Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) akhirnya menemui ujungnya. Pada 6 Desember 2022, DPR resmi mengesahkan rancangan ini menjadi Undang-undang. Kitab Hukum Pidana yang sudah dirancang sejak tahun 1963 ini merupakan KUHP baru yang dibuat untuk menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda.
Mengutip kompas.com Pemerintah mulai merancang RKUHP sejak 1970. Draf RKUHP kemudian selesai disusun pada 1993. Namun, pembahasannya terhenti di masa Menteri Kehakiman Oetojo Oesman. Pada 2004, RKUHP masuk progam legislasi nasional prioritas. Kemudian pada masa DPR periode 2014-2019 draf RKUHP disepakati masuk dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Namun, mengalami hambatan karena mendapat banyak penolakan dari masyarakat.
Begitu pun pada masa Presiden Joko Widodo. Pada September 2019, pengesahan RKUHP ditunda dan Presiden memerintahkan peninjauan kembali pasal-pasal yang bermasalah. Bahkan hingga jelang pengesahan, pro kontra masih berdengung. Draf RKUHP terbaru tertanggal 30 November 2022 dianggap masih mengandung pasal yang dinilai akan mengekang demokrasi.
Sentimen Negatif Mendominasi Pengesahan RKUHP
Dengan menggunakan kata kunci RKUHP, KUHP, dan RUU KUHP selama periode 6-7 Desember 2022, Netray menemukan sebanyak 26,8 ribu twit dari 11.249 akun membahas topik ini. Perbincangan topik pengesahan RKUHP ini didominasi oleh sentimen negatif. Tercatat sebanyak 11.758 twit dengan sentimen negatif mewarnai perbincangan isu ini jauh lebih banyak bila dibandingkan sentimen positif yang hanya sebanyak 4.966 twit
Banyak warganet yang mengecam pengesahan yang dilakukan oleh DPR tersebut. Seperti yang tampak dari twit terpopuler bersentimen negatif milik akun @Dandhy_Laksono. Ia menyoroti sejumlah Undang-undang yang dinilai bermasalah seperti UU Cipta Kerja hingga RKUHP dan menyimpulkan bahwa publik kini perlu menyoroti permasalahan sistem politik yang menjadi dasar dari kekacauan produk hukum tersebut.
Bahkan, sidang paripurna RKUHP tak berjalan mulus, salah satu anggota DPR fraksi PKS mengajukan interupsi, meminta Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara untuk dicabut. Namun hal tersebut justru dipotong oleh pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan tidak diberi waktu lagi untuk berbicara. Hal ini diunggah oleh akun berita @inilahdotcom dan memperoleh impresi yang tak sedikit dari warganet hingga menjadi twit yang cukup populer. Akun resmi DPR Fraksi PKS @FPKSDPRRI dan @democrazymedia juga mengunggah hal serupa.
KUHP ini juga dinilai akan merugikan jurnalis. Seperti yang dituliskan oleh jurnalis Project Multatuli @evimsofian yang menyoroti pasal 263 tentang berita bohong. Ia menilai pasal tersebut tampak sewenang-wenang karena batasan sebuah berita ditentukan sebagai berita bohong tidaklah dijelaskan dalam UU ini. Twit ini juga memperoleh interaksi yang cukup banyak dari warganet Twitter.
Tak hanya jurnalis, aturan ini juga dianggap akan mendiskriminasi kaum disabilitas. Seperti yang dipaparkan oleh akun @safenetvoice yang merujuk pada pasal 26, pasal 38, dan pasal 39. Ketiga pasal tersebut menampakkan bahwa penyandang disabilitas tidak dapat melaporkan sendiri dugaan pelanggaran pidana terhadap dirinya, tidak ada ketentuan penghapusan pidana untuk pelaku disabilitas mental, dan tidak meratanya pertimbangan fluktuasi dari kondisi mental seseorang.
Isu lainnya yang juga banyak disoroti adalah soal pengurangan hukuman bagi koruptor. Termaktub dalam Pasal 603 bahwa koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun. Akun @papa_loren mengkritik keras pasal ini karena dianggap tajam untuk rakyat namun tumpul bagi para penguasa. Hal serupa juga dicuitkan oleh @dandhy_laksono yang mengecap pemerintah dan pembuat undang-undang sebagai hipokrit.
