Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam serikat buruh Indonesia kembali mengajukan tuntutan untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setelah riuh menuntut penggagalan Omnibus Law Cipta Kerja dalam beberapa pekan terakhir. Hal ini merupakan respon atas Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang menyatakan tidak adanya kenaikan upah minimum untuk tahun 2021 mendatang.
Melalui surat edaran yang terbit pada 26 Oktober lalu, Menaker meminta para gubernur untuk tunduk dan menindaklanjuti keputusan tersebut sehubungan dengan penetapan UU Cipta Kerja yang berlaku mulai 2 November 2020. Namun, sejumlah daerah tetap mengumumkan kenaikan UMP di wilayahnya. Pengumuman ini menimbulkan sejumlah respon. Di satu sisi merupakan angin segar bagi perjuangan para buruh menuntut UMP. Sementara di sisi lain, hal ini berlawanan dengan kebijakan pemerintah pusat. Hal lain yang juga ramai diperbincangkan adalah soal kaitan kenaikan UMP dengan peluang PHK di tengah kondisi pandemi.
Isu Penetapan UMP di Media Massa
Isu penetapan UMP mulai berkembang signifikan sejak 27 Oktober 2020, sehari setelah Surat Edaran Menaker diteken. Selama seminggu terakhir, isu ini diangkat oleh 83 portal media yang dominan menyoroti ranah Pemerintahan dan Ekonomi. Sentimen positif dan negatif mewarnai isu ini.
Dari pembacaan Netray, sentimen negatif paling banyak disumbang oleh pemberitaan yang mengambil perspektif buruh, seperti kekecewaan hingga kecaman aksi menuntut kenaikan UMP. Sementara pemberitaan penetapan UMP dari Menaker sebagai solusi menghambat gelombang PHK di masa pandemi dan apresiasi sejumlah wilayah yang mengambil keputusan menaikkan UMP di akhir Oktober dan awal November menjadi penyumbang sentimen positif untuk isu ini.
Sejumlah nama yang mengemuka dalam isu ini ialah Menaker Ida Fauziyah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Ketiganya saling berkaitan dalam gejolak isu ini. Menaker sebagai perwakilan pemerintah pusat yang menetapkan tidak adanya kenaikan UMP. Kemudian, sebagai perwakilan buruh Said Iqbal menolak keputusan ini dalam perjuangannya menuntut kenaikan UMP. Sementara di tengah-tengahnya adalah sejumlah kepada daerah seperti Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan yang berusaha mengabulkan tuntutan buruh dengan menaikkan UMP.
Keputusan yang menyimpang dari anjuran pusat ini disesalkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) karena dinilai dapat menghambat keberlangsungan hidup perusahaan yang terdampak pandemi. Selain menyinggung soal kondisi pandemi, Apindo juga membawa isu politis dalam merespon keputusan sejumlah kepala daerah dalam menaikkan UMP.
Respon Masyarakat Twitter Terkait Penetapan UMP
Demikian pula yang terjadi di Twitter. Polemik penetapan besaran UMP yang dianjurakan tidak naik seperti tertuang dalam Surat Edaran No. M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) ramai dibahas di Twitter pada 27 oktober.
Isu ini berkembang dengan dominasi sentimen negatif. Pun demikian, sentimen positif juga tetap mengisi perbincangan isu selama sepekan terakhir. Melihat keterlibatan akun yang hanya berada di angka 929 dapat disimpulkan bahwa isu ini tidak begitu banyak menarik diskusi di jagat maya Twitter. Berikut jaringan percakapan membicarakan topik UMP selama sepekan.
Terlihat sejumlah nama mengemuka, seperti @AREAJULID, gubernur @aniesbaswedan dan @ganjarpranowo serta sejumlah portal media seperti @tvOneNews, @VIVAcoid, dan @detikcom. Akun tersebut paling banyak mendapat impresi dari warganet. Sementara yang paling banyak disebut-sebut ketika membicarakan topik ini adalah Ganjar (Pranowo), Anies Baswedan, dan Presiden Joko Widodo. Mengapa demikian? Simak kumpulan twit populer berikut untuk melihat apa saja yang dibicarakan warganet.
Terlihat apresiasi bernada positif banyak diberikan kepada Ganjar Pranowo atas keputusannya menaikkan UMP Jateng sebesar 3,27%. Demikian pula dengan Anies Baswedan yang turut menaikkan UMP dengan pendekatan asimetris atau hanya kepada perusahaan yang tidak terdampak pandemi saja. Artinya sejumlah perusahaan yang terdampak pandemi dikecualikan dalam keputusan ini atau tidak dianjurkan untuk menaikkan UMP. Namun, hal ini juga mengundang perdebatan di kalangan warganet. Warganet menganggap Anies hanya mempersulit diri sendiri karena kebijakannya yang dianggap abu-abu tersebut.
Sebagaimana pemimpin tertinggi RI, nama Presiden Joko Widodo tak mungkin lepas dari kebijakan-kebijakan kontroversi semacam ini meskipun bukan sebagai pembuat kebijakan secara langsung. Menteri Ketenagakerjaan dalam hal ini mewakili pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Joko Widodo. Oleh karena itulah, semua kebijakan dari pemerintah yang menimbulkan perdebatan di masyarakat akan kembali meminta pertanggungjawabannya. Seperti halnya yang dilakukan oleh ikatan buruh yang kembali melakukan demo pada 2 November 2020 di Istana Kepresidenan menuntut penolakan Omnibus Law dan UMP 2021 kepada pemerintah.
Demikian pantauan Netray terkait gejolak isu penetapan UMP, mulai dari keputusan Menaker, penolakan serikat buruh, hingga kebijkan kepala daerah yang berseberangan dengan pemerintah pusat.