Baru-baru ini jagat media diramaikan oleh pemberitaan terkait pungutan pajak untuk pulsa, kartu perdana, dan token listrik. Peraturan pungutan pajak yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada 29 Januari 2021. Peraturan tersebut sontak menuai polemik hingga tersiar di media massa dan menjadi perbincangan hangat di media sosial Twitter. Seperti apa media pemberitaan menyoroti isu tersebut? Dan bagaimana impresi masyarakat yang diwakili oleh warganet ketika mendiskusikan peraturan pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik tersebut? Simak selengkapnya.
Media Pemberitaan Menyoroti Pungutan Pajak Pulsa
Netray melakukan pemantauan selama satu minggu pada periode 27 Januari-2 Februari 2021. Hasilnya topik tentang pungutan pajak diberitakan sebanyak 195 artikel oleh 58 portal media. Mayoritas pemberitaan didominasi artikel berita dengan kategori Pemerintah dan Teknologi.
Berdasarkan grafik di atas, media mulai memberitakan tentang pungutan pajak tersebut pada 29 Januari 2021. Kemudian puncak grafik pemberitaan terjadi pada 30 Januari sebanyak 103 artikel. Garis sentimen negatif lebih tinggi daripada garis sentimen positif. Berikut gambar contoh pemberitaan di awal tanggal 29 Januari.
Pemberitaan bermula dari portal media CNN Indonesia yang memberitakan bahwa Menteri Keuangan menetapkan peraturan untuk pemungutan pajak pulsa dan kartu perdana mulai 1 Februari 2021. Sontak berita tersebut menjadi sorotan publik dan memunculkan polemik. Peraturan pajak tersebut turut mendapat kritik dari beberapa pejabat pemerintah lainnya. Seperti pendapat dari pejabat ekonom INDEF yang terangkum oleh media CNBC Indonesia, menyebutkan bahwa peraturan pajak ini menjadi kontraproduktif karena dianggap merugikan masyarakat.
Berdasarkan isu tersebut, topik ini memuncak pada tanggal 30 Januari 2021. Pemberitaan yang disoroti oleh media terkait klarifikasi dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Beliau menegaskan dalam aturan tersebut tidak ada pemungutan pajak baru sehingga harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer tidak terpengaruh. Selain itu, media juga menyoroti pendapat dari pakar ekonomi dan politikus Rizal Ramli yang turut mengkritisi kebijakan pajak pulsa oleh Menteri Sri Mulyani.
Media terus memberitakan terkait perkembangan peraturan pungutan pajak tersebut. Penjelasan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan bahwa pungutan pajak hanya diperuntukan distributor besar, bukan pengecer atau konsumen. Lalu, Ibu Sri Mulyani juga kembali menegaskan, PPN tidak dikenakan atas nilai token. Namun, hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.
Pungutan Pajak Pulsa dari Kacamata Warganet
Peraturan tentang pungutan pajak tersebut juga ramai menjadi sorotan pada media sosial Twitter. Netray juga melakukan pemantauan dengan periode yang sama seperti pada media massa, untuk mengetahui keramaian warganet menanggapi isu tersebut.
Hasilnya, peraturan pungutan pajak ini diperbincangkan warganet sebanyak 1140 cuitan dengan potential reach mencapai 62,4 M. Pada kurva sentimen terlihat perbedaan yang sangat jauh sekali. Garis sentimen negatif lebih unggul daripada garis positif dengan jumlah yang sangat berbeda. Hampir setengah dari jumlah keseluruhan cuitan warganet didominasi dengan cuitan bersentimen negatif.
Gambar di atas merupakan cuitan populer dalam topik perbincangan peraturan pungutan pajak pulsa dan token listrik. Akun Twitter resmi portal media @CNNIndonesia menuliskan kembali berita tentang pernyataan Sri Mulyani yang akan mulai memberlakukan pemungutan pajak pulsa dan kartu perdana pada 1 Februari. Lalu cuitan selanjutnya datang dari akun @RamliRizal yang berpendapat tentang berita pemungutan pajak pulsa. Menurut, Dr. Rizal keputusan Sri Mulyani tersebut lebih memihak pada kreditor dan investor asing yang merasa diuntungkan, tetapi rakyat dirugikan dengan pajak pulsa serta token. Sontak cuitan tersebut mendapat respon dari banyak warganet yang merasa sependapat. Interaksi berupa like, retweet, dan komentar pada cuitan tersebut banyak menyumbang sentimen negatif pada topik ini.
