Praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme sepertinya telah mengakar menjadi bagian dari budaya negatif bangsa Indonesia. Fenomena ini semacam penyakit yang ada dalam masyarakat, di mana kekuasaan dan dominasi disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Apabila merunut ke belakang, praktik pungli sejatinya telah berlaku sejak masa penjajahan Belanda. Pada masa itu, pemerintah Belanda meminta upeti kepada petani dan rakyat pribumi. Dari tahun ke tahun, pemerintah Indonesia tengah berupaya membasmi praktik pungli dan premanisme. Pada Oktober 2016 Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli demi melancarkan upaya tersebut. Namun, praktik ini diam-diam masih melenggang di tengah-tengah masyarakat. Bahkan baru-baru ini pungli kembali menjadi sorotan usai Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk memberantas para pemalak di pelabuhanTanjung Priok, Jakarta.
Kunjungan Jokowi ke pelabuhan Tanjung Priok merupakan respons atas viralnya video aduan sopir truk kontainer terkait kemacetan yang terjadi di depo Fortune, New Priok Container Terminal One (NCPT 1) dan Dwipa akibat adanya pungli di wilayah tersebut. Jokowi mencoba membuka diskusi kepada sopir truk untuk mengetahui duduk persoalan secara jelas pada 10 Juni 2021 sebelum akhirnya memutuskan untuk memerintahkan Kapolri menyelesaikan masalah ini. Tindakan spontan dan tegas Jokowi tersebut mendapat sambutan positif di masyarakat. Meskipun demikian, bukan berarti permasalahan pungli selesai begitu Kapolri mengiyakan perintah presiden. Pungli dan premanisme tetap bergulir di sejumlah daerah dengan beragam modus.
Media dalam Mengawal Praktik Pungli dan Premanisme
Untuk mengetahui apa saja yang terangkum dalam pemberitaan media selama sepekan setelah ramainya kasus pungli di Tanjung Priok, Netray memantau pemberitaan terkait topik pungli dan premanisme di media berita daring dan media sosial. Berikut hasil pantauannya.
Selama sepekan terakhir, terhitung dari tanggal 14-20 Juni 2021, Netray menemukan 408 artikel dari 91 portal media yang membahas topik seputar pungli dan premanisme. Dengan dominasi sentimen negatif, pemberitaan topik ini dibahas paling banyak dari segi Hukum dan Pemerintahan. Nama Joko Widodo dan jajaran petinggi kepolisian masuk dalam deretan Top Person. Sementara di bagian Top Facilities, dapat kita lihat Pelabuhan Tanjung Priok menempati urutan pertama sebagai tempat yang paling banyak disoroti dalam kejadian pungli dan premanisme sepekan ke belakang.
Selain wilayah DKI Jakarta khususnya Tanjung Priok, Jakarta Utara yang tengah hangat disorot, praktik pungli dan premanisme juga banyak ditemukan di Banten, Jawa Timur, Sulawei Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan beberapa wilayah lain yang dapat dilihat dari daftar Top Location di atas. Ini membuktikan bahwa setiap harinya media tak pernah surut memberitakan sejumlah kejadian pungli dan premanisme di berbagai wilayah di Indonesia.
Adapun beragam modus operandi yang kerap dijalankan oleh para pelaku di antaranya mulai dari memungut uang parkir, menjual air mineral, jasa pengamanan, pemalsuan tiket online di pelabuhan, menaikkan harga tiket wisata, hingga terang-terangan melakukan pemungutan baik di pasar, pelabuhan, maupun di tempat-tempat tertentu yang diorganisir oleh sekelompok preman.
Bahkan, praktik pungutan ilegal juga dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kuasa lebih tinggi secara jabatan sehingga memanfaatkan wewenang dengan kesempatan yang ada. Seperti yang dilakukan oleh oknum pns yang mengambil pungli pada bantuan UMKM atau mantan Kadis Pendidikan Samosir yang diduga pungli dengan dalih uang cinderamata dalam artikel di atas.
Pungli Tak Hanya Identik dengan Premanisme, Warganet Soroti Aparat Penegak Hukum dan Pejabat Publik
Tak hanya itu, Media Monitoring Netray juga kerap menemukan laporan warganet atas peristiwa-peristiwa pungli yang melibatkan oknum kepolisian atau pejabat publik. Perbincangan seputar topik pungli di Twitter mencapai angka 9 ribu tweet selama sepekan terakhir dengan dominasi sentimen negatif. Intensitas perbincangan terlihat fluktuatif dengan adanya lonjakan pada 17 hingga 18 Juni 2021.
Apabila pekan sebelumnya (8-14 Juni) pungli menjadi sorotan lantaran mencuatnya praktik tersebut di pelabuhan Tanjung Priok yang kemudian ditindaklanjuti oleh Jokowi dan Kapolri, pada pekan ini warganet menyoroti sosok Benny Eduward. Benny merupakan salah satu pengkritik praktik pungli dan sempat gencar mendokumentasikan praktik-praktik pungutan ilegal yang dilakukan oleh sejumlah oknum aparat di YouTube. Namun, karena salah satu videonya tersebut, ia harus mendekam di penjara selama 8 bulan dengan menyandang vonis pelanggar UU ITE.
Di tengah tingginya antusias publik terhadap pemberantasan praktik pungutan liar yang digalakkan oleh Jokowi, warganet justru dibuat heran. Bertajuk MataNajwaSerbaPungli, warganet seolah diajak membuka mata bahwa praktik pungli yang telah mengakar di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh preman atau mereka yang memiliki kuasa secara fisik. Oknum-oknum aparat yang merupakan penegak hukum pun tak luput dari praktik tersebut. Berikut sejumlah cerita yang dibagikan warganet ketika menanggapi kasus pungli di lingkungan aparat dan pejabat pelayanan publik.
Berdasarkan apa yang ditemukan Netray baik dari media pemberitaan maupun media sosial Twitter, praktik pungli tak hanya identik dengan premanisme yang memungut uang ribuan hingga puluhan ribu dengan kuasa fisik yang dimilikinya. Praktik pungutan ilegal nyatanya juga kerap ditemui di wilayah pemerintahan, mulai dari oknum pejabat pelayanan publik, ASN, bahkan pihak penegak hukum dengan dalih kuasa jabatan yang dimilikinya. Dampak buruk pungli yang dilakukan premanisme setidaknya adalah ancaman keamanan fisik, sementara dampak yang sering diperoleh masyarakat ketika menghadapi pungli di lingkungan pelayanan publik adalah dipersulit atau tidak dilayani sama sekali.
Demikian pantauan Netray, semoga penyakit sosial masyarakat ini perlahan-lahan dapat disembuhkan. Dengan adanya alur birokrasi yang pendek dan jelas, penegakan hukum yang tegas, dan integritas yang tinggi dari tiap-tiap pimpinan bukan tidak mungkin hal tersebut dapat tercapai.