HomeCurrent ReportSekelumit Masalah Penyelenggaraan PPDB 2023/2024 dari Tangkapan Media Massa Online

Sekelumit Masalah Penyelenggaraan PPDB 2023/2024 dari Tangkapan Media Massa Online

Published on

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 secara hampir serentak diselenggarakan pada bulan Juni. Sistem penerimaan siswa didik ini sebagian besar dilakukan secara online. Namun apabila wilayah tertentu tidak mampu menyelenggarakan sistem online, maka diperkenankan menjalankan PPDB secara offline. PPDB dilaksanakan untuk seluruh tingkat mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA.

Setiap tahun, PPDB selalu menyisakan perhatian publik terkait bagaimana seluruh pemangku kepentingan menyelenggarakan sistem penerimaan tersebut. Netray Media Monitoring pun memantau pemberitaan media massa guna melihat bagaimana dan apa saja isu yang muncul dalam pelaksanaan PPDB tahun ini.

Pemantauan topik PPDB dilakukan sejak awal bulan hingga tanggal 26 Juni 2023 agar pembacaan isu ini bisa lebih tepat sasaran. Sedangkan kata kunci yang digunakan untuk memantau pemberitaan media massa adalah ppdb. Berikut adalah hasil pemantauan Netray dimulai dari pemaparan data statistik.

ppdb
Gambar 1. Statistik pemantauan kanal berita topik PPDB

Sepanjang periode pemantauan, Netray menemukan 2.879 artikel dengan kata kunci telah terbit dari 269 portal berita daring dalam negeri. Hampir keseluruhan berita merupakan artikel yang terindeks dalam kategori pendidikan (education). Selain itu pemberitaan juga muncul di kategori pemerintahan, hukum, hingga finansial.

Ketika mencermati grafik Peak Time, intensitas berita dengan topik PPDB meningkat dan memuncak di beberapa waktu. Peningkatan pertama terjadi pada tanggal 5 Juni 2023. Apabila pada awal bulan setiap harinya hanya ditemukan rata-rata 50 artikel, sejak tanggal tersebut pemberitaan mencapai rata-rata ratusan artikel.

Gambar 2. Intensitas pemberitaan media massa selama periode pemantauan

Peningkatan intensitas kedua terjadi sejak tanggal 12 Juni 2023 ketika rata-rata jumlah berita per hari mencapai lebih dari 150 artikel. Bahkan tanggal tersebut menjadi hari dengan intensitas terbanyak yakni mencapai 238 artikel selama 24 jam. Hingga akhir periode pemantauan, intensitas masih cukup tinggi meski mengalami penurunan drastis di beberapa tanggal.

Sentimen berita dengan topik PPDB terpantau didominasi dengan sentimen positif. Netray mendapati 1.616 artikel ditulis dengan sentimen positif. Berita dengan sentimen ini juga memuncak pada tanggal 12 Juni ketika intensitas pemberitaan mencapai titik tertinggi. Sedangkan berita dengan sentimen negatif terhitung sebanyak 492 artikel dengan jumlah terbanyak terjadi pada 26 Juni. Sisanya adalah artikel dengan sentimen netral.

Gambar 3. Kecenderungan sentimen pemberitaan media massa

Masalah-Masalah PPDB hingga Antusiasme Pendaftaran Jalur Afirmasi

Seperti yang disebutkan pada awal tulisan, penyelenggaraan PPDB selalu menarik perhatian publik karena kerap muncul sejumlah masalah. Melalui analisis entitas complaint, Netray mendapati sejumlah keluhan publik yang tertangkap oleh berita media massa daring. Keluhan tersebut antara lain adalah praktik pungli, sekolah kekurangan siswa, dan penerapan sistem online.

Gambar 4. Keluhan-keluhan yang berhasil dirangkum Netray

Dugaan praktik pungli terdengar cukup nyaring pada PPDB untuk tahun ajaran 2023/2024 ini. Salah satunya terjadi di Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Anggota DPRD setempat menyayangkan kabar praktik pungli berupa dugaan uang bangku untuk penerimaan peserta didik baru di MTSN 2 Asahan.

Gambar 5. Dugaan praktik pungli

Selain itu, penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi ternyata juga menimbulkan sejumlah masalah di beberapa wilayah. Sebagai contoh adalah di SDN Karangtempel, Kota Semarang, Jawa Tengah yang diulas oleh laman Kompas. Hingga berita tersebut terbit, sekolah baru mendapatkan 8 siswa padahal kuota mereka sebanyak 28 siswa.

Gambar 6. Sekolah kekurangan siswa pendaftar

Penerapan sistem online untuk penerimaan siswa baru juga tidak lolos dari permasalahan. Seperti yang dilaporkan oleh laman Tribun Bangka bahwa server yang digunakan untuk mengakses pendaftaran siswa baru di Provinsi Babel mengalami kelebihan kapasitas (overload). Karena persoalan itu, proses PPDB SMA/SMK tahun ajaran 2023/2024 mengalami perubahan jadwal.

Gambar 7. Server pendaftaran mengalami overload

Tentu saja fokus pemberitaan terkait topik PPDB ini tak hanya berkutat pada permasalahan-permasalahan seperti yang ditampilkan pada berita dengan sentimen negatif. Faktanya justru antusiasme masyarakat untuk mendaftarkan putra-putri mereka masuk ke sekolah masih sangat tinggi.

Tak hanya pendaftaran dengan jalur umum, PPDB jalur afirmasi di wilayah Solo Jawa Tengah untuk warga kurang mampu juga sangat diminati masyarakat setempat. Kuota yang dibuka sudah penuh padahal baru berjalan dua hari saja menurut laporan dari Tribun Solo.

Gambar 8. Contoh berita antusiasme masyarakat

Pemprov Jateng bahkan harus menambah daya tampung PPDB SMA dan SMK negeri sebagai bagian dari upaya mengurangi angka putus sekolah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Uswatun Hasanah kepada awak media Solo Pos. Antusiasme semacam ini yang banyak menyumbang berita dengan sentimen positif dalam pemantauan Netray.

Simak analisis terkini dan mendalam lainnya di analysis.netray.id. Untuk melakukan pemantauan terhadap isu yang sedang berkembang sesuai kebutuhan secara real time dapat berlangganan atau menggunakan percobaan gratis di netray.id.

Editor: Winda Trilatifah

More like this

Kenaikan PPN 12% dan Gelombang Protes Warganet X: Bantuan Pemerintah Dianggap Tak Sebanding

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada senin...

Tenggelam dalam Arus Sentimen Negatif, Gus Miftah Akhirnya Mundur

Miftah Maulana Habiburrahman atau yang biasa disebut Gus Miftah menjadi sorotan publik baru-baru ini...

Kebijakan Kenaikan PPN 12%, Gelombang Negatif Penuhi Linimasa X

Jelang akhir tahun 2024, kabar mengejutkan datang dari Menteri Perekonomian Sri Mulyani. Pajak Pertambahan...