HomeCurrent ReportEkonomi BisnisPPKM (kembali) Diperpanjang; Panjang kah Nasib UMKM?

PPKM (kembali) Diperpanjang; Panjang kah Nasib UMKM?

Published on

Presiden Jokowi kembali mengumumkan perpanjangan PPKM dalam sepekan ke depan, yakni 3 hingga 9 Agustus. Kasus Covid-19 yang tak kunjung menurun menjadi alasan kebijakan ini kembali dicanangkan. PPKM level 4 yang diterapkan di Jawa-Bali tersebut tentu saja akan memberikan dampak signifikan bagi segala sektor, salah satunya ialah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dikutip dari media Bisnis Indonesia, peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) Universitas Gadjah Mada (UGM), Hempri Suyatna mengatakan bahwa sudah banyak pelaku UMKM yang telah gulung tikar bahkan alih profesi di saat PPKM berlangsung. PPKM dinilai menjadi ancaman serius terjadinya deindustrialisasi sektor UMKM. Dalam keterangan tambahannya, di kondisi yang seperti ini para pelaku UMKM tidak hanya memerlukan modal tapi juga jejaring pemasaran dan fasilitas pengembangan bagi mereka yang beralih profesi.

Dengan adanya keputusan terbaru dari pemerintah terkait perpanjangan PPKM tersebut, lantas membuat Media Monitoring Netray ikut bertanya-tanya akan nasib pelaku UMKM. Dalam perpanjangan ini, ikut panjang kah nasib para pelaku usaha ini? Berikut sajian media berita Indonesia dalam mengulas topik ini.

Media Menyiarkan Nasib UMKM

Pandemi yang dibarengi dengan ketatnya kebijakan mobilitas terus menggerogoti sektor ekonomi. Jutaan penduduk Indonesia mengalami kesulitan finansial. Pengumuman terbaru terkait PPKM level 4 tersebut sontak menjadi berita buruk bagi pelaku UMKM.

Dikutip dari Jawa Pos, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan, perpanjangan PPKM membuat 50 persen dari 64,2 juta atau sekitar 32,1 juta pelaku UMKM menutup usahanya. Pembatasan aktivitas dan mobilitas yang ketat tersebut tentu saja memukul keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di Indonesia. Padahal menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) 64,2 juta UMKM memiliki kontribusi terhadap perekonomian sebesar 61,07 persen atau senilai Rp 8.573,89 triliun.

Di tengah kabar buruk tersebut, justru Netray menemukan sebanyak 800 dari 1.040 artikel dengan sentimen positif. Apa yang tengah diberitakan media terkait kata kunci UMKM? Bukan kah ini merupakan berita tak sedap bagi entitas ini?

Berita Upaya dan Dukungan

Dari fitur Word Cloud di atas, terlihat kumpulan kosakata bernada positif mendominasi topik pemberitaan. Contoh artikel di atas merupakan beberapa artikel yang terdeteksi oleh mesin AI Netray sebagai berita positif. Terlihat dari gambar di atas, dalam topik ini media berita tak hanya memberitakan nasib buruk para pelaku usaha namun juga menyuguhkan berita upaya ataupun dukungan terhadap UMKM yang terdampak.

Salah satu berita yang menyiarkan kabar baik ialah media Banten Raya. Dalam artikelnya tersebut dilaporkan bahwa Kelompok 52 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (Uniba) melakukan pendampingan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menegah di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Menurut Devi Irwan, Ketua Kelompok 52 KKM Uniba menyatakan bahwa tujuan program tersebut yakni untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, memberikan solusi terhadap permasalahan nyata yang terjadi pada masyarakat, meningkatkan kemandirian dan produktivitas masyarakat, serta memberdayakan potensi masyarakat maupun sumber daya alam yang ada di lingkungan sekitar.

Era digital ini juga dimanfaatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu UMKM yakni melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau securities crowdfunding. Dikutip dari dari Medcom, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen mengatakan crowdfunding merupakan kegiatan patungan atau urunan dalam bentuk dana dengan tujuan membantu saudara, kerabat, atau sahabat yang sedang membutuhkan bantuan.

Dari evaluasi yang dilakukan, khususnya terkait dukungan terhadap UMKM, OJK memutuskan untuk mencabut POJK Nomor 37 Tahun 2018 dan menggantinya dengan POJK Nomor 57 Tahun 2020 tentang Securities Crowdfunding. Menurut Hoesen, perubahan ketentuan ini bertujuan untuk memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat, dari sebelumnya hanya berbadan hukum PT, namun sekarang juga meliputi badan usaha seperti CV, Firma, dan Koperasi.

Siapa yang disoroti dan menyoroti?

Topik ini cukup menarik perhatian media berita daring, hal ini dibuktikan dengan total artikel yang terkumpul sebanyak 1.040 berita dalam periode pemantauan yang hanya sekitar 4 hari, yakni 2-5 Agustus 2021. Lantas siapa saja sosok yang paling banyak disoroti oleh media terkait hal ini?

Dari Top Entitas di atas, terlihat sosok Presiden Jokowi menjadi entitas pertama yang paling banyak disoroti oleh media. Hal ini tentu saja berkaitan dengan status dan kedudukannya sebagai pemegang kekuasan tertinggi di negeri ini. Lalu sosok lainnya yang menjadi sorotan ialah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan disusul oleh Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM. Pada jajaran organisasi, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi entitas yang paling sering disoroti lantaran upaya dan dukungannya menggelontorkan progam bagi UMKM yang terdampak.

Selanjutnya dari Top Portal dapat dilihat media berita daring mana kah yang paling banyak memberitkan topik ini. Detik menduduki peringkat pertama dengan total 55 artikel dan media Suara menjadi urutan kedua dengan artikel sebanyak 49.

Pengumuman perpanjangan PPKM ini tentu saja bukan menjadi hal yang baru bagi masyarakat maupun media. Perpanjangan kebijakan pengetatan mobilitas yang selama ini hanya berubah nama tak dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, terutama dalam sektor ekonomi. Dampak terbesar dari kebijakan ini bagi UMKM ialah gulung tikarnya si pelaku usaha. Namun, tak ingin sedih berkepanjangan upaya dan dukungan sebagai bentuk gotong royong dilakukan oleh beberapa kalangan bagi UMKM di Indonesia. Dengan dampak yang sebesar ini sangat diharapkan pemerintah pusat dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya terkait kebijakan yang telah atau akan diresmikan. Sehingga umur panjang pun juga akan dirasakan segala sektor.

Demikian ulasan dari Media Monitoring Netray. Simak analisis isu terkini lainnya hanya di https://analysis.netray.id/

More like this

Kenaikan PPN 12% dan Gelombang Protes Warganet X: Bantuan Pemerintah Dianggap Tak Sebanding

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada senin...

Tenggelam dalam Arus Sentimen Negatif, Gus Miftah Akhirnya Mundur

Miftah Maulana Habiburrahman atau yang biasa disebut Gus Miftah menjadi sorotan publik baru-baru ini...

Kebijakan Kenaikan PPN 12%, Gelombang Negatif Penuhi Linimasa X

Jelang akhir tahun 2024, kabar mengejutkan datang dari Menteri Perekonomian Sri Mulyani. Pajak Pertambahan...