HomePemerintahPenolakan RUU HIP Masih Menggema, Warganet: Musuh Terbesar adalah Mereka yang Memeras...

Penolakan RUU HIP Masih Menggema, Warganet: Musuh Terbesar adalah Mereka yang Memeras Pancasila

Published on

Pengumuman penundaan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak menghentikan polemik yang beredar di kalangan masyarakat. Keputusan penundaan ini resmi disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Selasa, 16 Juni 2020 melalui akun Twitternya. Selain ingin fokus menangani pandemi Covid-19, alasan pemerintah menunda hal ini ialah meminta DPR agar berdialog dan menampung lebih banyak aspirasi masyarakat terkait hal ini. Lantas seperti apa pemberitaan media dan bagaimana tanggapan warganet terkait RUU ini?

RUU HIP Resmi Ditunda

Rapat kabinet terbatas 16 Juni 2o2o yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Negara secara resmi memutuskan penundaan pembahasan RUU HIP. Ratas ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly serta Kepala Badan Intelejen Negara Budi Gunawan. Dalam keputusannya, pemerintah memutuskan tidak mengirimkan surat presiden untuk pembahasan dengan DPR.

Lantas, keputusan ini tidak meredam polemik publik tentang hal ini. Pemberitaan terkait RUU HIP masih menjadi sorotan hangat media berita daring Indonesia hingga saat ini.

Berdasarkan pantauan media monitoring Netray selama periode 16 Juni-05 Juli 2020, isu ini masih ramai diperbincangkan media berita daring Indonesia. Terdapat 4.488 artikel dengan total 108 media berita daring yang membahas topik RUU HIP.

Polemik RUU HIP

Sejak diusulkan pada tanggal 17 Desember 2019, beberapa pasal dalam RUU HIP mengundang kontroversi dari beberapa kalangan. Tidak dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 hingga kontroversi Ekasila dan Trisila menjadi alasan RUU ini perlu dikaji ulang sehingga ditunda pembahasannya.

Penolakan tegas terhadap RUU ini datang dari berbagai kalangan. Beberapa pasal yang dimuat dianggap dapat membahayakan dan hanya menguntungkan salah satu pihak saja, yakni pemerintah. Salah satunya dalam pasal 43 ayat (1) RUU HIP yang berbunyi, “Presiden merupakan pemegang kekuasan dalam pembinaan haluan ideologi Pancasila.” Dengan keberadaan pasal ini, Presiden dianggap sebagai Pancasilais sehingga apabila ada pihak yang bersebrangan dengan Presiden akan dianggap sebagai penentang haluan ideologi pancasila.

Desakan pembatalan dilayangkan berbagai pihak. Status penundaan dianggap belum cukup meredam keresahan rakyat. RUU HIP dianggap telah mendegradasi nilai Pancasila. Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 juga meresahkan akan munculnya ajaran komunisme/liberisme.

Demo dan Pembakaran Bendera

Dari hasil pantauan Netray, topik ini kembali memuncak pada tanggal 26 Juni 2020 dengan dominasi sentimen negatif. Pemberitaan terkait pembakaran bendera PDIP pada demo penolakan RUU HIP menjadi sorotan media.

Pada tanggal 24 Juli 2020, sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Anti Komunis (ANAK) melakukan aksi demo penolakan RUU HIP di depan gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat. Aksi ANAK yang dimotori oleh FPI, PA 212, dan GNPF Ulama ini berbuntut panjang. Adanya pembakaran bendera PDIP telah membuat geram sejumlah elite hingga Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri.

Dalam surat hariannya, Ketum PDIP ini menginstruksikan seluruh jajaran partainya untuk merapatkan barisan dan menempuh jalur hukum.

Tidak berhenti di sini, pelaporan terhadap Rieke Diah Pitaloka dan Hasto Kristiyanto oleh Anggota Tim Advokasi Anti Komunis (Taktis) pada tanggal 1 Juli 2020 juga menjadi sorotan media. Namun, menurut kuasa hukum Taktis, Aziz menyebutkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya menolak kasus pelaporan berupa Laporan Polisi dan memutuskan hal tersebut sebagai pengaduan masyarakat.

RUU HIP di Mata Warganet Twitter

Dalam rentang waktu yang sama, Netray juga memantau topik ini di media Twitter. Dengan kata kunci ‘ruu hip’, ‘ruuhip’, dan ‘pancasila’, ditemukan cuitan sebanyak 175 ribu tweets dengan dominasi sentimen negatif sebanyak 76 ribu.

Pada tangal 19 Juni 2020, perbincangan topik ini ramai dicuitkan warganet. Penolakan hingga seruan degradasi nilai Pancasila santer dibicarakan. Hal ini dapat dilihat dari kolom Top Words yang menunjukkan kosakata ‘pancasila’ dan ‘tolak’ berada pada baris utama.

Seperti halnya pemberitaan di media berita daring, warganet juga mengkritisi substansi dalam RUU tersebut. Salah satunya adalah Pasal 7 yang berisikan tentang ciri pokok Pancasila.

Pasal ini memuat 3 ayat, yang berbunyi:
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Pasal ini dianggap telah mereduksi nilai Pancasila yang telah dijadikan dasar negara semenjak kemerdekaan. Konsep Trisila hingga Ekasila yang diusulkan juga dianggap sebagai perbuatan makar tim pengusulnya sehingga santer PDIP dan Megawati menjadi sorotan warganet.

Tanggal 21 Juni tagar #tangkapmegabubarkanpdip ramai dicuitkan warganet. Bola api terus dilemparkan warganet kepada PDI dan Megawati. Fraksi PDIP yang menjadi ketua tim pengusul RUU ini dianggap sebagai musuh karena telah dianggap memeras Pancasila sehingga serangkaian kritik dilayangkan ribuan warganet. Hingga kejadian pembakaran bendera pada demo (24/06/2020) dianggap sebagai bentuk kekecawaan masyarakat terhadap partai tersebut.

Jaringan Percakapan dan Top Inisiator

Pada jaringan percakapan, terlihat akun-akun yang banyak ditandai oleh warganet dalam perbincangan pada topik ini. Selain akun Jokowi, PDI-Perjuangan, dan DPR-RI, akun-akun perorangan yang masuk ke dalam top akun juga banyak mendapat respon dari warganet, seperti @ustadtengkuzul, @geloraco, dan @haikal_hassan.

Dengan demikian, berdasarkan pantauan media monitoring Netray sampai saat ini pemberitaan RUU HIP tidak berhenti menjadi sorotan media pemberitaan. Penolakan RUU ini terus dilayangkan oleh berbagai kalangan. Status penundaan hingga revisi pasal kontroversi tidak mampu meredamkan keresahan masyarakat. Hingga saat ini masyarakat masih menantikan pembatalan RUU HIP ini.

More like this

Tom Lembong Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula, Warganet Tak Percaya

Penetapan Thomas Trikasih Lembong, atau biasa dikenal dengan sebutan Tom Lembong, sebagai tersangka menghebohkan...

Tagar #TerimaKasihJokowi Banjiri Sosial Media, Pujian Hingga Cacian Bertebaran

Dalam beberapa waktu terakhir ini, tagar #TerimaKasihJokowi telah menjadi sorotan di berbagai platform media...

Polemik Akun Kaskus Fufufafa, Warganet Yakin Itu Milik Gibran

Kata fufufafa santer menjadi perbincangan warganet X sejak awal bulan September, bahkan sering menjadi...
%d bloggers like this: