HomeCurrent ReportAgama & SpiritualitasPolemik Mentor Poligami; Merugikan Perempuan atau Wujud Pengabdian Pada Suami?

Polemik Mentor Poligami; Merugikan Perempuan atau Wujud Pengabdian Pada Suami?

Published on

Isu poligami kembali mencuat di berbagai platform media digital. Hal ini bermula dari media Narasi yang membagikan konten tentang mentor poligami dalam kanal Youtube miliknya. Sontak pemberitaan yang dirangkum Narasi tersebut menduduki trending 5 di Youtube. Poligami nampaknya masih menjadi isu yang menarik untuk terus diperbincangkan. Pro dan kontra masih terus menyelimuti polemik poligami tersebut.

Dalam video dengan judul Menguak Sisi Lain Mentoring Poligami Berbayar tersebut Narasi mengangkat konten yang memperkenalkan sosok bernama Kiai Hafidin yang disebut sebagai orang yang sukses berpoligami. Kiai Hafidin menyebut dirinya sebagai mentor poligami karena dinilai telah sukses menjalankan rumah tangga dengan keempat istri dan 20 anaknya. Video tersebut pun ramai menuai komentar dari kalangan masyarakat. Hal ini karena pernyataan mentor poligami dalam wawancara tersebut dianggap kontroversial.

News Media Poligami, Sumber Dashboard Netray

Mengutip dari Suara, pada video yang beredar dari Narasi tersebut selain mementoring poligami, Kiai Hafidin juga merupakan pemilik salah satu pondok pesantren di daerah Banten. Menurut penuturannya, Ia berhak menerima upah dari profesi sebagai mentor poligami. Apabila dilihat dari setiap perkataanya, beliau seperti ingin mengkampanyekan kepada seluruh kaum adam untuk melakukan poligami. Seperti salah satu kalimat beliau yang mengungkapkan bahwa poligami tidak harus mapan. Pernyataan ini pun memantik banyak komentar, salah satunya publik figur atau artis Prilly Latuconsina

Artis Prilly Latuconsina memberikan komentar terkait konten yang diunggah oleh Narasi pada 18 November 2021. Prilly mengkritisi bahwa sunnah rasul tidak harus poligami apabila hanya menjadikan wanita sebagai pemuas nafsu atau objek semata. Selain itu, ridha perempuan yang dijanjikan surga apabila menahan rasa cemburu karena poligami pun turut disoroti oleh Prilly, sebab menurutnya masih banyak ridha dan amalan yang menjanjikan surga selain mengabdikan diri menjadi istri yang dipoligami. Komentar tersebut banyak mendapat impresi dari masyarakat yang sependapat dengan Prilly.

Pandangan Komnas Perempuan Terkait Poligami

Mengutip jurnal Komnas Perempuan, poligami merupakan hal yang bersifat diskriminatif pada perempuan. Poligami juga menempatkan perempuan sebagai objek yang rentan terhadap kekerasan. Berdasarkan dokumentasi Komnas Perempuan memperlihatkan bahwa banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga kerap terjadi karena poligami, baik poligami yang tercatat maupun tidak tercatat. Pada tahun 2020, Badan Peradilan Agama mencatat bahwa sebanyak 759 kasus perceraian, salah satu alasannya adalah poligami. Kemudian ketidakharmonisan dan juga percekcokan menjadi alasan terbanyak yang ditemukan dalam keluarga dengan suami berpoligami. Padahal perempuan memiliki hak untuk hidup bebas dari segala bentuk diskriminasi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 I Ayat 2 atas kehidupan yang bermartabat. 

Selain itu, Lokadata melansir beberapa alasan pasangan yang bercerai di tahun 2020. Pada grafik di bawah ini, perselisihan dan pertengkaran masih menjadi alasan tertinggi terjadinya perceraian. Kemudian diikuti oleh faktor ekonomi, ditinggalkan oleh satu pihak dan kekerasan dalam rumah tangga. Faktor poligami dilihat dari data di bawah, agaknya masih menjadi alasan perceraian dengan jumlah presentase pada rata-rata 0,30%. Akan tetapi, menurut jurnal Komnas Perempuan di atas, perselisihan terjadi terus menerus dalam rumah tangga yang suaminya berpoligami. Sehingga dapat ditarik benang merah bahwa faktor perceraian antara poligami dan perselisihan yang terjadi terus menerus masih berkesinambungan meskipun tidak sepenuhnya karena alasan berpoligami.

