HomeCurrent ReportPinjol Ilegal, dari Keresahan Warganet hingga Upaya Pemberantasannya

Pinjol Ilegal, dari Keresahan Warganet hingga Upaya Pemberantasannya

Published on

Maraknya usaha pinjaman online atau pinjol ilegal cukup meresahkan masyarakat. Pasalnya telah banyak masyarakat yang menjadi korban. Selain menawarkan prosedur dan persyaratan yang mudah, pinjaman online ini juga dapat memberikan uang secara cepat. Akan tetapi, bunga dari peminjaman uang ilegal ini dikabarkan bernilai cukup besar. Pemerintah melalui Kemenkominfo, Polri, serta lembaga penegak hukum lainnya berkomitmen akan memberantas usaha pinjam uang online ilegal ini. Lantas bagaimana media menyoroti upaya pemberantasan yang dilakukan pemerintah tersebut? 

Tertarik dengan upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan usaha pinjam uang online ilegal tersebut, Media Monitoring Netray melakukan pemantauan. Berdasarkan gambar Top Words di atas, kosa kata berantaspinjolilegal, pinjaman ilegal, kominfo, dan waspada memiliki ukuran paling menojol. Hal ini memberi gambaran bahwa selama periode pemantauan, media massa dan media sosial memperbincangkan topik seputar meningkatnya kasus penipuan melalui pinjol ilegal ini. Selain itu, pemerintah juga menghimbau agar masyarakat lebih waspada terkait adanya pinjol ilegal tersebut. Lantas seperti apa sudut pandang media massa terkait topik?

Sudut Pandang Media Pemberitaan pada Pinjol Ilegal

Selama sepekan dengan periode 18-24 Agustus 2021, pinjaman online ilegal diberitakan sebanyak 281 artikel dari 61 portal media. Pemberitaan yang diangkat media tidak jauh dari kategori finance & insurance. Tindakan tegas dari pemerintah untuk pinjol ilegal secara langsung ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kominfo akan memblokir segala akses yang berkaitan dengan usaha peminjaman uang online ilegal tersebut. 

Pinjaman Online Ilegal Kian Menjamur

Keberadaan pinjaman online ilegal terdeteksi Polri sejak beberapa tahun belakangan. Pihak Bareskrim Polri telah memproses sekitar 25 kasus aduan pinjaman online ilegal tersebut. Para tersangka kasus tersebut akan dijerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 378 KUHP terkait Penipuan, Penggelapan dan Pengancaman. Mengutip media IDN Times, terdapat beberapa ciri-ciri pinjaman ilegal yang harus diwaspadai. Biasanya pelaku pinjol ilegal memberikan beban yang dinilai merugikan masyarakat berupa penetapan suku bunga yang tinggi. Kemudian pinjol ilegal mengenakan denda di luar batas dengan cara penagihan yang dianggap mengintimidasi. Secara garis besar, pinjaman online ilegal dapat diidentifikasi dengan ciri-ciri tersebut. 

Tekad Kemenkominfo untuk Memberantas Pinjol Ilegal  

Dikutip dari Liputan6, Menteri Johnny G Plate menuturkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengambil tindakan tegas atas pinjaman online ilegal maupun usaha peminjaman lainnya yang melanggar aturan. Adapun skema Kominfo dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal salah satunya yakni melalui literasi digital. Pihaknya akan melakukan pemblokiran aplikasi pinjaman online ilegal yang telah terdaftar secara berkala.

Google Turun Tangan untuk Berantas Aplikasi Pinjaman Online Ilegal 

Upaya pemerintah dalam memberantas pinjol ilegal terus digalakan. Kabar baiknya Otoritas Jasa Keuangan menggandeng raksasa teknologi asal Amerika Serikat yaitu Google untuk turut memperketat persyaratan aplikasi pinjaman online di Play Store. Syarat kelayakan dari Google tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah pinjol ilegal di Indonesia. Selain melewati persyaratan yang diajukan Google, untuk membentuk usaha pinjaman online juga harus mengantongi surat izin dari Otoritas Jasa Keuangan. 

Respons Warganet untuk Pinjaman Online Ilegal 

Selain melakukan pemantauan pada media massa, Netray juga menyoroti perkembangan topik pada media sosial Twitter. Seperti apa keramaian warganet menanggapi upaya pemerintah dalam memberantas pinjaman online ilegal? 

Hasilnya topik pinjaman online ilegal telah diperbincangkan sebanyak 1,020 tweets. Meskipun potential reachnya tinggi, impresi yang muncul terlihat rendah. Artinya topik tersebut banyak disebarkan oleh akun dengan jangkauan luas tetapi sedikit menarik perhatian warganet.

Pergerakan grafik sangat fluktuatif dengan puncaknya terjadi pada 21 Agustus 2021. Kemudian sehari setelahnya mengalami penurunan yang sangat signifikan. Lantas apa yang menjadi perbincangan pada tanggal 21 Agustus tersebut?

Melalui fitur tweets by oldest pada tanggal 21 Agustus pembahasan warganet dipenuhi oleh pendapat mengenai cara kerja pinjol ilegal tersebut. Disamping itu warganet juga menyetujui tindakan pemerintah dalam memberantas pinjol ilegal. Kemudian pada fitur tweets by populer terlihat beberapa tweets yang berisikan keresahan warganet atas banyaknya pinjaman online ilegal.

Sumbangan Negatif Warganet 

Tweets negatif warganet mayoritas bernada kritikan dan sindiran. Salah satu tweets yang paling banyak menuai interaksi warganet yakni tweets dari @Dennysiregar7. Melalui tweet tersebut, Denny mengungkapkan kalimat bernada sindiran atas tindakan pemerintah yang dirasa tepat memblokir aplikasi pinjol ilegal. Selain itu warganet juga berpendapat bahwa WNA China berperan sebagai investor di balik berdirinya usaha pinjaman online ilegal tersebut. 

Dukungan Warganet untuk Pemberantasan Pinjol Ilegal 

Sumbangan tweets positif datang dari warganet yang mendukung sepenuhnya Kominfo dan pemerintah dalam upaya memblokir pinjol ilegal. Ungkapan apresiasi warganet tersebut turut menyemangati pemerintah menghapus usaha pinjaman online ilegal sampai pada akar-akarnya. 

Jaringan Percakapan

Jaringan percakapan by mention yang terbentuk dari topik pinjol ilegal dipenuhi garis berwarna merah dengan sentimen negatif. Kemudian akun @kemkominfo dan @DivHumas_Polri menjadi akun yang paling banyak ditandai oleh warganet. Hal ini karena kedua akun tersebut merupakan lembaga yang paling bertanggung jawab atas maraknya kasus penipuan dari pinjol ilegal dan pemberantasan seluruh aplikasi pinjaman online secara ilegal. 

Penutup 

Banyaknya kasus penipuan yang disebabkan oleh pinjol ilegal mendapat perhatian khusus. Pasalnya tidak sedikit masyarakat menjadi korban dari hadirnya usaha bodong tersebut. Warganet mengkritisi adanya usaha pinjol ilegal yang kian meresahkan. Pemerintah berupaya melakukan penekanan jumlah usaha pinjaman online ilegal dengan salah satu caranya memblokir akses aplikasinya. Upaya tersebut menuai dukungan warganet berupa ungkapan apresiasi atas kinerja pemerintah dalam membasmi seluruh oknum dan usaha pinjaman online ilegal. Demikian analisis Netray.

More like this

Tenggelam dalam Arus Sentimen Negatif, Gus Miftah Akhirnya Mundur

Miftah Maulana Habiburrahman atau yang biasa disebut Gus Miftah menjadi sorotan publik baru-baru ini...

Kebijakan Kenaikan PPN 12%, Gelombang Negatif Penuhi Linimasa X

Jelang akhir tahun 2024, kabar mengejutkan datang dari Menteri Perekonomian Sri Mulyani. Pajak Pertambahan...

Layanan Baru “Lapor Mas Wapres”: Dihujat di X, Didukung di Tiktok

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuat terobosan baru di awal kepemimpinannya. Ia resmi membuka...