Awal tahun 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengumumkan adanya wacana kenaikan gaji PNS. Wacana tersebut lantas menuai kontroversi sebab muncul di tengah kondisi negara yang sedang krisis keuangan akibat pandemi. Lalu, wacana ini pun juga menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Mengingat tidak sedikit masyarakat yang terkena dampak pincang ekonomi akibat pandemi. Seperti apa sorotan media massa tentang wacana tersebut? Lantas bagaimana ungkapan hati masyarakat apabila wacana tersebut benar terjadi?
Perbincangan yang menjadi sorotan media terkait topik ini ialah seputar gaji dan tunjangan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk PNS yang akan mengalami perubahan di tahun 2021 sesuai golongan masing-masing. Hal ini terlihat pada kumpulan top word di atas yang menunjukkan kata jabatan, tunjangan, gaji, 2021, negara, dan pemerintah memiliki intensitas penyebutan lebih besar dibandingkan dengan yang lain.
Berdasarkan gambaran sekilas isu tersebut, Netray melakukan pemantauan selama periode 1 Januari-9 Februari 2021. Seperti apa media pemberitaan mengawal isu wacana kenaikan gaji ini?
Sudut Pandang Media Pemberitaan terkait Wacana Kenaikan Gaji PNS
Hasilnya topik ini diberitakan sebanyak 203 artikel oleh 56 portal berita. Kemudian grafik pergerakan topik sangat fluktuatif. Dari awal pemantauan hingga akhir grafik terlihat rapat tingkatannya. Hal ini memperlihatkan bahwa topik pembahasan seputar pegawai negeri sipil beserta gaji dan tunjangannya menjadi salah satu topik yang cukup menarik untuk diberitakan.
Pemberitaan mengenai kabar naiknya gaji PNS mulai menjadi sorotan sejak awal tahun 2021. Media menyorori wacana kenaikan gaji PNS yang disampaikan oleh Tjahjo Kumolo. Besaran gaji yang akan diterima kali ini sebesar Rp 9 juta hingga Rp 10 juta perbulan. Menteri Tjahjo menyampaikan bahwa wacana kenaikan gaji PNS ini bisa terwujud atau bisa saja dibatalkan dengan alasan pandemi Covid-19 oleh Kementerian Keuangan. Berikut beberapa peraturan terkait gaji PNS.
Netray menghimpun beberapa peraturan yang tertulis dari artikel media pemberitaan terkait gaji PNS. Peraturan di atas, menjadi dasar dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengajukan wacana kenaikan gaji PNS kepada Kementerian Keuangan. Salah satunya yang paling sering dibahas yakni Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut berisikan tentang kenaikan gaji untuk peningkatan daya guna serta kesejahteraan PNS. Selain itu, media juga menyoroti pernyataan Menteri Tjahjo meskipun tahun 2021 wacana naiknya gaji PNS batal tetapi skema kenaikan tetap ada bagi PNS berupa tunjangan-tunjangan khusus selama bekerja dan mengabdi dengan jangka waktu yang lama.
Wacana kenaikan gaji tersebut langsung ditolak oleh Kementerian Keuangan. Media menyoroti pernyataan dari Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Didik Kusnaini yang menegaskan bahwa tidak ada rencana kenaikan gaji PNS sebab pemerintah masih fokus terhadap penanganan dampak pandemi. Pernyataan tersebut diperkuat oleh Badan Kepegawaian Negara yang diwakili oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Paryono. Menurutnya kenaikan gaji PNS tidak dapat dilakukan tahun ini karena kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kurang baik. Artinya kondisi keuangan negara tidak memungkinan untuk memberikan kenaikan gaji. Berikut jajaran orang penting yang terlibat dalam perbincangan isu.
Jajaran person yang paling sering disebut oleh media dalam artikel berita yakni Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menteri Tjahjo menjadi entitas yang paling sering disorot karena mengusulkan kenaikan gaji untuk PNS tahun 2021. Kemudian diikuti oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dan Kepala Anggaran BKN sebagai orang yang menolak adanya kenaikan gaji untuk PNS di tahun ini. Media menyoroti beberapa entitas tersebut karena dianggap lebih berkompeten dalam menanggapi isu terkait wacana kenaikan gaji PNS.
Pandangan Warganet tentang Kenaikan Gaji PNS
Setelah menilik media pemberitaan mengawal wacana kenaikan gaji PNS, Netray juga melakukan pemantauan pada media sosial Twitter. Bagaimana ungkapan hati warganet dalam menanggapi isu tersebut?
Perbincangan topik kenaikan gaji PNS dalam grafik tersebut selama pemantauan juga terbilang fluktuatif. Pergerakan grafik memperlihatkan perbedaan yang sangat jauh antara cuitan bersentimen negatif dan positif. Hal ini menunjukkan bahwa warganet tidak setuju dengan adanya wacana kenaikan gaji mengingat pandemi masih berlangsung. Berikut contoh cuitan yang kontra terhadap kabar kenaikan gaji PNS.
Beberapa ungkapan hati warganet yang merasa bahwa berita kenaikan gaji PNS selalu dikesankan sebuah prestasi. Padahal dampak dari kenaikan gaji ini dapat merangsang peningkatan keinginan berbelanja masyarakat. Selain itu akun @dokyong_ dan @sekareps menyebutkan keresahannya terkait wacana kenaikan gaji untuk PNS sedangkan insentif untuk Tenaga Kesehatan justru mengalami pengurangan. Namun, di sisi lain cuitan tersebut menyebutkan bahwa pemotongan insentif Nakes dan berita kenaikan gaji PNS telah dibatalkan. Apabila wacana kenaikan gaji ini benar terjadi maka warganet merasa kecewa dan bingung dengan keputusan pemerintah mengingat negara berada di ambang krisis ekonomi akibat pandemi. Berikut tanggapan warganet bersentimen positif.
Warganet yang merasa pro dengan wacana kenaikan gaji PNS mengungkapkan bahwa gaji PNS tidak sebanding dengan kebutuhan rumah tangga yang semakin besar. Namun, keuntungannya selain mendapat gaji juga mendapat tunjangan dan susah di phk. Seperti akun @rusmana_abas yang meminta Presiden untuk segera menaikan gaji PNS dengan dalih perpolitikan di Indonesia agar tenang sebab PNS merupakan garda depan pembantu Presiden.
Berita terkait wacana kenaikan gaji PNS tahun 2021 ini memang mendapat pro kontra. Banyak masyarakat yang tidak setuju dengan kenaikan gaji PNS karena kondisi keuangan negara tidak stabil di masa pandemi. Namun, di sisi pro warganet menyebutkan bahwa gaji PNS dirasa masih belum mencukupi kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat sehingga gaji perlu dinaikan. Akan tetapi, wacana tersebut telah dianulir oleh Kemenpan-RB dan dimentahkan oleh Kementerian Keuangan. Jadi tidak ada kenaikan gaji PNS tahun 2021. Demikian analisis Netray, semoga dapat menambah informasi yang bermanfaat.