Home#Membaca2024Potensi Pelanggaran Pemilu 2024 di Ranah Media dan Digital

Potensi Pelanggaran Pemilu 2024 di Ranah Media dan Digital

Published on

Perkembangan dunia digital di Indonesia begitu pesat, dalam beberapa tahun terakhir jumlah pengguna telpon seluler dan penduduk yang mengakses internet makin tinggi. Penggunaan media digital makin tak terbendung. Dan ketika rangkaian pemilihan umum (Pemilu) 2024 tiba, aktivitas makin ramain hingga peluang pelanggaran bisa makin tinggi.

Dari data pemilu sebelumnya, yakni 2014 dan 2019 masih jamak temuan pelanggaran melalui media televisi maupun media cetak. Pelanggaran melalui media sosial atau media digital sejatinya juga sudah terjadi, pelanggaran tersebut berupa praktik-praktik kotor peserta pemilu seperti kampanye hitam, penyebaran hoax, hingga kampanye sosmed di minggu tenang.

Namun ketika Pemilu 2024 nanti digelar, pergeseran medium kampanye itu makin nyata dengan perkembangan media digital dewasa ini. Dengan makin meningkatnya pengguna internet di Indonesia, maka potensi pelanggarannya juga diperkirakan makin meningkat.

Jika dilihat berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan bahwa sejak Pemilu 2014 pelanggaran pemilu seperti penyalahgunaan media massa digital maupun non-digital sudah menjadi permasalahan yang cukup mengusik. Pada perhelatan Pemilihan Legislatif (Pileg) Pemilu 2014, Bawaslu menerima laporan temuan dari Komisi Penyiaran Indonesia yang berisi dugaan penyalahgunaan iklan kampanye di media televisi untuk kepentingan politik. 

Laporan tersebut menyebutkan bahwa jatah siarah stasiun televisi dimanfaatkan oleh partai politik untuk berkampanye. Seperti yang dilakukan stasiun televisi RCTI dan MNC yang menggunakan 13 spot iklan untuk mengkampanyekan Partai Hanura. Masih dari grup yang sama, stasiun Global TV dilaporkan menggunakan 15 spot iklan.

Gambar 1. Dugaan pelanggaran Pileg 2014 (Sumber: Bawaslu RI)

Partai Golkar memanfaatkan grup media milik Aburizal Bakrie untuk berkampanye. Stasiun televisi TV One, Antv, dan Indosiar masing-masing menggunakan 14, 15, dan 16 spot iklan mereka. Sedangkan Metro TV menempatkan iklan kampanye Partai Nasdem ke dalam 12 spot dan 14 spot iklan di stasiun Trans TV dimanfaatkan Partai Gerindra.

Berangkat dari laporan awal KPI tersebut, Bawaslu menyimpulkan telah terjadi pelanggaran kampanye pada media non-konvensional yang dilakukan oleh Partai Nasdem atas iklan di Metro TV, Partai Golkar di Indosiar, dan Partai Hanura untuk iklan di Global TV.

Bawaslu Provinsi pada Pileg 2014 juga melakukan pengawasan pada media massa lokal guna mengantisipasi pelanggaran iklan kampanye. Akan tetapi hampir keseluruhan laporan yang diterima Bawaslu Provinsi tidak dapat diproses ke jalur hukum karena kekurangan unsur pidana.

Laporan Bawaslu terkait Pilpres 2014 juga menunjukkan sejumlah dugaan pelanggaran digital yang dilakukan oleh timses atau pendukung capres. Dugaan pelanggaran tersebut antara lain berupa iklan kampanye yang mengganggu kenyamanan publik (102 dugaan), iklan kampanye yang melebihi batas (101 dugaan), media massa menjual spot iklan ke capres (101 dugaan), media online tidak berimbang dalam pemberitaan (95 dugaan).

Gambar 2. Hasil pengawasan Bawaslu Pilpres 2014 (Sumber: Bawaslu RI)

Meskipun laporan dan dugaan pelanggaran pemilu di ranah digital cukup mengkhawatirkan, nampaknya Bawaslu belum menganggap masalah ini sebagai masalah yang serius. Buktinya laporan hasil pengawasan Pileg dan Pilpres 2019 tidak menyebutkan permasalahan ini secara spesifik.

KPU hanya menyertakan jumlah total dari pelanggaran Pemilu 2019 tanpa menjelaskan secara spesifik bentuk pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu. Semisal terdapat 16.427 dugaan pelanggaran administratif selama tetapi tidak merinci apa saja yang dimaksud dengan pelanggaran tersebut.

Gambar 3: Laporan pelanggaran Pilpres 2019 (Sumber: Bawaslu RI)

Atau terdapat 426 dugaan pelanggaran kode etik yang bisa jadi di dalamnya termasuk pelanggaran digital. Pasalnya kampanye hitam di medsos tergolong pelanggaran kode etik. Termasuk dalam laporan ini adalah 2.798 dugaan pelanggaran pidana dan 1.518 pelanggaran hukum lainnya.