Sumber: Lokadata, diolah

Tanggapan Warganet Tentang Poligami

Tertarik dengan keramaian tersebut, Netray mencoba melakukan pemantauan pada media sosial Twitter. Seperti apa tanggapan masyarakat yang diwakili oleh warganet terkait polemik mentor poligami ini? 

Sumber Dashboard Netray

Pada Top Word di atas, terdapat kata syariat, nabi, anak, dan nafsu. Beberapa hal yang disoroti dalam topik ini adalah pertama bahwa poligami merupakan syariat dan sunnah sebab nabi Muhammad pun melakukan poligami. Akan tetapi, poligami yang dilakukan nabi dahulu dengan poligami yang dilakukan oleh Kiai Hafidin dinilai berbeda. Melalui wawancara yang terangkum dalam Narasi, warganet menilai poligami beliau sebagai pemuas nafsu serta untuk memperbanyak keturunan. Lantas seperti apa statistiknya? 

Statistik Sumber Dashboard Netray

Selama sepekan pemantauan dengan periode tanggal 14-20 November 2021 pembahasan poligami di kanal Twitter mencapai 1,836 tweet dengan persentase sebanyak 65% tweet bersentimen negatif. Ketidaksetujuan dan kritisi warganet terlihat mendominasi tweet dari jumlah tweet positif yang terpaut jauh. Lalu seperti apa opini pro dan kontra yang diungkapkan warganet?

Poligami Bersyarat 

Mengutip dari laman Kemenag.go.id hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami yang tertuang dalam pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974. Peraturan tersebut berisi bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai satu orang istri dan seorang perempuan hanya mempunyai satu orang suami. Namun, dalam pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan memberikan pengecualian pada seorang suami untuk dapat memiliki istri lebih dari satu dengan alasan-alasan tertentu. Meskipun laki-laki diperbolehkan secara hukum agama maupun negara untuk memiliki istri lebih dari satu, seorang laki-laki tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan ketat agar poligami tidak dilakukan sewenang-wenang. Salah satu syarat poligami tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan, yang menuliskan bahwa Pengadilan Agama memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, cacat badan, memiliki penyakit sehingga tidak dapat melahirkan keturunan. Kemudian syarat selanjutnya tertuang pada Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan, yakni:

  1. Adanya persetujuan dari istri pertama atau istri-istri lainnya
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka

Lalu yang menjadi polemik warganet ialah, terdapat salah satu bagian wawancara yang menyebutkan bahwa Kiai Hafidin tidak meminta izin kepada istri pertamanya untuk menikah lagi. 

Contoh Tweet

Keputusan Kiai Hafidin untuk menikah lagi dan tidak meminta izin istri sebelumnya terlebih dahulu banyak memancing emosi warganet. Warganet menilai keputusan beliau dengan tidak meminta izin seperti menempatkan perempuan yang harus nurut dan bergantung pada laki-laki. Perempuan tidak memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan ketidaksetujuan. Berikut gambar cuplikan jawaban Kiai Hafidin yang tidak meminta izin kepada Istri ketika hendak menikah lagi dari kanal Youtube Narasi.

Pada menit ke 10.26 detik, reporter Narasi menanyakan apabila menikah lagi harus dengan persetujuan istri? kemudian Kiai Hafidin menjawab tidak perlu izin karena istri beliau bukanlah kepala dinas. Hal ini bertentangan dengan syarat poligami yang telah tertuang dalam pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan di atas. 

