Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sedang menjadi sorotan publik karena mengabulkan gugatan usia capres/cawapres dalam UU Pemilu. Keputusan tersebut dinilai sarat dengan konflik kepentingan karena statusnya sebagai adik ipar Jokowi. Dengan aturan baru ini, putra Presiden Gibran Rakabuming akhirnya diusung menjadi cawapres Prabowo Subianto ketika usianya masih di bawah 40 tahun.
Sebagai informasi, gugatan batas usia capres dilayangkan oleh berbagai pihak mulai dari partai politik hingga mahasiswa. Seperti PSI meminta MK untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. Kemudian Partai Garuda memohon agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Bahkan ada pula mahasiswa asal Solo Arkaan Wahyu yang ingin MK mengganti batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
Di antara permohonan tersebut para hakim MK menyetujui sebagian permohonan dan menolak yang lainnya. Permohonan yang disetujui berasal dari mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru yang memohon MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Walhasil, putusan ini membuat gonjang-ganjing dunia politik dan peradilan dalam negeri.
Netray ingin mengetahui reaksi warganet terhadap putusan MK terutama terhadap sang ketua MK Anwar Usman ini melalui pemantauan sosial media X dengan menggunakan kata kunci anwar&&usman. Selama periode 16-22 Oktober 2023 ditemukan 4.202 unggahan dari 2.353 akun memperbincangkan topik ini. Unggahan dengan sentimen negatif mendominasi perbincangan sebanyak 2.811 unggahan dibandingkan dengan sentimen positif yang hanya berjumlah 64 unggahan.
Corak unggahan warganet dengan sentimen negatif diwarnai kecaman atas Anwar Usman. Warganet menyoroti hubungan Anwar dengan Jokowi yakni sebagai adik ipar. Hasil pengamatan jajaran kata populer, menunjukkan bahwa nama Jokowi mendominasi perbincangan.
Penyebutan nama Jokowi seperti pada unggahan dari akun @hc_poirot, menilai bahwa Presiden adalah penyebab para hakim MK terpecah. Kemudian akun @__AnakKolong beropini bahwa hubungan Anwar sebagai adik ipar secara etika tetap akan mengganggu independensinya sebagai hakim MK. Sedangkan akun @BuniYani menghujat Anwar sebagai hakim pengkhianat yang tak punya malu demi menghamba kepada Jokowi.
Anwar Usman dituding memuluskan jalan Gibran untuk maju sebagai bacawapres mengingat usianya yang baru 36 tahun. Hubungan Usman dengan Walikota Solo ini tak lain dan tak bukan adalah paman dan keponakan. Seperti yang dapat diamati pada jajaran kata populer, kata paman terlihat cukup mendominasi.
Akun pegiat media sosial Jhon Sitodrus @Miduk17 seolah sudah mengetahui bahwa keputusan tersebut akan tetap ada untuk memberi jalan kepada keponakannya. Unggahannya ini berhasil memperoleh impresi begitu banyak berupa 203 komentar, 689 likes dan 120 repost. Serupa, akun @Sgm_mks tampak melemparkan kalimat sarkas berupa ucapan terima kasih kepada Anwar karena berhasil menabrak hukum demi Gibran putra kesayangan Presiden.
Tuntutan untuk mundur dari jabatannya juga banyak terlontar dari warganet X. Terlihat kata mundur muncul cukup menonjol pada jajaran kata yang sering digunakan warganet. Seperti yang tertulis dari akun @NenkMonica yang dengan tegas meminta Anwar Usman segera mundur dari jabatannya sebagai ketua MK untuk menjaga netralitas dan keadilan lembaga ini. Lalu akun @NKRI_NotForS4le mengungkapkan kekecewaannya karena putusan-putusan ini dinilai cacat hukum, absurd dan sarat akan politik kepentingan.
Lalu pembahasan soal politik dinasti juga cukup banyak diunggah warganet terlihat kata dinasti masuk dalam jajaran kata populer. Seperti akun @MichelAdam7__ tampak berang mencap Anwar Usman sebagai hakim pengkhianat yang turut mendukung politik dinasti dengan membantu melancarkan jalan Gibran jadi cawapres. Bahkan @Eil_Thia yang dulunya tak percaya dengan politik dinasti Jokowi. Kini dengan Gibran maju cawapres akibat putusan dari Anwar usaman membuatnya sangat kecewa yang dituangkan dalam tagar #KecewaJokowi.