Di sisi lain twit bersentimen positif terpopuler datang dari sutradara muda Winner Wijaya dalam akun @wwwWINNERrrr. Meski bersentimen positif, yang dituliskan akun ini cenderung menyindir para selebritas yang mendukung serta mempopulerkan RKHUP hingga bisa disahkan. Ungkapan satire serupa muncul dari akun @tvindonesiawkwk yang memuji pemerintah Indonesia yang tampak anti-kritik akibat pengesahan KUHP tersebut.
Pantauan Instagram Isu Pengesahan RKHUP
Berdasarkan pantauan Netray menggunakan tagar #KUHP #RKUHP dan #RUUKUHP dengan periode yang sama, topik ini memperoleh atensi banyak dari berbagai akun, mulai dari akun berita, akun hiburan hingga akun personal. Sebanyak 893 unggahan yang meraih reaksi warganet sebanyak 281,3 ribu kali dan menjangkau kurang lebih 37,2 juta akun terpantau membahas topik RKUHP.
Selama periode pemantauan tampak 3 akun terpopuler bersentimen negatif. Akun terpopuler berasal dari @faktanyagoogle yang menyoroti pasal 331 tentang kenakalan dan pasal 265 tentang orang yang menganggu ketentraman umum seperti tetangga berisik di malam hari hingga memberi tanda larangan palsu. Jika melanggar dua pasal tersebut dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak Rp10 juta.
Akun selanjutnya yang banyak meraih komentar dan suka dari warganet berasal dari media @detikcom yang menekankan pemberitaan pada pasal 473 tentang tindakan perkosaan. Unggahan ini menekankan bahwa oral seks yang dilakukan dengan paksaan dan kekerasan bisa terkena delik pidana dan dipenjara selama 12 tahun.
Akun @ahquote menampilkan judul ‘RKHUP: Pacaran Bisa Dipenjara’. Dalam takarirnya akun ini menekankan pada pasal 417 soal perzinaan bahwa orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Akun personal yang cukup banyak mendapat impresi warganet datang dari akun @kendraparamita. Ia menyampaikan kritik terhadap KUHP melalui sebuah ilustrasi kitab RKHUP dengan takarir yang lugas ‘Tancap gas di Tengah kritik. Sosiolog Ariel Heryanto melalui akun Instagramnya @arielheryanto juga mengungkapkan sindirannya kepada pemerintah Indonesia seperti yang tercantum pada gambar yang bertuliskan ‘Kalau gak suka RKUHP silahkan gugat ke MA. Gak usah demo. Kalau rindu zaman kolonial bikin aja VOC lagi. Gak usah bajak reformasi.”
Tidak hanya mendapat kritik dari warga Indonesia, negara asing pun ikut berkomentar terhadap sahnya RKHUP ini. Salah satunya Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Y Kim yang mengkritik KUHP dapat berdampak negatif bagi iklim investasi Indonesia karena terlalu mengurusi ranah privat warganya dalam akun @pinterpolitik.
Kritik tersebut kemudian ditanggapi tajam oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Selain itu Dubes AS juga meminta Indonesia untuk menghormati kaum LGBT. Hal ini yang membuat Anwar bereaksi keras, pendapat Sung Y Kim terdengar sangat tendensius dan bernada mengancam karena dalam pernyataan tersebut terlihat pemerintah AS ingin memaksa dan mendesak bangsa indonesia agar mentolerir praktek LGBT dan kumpul kebo. Hal ini seperti yang ditampilkan oleh akun @totalpolitik dengan 39 komen dan 847 likes.
Tagar #semuabisakena pada periode pemantauan ini juga masuk dalam jajaran tagar yang banyak dipakai oleh warganet. Tagar yang sudah muncul sejak kontroversi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini kembali naik penggunaannya karena UU KUHP ini dinilai bisa mempidanakan rakyat dari kalangan manapun. Akun yang menggunakan tagar ini dan memperoleh impresi yang cukup banyak dari warganet adalah akun walhi.nasional rvolution narasinewsroom dan lainnya.
Melalui pengesahan UU KUHP ini banyak warganet yang ternyata sudah sadar hukum, mengkritik keras dan terus menyoroti pasal-pasal yang bermasalah. Dengan teknologi informasi seperti zaman sekarang, keberadaan UU ini dinilai mengancam kebebasan berekspresi rakyat Indonesia hingga warga negara asing. UU ini dianggap akan membahayakan demokrasi dan menjadikan pemerintah Indonesia menjadi otoriter.
Simak analisis terkini dan mendalam lainnya di analysis.netray.id. Untuk melakukan pemantauan terhadap isu yang sedang berkembang sesuai kebutuhan secara real time dapat berlangganan atau menggunakan percobaan gratis di netray.id.
Editor: Winda Trilatifah