HomeCurrent ReportSelayang Pandang tentang Pernikahan Dini hingga Dampak yang Menyertainya

Selayang Pandang tentang Pernikahan Dini hingga Dampak yang Menyertainya

Published on

Sejumlah lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak, BKKBN, dan lembaga yang bersangkutan lainnya menginformasikan bahwa selama pandemi Covid-19 angka pernikahan dini melonjak pesat. Seperti diketahui, Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai berusia 18 tahun. Selain berisiko pada kesehatan mempelai, pernikahan sebelum usia produktif tersebut juga menimbulkan beberapa dampak, seperti terjadinya stunting.

Melihat polemik kasus pernikahan dini, Media Monitoring Netray telah melakukan pemantauan pada media berita dan media sosial. Bagaimana intensitas media pemberitaan dalam mengangkat kasus tentang pernikahan dini? Dan seperti apa pernikahan dini dari kacamata warganet? 

Pernikahan Dini dalam Sudut Pandang Media Pemberitaan 

Hasilnya pada periode pemantauan selama satu bulan terhitung dari 1-30 April, topik pernikahan dini diberitakan sebanyak 110 artikel. Isu pernikahan dini diangkat oleh 52 portal media dengan kategori berita berkenaan pada kesehatan, pemerintah, hukum, dan pendidikan. Dengan total news yang telah terjaring, apa isi artikel pemberitaannya?

Pernikahan Dini Melonjak Kala Pandemi

Dikutip dari Tirto Id, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung yang dihimpun oleh Komnas Perempuan menguraikan data dalam lima tahun terakhir. Angka angka dispensasi pernikahan melonjak tajam dalam dua tahun ke belakang. Tercatat pada 2018 terdapat 12.504, lalu tahun 2019 sebanyak 23,126 dan tahun 2021 sebanyak 64.211 kasus. Himpunan data tersebut memperlihatkan bahwa pernikahan anak usia dini melonjak pesat saat pandemi Covid-19 di Indonesia. Angka kenaikan tersebut membuat situasi dan kondisi dianggap menjadi tanda bahaya. Hal itu karena meningkatnya pernikahan dini selaras dengan meningkatnya potensi kekerasan seksual dan permasalahan sosial.  

Dispensasi Pernikahan Dini

Apa yang dimaksud dengan dispensasi pernikahan dini? Dispensasi pernikahan merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk melakukan pernikahan meski belum mencapai batas minimum usia syarat menikah. Kelonggaran tersebut disebabkan karena adanya alasan mendesak atau suatu keadaan yang memaksa serta tidak ada pilihan lain, selain melangsungkan pernikahan.   

Menurut media Tribun, lonjakan dispensasi pernikahan disebabkan adanya peraturan yang menjadi celah. Setelah perubahan Undang-Undang tentang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang berlaku pada 15 Oktober 2019 menjadi poros untuk mencari celah dispensasi kelonggaran usia menikah di bawah umur 18 tahun. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat salah satu pasal yang menjelaskan tentang dispensasi pernikahan yang diberikan atas alasan mendesak, terpaksa, dan harus dikuatkan dengan bukti-bukti yang mendukung. Munculnya pandemi yang mengakibatkan kesulitan ekonomi dapat dijadikan salah satu alasan mendesak orang tua untuk menikahkan anak.

Susunan Top Portal

Berdasarkan hasil pantauan Netray dalam media daring, terlihat bahwa intensitas pemberitaan terkait isu pernikahan dini . Dengan jumlah artikel yang telah terjaring dalam satu bulan pemantauan, portal media massa apa saja yang mengangkat isu tersebut? 

Pada gambar di atas, portal media daerah banyak terangkum dalam susuan top portal. Seperti Solo Pos dan Tribun Solo sebagai portal kedua teratas yang paling sering mengangkat pemberitaan terkait isu pernikahan dini. Kemudian terlihat IDN Times sebagai portal media nasional yang memberitakan isu pernikahan dini.

Framing Pernikahan Dini dari Kacamata Warganet 

Selain memantau pada media pemberitaan, Netray juga melakukan pemantauan dalam media sosial Twitter. Seperti apa perbincangan warganet terkait isu pernikahan dini?

Selama periode 1-30 April 2021, isu pernikahan dini di Twitter cukup ramai menjadi perbincangan. Topik ini telah menjadi bahan diskusi warganet sebanyak 2,240 cuitan. Grafik persebaran topik ini dari awal bulan hingga akhir didominasi cuitan bersentimen negatif dengan puncaknya terjadi pada 21 April 2021. Apa yang warganet perbincangkan seputar isu pernikahan dini?

Gambar Top Words di atas memperlihatkan seputar garis besar perbincangan warganet terkait isu pernikahan dini. Kemudian di sekitar ketiga kata yang menjadi topik bahasan utama tersebut, terdapat kata pandemi, kartini, stunting, dan pendidikan. Perbincangan warganet seputar isu pernikahan dini, serupa dengan pemberitaan pada media massa, yaitu pernikahan dini meningkat selama terjadinya pandemi. Selain itu, warganet juga menyebutkan stunting sebagai dampak dari meningkatnya angka pernikahan dini. Berdasarkan kata-kata yang muncul seperti pandemi, kartini, dan stunting di atas, Netray merangkum dan menganalisis untuk melihat sudut pandang warganet atas keterkaitan isu pernikahan dini dengan ketiga kata tersebut.  

Pandemi sebagai Pemicu Meningkatnya Pernikahan Dini?

Lembaga resmi yang bersangkutan dengan pernikahan resmi telah menyampaikan bahwa selama pandemi berlangsung angka pernikahan dini di Indonesia mengalami kenaikan drastis. 

Tanggapan warganet di atas dipenuhi komentar tentang pernikahan dini yang terus meningkat karena pandemi. Musibah Covid-19 yang melanda di Indonesia berdampak serius pada perkembangan ekonomi negara. Tidak sedikit masyarakat yang harus kehilangan mata pencahariannya dan anak-anak terpaksa putus sekolah karena pandemi. Himpitan ekonomi tersebut membuat beberapa orang tua menikahkan anaknya karena dengan menikahkan anaknya berarti mengurangi beban ekonomi keluarga. Seperti cuitan dari @jusmintortilla yang mengklarifikasi berdasarkan data pernikahan di kabupaten Jember bahwa jumlah kasus pernikahan dini semenjak pandemi meningkat hingga 10 kali lipat.

Stunting Sebagai Dampak dari Pernikahan Dini

Usia menikah yang belum memenuhi kriteria usia reproduktif akan berdampak serius pada kesehatan mempelai. Selain berpengaruh pada kesehatan, calon anak yang dilahirkan pun dikhawatirkan akan mengalami stunting. 

Pada contoh cuitan tersebut, pernikahan dini merupakan penyebab adanya masalah stunting di Indonesia. Hal ini karena orang tua dari pernikahan dini belum teredukasi dengan baik tentang nutrisi yang tepat untuk anak sehingga terbiasa memberikan susu kental manis tanpa diimbangi dengan protein yang seimbang untuk perkembangan sejak bayi. Oleh sebab itu, asupan nutrisi yang kurang tepat dapat memicu tumbuh kembang anak hingga berakibat stunting.  

Momen Hari Kartini untuk Menyuarakan Pernikahan Dini 

Melihat kenyataan angka pernikahan dini yang terus meningkat, warganet menyuarakan dengan bertepatan pada momen hari Kartini 21 April 2021. Menurut sebagian warganet, momen hari Kartini merupakan momen yang tepat untuk menyuarakan isu pernikahan dini, sebab sosok Kartini ialah sosok yang mengecam pernikahan dini. 

Nyatanya, perjuangan Kartini untuk menghindari pernikahan dini masih belum merata. Fakta di lapangan, banyak anak-anak di daerah yang terpaksa harus menikah dengan usia yang cukup belia. Sebagai kartini masa kini, warganet berharap dapat meneruskan perjuangan RA Kartini untuk mengentaskan pernikahan dini. Dimulai dengan memberi edukasi pada orang tua, bahwa pendidikan merupakan hal penting bagi anak. Seperti cuitan dari akun @anonblobfish yang menyindir meningkatnya angka anak putus sekolah karena menikah. 

Susunan Top Lokasi 

Beberapa lokasi di atas adalah lokasi-lokasi yang paling banyak disoroti warganet berkaitan dengan isu pernikahan dini. Dalam deretan lokasi di atas terdapat kota Jombang dan Sampang yang menempati tiga urutan teratas sebagai kota-kota dengan angka tinggi kasus pernikahan dini. Seperti contoh cuitan pada lokasi Jombang tersebut, akun @lintang_ayoe menuliskan tingginya kasus pernikahan dini di daerah Jombang disebabkan oleh faktor religius dan rendahnya edukasi orang tua terhadap dampak pernikahan dini. Faktanya berdasarkan cuitan Lintang, tidak sedikit anak di bawah umur yang dinikahkan oleh ustaz.

Kasus pernikahan dini yang terus meningkat di Indonesia memang perlu menjadi perhatian pemerintah. Regulasi yang menaungi pernikahan yang di dalamnya mengatur tentang dispensasi usia pernikahan pun perlu dikaji kembali. Kelonggaran dispensasi pernikahan perlu direvisi sehingga tidak dimanfaatkan untuk menikahkan anak dibawah umur dengan alasan ekonomi. Meskipun ekonomi masih belum dapat dituntaskan secara merata, setidaknya untuk memperoleh dispensasi menikah harus dengan alasan yang spesifik dan peninjauan. Demikian analisis Netray. 

More like this

Kenaikan PPN 12% dan Gelombang Protes Warganet X: Bantuan Pemerintah Dianggap Tak Sebanding

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada senin...

Tenggelam dalam Arus Sentimen Negatif, Gus Miftah Akhirnya Mundur

Miftah Maulana Habiburrahman atau yang biasa disebut Gus Miftah menjadi sorotan publik baru-baru ini...

Kebijakan Kenaikan PPN 12%, Gelombang Negatif Penuhi Linimasa X

Jelang akhir tahun 2024, kabar mengejutkan datang dari Menteri Perekonomian Sri Mulyani. Pajak Pertambahan...