Sepanjang pemantauan di sosial media X ternyata tak hanya akun personal yang membahas perlakuan ketua MK ini. Akun berita seperti Tempo turut membahas dengan beritanya. Terlihat unggahannya menjadi yang terbanyak memperoleh impresi dengan 10.022 reaksi dari warganet. Akun ini mengunggah berbagai berita terkait aturan capres cawapres dan unggahan terpopulernya berjudul “Saldi Isra Bingung, Putusan Hakim MK Berubah Setelah Anwar Usman Ikut Rapat” yang mampu meraih impresi berupa 291 komentar, 1.998 likes dan 1.167 repost.
Di urutan kedua terdapat akun berita tvOnenews dengan 8,372 impresi. Serupa dengan tempo. Unggahan berita terpopuler terkait topik ini masih mengenai Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi mampu meraup 756 komentar, 2.895 likes, serta 982 repost.
Pantauan Berita Media Daring Topik Anwar Usman
Netray juga memantau pemberitaan media massa daring dengan menggunakan kata kunci dan periode yang sama. Hasilnya ditemukan 1.312 artikel dari 166 media menerbitkan berita terkait topik ini. Terlihat dari grafik di bawah bawah berita bersentimen negatif lebih mendominasi ketimbang bersentimen positif. Berita dengan sentimen negatif terhitung sebanyak 697 artikel sedangkan bersentimen positif hanya 310 artikel.
Artikel dengan sentimen negatif berisi respons berbagai pihak yang menilai putusan MK dinilai mencederai hukum indonesia. Di sisi lain ada pula yang menganggap hal ini sebagai bentuk kemunduran demokrasi Indonesia. Politisi senior Amien Rais pun dengan tajam menyebut MK sebagai majelis khianat.
Selain itu, pakar hukum juga angkat bicara. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Mohammad Syaiful Aris menilai ada kejanggalan karena MK dalam putusannya terkesan mengambil ranah open legal policy, yakni kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dalam hal ini adalah DPR dan presiden. Hal ini seperti yang dituliskan portal Suara Jogja dan JPNN pada gambar di atas.
Akibat perbuatan Anwar Usman tersebut, selain didesak mundur oleh publik ia juga dilaporkan kelompok pengacara dari Pergerakan Advokat Nusantara ke Dewan Etik Hakim Konstitusi. Tak hanya sang Ketua, sembilan hakim yang ikut memutuskan pada sidang 16 Oktober lalu turut jadi sasaran. Alasannya putusan tersebut berimplikasi kepada terjadinya ‘cacat hukum’ terhadap seluruh proses dan hasil persidangan.
Namun di sisi lain ada pula yang menyambut positif putusan MK terkait usia capres cawapres tercermin dalam artikel bersentimen positif. Seperti dari Partai Demokrat Nasdem menilai ini merupakan bonus untuk anak-anak muda di Indonesia turut berkontestasi serta terlibat dalam pengelolaan pemerintahan. Warta ini seperti yang diberitakan portal Askara dan Liputan6 pada Gambar 16.
Kemudian ada pula dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) berpendapat keputusan MK sejalan dengan perkembangan kepemimpinan di Tanah Air, di mana banyak lahir pemimpin-pemimpin muda. GAMKI juga menilai putusan ini sudah memenuhi aspek keadilan karena tidak mengubah batasan usia. Hal tersebut tampak ditebitkan oleh portal Detik.
Sementara itu untuk media massa yang paling banyak menerbitkan artikel terkait topik ini terlihat dari Kompas dengan 133 artikel, disusul portal Gelora dengan 55 artikel dan Detik sejumlah 48 artikel. Seperti yang terlihat pada Gambar 18.
Simak analisis terkini dan mendalam lainnya di analysis.netray.id. Untuk melakukan pemantauan terhadap isu yang sedang berkembang sesuai kebutuhan secara real time, Anda dapat berlangganan atau menggunakan percobaan gratis di netray.id.
Editor: Ananditya Paradhi