Akhlak Kiai Hafidin dalam Poligami Dipertanyakan

Tweet Kontra

Poligami dalam syariat Islam memang diperbolehkan dengan beberapa syarat. Seperti telah disinggung di atas bahwa salah satu syarat poligami yakni apabila perempuan tidak dapat memenuhi tanggung jawab lahir dan batin sebagai Istri. Warganet ramai menyoroti akhlak Kiai Hafidin sebagai pemimpin pondok pesantren yang tidak mencerminkan panutan. Perkataan beliau dinilai warganet bahwa menikahi wanita hanya untuk memuaskan nafsu, sebab istri ketiga Kiai Hafidin dinikahi ketika berumur 16 tahun. Hal ini juga terlihat dari salah satu penggalan video wawancara tersebut yang menyebutkan bahwa Kiai Hafidin menceraikan istri tuanya karena telah menopause. Apabila diselaraskan dengan syariat Islam, serta sosok beliau sebagai pemimpin pondok pesantren perlu dipertanyakan, karena perempuan yang beliau nikahi sudah memenuhi tanggung jawab sebagai istri, yakni tidak mengalami cacat dan mampu memberikan keturunan.

Sudut Pandang Anak dari Poligami 

Selain mengkritisi terkait akhlak Kiai Hafidin, warganet juga menyoroti mental anak yang lahir dari perkawinan poligami. Menurut warganet, dalam poligami selalu mendengarkan suara istri, jarang yang mempertanyakan suara anak yang lahir dari poligami. Anak-anak yang terlahir dari orang tua berpoligami cenderung lebih besar membenci poligami. 

Tweet Kontra

Seperti pernyataan yang di-tweet-kan oleh @menghanyurkan bahwa mayoritas media selalu menyoroti suara istri sebagai korban yang paling utama, padahal suara anak dari pernikahan poligami juga tidak kalah penting. Seperti apa perkembangan anak dari pernikahan poligami dengan anak dari pernikahan monogami tentu berbeda.

Opini Warganet Pro pada Poligami 

Setelah beberapa opini warganet yang kontra dengan poligami, berikut pendapat warganet yang pro dengan pernikahan lebih dari satu istri. 

Tweet Pro Poligami

Seperti halnya opini yang diungkapkan oleh akun @farizindallah yang kurang setuju dengan komentar warganet tentang mentor poligami. Fariz menyebut bahwa yang berkomentar mayoritas umat muslim yang melegalkan pacaran sedangkan pacaran merupakan maksiat dan poligami adalah syariat. 

Top Komplain dan Popular Media 

Sumber Dashboard Netray

Berdasarkan jajaran Top Komplain di atas, kata emosi paling banyak disebutkan dalam urutan pertama. Melihat banyaknya tweet bersentimen negatif sepertinya memang warganet emosi dengan mentoring poligami tersebut. Apa yang dilakukan oleh Kiai Hafidin dinilai oleh warganet berlaga adil padahal manusia belum tentu dapat berlaku adil. 

Popular Media Sumber Dashboard Netray

Dalam populer media, detikcom memberi gambaran fakta poligami yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Seperti yang telah banyak disinggung oleh media bahwa poligami merupakan salah satu sunnah bersyarat yang dapat dilakukan apabila mampu adil. Bersembunyi dari sunnah Nabi tersebut, banyak orang melakukan poligami untuk memuaskan nafsu. Pada gambar di atas, poligami yang dilakukan oleh Nabi yakni menikahi janda-janda yang telah ditinggal mati oleh suaminya karena perang. Sedangkan poligami yang berkembang di negeri ini, justru sebaliknya yakni menikahi perempuan yang lebih muda daripada istri pertamanya. 

More like this

Kenaikan PPN 12% dan Gelombang Protes Warganet X: Bantuan Pemerintah Dianggap Tak Sebanding

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada senin...

Tenggelam dalam Arus Sentimen Negatif, Gus Miftah Akhirnya Mundur

Miftah Maulana Habiburrahman atau yang biasa disebut Gus Miftah menjadi sorotan publik baru-baru ini...

Kebijakan Kenaikan PPN 12%, Gelombang Negatif Penuhi Linimasa X

Jelang akhir tahun 2024, kabar mengejutkan datang dari Menteri Perekonomian Sri Mulyani. Pajak Pertambahan...