Dari laporan dugaan tersebut, 16,134 laporan pelanggaran administratif telah ditangani oleh Bawaslu. Begitu juga dengan 373 pelanggaran kode etik, 582 pelanggaran pidana, dan 1.475 pelanggaran hukum lainnya. Terdapat 2.578 laporan yang dianggap bukan pelanggaran oleh Bawaslu pada Pemilu 2019.

Gambar 4. Hasil penanganan pelanggaran Pilpres 2019 (Sumber: Bawaslu RI)

Perkembangan Digital Buka Potensi Pelanggaran Pemilu

Perkembangan dunia digital di tanah air semakin hari semakin dalam dan masif. Internet dan informasi digital menjadi hal yang jamak di masyarakat Indonesia. Survey BPS menunjukkan bahwa hal ini sebagian besar dipengaruhi oleh jumlah rumah tangga yang memiliki ponsel pintar pada tahun 2021 mencapai 90,54 %.

Ponsel pintar menjadi salah satu dari sekian banyak perangkat yang kerap digunakan untuk mengakses dunia digital di Indonesia. Dengan jumlah rumah tangga setinggi itu, wajar apabila jumlah rumah tangga pengakses internet juga tinggi, yakni sebesar 82,07 %.

Gambar 5. Rumah tangga pengakses internet

Sebanyak 96,09 % responden survei BPS menyebutkan bahwa bersosial media adalah pilihan aktivitas yang paling sering dilakukan kala mengakses internet. Sedangkan 82,50 % responden memilih mencari informasi dan berita sebagai aktivitas utama. Terdapat 79,44 responden yang menggunakan internet untuk kebutuhan hiburan.

Tingginya penggunaan internet di Indonesia karena kemudahan akses. Data Kemenkominfo menunjukkan bahwa pada tahun 2021 terdapat 93,87 % desa/kelurahan telah menerima sinyal telepon seluler. Jumlah ini meningkat dari tahun 2019 dan 2020 yang masing-masing sebesar 92,89 % dan 93,21 %.

Pengguna internet di Indonesia diperkirakan akan meningkat pada beberapa tahun ke depan. Menurut laman statista.com, jika di tahun 2018 jumlah pengguna internet di Indonesia tercatat sebanyak 95,2 juta, tahun 2019 meningkat menjadi 107,2 juta. Angka ini akan terus merangkak naik hingga tahun 2024 nanti dengan proyeksi peningkatan sebesar 10,2 % per tahun.


Bawaslu Perlu Bekerja Ekstra

Dengan perkiraan pengguna internet di Indonesia pada 2024 mencapai 174 juta maka aktivitas digital khususnya di media sosial dapat semakin meningkat. Maka hal ini akan semakin membuka peluang pelanggaran pemilu di ranah digital, sehingga pelanggaran pemilu melalui digital akan lebih masif jika dibandingkan Pemilu 2014 dan 2019.

Untuk itu pada rangkaian Pemilu 2024 mendatang Bawaslu RI kemungkinan akan dihadapkan pada dominasi aktivitas digital yang perlu mendapatkan pengawasan ekstra.

Bawaslu RI sendiri mengantisipasi masalah ini dengan menerbitkan panduan pengelolaan media sosial agar pengawasan di setiap tingkat bekerja secara maksimal. Bawaslu akan memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat sehingga semakin luas, sistemik, terstruktur dan integratif.

Partisipasi, pengawasan, dan membangun relasi dengan publik menjadi kata kunci dari panduan tersebut. Bawaslu mendorong setiap tingkatan lembaga agar membuka partisipasi sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk mengawasi berjalannya proses Pemilu. Partisipasi pengawasan yang bisa masyarakat ikuti tentu saja dengan memanfaatkan sosial media.

Aplikasi dan situs sosial media yang akan dimanfaatkan oleh Bawaslu antara lain seperti Facebook, Twitter, Instagram, YouTube, maupun WhatsApp. Bawaslu akan bekerjasama dengan sejumlah komunitas masyarakat dengan menggunakan sosial media sebagai penghubung. Bahkan lebih jauh lagi Bawaslu akan menggunakan meme sebagai sarana publikasi lembaga.

Simak analisis terkini dan mendalam lainnya di analysis.netray.id. Atau untuk melakukan pemantauan terhadap isu yang sedang berkembang secara real time dapat menggunakan percobaan gratis di netray.id.


Editor: Irwan Syambudi

More like this

Pembahasan Pasca Pemilu di Media Sosial dan Pemberitaan, Isu Kecurangan Jadi Perhatian

Momentum pesta demokrasi yang ditunggu-tunggu alias pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah dilaksanakan pada 14...

Popularitas Capres Cawapres di Media Sosial & Media Massa Online Periode Januari 2024

Netray melakukan pemantauan media massa online dan media sosial (media sosial X, TikTok, Instagram,...

Popularitas Partai Politik di Twitter & Media Massa Online Periode Januari 2024

Netray melakukan pemantauan media massa online dan Twitter untuk melihat popularitas partai politik (parpol)...
%d bloggers like this: