Beberapa waktu lalu berita mengenai hukuman kebiri kimia bagi predator seksual anak ramai menjadi sorotan publik. Peraturan pemerintah tentang tata cara pelaksanaan tindakan hukuman kebiri kimia telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 lalu. Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri tersebut juga berisi tentang pemasangan alat deteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual anak. Untuk melihat seperti apa keramaian masyarakat dalam menanggapi hukuman kebiri, Netray melakukan monitoring pada media pemberitaan dan media sosial Twitter. Seperti apa media massa memberitakannya? Dan bagaimana tanggapan masyarakat terkait hukuman kebiri kimia ini?
Kebiri Kimia dalam Media Pemberitaan
Netray melakukan pemantauan dengan menggunakan kata kunci kebiri kimia selama periode 1-7 Januari 2020. Hasilnya, topik ini diberitakan sebanyak 247 artikel oleh 63 portal media dengan mayoritas pemberitaan berkategori Hukum.
Berdasarkan grafik di atas dapat dilihat bahwa topik terkait hukuman kebiri kimia mulai ramai diberitakan pada 3 Januari 2020. Hal tersebut karena media pemberitaan membuka isi yang tertuang dalam peraturan pemerintah tentang kebiri. Kemudian media massa ramai mengangkat pemberitaan tersebut pada hari setelahnya tanggal 4 Januari hingga menjadi puncak grafik pemberitaan selama satu minggu pemantauan
Pemberitaan yang diterbitkan oleh media seputar penandatangan peraturan kebiri ini mendapat dukungan dari beberapa lembaga pemerintah. Namun yang menjadi sorotan media sehingga baru ramai menjadi perbincangan di media ialah pemberitaan terkait tata cara pelaksaan hukuman kepada pelaku.
Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 untuk mengatasi dan mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak. Selain untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, media juga menjelaskan isi peraturan tersebut berupa tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi yang dikenakan terhadap pelaku pencabulan berdasar pada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.
Respon Warganet tentang Kebiri Kimia
Melihat hukuman kebiri dalam media pemberitaan cukup menyita perhatian publik. Bagaimana dengan tanggapan warganet? Apakah warganet mendukung peraturan pemerintah tentang hukuman kebiri ini? Simak hasil pantauan Netray pada media sosial Twitter berikut ini.
Hasil pantauan Netray, kebiri kimia di Twitter diperbincangkan sebanyak 1,981 cuitan dengan potential reach mencapai 90 juta. Pergerakan grafik memuncak di tanggal 6 Januari dengan garis sentimen negatif yang lebih unggul. Hal tersebut disebabkan oleh ramainya perbincangan warganet yang menanggapi pernyataan Komnas HAM yang menyatakan bahwa hukuman kebiri merupakan bentuk penyiksaan dan tidak sesuai prinsip HAM.
Pendapat Komnas HAM tersebut diberitakan oleh kompas yang kemudian melalui akun Twitter resminya, @kompascom menuliskan cuitan tersebut pada tanggal 4 Januari dan 5 Januari. Cuitan dari kompas tersebut lantas mendapat banyak komentar dan retweet dari warganet.
Cuitan di atas merupakan beberapa respon warganet tentang pendapat Komnas HAM. Salah satunya datang dari akun @BersamaSahabat4 yang menuliskan sindiran dengan mempertanyakan apakah perbuatan pelaku sesuai prinsip HAM. Kemudian akun lain, @DiraPrajna juga mempertanyakan apakah pelaku pada saat memperkosa memikirkan HAM korban. Selain itu, @DiraPrajna juga menuliskan pendapatnya apabila kebiri tidak diperbolehkan, menyakiti kelamin pelaku bisa dijadikan pilihan. Tidak hanya cuitan dari akun @DiraPrajna saja yang berpendapat untuk melakukan tindakan menyakiti alat kelamin pelaku pelecehan seksual. Namun warganet lainnya juga menyarankan sejumlah opsi untuk menyakiti kelamin pelaku seperti cuitan di bawah.
Selain menanggapi pendapat dari Komnas HAM, warganet juga memberikan tanggapannya terhadap hukuman kebiri. Tidak sedikit warganet berpendapat bahwa hukuman kebiri ini dianggap tidak efektif dan kurang memberikan efek jera kepada pelaku. Berikut cuitan ketidaksetujuan warganet.
Informasi yang didapat dari media pemberitaan bahwa suntik kebiri ini bertahan selama 2 tahun pada tubuh manusia. Rasanya kurang adil melihat trauma yang dirasakan korban selama bertahun-tahun. Seperti cuitan dari akun @sand_andri yang menuliskan ketidaksetujuannya sebab apabila kebiri tersebut sudah hilang, dikhawatirkan akan lebih menjadi-jadi melakukan tindak pelecehan seksualnya. Sementara itu cuitan dari @kimjongann menyebutkan bahwa kebiri kimia hanya menekan residivisme sebanyak 2%-5% saja. Padahal ekspektasinya dapat menekan residivis sampai 50% sehingga kebiri kimia dianggap kurang efektif posisinya sebagai hukuman atau rehabilitasi pelaku. Selain dianggap tidak mengurangi efek jera kepada pelaku, biaya untuk kebiri kimia ini terbilang mahal.
Setelah efek dari suntik kebiri ini hilang, nafsu dan ereksi akan kembali normal. Tidak ada jaminan bahwa pelaku tidak akan melakukan pelecehan seksual lagi. Lalu akun @kimjongann juga menuliskan gambaran mahalnya biaya kebiri kimia, salah satu contohnya kebiri kimia di negara Korea Selatan sebesar 63 juta rupiah per tahun. Selain tanggapan ketidaksetujuan warganet, terdapat pula warganet yang menyetujuinya. Berikut contoh cuitannya.
Seperti cuitan akun @SahabatSaber yang mendukung peraturan pemerintah ini dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi. Cuitan lainnya dari @RangkumBeritaa yang menuliskan bahwa Pemerintah memberikan langkah pasti terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, melalui tindakan kebiri kimia. Tujuannya adalah kebiri kimia ini dapat mengganggu keseimbangan hormon, gairah seksual terganggu, dan beberapa bagian tubuh lainnya juga terpengaruh.
Beberapa akun tersebut diatas termasuk pada jajaran top akun dalam hasil pantauan Netray. Akun @kimjongann dan @asumsico menjadi dua akun yang menduduki urutan paling atas sebagai akun yang paling banyak memperoleh retweet atau komentar dari warganet lain.
Pada jaringan percakapan di atas terlihat akun @KomnasHAM dan @Jokowi menjadi akun yang paling sering ditandai oleh warganet. Akun Komnas HAM menjadi sorotan terkait pendapat komisioner Komnas HAM dalam media pemberitaan tentang kebiri kimia yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip HAM. Kemudian sorotan kepada akun Jokowi terjadi karena beliau pada topik ini menandatangani Peraturan Pemerintah tentang hukuman kebiri tersebut.
Demikian analisis Netray terkait Peraturan Pemerintah tentang hukuman kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Semoga dengan terbitnya aturan ini pelaku mendapat efek jera sehingga kekerasan seksual kepada anak dapat diminimalisir.