Komisi Pemilihan Umum akhirnya resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres 2024 pada Rabu malam (20/3). KPU menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden menggantikan Jokowi-Maruf Amin. Namun dibalik kemenangan itu, kedua paslon lainnya Anies – Imin serta Ganjar-Mahfud justru melayangkan gugatan terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada hari yang sama MK juga mulai membuka pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Pendaftaran gugatan PHPU mulai beroperasi 3×24 jam setelah KPU mengumumkan hasil pemilu secara resmi.
Netray Media Monitoring mencoba menangkap pemberitaan gugatan PHPU ini melalui kanal News. Netray ingin melihat kubu pasangan mana, antara GAMA dan AMIN, yang memperoleh pemberitaan lebih banyak. Analisis Netray akan memanfaatkan fitur entitas Top People serta ragam berita yang muncul mengikutinya.
Pemantauan dilakukan dengan menggunakan kata kunci anies&&gugatan, ganjar&&gugatan, anies&&keccurangan serta ganjar&&kecurangan. Periode pemantuan antara tanggal 15 – 24 Maret. Hasilnya ditemukan 1.204 artikel dari 148 media massa membahas topik ini. Secara keseluruhan, pemberitaan media massa masuk ke dalam kategori politik.
Tim Anies Dominasi Berita Gugatan PHPU
Topik terkait gugatan PHPU serta kecurangan dalam pilpres ini sudah jauh muncul sebelum pengumuman rekapitulasi KPU. Dapat dilihat dalam grafik sepuluh hari terakhir, intensitas kemunculan artikel tampak cukup signifikan pada tanggal 15 Maret 2024. Kemudian jumlahnya menurun hingga pada 20 Maret kembali melonjak dengan 172 artikel dalam sehari. Lalu puncaknya terjadi pada tanggal 21 Maret sebanyak 340 artikel terbit membahas topik ini.
Berdasarkan jajaran tokoh populer, nama Anies Baswedan menjadi yang banyak disebut media massa dalam 278 artikel. Bersama dengan Ari Yusuf Amir, ketua tim hukum, Anies telah menyiapkan sekitar seribu pengacara untuk menghadapi sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim AMIN juga mengaku telah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan pemilu. Lebih lanjut, Tim AMIN telah mendaftarkan gugatan PHPU pada Kamis 21 Maret 2022.
Ari Yusuf Amir juga mengajukan permohonan kepada MK, supaya mengulang pemungutan suara Pemilu 2024 dengan tidak mengikutsertakan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Ia berharap Prabowo mengganti Gibran dengan yang lainnya karena putra pertama Jokowi tersebut dinilai telah mencederai demokrasi
Kedua informasi atau berita tersebut seperti yang dilaporkan Tribun Depok dan Sumatera Ekspres pada gambar di bawah ini.
Selain itu, usai pengumuman resmi kemenangan Prabowo – Gibran, Anies juga menanggapi bahwa kepemimpinan yang lahir dari proses politik menyimpang dan curang akan menghasilkan kebijakan yang tidak adil.
Anies termasuk membantah banyak tuduhan yang mengarah kepadanya ketika mengajukan gugatan yang disebut sebagai bentuk penyangkalan karena telah kalah. Anies justru ingin menunjukan penyimpangan demokrasi tidak boleh dibiarkan terus menerus. Kedua warta tersebut seperti yang dituliskan oleh portal IDN Times dan Kompas.
Sedangkan nama pasangan Ganjar-Mahfud tepat berada di urutan selanjutnya dengan penyebutan dalam 248 artikel. Sejalan Anies, Ganjar Pranowo pun merasa Pilpres kali ini begitu kental kecurangannya. Ganjar mengaku sudah melihat, mendengar, dan menerima banyak kelompok masyarakat yang menyampaikan cerita-cerita kecurangan yang terjadi saat pemilu. Ia pun menekankan bahwa permasalahan ini berawal saat MK meloloskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024 dan kemudian dipasangkan dengan Prabowo.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud juga telah menyiapkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dan secara resmi telah mendaftarkannya pada Sabtu lalu (23/3). TPN Ganjar-Mahfud juga telah menyiapkan pengacara meski tak sebanyak Tim AMIN. Sebanyak 100 pengacara tergabung dalam tim hukumnya. Informasi tersebut dapat diamati pada gambar di bawah ini
Gugatan PHPU yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud serupa dengan tim Anies-Imin, yakni meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan Pemilu dilakukan ulang. Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU yakni terkait usia Gibran ketika mendaftar yang masih 36 tahun.
Sementara itu TPN Ganjar Mahfud kabarnya memiliki saksi seorang Kapolda yang masih dirahasiakan namanya. Hal tersebut kemudian ditanggapi Kapolri Listyo Sigit dengan santai sekaligus memperbolehkan anak buahnya turut menjadi saksi. Berita ini seperti yang dituliskan portal Tirto dan Pikiran Rakyat
Bila Ganjar dan Anies telah menyiapkan ratusan hingga ribuan pengacara. Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra hanya akan dibantu 36 pengacara. Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Teritorial Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Doli Kurnia pun mengatakan pihaknya tidak khawatir. Ia merasa bahwa kemenangan yang diperoleh pasangan 02 dilakukan dengan cara-cara yang terhormat, dilakukan dengan cara-cara yang memang sesuai dengan aturan. Hal ini seperti yang dituliskan oleh Rakyat Merdeka dan Antara Bengkulu.
Perkara-perkara tersebut kemudian akan disidangkan oleh MK pada Rabu (27/03). MK memiliki waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 berdasarkan aturan yang ada dalam UU Pemilu. Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi perhitungan 14 hari kerja terhitung sejak 25 Maret, sebab, tanggal itu ditetapkan merupakan tanggal registrasi perkara. Informasi ini seperti yang dituliskan portal CNN Indonesia di bawah ini.
Dapat dilihat bahwa secara sepuluh hari terakhir gugatan Anies memang lebih menonjol secara kuantitas karena tim Anies sendiri telah menyoroti kecurangan dan memiliki wacana menggugat jauh sebelum KPU mengumumkan hasil rekapitulasi.
Simak analisis terkini dan mendalam lainnya di analysis.netray.id. Untuk melakukan pemantauan terhadap isu yang sedang berkembang sesuai kebutuhan secara real time, Anda dapat berlangganan atau menggunakan percobaan gratis di netray.id.
Editor: Ananditya Paradhi