya cukup sedikit. Seperti yang dapat diamati pada artikel yang dituliskan iNews dengan judul “Prihatin soal Kasus Ketua BEM UI, Haris Azhar hingga Aiman, Pemuda Perindo: Tolak Represi Kebebasan Berpendapat!” serta dari Kompas yang berjudul “Tuntutan Haris-Fatia di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Dinilai Tak Obyektif, Jadi Alarm Bahaya bagi Demokrasi”

Gambar 20. Sampel berita kata ‘demokrasi’

Dari seluruh pemberitaan yang ada kasus Haris-Fatia dinilai lebih dari sekadar kasus hukum. Media massa daring banyak menyoroti bahwa mereka layak menjadi terpidana dan harus menjalani hukuman, asas demokrasi dalam penyelenggaraan negara dipertaruhkan. Segelintir pendapat menganggap tuntutan jaksa atas Haris-Fatia mencederai kebebasan berpendapat.

Simak analisis terkini dan mendalam lainnya di analysis.netray.id. Untuk melakukan pemantauan terhadap isu yang sedang berkembang sesuai kebutuhan secara real time, Anda dapat berlangganan atau menggunakan percobaan gratis di netray.id.

Editor: Ananditya Paradhi

More like this

Kenaikan PPN 12% dan Gelombang Protes Warganet X: Bantuan Pemerintah Dianggap Tak Sebanding

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada senin...

Tenggelam dalam Arus Sentimen Negatif, Gus Miftah Akhirnya Mundur

Miftah Maulana Habiburrahman atau yang biasa disebut Gus Miftah menjadi sorotan publik baru-baru ini...

Kebijakan Kenaikan PPN 12%, Gelombang Negatif Penuhi Linimasa X

Jelang akhir tahun 2024, kabar mengejutkan datang dari Menteri Perekonomian Sri Mulyani. Pajak Pertambahan...