Tanggapan Negatif dari Kacamata Warganet
Menyambung dari cuitan akun @RamliRizal yang memancing warganet untuk menuliskan pendapatnya terkait peraturan pajak pulsa ini. Berikut beberapa contoh argumen warganet bersentimen negatif.
Warganet merasa seperti tertekan oleh sistem Pemerintahan kali ini, apabila peraturan pajak pulsa diterapkan untuk semua kalangan. Kemudian argumen warganet lainnya, tidak hanya menanggapi isu pajak pulsa tetapi merembet pula pada peraturan wakaf yang juga disampaikan oleh Sri Mulyani beberapa waktu silam. Simpang siur peraturan wakaf yang disebutkan oleh Sri Mulyani, menambah sentimen negatif dalam perbincangan topik pajak pulsa ini. Seperti salah satu contoh cuitan dari akun @Diah_Dicky29 yang merangkum deretan kebijakan Pemerintah yang pincang. Seperti halnya, Pemerintah dianggap bokek karena mengemis wakaf dan mengais receh dari pajak pulsa. Sedangkan kasus korupsi banyak yang tidak diusut tuntas, dan utang negara menumpuk. Argumen ketidaksetujuan warganet tersebut, membentuk jajaran komplain yang terangkum pada Top Complaints berikut.
Pada gambar tersebut, kata susah, korupsi, bangkrut, dan dibebani mendominasi jajaran Top Complaints. Hal itu memperlihatkan bahwa banyak warganet keberatan dengan peraturan pajak pulsa yang dianggap semakin membebani rakyat. Padahal di sisi lain banyak kasus korupsi yang mengambil hak rakyat, tetapi justru dibiarkan terbengkalai.
Sumbangan Cuitan Bersentimen Positif
Selain cuitan dengan nada negatif, berikut cuitan netral bernada positif yang datang dari akun warganet dan portal berita berisi penjelasan tentang peraturan pajak pulsa tersebut.
Beberapa warganet mendukung adanya pajak pulsa tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh @in_my_dark_room yang menyatakan kenaikan pajak ini akan dikembalikan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu, penjelasan lebih lanjut yang disampaikan oleh Menteri Keuangan bahwa peraturan pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik ini hanya diperuntukkan pada distributor sampai tingkat kedua saja. Artinya peraturan pajak tersebut tidak berlaku untuk pengecer dan konsumen. Penjelasan Menteri Keuangan tersebut dituliskan kembali oleh akun @republikaonline dan @MurtadhaOne1. Beberapa akun di atas menyumbang cuitan dengan sentimen netral dan positif pada pembahasan pajak pulsa di antara cuitan bersentimen negatif. Berikut gambaran jajaran top akun dan top people dalam topik pembahasan kali ini.
Pada Top Accounts terlihat bahwa @CNNIndonesia, @twitpos dan @RamliRizal menjadi akun populer yang paling sering berinteraksi dengan warganet lain. Cuitan ketiga akun ini paling banyak dibagikan ulang oleh warganet. Kemudian pada Top People, akun Ramli Rizal sebagai pakar ekonomi dan politikus menduduki urutan pertama karena cuitannya yang mengkritisi peraturan pajak tersebut sebagai penyumbang cuitan bersentimen negatif. Kemudian terdapat pula nama Herry Gunawan, Head of Research Data Indonesia yang namanya turut menjadi sorotan pada perbincangan topik ini.
Peraturan pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik banyak menuai kontroversi. Tanggapan warganet mayoritas didominasi dengan sentimen negatif. Tidak sedikit yang menganggap bahwa peraturan pajak tersebut merugikan rakyat dan menguntungkan investor asing. Namun pihak Kementerian Keuangan telah memberikan kejelasan lebih lanjut bahwa peraturan pajak tersebut hanya berlaku untuk distributor besar sehingga pengecer dan konsumen tetap bebas dari pajak. Demikian hasil analisis Netray, terkait peraturan pungutan pajak pulsa. Semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat.