Seorang penulis pernah menyebutkan bahwa Jogja terbuat dari pulang, rindu, dan angkringan. Pernyataan ini tentu terdengar sangat romantis karena memang keluar dari seorang sastrawan. Tetapi, bagaimana kondisi nyata Kota Yogyakarta dewasa ini? Jawaban atas pertanyaan ini hanya bisa ditemukan dengan mencermati pemberitaan media massa.
Ternyata realitas tak seindah untaian kata penyair. Kota Yogyakarta saat ini sedang menghadapi sebuah fenomena sosial yang tergolong sebagai tindakan kriminal. Fenomena tersebut biasa disebut dengan klitih. Istilah klitih memang tidak ditemukan di dalam Kamus Besar Berbahasa Indonesia. Pasalnya klitih adalah fenomena yang khas Kota Gudeg.
Tidak ada definisi pasti terkait apa dan bagaimana bentuk dasar dari klitih. Ada yang mengklaim bahwa awalnya klitih hanya merupakan kegiatan berkeliling Kota Yogyakarta di malam hari untuk mengusir kebosanan. Akan tetapi, istilah klitih kemudian bergeser menjadi aksi sekelompok anak muda berkendara roda dua setelah pulang sekolah. Mereka berkeliling kota mencari murid dari sekolah lain yang saat itu menjadi musuh tawuran. Hingga sekarang, makna klitih menjadi sekadar segerombolan pemuda beredar di jalanan sambil membawa senjata tajam lantas menyerang siapa saja yang mereka lewati.
Media Monitoring Netray tertarik untuk memantau bagaimana media massa melaporkan tindakan brutal ini setelah kerap muncul dalam pemberitaan. Pemantauan akan dilakukan selama periode 2 bulan ke belakang., yakni sejak tanggal 26 Januari 2021 hingga 31 Desember 2020. Pemantauan juga dilakukan di linimasa Twitter untuk mendengar komentar atau pendapat warganet.
Membedah Laporan tentang Klitih di Media Massa Daring
Untuk memulai pemantauan, Netray menyajikan diagram Peak Time yang menunjukan kapan isu ini ramai diberitakan oleh media massa. Bisa dilihat bahwa selama periode pemantauan hampir setiap hari media menulis laporan yang mengandung istilah klitih. Meskipun tak semua laporan merupakan berita tentang kejadian klitih.
Sebagai contoh, berita tentang aksi cowboy pemuda yang membawa pistol airsoftgun. Ia menembak orang yang dianggap mengganggunya di jalanan. Sang korban balas meneriaki pemuda tersebut dengan istilah klitih dan secara otomatis warga keluar untuk menangkap pemuda. Istilah ini telah menjadi alat yang yang mampu memicu sensitivitas warga. Atau contoh berita tentang revitalisasi kampung dengan tujuan mengurangi tindakan menyimpang pemuda setempat seperti narkotika dan klitih. Hal ini menunjukan bahwa istilah klitih sudah sangat mengakar di masyarakat Yogyakarta.
Lantas bagaimana pemberitaan tentang kasus klitih yang sebenarnya? Sudah berkali-kali Kepolisian Yogyakarta menangkap pelaku klitih. Namun, harus diakui bahwa permasalahan sosial dan kriminal ini seperti tak akan ada habisnya. Berikut adalah beberapa kasus klitih yang terjadi selama periode pemantauan.
Peristiwa pertama terjadi pada tanggal 5 Desember 2020. Situs Ayo Yogya melaporkan tindakan pengamanan warga Maguwoharjo terhadap 2 pemuda yang disinyalir akan melakukan aksi klitih. Keduanya kedapatan membawa clurit dan akhirnya dibawa ke pihak berwajib.
Berselang enam hari, yakni 11 Desember 2020, giliran warga Kasihan yang mengamankan seorang pemuda membawa senjata tajam berbentuk parang bergigi gergaji besar. Ia diamankan setelah terjatuh dari atas motornya karena gagal mencederai target klitih-nya. Berita ini dilaporkan oleh Tagar Id.
Aksi klitih selanjutnya lebih seram lagi, situs pewarta Harian Merapi melaporkan telah terjadi aksi klitih di Sleman yang mengakibatkan seorang korban luka bacok dan sempat dilindas kendaraan roda dua. Berita ini diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2020. Pelaku sudah tertangkap dan diidentifikasi tergabung dalam sebuah geng bernama GNWS. Geng ini melakukan klitih dengan anggota sebanyak 30 orang.
Sebuah video viral menjadi bukti keberadaan aksi klitih di Jembatan Progo, Sedayu, Yogyakarta. Video viral ini diberitakan pada tanggal 24 Desember 2020 oleh laman Suara. Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok pemuda sembari membawa senjata tajam. Belakangan diketahui kelompok ini bernama SUDWAT yang kerap beroperasi di wilayah Kulonprogo.
Sayangnya polisi tidak menangkap semua anggota SUDWAT yang malam itu berkonvoi. Hanya pentolannya saja yang diamankan dari 12 orang. Alasannya tidak banyak bukti yang bisa menjerat sebagian besar anggota geng klitih tersebut. Mereka akhirnya diberi pembinaan oleh polisi dan dilepaskan.
Masih ada satu kasus klitih yang terjadi pada bulan Desember tahun lalu. Kali ini terjadi di kawasan Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Peristiwa ini terjadi pada pagi buta dan korbannya adalah dua orang pegawai bengkel. Mereka diserang 6 orang yang terlihat masih belia menggunakan senjata tajam dan tumpul. Pemilik bengkel merasa harus membawa masalah ini ke pengadilan dengan membawa Komnas Perlindungan Anak.
Masuk tahun 2021 permasalahan klitih tak kunjung mereda. Laman Kedaulatan Rakyat memberitakan penangkapan 3 orang pelaku klitih di wilayah Sedayu, Bantul, Yogyakarta pada tanggal 18 Januari. Menurut laporan, ketiga orang ini berencana untuk membalas dendam terhadap kelompok geng lain karena telah melukai teman mereka. Salah satu dari tersangka klitih ini tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Sebagian besar kasus klitih seperti tidak mendapatkan peliputan yang cukup. Namun untuk kasus penyerangan terhadap 3 orang di Umbulharjo 20 Januari, Polisi bergerak cepat dan segera membekuk tiga orang pelaku. Laman Bernas pada tanggal 22 Januari 2021 melaporkan upaya penahanan ini. Sedangkan Harian Jogja menulis perkembangan kasus dan menyebutnya sebagai aksi klitih murni.
Para penyerang tidak menarget korban, mereka memilih secara acak. Diketahui bahwa para pelaku adalah anggota geng Vascal (VSCL). Usia mereka masih belasan tahun. Aksi ini menjadi pelampiasan rasa kesal karena gagal tawuran dengan geng musuh sebab dibubarkan oleh Polisi pada siang harinya. Meski masih di bawah umur, Kapolsek Umbulharjo mengaku akan tetap memproses mereka.
Analisis Entitas dalam Pemberitaan Isu Klitih
Pemantauan isu klitih mengungkap sejumlah data penting antara lain lokasi, fasilitas, dan produk hukum yang terlibat. Lokasi menunjukkan lokasi episentrum peristiwa selama pemantauan. Fasilitas memperlihatkan seberapa luas imbas yang dihasilkan isu terhadap infrastruktur dan otoritas. Data Regulasi menampilkan sejumlah produk hukum yang terlibat dalam kasus ini. Kebutuhan untuk menampilkan data regulasi dikarenakan isu klitih tergolong isu kriminal. Pemantauan subjek lain mungkin bisa berbeda.
Untuk kasus ini, entitas Lokasi yang berhasil dihimpun meliputi tiga kabupaten di Yogyakarta, yakni Bantul, Sleman, dan Kulonprogo. Alasan yang lebih spesifik mengapa ketiga kabupaten ini muncul dalam pemantauan entitas adalah karena peristiwa klitih terjadi di sejumlah tempat yang terkoneksi dengan mereka. Tempat tersebut antara lain Jalan Godean yang menghubungkan Kota Yogyakarta dengan Kabupaten Sleman, Sedayu menghubungkan wilayah Bantul dan Kulonprogo, sedangkan Umbulharjo merupakan bagian Kota Yogyakarta yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Bantul. Ketiga tempat ini merupakan tempat utama aktivitas klitih.
Entitas selanjutnya adalah produk fisik pemerintah dalam bentuk fasilitas dan infrastruktur. Aksi semacam ini tentu akan menyerap sumber daya pemerintah dalam taraf tertentu. Semisal untuk mengirim polisi ke lokasi kejadian dan memprosesnya di kantor. Sejumlah Polsek, seperti Polsek Godean, Polsek Sedayu, dan Polsek Umbulharjo harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Setelah tersangka klitih tertangkap, karena sebagian besar masih di bawah umur, mereka hanya akan dimasukan ke dalam Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja.
Terakhir adalah entitas produk hukum atau regulasi. Sejumlah undang-undang muncul dalam pembahasan media massa karena aksi klitih merupakan aksi kriminal. Tetapi menjadi semakin kompleks karena pelakunya sebagian besar merupakan pelajar sekolah menengah atas. Ada tiga pasal yang digunakan polisi sebagai panduan penanganan kasus ini. Pertama, Pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 tentang Penguasaan Senjata Tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 170 KUHP Subsider 406 tentang Tindak Kekerasan dan Penganiayaan di Muka Umum. Terpidana pasal ini dapat mendekam di dalam jeruji besi hingga 7 tahun lamanya. Terakhir adalah Undang-Undang Perlindungan Anak. UU ini yang menjadi kontroversi di belakang aksi klitih pelajar Kota Yogyakarta. Para pelaku dinilai hampir kebal dari ganjaran hukum yang adil meski dirasa sudah sangat meresahkan. Untuk itu Kepolisian Yogyakarta berencana menjalin kerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak dalam menyelesaikan kasus ini.
Demikian hasil pantauan Netray. Media massa seharusnya berperan penting untuk menyampaikan seberapa urgen kasus klitih terjadi di Kota Yogyakarta. Laporan yang komprehensif sangat dibutuhkan agar masyarakat tahu bagaimana seluk beluk upaya pemerintah dan kepolisian untuk menghapuskan tindakan kriminal yang khas hanya terjadi di Jogja. Sebagai bagian atas upaya preventif, laporan atas hukuman untuk menjerat tersangka juga harus dihadirkan agar masyarakat sadar bahwa aksi klitih pada akhirnya hanya akan merugikan diri sendiri.